MAKALAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL DAN DAERAH (RPJP-N & RPJP-D)
Sistem perencanaan pembangunan daerah mengalami perubahan mendasar dengan tuntutan bidang politik, pemerintahan, dan pengelolaan keuangan Negara. Sistem Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung akan diikuti pada tata cara pemilihan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota). UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah mengisyaratkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota akan dipilih secara langsung. Paparan visi, misi, dan program Kepala Daerah terpilih akan menjadi bahan utama penyusunan agenda kerja selama 5 (lima) tahun yang dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Berdasarkan UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, juga menegaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM-D) disusun berpedoman pada Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJP-D) dan memperhatikan Rencana Jangka Menengah Nasional (RPJM-Nas). Reformasi pengelolaan keuangan Negara/Daerah berdasarkan Undang-Undang No. 17/2003 tenta...