MAKALAH PEMBERIAN GANTI KERUGIAN TERHADAP TANAH ABSENTE
BAB
I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Pengertian
terhadap kerugian baik bersifat fisik dan/atau nonfisik sebgai aikbat
tanah yang terlantar kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman,
dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat
memberikan kelangsungan hidup yang lebih berkaitan dengan tanah yang
dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat
kehidupan sosiL ekonomi Namun, shingga ganti rugi menjadi sebuah
masalah yang berkepanjangan dan banyak tanah yang tak kunjung
trealisasikan. Kejadian ini, terjadi akibat kurangnya sosialisasi ata
pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat sekaitn
dengan ganti rug/kompensasi ini.
Didalam
penulisan ini, diuraikan tentang penjelasan mengenai ganti rugi,
penjelasan tentang tanah absente, pelaksaan pembayaran ganti rugi
tanah absente, bentuk-bentuk kompensasi masalah tersebut . Sehingga
siapapun yang membaca tulisan ini setidaknya dapat sedikit mengerti
tentang ganti rugi, tanah absente dan pelaksanaan pembayaran ganti
rugi tanah absente.
- RUMUSAN MASALAH
- Apakah pengertian dari ganti rugi/kompensasi ?
- Apakah pengertian tanah absente?
- Bagaimanakah pelaksanaan pembayaran ganti rugi anah absente ?
- TUJUAN PENULISAN
- Untuk mengetahui pengertian dari ganti rugi/kompensasi !
- Untuk mengetaui apa yang dimaksud tanah absente!
- Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pembayaran ganti rugi tanah absente
BAB
II
PEMBAHASAN
- PENGERTIAN GANTI RUGI/KOMPENSASI
Istilah
ganti rugi atau penggantian kerugian biasanya dipakai dalam bidang
keperdataan, baik itu mengenai ingkar janji (wanparestasi),
pelanggaran hukum maupun bidang pengantian pertanggungan kerugian.
SEhubungan dengan istilah tersebut diatas, maka R Setiawan, S.H.
pernah mengatakan bahwa ganti rugi dapat berupa penggantian dari pada
prestasi, tetapi dapat berdiri sendiri disamping prestasi nya maka
dinyatakan lalai atau alpa dan kepadanya diberikan sanksi-sanksi
yaitu ganti rugi , pembatalan perjanjian dan peralihan resiko.
Demikian juga beliau menyatakan bahwa undang-undang pertanggungan
merupakan suatu perjanjian, dimana penanggung menerima premi dengan
kesanggupan mengganti kerugian, keuntugan yang ditanggung atau yang
mungkin diderita sebagai akibat tertentu. Jadi kalau dilihat dari
pendapat sebagiman tersebut bahwa tuntutan ganti rugi hanya dapat
dinyatakan dengan uang. Dan selanjutnya timbul pertanyaan apa yang
dimaksud dengan pengertian ganti rugu tersebut ? istilah ganti rugi
biasanya terjadi akibat adanya ingkar janji dan perbuatan melanggar
hukum. Dalam pemenuhan prestasi kewajiban terletak pada debitur,
sehingga apabila debitur tidak melaksanakan kewajiban tersebut bukan
karena keadaan memaksa, maka si debitur dinyatakan lalai. Adapun
bentuk dari pada ingkrar janji ada tiga macam yaitu, tidak memenuhi
prestasi, terlambat memenuhi prestasi, memenuhi prestasi secara tidak
baik. Didalam tuntutan ganti rygi karena wanprestasi ketentuan yang
dipaki adalah pasal 1365 KUHPERDATA, pada dasarnya tntutan karena
wanprestasi harus dapat dibuktikan dahulu bahwa kreditur telah
menderita kerugian dan beberapa jumlah kerugian itu. Dalam pasal 1246
KUHPERDATA disebutkan bahwa faktor-faktor yang dapat menentukan
tuntutan ganti rugi karena wanprestasi yaitu:
- Kerugian yang nyata diderita
- Keuntungan yang harus diperoleh .
Berdasarkan
uraian-uraian tersebut diatas apabila ganti rugi ditapsirkan secara
luas yaitu suatu perjanjian atau perikatan yang diadakan antara
debitur dan kreditur yang mengikat secara hukum dimana salah satu
pihak (debitur) melakukan kelalaian atau alpa karena sesuatu hal
tertentu yang karena keadaan memaksa yang menyebabkan pihak
lain(kreditur) mengalami kerugian dan dengan kejadian itu pihak yang
merasa dirugikan dapat menuntut pembunuhan prestasinya .
Berbeda
dengan yang didefenisikan didalam KUHPERDATA didalam hukum pertanahan
istilah kompensasi/ gantirugi diantur didalam peraturan presiden yang
mendefenisikan bahwa ganti rugi adalah pengantian terhadap kerugian
baik bersifat fisik dan/atau nonfisik sebagi akibat pengadaan tanah
kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda
lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan
hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum
terkena pengadaan tanah.
Jadi,
istilah ganti rugi dimaksud dalam pengadaan tanah untuk kepentingan
umum berbeda dengan pengertian ganti rugi sebagai akibat dari ingkar
janji dan atau akibat suatu perbuatan melanggar hukum.
- PENGERTIAN TANAH ABSENTE
Dalam
pembahasan pasal 10 UUPA telah dijelaskan bahwa yang mempunyai tanah
pertanian wajib mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara
aktif, sehingga dibentuklah ketentuan untuk menghapuskan penguasaan
tanah pertanian yang disebut dengan tanah absente. Tanah absente
yaitu pemilik tanah yang letaknya diluar daerah tempat tinggal yang
mempunyai tanah tersebut. Dengan kata lain tanah absente adalah tanah
yang letaknya berjahuan dengan pemiliknya.
Ketentuan-ketentuan
tersebut diatur dalam pasal 3 peraturan pemerintah no 224 tahun 1960
dan pasal 1 peraturan pemerintah no 41 tahun 1964 sedangkan dasar
hukumnya adalah pasal 10 ayat 2 UUPA . adapun larangan pemilikan
tanah secara absente berpangkal pada asar hukum yang terdapat dalam
pasal 10 ayat 1 UUPA, yaitu sebagai berikut :
“setiap
orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian
pada asasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri
secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan”.
Untuk
melaksanakan UUPA, maka pasal 3 ayat 1 PP no. 224/1961 jo. PP NO
41/1964 menentukan sebagai berikut :
“pemilik
tanah pertanian yang bertempat tinggal diluar kecamatan tempat letak
tanahnya, dalam jangka waktu 6 bulan wajib mengalihkan hak atas
tanahnya kepada orang lain di kecamatan tempat letak tanah itu atau
pindah kekecamatan letak tanah tersebut”
Pasal
3d PP NO. 224/1961 JO. PP no 41/1964 menentukan :
“dilarang
untuk melakukan semua bentuk memindahkan hak baru atas tanah
pertanian yang mengakibatkan pemilik tanah yang bersangkutan
memeiliki bidang tanah diluar kecamatan dimana ia bertempat tinggal “
Dengn
demikian terdapat beberapa esensiyang merupakan ketentuan dari
absente anatara lain:
- Tanah-tanah pertanian wajib dikerjakan atau diusahan sendiri secara aktif
- Pemilik tanah pertanian wajib bertempat tinggal dikecamatan tempat letak tanahnya
- Pemilik tanah pertanian yang bertempat tinggal diluar kecamatan tempat letak tanahnya, wajib mengalihkan hak atas tanahnya atau pindah kekecamatan letak tanah tersebut.
- Dilarang memindahkan atau mengalihkan hak ata tanah pertanian kepada orang atau badan hukum yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar kecamatan tempat letak tanahnya
- Larangan pemilik tanah secara absente hanya mengenai tanah pertanian
Pada
inti pokok dari undang-undang tersebut adalah pemilikan tanah
pertanian oleh orang yang bertempat tinggal diluar kecamatan tempat
letak tanahnya. Namun larangan tersebut tidak berlaku terhadap
pemilik yang bertempat tinggal di kecamatan yang berbatasan dengan
kecamatan tempat letak tanah yang bersangkuatan, asal jarak atara
tempat tinggal pemilik itu dan tanahnya menurut pertimbangan pada
waktu itu masih memungkinkan untuk mengerjakan tanahnya secara
efisien .
- GANTI RUGI BAGI PEMILIK TANAH ABSENTE
Para
pemilik tanah absente yang diambil oleh Negara dalam rangka
landreform berhak untuk mendapat ganti rugi atas tanah mereka menurut
PP no 224 tahun 1961 dan PP no 41 tahun 1964 ini merupakan cirri
utama pelaksanaan landreform di Indonesia yang menunjukkan bahwa
tidak ada penyitaan dalam politik pertanahan diindonesia.
Kepada
bekas pemilik tanah absente diberikan ganti rugi yang besarnya
ditetapkan oleh panitia landreform daerah tingkat II yang
bersangkutan atas dasar perhitungan perkalian hasil bersih rata-rata
selama lima tahun terakhir yang ditetapkan tiap hektarnya menurut
golongan kelas tanahnya.
- Dengan ketentuan bahwa jika harga tanah menurut perhitungan tersebut lebih tinggi dari harga umum, maka harga umumlah yang dipakai untuk menetapkan ganti kerugian tersebut (pasal 6 ayat 1). Ganti rugi diberikan sejumlah 10 % dalam bentuk uang simpanan di bank sedangkan sisanya berupa surat hutang landreform ( SHL). Surat hutang landreform diberi bungah 3% pertahun. Selama pemilik belum dapat mengambil uangnya di bang mendapat bungah 3% setahun
- Berdasarkan pasal II PP NO. 41 tahun 1964 bungah 3% diubah menjadi 5% pertahun. Pada tahun 1967 direktur jendral angraria mengeluarkan suatu peraturan hubungannya dengan penyesuaian jumlah ganti rugi untuk obyek landreform antara lain ditentukan ganti rugi yang akan dibayar kepada bekas pemilik pada tahun 1968 akan terbatas sampai Rp.50.000.
Selanjutnaya
ditentukan bahwa pelaksanaan pembayaran ganti rugi berdasarkan
tingkat prioritas sebagai berikut :
- Bekas pemilikan tanah yang tanah kelebihannya kurang dari 2 hektar
- Bekas emilik yang tinggal didaerah tertentu meliputi tanah yang relative kecil
- Bekas pemilik yang tanahnya pernah didistribusikan sebelumnya
- Bekas pemilik yang sudah terkenah larangan absente
Adapun
persyaratan usulan pemberian ganti rugi tanah kelebihan maksimum dan
absente :
- Surat usulan dari kanwil BPN proprnsi
- Surat usulan dari kepala kantor pertanahan kabupaten/kota
- Daftar nama bekas pemilik yang diusulkan ganti ruginya
- Daftar ikhtisar redistribusi
- Daftar sim/surat kepustusan redistribusi tanah dengan disertai peta rincikan,bila SK. Redistribusi dibuat tahun 1990
- Perhitungan ganti rugi sesuai dengan SK 13 tahun 1984 JO surat KBPN no 4 tahun 1992
- Surat tanda penerimaan penyerahan hak dan pemberian ganti kerugian atas tanah-tanah kelebihan maksimum/absente (STP 3) atas nama bekas pemilik
- Surat wajib lapor bila tanah di laporkan sebelum tahun 1976 walaupun tanah diredistribusi sesudah tahun 1990
- Surat keputusan penetapan hasil bersih rata-rata per hektar
- Harga umum setempat perhektar ( SK dari kakan pertanahan)
- Harga gaba perkwinta dari BULOG
- Data-data bekas pemilik/ahli waris
- Foto copy KTP (bekas pemilik/ahli waris /kuasa)
- Foto Copy Nomor Rekening ( apabila besarnya pembayaran > Rp. 5.000.000)
- Silsilah ahli waris ( bila persyaratan tersebut berupa foto copy harus dilegalisir yang berwenang)
BAB
III
PENUTUP
- KESIMPULAN
- Ganti rugi adalah pengantian terhadap kerugian kerugian baik bersifat fisik dan/atau nonfisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunayi tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memebrikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah.
- Tanah absente yaitu pemilikan tanah yang letaknya diluar daerah tempat tinggal yang mempunyai tanah tersebut. Dengan kata lain tanah absente adalah tanah yang letaknya berjahuan dengan pemiliknya.
- Ganti rugi terhadap pemilik tanah terlantar ada dua, sebagai berikut:
Kepada
bekas pemilik tanah absente diberikan ganti rugi yang besarnya
ditetapkan oleh panitia landreform daerah tingkat II yang
bersangkutan atas dasar perhitungan perkalian hasil bersih rata-rata
selama lima tahun terakhir yang ditetapkan tiap hektarnya menurut
golongan kelas tanahnya. Dan juga ditentukan bahwa pelaksanaan
pembayaran ganti rugi berdasarkan tingkat prioritas.
- SARAN
Agar
pemerintah bisa turun langsung dalam pengurusan tanah Absente yang
dimiliki oleh pemilik tanah diluar kecamatan dan pemberian ganti rugi
harus sesuai dengan aturan yang ada, yaitu PP no 224 tahun 1961 dan
PP no 41 tahun 1964.
Comments
Post a Comment