MAKALAH PEMBERIAN GANTI KERUGIAN TERHADAP TANAH ABSENTE


 BAB I
PENDAHULUAN


  1. LATAR BELAKANG
Pengertian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan/atau nonfisik sebgai aikbat tanah yang terlantar kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosiL ekonomi Namun, shingga ganti rugi menjadi sebuah masalah yang berkepanjangan dan banyak tanah yang tak kunjung trealisasikan. Kejadian ini, terjadi akibat kurangnya sosialisasi ata pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat sekaitn dengan ganti rug/kompensasi ini.
Didalam penulisan ini, diuraikan tentang penjelasan mengenai ganti rugi, penjelasan tentang tanah absente, pelaksaan pembayaran ganti rugi tanah absente, bentuk-bentuk kompensasi masalah tersebut . Sehingga siapapun yang membaca tulisan ini setidaknya dapat sedikit mengerti tentang ganti rugi, tanah absente dan pelaksanaan pembayaran ganti rugi tanah absente.


  1. RUMUSAN MASALAH
  1. Apakah pengertian dari ganti rugi/kompensasi ?
  2. Apakah pengertian tanah absente?
  3. Bagaimanakah pelaksanaan pembayaran ganti rugi anah absente ?


  1. TUJUAN PENULISAN
  1. Untuk mengetahui pengertian dari ganti rugi/kompensasi !
  2. Untuk mengetaui apa yang dimaksud tanah absente!
  3. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pembayaran ganti rugi tanah absente



BAB II
PEMBAHASAN
  1. PENGERTIAN GANTI RUGI/KOMPENSASI
Istilah ganti rugi atau penggantian kerugian biasanya dipakai dalam bidang keperdataan, baik itu mengenai ingkar janji (wanparestasi), pelanggaran hukum maupun bidang pengantian pertanggungan kerugian. SEhubungan dengan istilah tersebut diatas, maka R Setiawan, S.H. pernah mengatakan bahwa ganti rugi dapat berupa penggantian dari pada prestasi, tetapi dapat berdiri sendiri disamping prestasi nya maka dinyatakan lalai atau alpa dan kepadanya diberikan sanksi-sanksi yaitu ganti rugi , pembatalan perjanjian dan peralihan resiko. Demikian juga beliau menyatakan bahwa undang-undang pertanggungan merupakan suatu perjanjian, dimana penanggung menerima premi dengan kesanggupan mengganti kerugian, keuntugan yang ditanggung atau yang mungkin diderita sebagai akibat tertentu. Jadi kalau dilihat dari pendapat sebagiman tersebut bahwa tuntutan ganti rugi hanya dapat dinyatakan dengan uang. Dan selanjutnya timbul pertanyaan apa yang dimaksud dengan pengertian ganti rugu tersebut ? istilah ganti rugi biasanya terjadi akibat adanya ingkar janji dan perbuatan melanggar hukum. Dalam pemenuhan prestasi kewajiban terletak pada debitur, sehingga apabila debitur tidak melaksanakan kewajiban tersebut bukan karena keadaan memaksa, maka si debitur dinyatakan lalai. Adapun bentuk dari pada ingkrar janji ada tiga macam yaitu, tidak memenuhi prestasi, terlambat memenuhi prestasi, memenuhi prestasi secara tidak baik. Didalam tuntutan ganti rygi karena wanprestasi ketentuan yang dipaki adalah pasal 1365 KUHPERDATA, pada dasarnya tntutan karena wanprestasi harus dapat dibuktikan dahulu bahwa kreditur telah menderita kerugian dan beberapa jumlah kerugian itu. Dalam pasal 1246 KUHPERDATA disebutkan bahwa faktor-faktor yang dapat menentukan tuntutan ganti rugi karena wanprestasi yaitu:
  1. Kerugian yang nyata diderita
  2. Keuntungan yang harus diperoleh .
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas apabila ganti rugi ditapsirkan secara luas yaitu suatu perjanjian atau perikatan yang diadakan antara debitur dan kreditur yang mengikat secara hukum dimana salah satu pihak (debitur) melakukan kelalaian atau alpa karena sesuatu hal tertentu yang karena keadaan memaksa yang menyebabkan pihak lain(kreditur) mengalami kerugian dan dengan kejadian itu pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut pembunuhan prestasinya .
Berbeda dengan yang didefenisikan didalam KUHPERDATA didalam hukum pertanahan istilah kompensasi/ gantirugi diantur didalam peraturan presiden yang mendefenisikan bahwa ganti rugi adalah pengantian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan/atau nonfisik sebagi akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah.
Jadi, istilah ganti rugi dimaksud dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum berbeda dengan pengertian ganti rugi sebagai akibat dari ingkar janji dan atau akibat suatu perbuatan melanggar hukum.
  1. PENGERTIAN TANAH ABSENTE
Dalam pembahasan pasal 10 UUPA telah dijelaskan bahwa yang mempunyai tanah pertanian wajib mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, sehingga dibentuklah ketentuan untuk menghapuskan penguasaan tanah pertanian yang disebut dengan tanah absente. Tanah absente yaitu pemilik tanah yang letaknya diluar daerah tempat tinggal yang mempunyai tanah tersebut. Dengan kata lain tanah absente adalah tanah yang letaknya berjahuan dengan pemiliknya.
Ketentuan-ketentuan tersebut diatur dalam pasal 3 peraturan pemerintah no 224 tahun 1960 dan pasal 1 peraturan pemerintah no 41 tahun 1964 sedangkan dasar hukumnya adalah pasal 10 ayat 2 UUPA . adapun larangan pemilikan tanah secara absente berpangkal pada asar hukum yang terdapat dalam pasal 10 ayat 1 UUPA, yaitu sebagai berikut :
setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada asasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan”.
Untuk melaksanakan UUPA, maka pasal 3 ayat 1 PP no. 224/1961 jo. PP NO 41/1964 menentukan sebagai berikut :
pemilik tanah pertanian yang bertempat tinggal diluar kecamatan tempat letak tanahnya, dalam jangka waktu 6 bulan wajib mengalihkan hak atas tanahnya kepada orang lain di kecamatan tempat letak tanah itu atau pindah kekecamatan letak tanah tersebut”
Pasal 3d PP NO. 224/1961 JO. PP no 41/1964 menentukan :
dilarang untuk melakukan semua bentuk memindahkan hak baru atas tanah pertanian yang mengakibatkan pemilik tanah yang bersangkutan memeiliki bidang tanah diluar kecamatan dimana ia bertempat tinggal “
Dengn demikian terdapat beberapa esensiyang merupakan ketentuan dari absente anatara lain:
  1. Tanah-tanah pertanian wajib dikerjakan atau diusahan sendiri secara aktif
  2. Pemilik tanah pertanian wajib bertempat tinggal dikecamatan tempat letak tanahnya
  3. Pemilik tanah pertanian yang bertempat tinggal diluar kecamatan tempat letak tanahnya, wajib mengalihkan hak atas tanahnya atau pindah kekecamatan letak tanah tersebut.
  4. Dilarang memindahkan atau mengalihkan hak ata tanah pertanian kepada orang atau badan hukum yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar kecamatan tempat letak tanahnya
  5. Larangan pemilik tanah secara absente hanya mengenai tanah pertanian
Pada inti pokok dari undang-undang tersebut adalah pemilikan tanah pertanian oleh orang yang bertempat tinggal diluar kecamatan tempat letak tanahnya. Namun larangan tersebut tidak berlaku terhadap pemilik yang bertempat tinggal di kecamatan yang berbatasan dengan kecamatan tempat letak tanah yang bersangkuatan, asal jarak atara tempat tinggal pemilik itu dan tanahnya menurut pertimbangan pada waktu itu masih memungkinkan untuk mengerjakan tanahnya secara efisien .
  1. GANTI RUGI BAGI PEMILIK TANAH ABSENTE
Para pemilik tanah absente yang diambil oleh Negara dalam rangka landreform berhak untuk mendapat ganti rugi atas tanah mereka menurut PP no 224 tahun 1961 dan PP no 41 tahun 1964 ini merupakan cirri utama pelaksanaan landreform di Indonesia yang menunjukkan bahwa tidak ada penyitaan dalam politik pertanahan diindonesia.
Kepada bekas pemilik tanah absente diberikan ganti rugi yang besarnya ditetapkan oleh panitia landreform daerah tingkat II yang bersangkutan atas dasar perhitungan perkalian hasil bersih rata-rata selama lima tahun terakhir yang ditetapkan tiap hektarnya menurut golongan kelas tanahnya.
  1. Dengan ketentuan bahwa jika harga tanah menurut perhitungan tersebut lebih tinggi dari harga umum, maka harga umumlah yang dipakai untuk menetapkan ganti kerugian tersebut (pasal 6 ayat 1). Ganti rugi diberikan sejumlah 10 % dalam bentuk uang simpanan di bank sedangkan sisanya berupa surat hutang landreform ( SHL). Surat hutang landreform diberi bungah 3% pertahun. Selama pemilik belum dapat mengambil uangnya di bang mendapat bungah 3% setahun
  2. Berdasarkan pasal II PP NO. 41 tahun 1964 bungah 3% diubah menjadi 5% pertahun. Pada tahun 1967 direktur jendral angraria mengeluarkan suatu peraturan hubungannya dengan penyesuaian jumlah ganti rugi untuk obyek landreform antara lain ditentukan ganti rugi yang akan dibayar kepada bekas pemilik pada tahun 1968 akan terbatas sampai Rp.50.000.
Selanjutnaya ditentukan bahwa pelaksanaan pembayaran ganti rugi berdasarkan tingkat prioritas sebagai berikut :
  1. Bekas pemilikan tanah yang tanah kelebihannya kurang dari 2 hektar
  2. Bekas emilik yang tinggal didaerah tertentu meliputi tanah yang relative kecil
  3. Bekas pemilik yang tanahnya pernah didistribusikan sebelumnya
  4. Bekas pemilik yang sudah terkenah larangan absente
Adapun persyaratan usulan pemberian ganti rugi tanah kelebihan maksimum dan absente :
  1. Surat usulan dari kanwil BPN proprnsi
  2. Surat usulan dari kepala kantor pertanahan kabupaten/kota
  3. Daftar nama bekas pemilik yang diusulkan ganti ruginya
  4. Daftar ikhtisar redistribusi
  5. Daftar sim/surat kepustusan redistribusi tanah dengan disertai peta rincikan,bila SK. Redistribusi dibuat tahun 1990
  6. Perhitungan ganti rugi sesuai dengan SK 13 tahun 1984 JO surat KBPN no 4 tahun 1992
  7. Surat tanda penerimaan penyerahan hak dan pemberian ganti kerugian atas tanah-tanah kelebihan maksimum/absente (STP 3) atas nama bekas pemilik
  8. Surat wajib lapor bila tanah di laporkan sebelum tahun 1976 walaupun tanah diredistribusi sesudah tahun 1990
  9. Surat keputusan penetapan hasil bersih rata-rata per hektar
  10. Harga umum setempat perhektar ( SK dari kakan pertanahan)
  11. Harga gaba perkwinta dari BULOG
  12. Data-data bekas pemilik/ahli waris
  13. Foto copy KTP (bekas pemilik/ahli waris /kuasa)
  14. Foto Copy Nomor Rekening ( apabila besarnya pembayaran > Rp. 5.000.000)
  15. Silsilah ahli waris ( bila persyaratan tersebut berupa foto copy harus dilegalisir yang berwenang)



BAB III
PENUTUP
  1. KESIMPULAN
  1. Ganti rugi adalah pengantian terhadap kerugian kerugian baik bersifat fisik dan/atau nonfisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunayi tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memebrikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah.
  2. Tanah absente yaitu pemilikan tanah yang letaknya diluar daerah tempat tinggal yang mempunyai tanah tersebut. Dengan kata lain tanah absente adalah tanah yang letaknya berjahuan dengan pemiliknya.
  3. Ganti rugi terhadap pemilik tanah terlantar ada dua, sebagai berikut:
Kepada bekas pemilik tanah absente diberikan ganti rugi yang besarnya ditetapkan oleh panitia landreform daerah tingkat II yang bersangkutan atas dasar perhitungan perkalian hasil bersih rata-rata selama lima tahun terakhir yang ditetapkan tiap hektarnya menurut golongan kelas tanahnya. Dan juga ditentukan bahwa pelaksanaan pembayaran ganti rugi berdasarkan tingkat prioritas.
  1. SARAN
Agar pemerintah bisa turun langsung dalam pengurusan tanah Absente yang dimiliki oleh pemilik tanah diluar kecamatan dan pemberian ganti rugi harus sesuai dengan aturan yang ada, yaitu PP no 224 tahun 1961 dan PP no 41 tahun 1964.



Comments

Popular posts from this blog

SENI PERANG

Lirik dan Chord Gitar Sisir Tanah - Bebal