MAKALAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL DAN DAERAH (RPJP-N & RPJP-D)
Sistem
perencanaan pembangunan daerah mengalami perubahan mendasar dengan
tuntutan bidang politik, pemerintahan, dan pengelolaan keuangan
Negara. Sistem Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung
akan diikuti pada tata cara pemilihan Kepala Daerah (Gubernur,
Bupati, dan Walikota). UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
mengisyaratkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota akan dipilih
secara langsung. Paparan visi, misi, dan program Kepala Daerah
terpilih akan menjadi bahan utama penyusunan agenda kerja selama 5
(lima) tahun yang dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD). Berdasarkan UU No. 25/2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, juga menegaskan bahwa Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM-D) disusun berpedoman pada
Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJP-D) dan memperhatikan Rencana
Jangka Menengah Nasional (RPJM-Nas). Reformasi pengelolaan keuangan
Negara/Daerah berdasarkan Undang-Undang No. 17/2003 tentang
Keuangan Negara, disertai dengan UU No. 1/2004 tentang Perbenda
haraan Negara, dan UU No. 15/2004 tentang Pertanggung jawaban
Keuangan Negara, mengisyaratkan terjadinya perubahan yang mendasar
dalam pelaksanaan perencanaan dan penganggaran di daerah. Pertama;
bahwa perencanaan program kerja dan kegiatan menjadi satu kesatuan
dengan perencanaan anggaran, sehingga program kerja dan kegiatan yang
direncanakan akan sesuai dengan kemampuan pembiayaan yang tersedia.
Oleh karena itu perencanaan jangka menengah daerah harus dilengkapi
dengan dokumen perencanaan pembiayaan jangka menengah atau Medium
Term Expenditure Framework (MTEF). Kedua; seluruh satuan kerja
Perangkat Daerah melaksanakan program kerja dan kegiatan berdasarkan
tugas dan fungsi masing-masing instansi/lembaga ditiap tingkat
pemerintahan. Ketiga; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) dikelola berdasarkan prestasi kerja/anggaran kinerja, yang
berarti program kerja dan kegiatan yang dilaksanakan dengan
menggunakan APBD harus dirumuskan secara jelas dan terukur, apa
output dan outcomenya. Keempat; fungsi pemerintahan di Pusat terdiri
dari 11 (sebelas) fungsi yaitu fungsi pelayanan umum, pertahanan,
ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan
fasilitas umum, kesehatan, pariwisata dan budaya, agama, pendidikan,
serta fungsi perlindungan sosial. Sedangkan pemerintahan di daerah
terdiri dari 9 (sembilan) fungsi, tanpa fungsi pertahanan dan agama.
Keseluruhan peraturan perundangan dimaksud terkait langsung dengan
perencanaan dan penganggaran di daerah.
DASAR
HUKUM
Dasar
hukum penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah mengacu pada
beberapa produk perundang-undangan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Jo UU 12 tahun 2008;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Negara;
- Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 Jo Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
PENGERTIAN
DAN RUANG LINGKUP
Pengertian
Dalam penyusunan substansi dokumen perencanaan pembangunan daerah terdapat beberapa pengertian yang perlu dipahami dan disepakati secara bersama, antara lain :
Dalam penyusunan substansi dokumen perencanaan pembangunan daerah terdapat beberapa pengertian yang perlu dipahami dan disepakati secara bersama, antara lain :
- Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
- Perencanaan pembangunan daerah disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.
- Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
- Pembangunan Daerah merupakan bagian dari kesatuan sistem pembangunan Nasional yang dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat dan pemerintah menurut prakarsa daerah dalam kerangka NKRI.
- Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara Negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJP Daerah adalah dokumen perencanaan periode 20 (dua puluh) tahun.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
- Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
- Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perengkat Daerah (Renja SKPD) adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun.
- Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
- Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
- Strategi adalah cara untuk mewujudkan tujuan dirancang secara konseptual, analitis, realistis, rasional, dan komprehensif. Strategi diwujudkan dalam kebijakan dan program.
- Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk mencapai tujuan.
- Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/ lembaga atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah untuk mencapai dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran.
- Program Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah sekumpulan rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah.
- Program Lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah sekumpulan rencana kerja beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah.
- Program Kewilayahan dan Lintas Wilayah adalah sekumpulan rencana kerja terpadu antar Satuan Kerja Perangkat Daerah mengenai suatu atau beberapa wilayah, daerah, atau kawasan.
- Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja, sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, baik yang berupa personil (SDM), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
- Rencana Kerja adalah dokumen rencana yang memuat kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk menghasilkan secara utuh sasaran hasil kinerja pembangunan, dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka anggaran. Setiap Rencana Kerja menjadi landasan dalam pelaksanaan koordinasi dan monitoring implementasi rencana dalam maksud menghasilkan setiap sasaran hasil kinerja pembangunan.
- Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah tolok ukur kinerja daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat.
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah.
- Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Bappeda.
- Pagu Indikatif, merupakan ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja SKPD.
- Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasari untuk periode 1 (satu) tahun.
- Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD.
- Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
Ruang
Lingkup
Dokumen
rencana pembangunan di daerah yang terdiri dari :
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD);
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
- Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD);
- Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); dan
- Rencana Kerja SKPD (Renja SKPD).
dimana
masing-masing dokumen perencanaan di atas terkait satu dengan
lainnya, dan juga dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional.
A.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan rencana untuk
mencapai tujuan dibentuknya pemerintahan daerah provinsi sesuai
Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah. Rencana Pembangunan Jangka
Panjang (RPJP) Daerah merupakan suatu dokumen perencanaan pembangunan
daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun, selanjutnya akan digunakan
sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
(RPJM) Daerah. Dokumen perencanaan tersebut adalah bersifat makro
yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang daerah.
Dalam penyusunan RPJP Daerah Kabupaten memperhatikan RPJPN dan RPJPD
Provinsi sesuai kondisi dan karakteristik daerah. RPJP Daerah
merupakan produk para pemangku kepentingan Daerah, utamanya
pihak-pihak yang berkepentingan dengan kondisi daerah pada 20 tahun
ke depan, sehingga memiliki visi jangka panjang. Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
B. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah
B. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah merupakan arah pembangunan
yang ingin dicapai daerah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun, sesuai
masa bhakti Kepala Daerah terpilih yang disusun berdasarkan visi,
misi, dan program Kepala Daerah. Program dan kegiatan yang
direncanakan sesuai urusan pemerintah yang menjadi batas kewenangan
daerah, dengan mempertimbangkan kemampuan/ kapasitas keuangan daerah.
RPJM Daerah wajib disusun oleh Daerah-daerah yang telah memiliki
Kepala Daerah hasil pemilihan langsung (PILKADA), dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- RPJM Daerah Kabupaten berpedoman pada RPJP Daerah Kabupaten serta memperhatikan sasaran pembangunan dalam RPJM Daerah Provinsi dan Standar Pelayanan Minimal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah;
- Memperhatikan seluruh aspirasi pemangku kepentingan pembangunan melalui penyelenggaraan musrenbang RPJM Daerah;
- Apabila RPJM Daerah Provinsi belum tersedia, maka penyusunan RPJM Daerah Kabupaten memperhatikan Renstrada Provinsi
- sebelum RPJP Daerah ditetapkan, penyusunan RPJM Daerah tetap dilaksanakan dengan mengesampingkan RPJP Daerah sebagai laporan.
RPJM
Daerah memuat visi, misi, arah kebijakan keuangan daerah, strategi
pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program satuan kerja
perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah dan program
kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan
kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Di samping itu, RPJM
Daerah juga memuat deskripsi kinerja pembangunan pada tahun akhir
periode sebelumnya dan deskripsi rencana kinerja pembangunan
pada tahun rencana, berupa sasaran hasil pembangunan jangka menengah
yang ingin dicapai daerah pada akhir periode rencana secara terukur.
Sasaran hasil pembangunan jangka menengah daerah ini dicapai melalui
perumusan kebijakan-kebijakan. Setiap kebijakan memiliki satu rencana
kerja yang terdiri dari satu atau beberapa program, dan setiap
program terdiri dari beberapa kegiatan yang sudah diindikasikan
memang perlu dilaksanakan, sehingga sasaran hasil pembangunan pada
kebijakan tersebut dapat direalisasikan.
Setiap rencana kerja berfungsi sebagai dokumen perencanaan dan dokumen koordinasi implementasi rencana dan menjadi landasan dalam mengevaluasi kegiatan dan program jangka menengah. Untuk menjamin kesinambungan rencana kerja pemerintah (RKP) daerah, RPJMD memuat sasaran hasil pembangunan tahunan untuk setiap tahun rencana ditambah dengan sasaran hasil pembangunan satu tahun setelah 5 tahun kepala daerah menjabat.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan, terhitung setelah Kepala Daerah dilantik.
C. Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah
Setiap rencana kerja berfungsi sebagai dokumen perencanaan dan dokumen koordinasi implementasi rencana dan menjadi landasan dalam mengevaluasi kegiatan dan program jangka menengah. Untuk menjamin kesinambungan rencana kerja pemerintah (RKP) daerah, RPJMD memuat sasaran hasil pembangunan tahunan untuk setiap tahun rencana ditambah dengan sasaran hasil pembangunan satu tahun setelah 5 tahun kepala daerah menjabat.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan, terhitung setelah Kepala Daerah dilantik.
C. Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah
Renstra
SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD yang berjangka waktu 5 (lima)
tahun, disusun dalam rangka mengoperasionalkan RPJM Daerah sesuai
tugas dan fungsi masing-masing SKPD sesuai bidang urusan yang menjadi
kewenangan daerah. Renstra SKPD disusun dengan berpedoman pada RPJM
Daerah dan SPM, dengan materi dan substansi utama memuat visi, misi,
tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.
Setiap SKPD berkewajiban melaksanakan program dan kegiatan untuk
mencapai sasaran pembangunan jangka menengah Daerah, dengan tidak
mengabaikan tingkat kinerja pelayanan/ pembangunan yang sudah dicapai
pada periode sebelumnya.
SKPD melalui Renstra SKPD perlu memastikan bahwa kegiatan yang disusun sudah memadai untuk mencapai sasaran hasil pembangunan yang ditetapkan dalam RPJM Daerah, serta estimasi biaya yang dibutuhkan setelah mencermati kapasitas fiskal Daerah serta pagu indikatif jangka menengah. Renstra SKPD akan memudahkan untuk menyusun anggaran yang diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, program dan kegiatan. Renstra SKPD ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD.
SKPD melalui Renstra SKPD perlu memastikan bahwa kegiatan yang disusun sudah memadai untuk mencapai sasaran hasil pembangunan yang ditetapkan dalam RPJM Daerah, serta estimasi biaya yang dibutuhkan setelah mencermati kapasitas fiskal Daerah serta pagu indikatif jangka menengah. Renstra SKPD akan memudahkan untuk menyusun anggaran yang diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, program dan kegiatan. Renstra SKPD ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD.
D.
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Daerah
RKP
Daerah yang merupakan rencana pembangunan tahunan daerah, wajib
disusun oleh Daerah sebagai landasan dalam penyusunan anggaran
pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan memperhatikan hal-hal
sebagai berikut :
- RKP Daerah Kabupaten merupakan penjabaran RPJM Daerah Kabupaten serta mengacu prioritas pembangunan pada RKP Daerah Provinsi dan atau RKP;
- Memperhatikan seluruh aspirasi pemangku kepentingan pembangunan melalui penyelenggaraan musrenbang tahunan yang diselenggarakan secara berjenjang dari musrenbang kelurahan/desa, musrenbang kecamatan, musrenbang/forum SKPD Kabupaten.
RKP
Daerah memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas
pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja dan pendanaannya yang
dilaksanakan langsung oleh pemerintah, pemerintah daerah, maupun yang
ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, serta deskripsi
kinerja pembangunan pada tahun sebelumnya. Rancangan kerangka ekonomi
daerah mendeskripsikan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja
daerah, sumber dana penggunaan pembiayaan disertai dengan asumsi yang
mendasarinya sebagai dasar pengalokasian dana pada setiap rencana
kerja. Prioritas pembangunan daerah merupakan kebijakan yang dipilih
sebagai strategi untuk mencapai sasaran hasil yang ingin dicapai pada
akhir periode pembangunan jangka menengah. Sedangkan kewajiban daerah
merupakan strategi untuk mencapai sasaran sesuai dengan standar
pelayanan minimal (SPM) yang ditetapkan. Rencana kerja menterjemahkan
prioritas pembangunan, berisi program dan kegiatan yang
dilaksanakan oleh SKPD, beserta sasaran (indikator) hasil dan
keluaran yang akan dicapai pada akhir tahun rencana berdasarkan SPM,
maupun sebagai upaya mencapai sasaran akhir pada periode pembangunan
jangka menengah.
Dokumen RKP Daerah disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. Disamping itu, RKP Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah menjadi pedoman Rencana Kerja (Renja) SKPD.
Dokumen RKP Daerah disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. Disamping itu, RKP Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah menjadi pedoman Rencana Kerja (Renja) SKPD.
E. Rencana
Kerja (Renja) Satuan Kerja Perangkat Daerah
Renja
SKPD merupakan dokumen rencana pembangunan masing-masing SKPD yang
berjangka waktu 1 (satu) tahun, memuat kebijakan, program, dan
kegiatan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD yang
bersangkutan berdasarkan urusan yang menjadi kewenangan daerah,
sasaran (indikator) hasil dan keluaran yang terukur, beserta rincian
pendanaannya.
Dokumen Renja SKPD mengoperasionalkan RKP Daerah disertai upaya mempertahankan dan meningkatkan capaian kinerja pelayanan masyarakat yang sudah dicapai oleh SKPD, dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat sesuai kesepakatan yang dicapai dalam musrenbang tahunan (yang berjenjang dari musrenbang kelurahan/desa, musrenbang kecamatan, forum SKPD dan musrenbang Kabupaten). Renja SKPD yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD menjadi dasar dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja peragkat daerah (RKA-SKPD).
Dokumen Renja SKPD mengoperasionalkan RKP Daerah disertai upaya mempertahankan dan meningkatkan capaian kinerja pelayanan masyarakat yang sudah dicapai oleh SKPD, dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat sesuai kesepakatan yang dicapai dalam musrenbang tahunan (yang berjenjang dari musrenbang kelurahan/desa, musrenbang kecamatan, forum SKPD dan musrenbang Kabupaten). Renja SKPD yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD menjadi dasar dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja peragkat daerah (RKA-SKPD).
TATA
CARA PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah
RPJP
daerah disusun dengan tahapan sebagai berikut :
- Penyiapan Rancangan RPJP Daerah
Penyiapan
rancangan RPJP Daerah untuk mendapatkan gambaran awal dari visi,
misi, dan arah pembangunan daerah yang merupakan tanggung jawab
Kepala Bappeda, dan selanjutnya menjadi bahan bahasan dalam
Musrenbang Jangka Panjang Daerah. Rancangan RPJP Daerah dimaksud
dilampiri dengan :
1). Hasil
analisis yang menggambarkan kondisi umum daerah dalam periode
perencanaan 20 tahun ke depan; dan
2). Arah
pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam RPJP tingkat
pemerintahan atasnya.
Sebagai
bahan masukan bagi para pemangku kepentingan (stkeholders)
pembangunan merumuskan dan menyepakati visi, misi, dan arah
pembangunan daerah.
b. Murenbang
Jangka Panjang Daerah
1). Musrenbang
Jangka Panjang Daerah merupakan forum konsultasi dengan para pemangku
kepentingan pembangunan untuk membahas rancangan visi, misi dan arah
pembangunan yang telah disusun, di bawah koordinasi Kepala Bappeda;
2). Mendapatkan
komitmen para pemangku kepentingan pembangunan yang menjadi bahan
masukan dalam penyempurnaan rancangan visi, misi dan arah pembangunan
daerah.
c. Penyusunan
Rancangan Akhir RPJP Daerah
Penyusunan
rancangan akhir RPJP Daerah merupakan tanggung jawab Kepala Bappeda,
dengan bahan masukan utama hasil kesepakatan Musrenbang Jangka
Panjang Daerah. Rancangan akhir ini disampaikan kepada Kepala Daerah,
dan selanjutnya diproses untuk ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
d. Penetapan
Peraturan Daerah tentang RPJP Daerah
Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri bagi
Daerah Provinsi, dan kepada Gubernur bagi Daerah Kabupaten/Kota
sebelum ditetapkan.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah
RPJM
Daerah disusun dengan tahapan sebagai berikut :
- Penyiapan Rancangan Awal RPJM Daerah
Penyusunan
rancangan awal RPJM Daerah dilakukan dengan memperhatikan capaian
kinerja pembangunan daerah periode sebelumnya atau yang terkini,
melakukan analisis kondisi umum daerah dan kemampuan keuangan daerah
(fiscal capacity). Hasil dari analisis tersebut di atas digunakan
untuk diserasikan terhadap visi, misi dan program Kepala Daerah
terpilih.
b.
Penyiapan Rancangan Renstra-SKPD
1) Penyiapan
rancangan Renstra-SKPD merupakan tanggung jawab Kepala SKPD yang
memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan
pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD dalam bidang urusan
yang menjadi kewenangan daerah dan Rancangan awal RPJMD. Rancangan
Renstra SKPD merupakan bahan masukan dalam penyusunan rancangan RPJM
Daerah.
2) Program/kegiatan
dan capaian hasil/keluaran serta pendanaannya dalam rancangan
Renstra-SKPD adalah bersifat indikatif, tidak mengabaikan
keberhasilan yang sudah dicapai selama ini, dan diselaraskan dengan
program prioritas Kepala Daerah terpilih. Dalam rencana kerja
tersebut telah tersusun program dan kegiatan-kegiatan SKPD, lintas
SKPD, dan kewilayahan.
c. Penyusunan
Rancangan RPJM Daerah
1) Rancangan
RPJM Daerah merupakan integrasi rancangan awal RPJM Daerah dengan
rancangan Renstra-SKPD, yang penyusunannya menjadi tanggung jawab
Kepala Bappeda dan menjadi masukan utama dalam Musrenbang Jangka
Menengah Daerah.
2) Rancangan
RPJM Daerah sudah memuat rancangan rencana kerja yang berisi rincian
program dan kegiatan setiap SKPD, sasaran hasil dan keluaran, serta
pendanaan indikatif dalam upaya mencapai sasaran hasil pembangunan
jangka menengah.
d. Musrenbang
Jangka Menengah Daerah
1) Musrenbang
Jangka Menengah Daerah merupakan forum konsultasi dengan para
pemangku kepentingan pembangunan, termasuk DPRD cq Panja RPJMD untuk
membahas rancangan RPJM Daerah, di bawah koordinasi Kepala Bappeda.
2) Mendapatkan
komitmen para pemangku kepentingan pembangunan yang menjadi masukan
dalam penyempurnaan rancangan visi, misi, tujuan, strategi,
kebijakan, program dan kegiatan-kegiatan;
3) Musrenbang
Jangka Menengah Daerah dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan
setelah Kepala Daerah terpilih dilantik.
e. Penyusuan
Rancangan Akhir RPJM daerah
Penyusunan
rancangan akhir RPJM Daerah merupakan tanggung jawab Kepala Bappeda
dengan masukan utama hasil kesepakatan Musrenbang Jangka Menengah
Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah, dan selanjutnya
diproses untuk ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
f. Penetapan
Peraturan Daerah Tentang RPJM Daerah
Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri bagi
Daerah Provinsi, dan kepada Gubernur bagi Daerah Kabupaten/Kota
sebelum ditetapkan. Jangka waktu penetapan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah paling lambat 3 (tiga)
bulan sejak Kepala Daerah dilantik.
- Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah
Renstra
SKPD merupakan dokumen rencana pembangunan dari masing-masing SKPD
sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun. Renstra SKPD disusun dengan tahapan sebagai berikut:
a. Penyiapan
Rancangan Renstra SKPD
Kepala
SKPD menyusun rancangan Renstra SKPD yang memuat visi, misi, tujuan,
strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan
tugas dan fungsi SKPD serta Rancangan awal RPJMD dengan memperhatikan
hal-hal sebagai berikut :
1) Visi,
misi, dan program prioritas kepala daerah dan sasaran hasil
pembangunan yang hendak dicapai dalam jangka 5 (lima) tahun;
2) Sasaran
hasil pembangunan yang hendak dicapai merupakan program dan kegiatan
pada suatu rencana kerja dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka
pendanaan yang bersifat indikatif, sesuai dengan tugas dan fungsi
SKPD;
3) Hasil
analisis prakiraan maju anggaran (MTEF) untuk mengetahui pagu
indikatif bagi setiap pelaksanaan program dan kegiatan dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun, dengan biaya pembangunan diutamakan untuk
memenuhi pelayanan kepada masyarakat berdasarkan Standar Pelayanan
Minimal (SPM), yang dicapai melalui kerangka regulasi dan kerangka
pendanaan;
4) Rancangan
awal RPJM Daerah.
b. Penyusunan
Rancangan Akhir Renstra SKPD
Penyusunan
rancangan akhir Renstra SKPD berpedoman pada RPJM Daerah yang telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
c. Penetapan
Peraturan Kepala SKPD Tentang Renstra SKPD
Agar
Renstra SKPD menjadi dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan
SKPD, dan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja)
SKPD, maka Renstra SKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala SKPD.
4. Rencana
Kerja Pemerintah (RKP) Daerah
RKPD
disusun dengan tahapan sebagai berikut :
- Penyiapan Rancangan Awal RKP Daerah
RKP
Daerah merupakan penjabaran RPJM Daerah dalam rangka mencapai sasaran
pembangunan jangka menengah daerah. Rancangan Awal RKPD disusun
dengan memperhatikan :
1) Hasil
analisis kemampuan keuangan (fiscal capacity) daerah yang terdiri
dari pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan
pembiayaan disertai dengan asumsi yang mendasarinya sebagai dasar
dalam pengalokasian dana pada setiap rencana kerja.
2) Prioritas
pembangunan daerah yang disinkronisasikan dengan prioritas
pembangunan pada RKP tingkat pemerintahan atasnya untuk mencapai
sasaran hasil pembangunan pada RPJM Daerah, yang direncanakan akan
dicapai pada tahun rencana berkenaan;
3) Penjabaran
rencana kerja SKPD untuk mencapai sasaran hasil pembangunan.
4) Memperhatikan
prakiraan maju anggaran (MTEF) untuk mengetahui pagu indikatif bagi
setiap SKPD dalam melaksanakan program dan kegiatan pada tahun
rencana berkenaan. Secara umum biaya pembangunan diutamakan untuk
memenuhi pelayanan kepada masyarakat dalam hal pemenuhan Standar
Pelayanan Minimal (SPM), serta kemudian mengoptimalkan pembangunan
potensi dan keunggulan daerah yang dicapai melalui kerangka regulasi
dan kerangka pendanaan daerah.
b. Penyiapan
Rancangan Renja SKPD
Penyiapan
rancangan Renja-SKPD merupakan tanggung jawab Kepala SKPD yang memuat
kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan
langsung oleh pemerintah daerah serta yang ditempuh dengan mendorong
partisipasi masyarakat. Rancangan Renja-SKPD digunakan sebagai bahan
masukan dalam penyusunan rancangan RKP Daerah.
c. Penyusunan
Rancangan RKPD
1) Rancangan
RKP Daerah merupakan integrasi rancangan awal RKP Daerah dengan
rancangan Renja SKPD, yang penyusunannya menjadi tanggung jawab
Kepala Bappeda dan menjadi masukan utama dalam Musrenbang Tahunan
Daerah.
2) Rancangan
RKP Daerah sudah memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas
pembangunan daerah, rencana kerja, dan pendanaannya yang bersifat
indikatif.
3) Setiap
prioritas pembangunan daerah disusun untuk mencapai sasaran hasil
pembangunan jangka menengah daerah yang terukur dan dapat dikenali
indikatornya. Dalam penetapan prioritas pembangunan dilakukan dengan
memperhatikan isu-isu masalah strategis atas pengaruh internal dan
eksternal.
d. Musrenbang
Tahunan Daerah
1) Merupakan
rangkaian kegiatan yang dimulai dari musrenbang kelurahan/desa,
musrenbang kecamatan, forum SKPD dan musrenbang tahunan Kabupaten.
2) Merupakan
forum konsultasi dengan para pemangku kepentingan pembangunan untuk
membahas prioritas pembangunan, rencana kerja pembangunan,
mengalokasikan anggaran pada setiap rencana kerja, lokasi kegiatan,
dan SKPD yang bertanggungjawab dalam pelaksanaannya.
3) Mendapatkan
komitmen para pemangku kepentingan pembangunan yang menjadi masukan
dalam penyempurnaan rancangan RKP Daerah.
e. Penyusunan
Rancangan Akhir RKP Daerah
Penyusunan
rancangan akhir RKP Daerah merupakan tanggung jawab Kepala Bappeda
dengan masukan utama hasil kesepakatan Musrenbang Tahunan Daerah
untuk disampaikan kepada Kepala Daerah, dan selanjutnya diproses
untuk ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.
f. Penetapan
Peraturan Kepala Daerah Tentang RKPD
RKP
Daerah yang telah disempurnakan, ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah digunakan sebagai :
1) Pedoman
penyempurnaan rancangan Renja SKPD
2) Pedoman
penyusunan RAPBD
5. Rencana
Kerja (Renja) Satuan Kerja Perangkat Daerah
Renja
SKPD merupakan pemutahiran rencana kerja dari Renstra SKPD pada tahun
rencana berkenaan, disusun dengan tahapan sebagai berikut :
a. Penyiapan
Rancangan Rencana Kerja (Renja) SKP
Renja
SKPD merupakan operasionalisasi RKP Daerah oleh SKPD sesuai tugas
pokok dan fungsi SKPD dalam bidang urusan yang menjadi kewenangan
daerah dalam rangka mencapai sasaran pembangunan jangka menengah
daerah.
Penyusunan
rancangan Renja SKPD, memperhatikan hal-hal sebagai berikut;
1) Capaian
sasaran hasil pada Renstra-SKPD, yang direncanakan akan dicapai pada
tahun rencana berkenaan.
2) Penjabaran
kegiatan dan sasaran keluarannya untuk mencapai sasaran hasil pada
tahun rencana berkenaan.
3) Hasil
analisis prakiraan maju anggaran (MTEF) untuk mengetahui pagu
indikatif bagi setiap pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun
rencana berkenaan, dengan biaya pembangunan diutamakan untuk memenuhi
pelayanan kepada masyarakat berdasarkan Standar Pelayanan Minimal
(SPM), yang dicapai melalui kerangka regulasi dan kerangka pendanaan.
4) Rancangan
awal RKP Daerah dalam rangka mengsinkronisasikan capaian sasaran
hasil/keluaran, dan pagu anggaran indikatif.
b. Forum
SKPD
1) Kepala
SKPD menyelenggarakan forum SKPD atau forum gabungan SKPD untuk
membahas rancangan Renja SKPD, dengan mengikutsertakan para pemangku
kepentingan pembangunan yang terkait dengan fungsi SKPD.
2) Mendapatkan
komitmen para pemangku kepentingan pembangunan yang menjadi masukan
dalam penyempurnaan rancangan Renja SKPD.
c. Penyusunan
Rancangan Akhir Renja SKPD
Penyusunan
rancangan akhir Renja SKPD menggunakan hasil kesepakatan Forum SKPD,
dan mengacu pada RKP Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah.
d. Penetapan
Peraturan Kepala SKPD Tentang Renja SKPD
Agar
Renja SKPD menjadi dokumen perencanaan tahunan SKPD yang menjadi
pedoman dalam penyusunan RKA-SKPD, maka Renja SKPD ditetapkan dengan
Peraturan Kepala SKPD.
Berdasarkan
uraian di atas menganai sistem perencanaan pembangunan daerah, dapat
diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1.
Seluruh doukumen perencanaan pembangunan yang disiapkan oleh daerah
merupakan satu kesatuan yang saling terkait satu sama lainnya, mulai
dari tingkat kebijakan, rencana kerja, dan penganggaran.
2. Setiap
dokumen perencanaan pembangunan yang telah ditetapkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang telah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah berfungsi sebagai :
1) Pedoman
penyusunan visi, misi, dan program prioritas para calon Kepala
Daerah;
2) Pedoman
dalam penyusunan RPJM Daerah;
3) RPJP
Daerah Provinsi menjadi acuan penyusunan RPJP Daerah Kabupaten.
b. Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah yang telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah berfungsi sebagai :
1) Pedoman
bagi Kepala SKPD untuk menyempurnakan rancangan Renstra SKPD menjadi
Renstra SKPD;
2) Bahan
utama penyusunan RKP Daerah;
3) Dasar
evaluasi dan laporan pelaksanaan atas kinerja Kepala Daerah;
c. Rencana
Kerja Pemerintah (RKP) Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah digunakan sebagai :
1) Pedoman
penyempurnaan rancangan Renja SKPD
2) Pedoman
penyusunan RAPBD
3) Dalam
penyusunan RPJM Daerah ini ditambahkan rancangan program indikatif 1
(satu) tahun ke depan setelah periode RPJM Daerah berakhir. Hal ini
adalah untuk menjembatani kekosongan dokumen perencanaan jangka
menengah pada masa awal jabatan Kepala Daerah yang baru, disebut
sebagai program transisi.
4) Rencana
Kerja Pemerintah (RKP) Daerah merupakan pedoman dalam penyusunan
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara (PPAS), dalam rangka penyusunan rancangan (APBD) untuk
tahun berkenaan.
Comments
Post a Comment