MAKALAH FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TANAH TERLANTAR SERTA UPAYA PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAANNYA

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TANAH TERLANTAR SERTA UPAYA PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAANNYA


MAKALAH
Hukum Pengaturan dan Penguasaan Hak Atas Tanah


Oleh:
RAHMAN
13.023.74.201.010




JURUSAN ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ANDI DJEMMA PALOPO
2015



KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan dalam profesi keguruan.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.


Palopo, 7 Juli 2015

      Penyusun



BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
Tanah merupakan salah satu sumber utama bagi kelangsungan hidup dan penghidupan bangsa dalam mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang harus terbagi secara adil dan merata. Oleh karena itu, bagi pihak yang telah menguasai tanah dengan hak sesuai ketentuan UUPA atau penguasaan lainnya harus menggunakan dan memanfaatkan tanahnya sesuai keadaan, sifat dan tujuan pemberian haknya. Dengan kata lain, para pemegang hak atas tanah maupun penguasaan tertentu tidak menelantarkan tanahnya, menjadi tanah kosong atau tidak produktif.
  1. Rumusan Maslah
  1. Apa Faktor-faktor penyebab tanah terlantar serta upaya penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar ?
  1. Tujuan Masalah
  1. Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab tanah terlantar serta upaya penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar.




BAB II
PEMBAHASAN


  1. Faktor-Faktor Tanah Terlantar.
Tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
Faktor-faktor terjadinya tanah terlantar itu menyangkut masalah teknis manajemen dan sosial-ekonomi. Berikut diuraikan keadaan faktor-faktor yang pada hakekatnya kedua faktor ini tidak dapat dipisah secara tegas karena saling terkait satu sama lain.
  1. Faktor Teknis Manajemen Usaha
Tanah terlantar pada sebagian daerah disebabkan karena faktor teknis manajemen usaha. artinya bahwa faktor teknis manajemen usaha sangat menentukan dalam pengelolaan HGU yang dimulai pada tahap awal permohonan kegiatan sudah harus dapat diidentifikasi BPN selaku instnasi yang mempunyai kewenangan dalam pemberian HGU. Langkah awal itu antara lain menyangkut kompetensi sumberdaya pelaksana dalam proses identifikasi subjek dan objek permohonan HGU dalam Panitia B. 

  1. Faktor Sosial-Ekonomi
Kasus tanah terlantar, juga berkaitan dengan aspek sosial-ekonomi, dimana pemegang HGU tidak mampu mengamankan haknya dan harus berhadapan dengan masyarakat sekitar lokasi HGU.
Penetapan klasifikasi perkebunan yang termasuk dalam kategori tidak produktif (Kelas IV dan Kelas V), tidak hanya parameter fisik kebun, namun mempertimbangkan aspek manajemen kebun, budidaya tanaman, pengolahan hasil dan aspek lingkungan sosial ekonomi masyarakat setempat. Pemerintah Daerah tidak ada kewenangan menanganinya karena secara teknis ijin usaha perkebunan berada di Menteri Pertanian, sementara HGUnya ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional.


  1. Upaya Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar 
Kebijakan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar merupakan bagian dari sistem pengelolaan pertanahan yang meliputi kebijakan (policy), pengaturan (regulatory), pengendalian dan pengawasan (compliance) dan pelayanan (services). Dalam hal ini kebijakan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar tidak cukup dengan pengaturan secara normatif serta tindakan pengendalian dan pengawasan namun perlu bermuara ke aspek pelayanan pertanahan yang berkeadilan kepada masyarakat banyak. 
  1. Aspek Yuridis
Upaya penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar adalah merupakan Peraturan Pelaksana Pemerintah dan masih perlu disinergikan dengan Peraturan Daerah sesuai UU 32/04. Pengamatan oleh Pemerintah daerah menunjukkan bahwa kasus tanah teralantar itu terjadi, karena pemegang HGU tidak mampu mengamankan haknya dan berhadapan dengan masyarakat yang membutuhkan tanah.
Terhadap indikasi terjadinya tanah terlantar pada umumnya tanahnya tidak digarap/dimanfaatkan sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian haknya, Oleh karena itu diperlukan adanya perubahan khususnya terhadap Keputusan Kepala BPN No.24 Tahun 2004 yaitu dengan kriteria sebagai berikut : kepada perusahaan pemegang Hak Guna Usaha yang pemanfaatannya selama 5 (lima) tahun itu kurang dari 25% diusulkan sebagai tanah terlantar, yang pemanfatan 25% sampai 50% diberi peringatan 12 (dua belas) bulan, di atas 50% diberi peringatan 24 (dua puluh) empat bulan.
Seharusnya BPN juga mengambil langkah tegas berupa pernyataan sebagai tanah terlantar, dengan tidak perlu lagi peringatan secara bertahap seperti ditentukan dalam ketentuan dimaksud, misalnya dalam hal ini cukup dengan satu kali peringatan (12 bulan), dan apabila dalam masa peringatan tersebut ada kemajuan dalam penggarapan maka hanya yang tidak digarap/dimanfaatkan oleh perusahaan saja yang diusulkan dinyatakan sebagai tanah terlantar sedangkan yang dimanfaatkan tetap dimanfaatkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) Keputusan Kepala BPN No.24 Tahun 2002. 
Apabila dari penilaian Panitia Penilai cukup bukti bahwa hampir seluruh tanah telah diterlantarkan, maka langsung saja oleh Kepala Kantor Wilayah BPN diusulkan kepada Kepala BPN untuk dinyatakan sebagai tanah terlantar tanpa harus melalui tahapan-tahapan peringatan seperti dimaksud dalam PP dan Keputusan Kepala BPN dimaksud. Hal ini tentunya dapat dilakukan apabila ada revisi (penyempurnaan) terhadap peraturan dimaksud, dalam rangka lebih mengoptimalkan penertiban tanah terlantar, dan selanjutnya mendayagunakan tanah tersebut untuk kepentingan masyarakat yang lebih memerlukan.
Secara normatif, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, tanah terlantar meliputi tanah yang dikuasai dengan Hak Milik, HGU, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah yang sudah diperoleh dasar penguasaannya tetapi belum diperoleh hak atas tanahnya sesuai ketentuan. Dengan demikian, tanah terlantar dapat meliputi tanah yang sudah ada haknya atau tanah yang belum dimohon haknya. Tanah terlantar bisa sebagian atau seluruhnya.
Tanah-tanah tersebut dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar apabila dengan sengaja tidak dipergunakan oleh pemegang haknya sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan haknya atau tidak dipelihara dengan baik. Kepada pemegang hak atasnya sudah diberikan kesempatan untuk mempergunakan tanahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, sebidang tanah hak, baru memenuhi kriteria untuk dinyatakan sebagai tanah terlantar apabila kepada pemegang haknya sudah diberikan kesempatan untuk menggunakan tanahnya sesuai ketentuan melalui peringatan-peringatan yang diatur dalam PP No.11 Tahun 2010 jo. Perka BPN No.5 Tahun 2010.
Oleh karena itu, diperlukan koridor hukum yang memberi kejelasan kepada pemegang hak atas tanah mencakup hak dan kewajiban yang harus dilakukan, tanpa harus mengorbankan hak keperdataan atas tanah yang dikuasainya. Bidang-bidang tanah yang telah secara jelas dinyatakan sebagai tanah terlantar, perlu ada payung hukum yang menetapkan bahwa pengelolaan (penggunaan dan pemanfaatannya) ada pada Pemerintah Kabupaten/Kota, tanpa mengurangi hak keperdataan pemilik/penguasa tanah yang bersangkutan.
  1. Aspek Sosiologis
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Keputusan Kepala BPN Nomor 24 Tahun 2002, terhadap tanah yang diindikasi terlantar oleh Kakanwil BPN dapat dilakukan rekomendasi, pembinaan atau peringatan. Setelah melalui peringatan ketiga tidak ada respon dari pemegang HGU, atas usul Kakanwil BPN Propinsi menetapkan bidang tanah sebagai tanah terlantar. Tanah yang sudah dinyatakan sebagai tanah terlantar menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara untuk dilaksanakan pengaturan lebih lanjut dalam rangka pendayagunaannya, baik yang berupa pola kemitraan, redistribusi tanah, konsolidasi tanah, atau pemberian hak atas tanah kepada pihak lain. 
Selanjutnya berdasarkan Pasal 15 (2) PP 36 kepada bekas pemegang hak dinyatakan sebagai tanah terlantar diberikan ganti rugi sebesar harga perolehan berdasarkan bukti-bukti tertulis untuk memperoleh hak, dan Pasal 23 ayat ayat (3) Keputusan Kepala BPN Nomor 24 Tahun 2002 menentukan, terhadap obyek tanah terlantar yang pengaturannya melalui proses redistribusi tanah, konsolidasi tanah dan pemberian hak kepada pihak lain, kepada bekas pemegang haknya diberikan ganti rugi, yang ekskalasinya dilakukan menurut perhitungan biasa. Harus diingat bahwa penentuan harga ganti rugi ini merupakan sanksi terhadap pemegang hak yang menelantarkan tanahnya. Dalam pelaksanaan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dapat mengajukan usulan agar kegiatan tersebut dapat dibiayai melalui anggaran yang diperoleh dari BPHTB yang dialokasikan dalam dana perimbangan Pemerintah Daerah setempat.
Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai leading sektor penanganan tanah terlantar merupakan tindak lanjut kewenangan yang telah dimilikiantara lain i
zin lokasi dan perencanaan penggunaan tanah sesuai Keputusan Presiden No.34 Tahun 2001. Dalam pelaksanaannya memerlukan input data dari instansi tekni, termasuk data/informasi pertanahan dan pertimbangan teknis dari instansi BPN di daerah. Selanjutnya diperlukan pemberdayaan fungsi aparat desa/kelurahan guna melakukan pengendalian dan pengawasan pendayagunaan tanah.
Sebenarnya masyarakat sekitar lokasi dapat berperan serta dalam bentuk melaporkan keberadaan tanah terlantar serta mengusulkan pemanfaatan tanah sesuai peraturan dan kebutuhan setempat. Laporan dan usulan itu disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan dengan tembusan Bupati/Walikota, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi serta Gubernur.
  1. Aspek Ekonomis
Pendayagunaan tanah terlantar akan bersentuhan dengan aspek ekonomis. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkebunan, pemanfaatan tanah yang sudah memperoleh HGU sampai akhir tahun 2003 adalah 1 824 kebun dari 1 437 perusahaan, dengan luas areal 5 265 428 Ha. Areal yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian areal HGU itu, mencapai sekitar 20 % atau sekitar 1 juta hektar, akibat diokupasi masyarakat maupun areal secara pisik tidak dapat ditanami dan areal yang belum dibangun menjadi kebun,
Apabila mendasarkan pada nilai ekspor perkebunan yang menjadi devisa Negara pada tahun 2003 pada kapasitas pemanfaatan tanah 80 % areal HGU, memberikan nilai tambah sekitar US $ 5,16 milyar, maka apabila tanah HGU dapat dimanfaatkan seluruhnya akan memberi tambahan devisa Negara sekurang-kurangnya sekitar US $ 1,0 milyar atau sekitar Rp 10 trilyun. Sementara itu tambahan tenaga kerja yang terserap diperkirakan sekitar 3,5 juta orang. Dari segi ekonomi makro keadaan ini memberi dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional maupun wilayah.



BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
  1. Faktor-Faktor Tanah Terlantar
Tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
Faktor-faktor terjadinya tanah terlantar sebagai berikut:
             A. Faktor Teknis Manajemen Usaha
Tanah terlantar pada sebagian daerah disebabkan karena faktor teknis manajemen usaha. artinya bahwa faktor teknis manajemen usaha sangat menentukan dalam pengelolaan HGU yang dimulai pada tahap awal permohonan kegiatan sudah harus dapat diidentifikasi BPN selaku instnasi yang mempunyai kewenangan dalam pemberian HGU.
              B. Faktor sosial-ekonomi
aspek sosial-ekonomi, dimana pemegang HGU tidak mampu mengamankan haknya dan harus berhadapan dengan masyarakat sekitar lokasi HGU.


  1. Upaya Penertiban dan Pen dayagunaan Tanah Terlantar 
Kebijakan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar merupakan bagian dari sistem pengelolaan pertanahan yang meliputi kebijakan (policy), pengaturan (regulatory), pengendalian dan pengawasan (compliance) dan pelayanan (services). Dalam hal ini kebijakan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar tidak cukup dengan pengaturan secara normatif serta tindakan pengendalian dan pengawasan namun perlu bermuara ke aspek pelayanan pertanahan yang berkeadilan kepada masyarakat banyak.
  1. Aspek yuridis itu dengan menegakkan hak dan kewajiban secara eksplisit sebagai syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemegang HGU yang dicantumkan dalam SK HGU.atau Sertipikat HGU.
  2. Aspek sosiologis dengan menegakkan hak dan kewajiban untuk meningkatkan kehidupan sosial ekonomi masyarakat setempat.
  3. Aspek ekonomis dengan mempercepat pembangunan wilayah pedesaan melalui pengembangan pusat-pusat pemasaran produksi pertanian yang ddukung dengan kebijakan pengembangan kawasan komoditi andalan di areal HGU dan sekitarnya.


  1. Saran
Berhubungan dengan kesimpulan diatas maka penulis menyarankan:
  1. Seharusnya BPN juga mengambil langkah tegas berupa pernyataan sebagai tanah terlantar, dengan tidak perlu lagi peringatan secara bertahap seperti ditentukan dalam ketentuan dimaksud, misalnya dalam hal ini cukup dengan satu kali peringatan (12 bulan), dan apabila dalam masa peringatan tersebut ada kemajuan dalam penggarapan maka hanya yang tidak digarap/dimanfaatkan oleh perusahaan saja yang diusulkan dinyatakan sebagai tanah terlantar sedangkan yang dimanfaatkan tetap dimanfaatkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) Keputusan Kepala BPN No.24 Tahun 2002. 












DAFTAR PUSTAKA


Keputusan Presiden No.34 Tahun 2001
PP No.36/1998
Keputusan Kepala BPN No.24 Tahun 2002




Comments

Popular posts from this blog

SENI PERANG

Lirik dan Chord Gitar Sisir Tanah - Bebal