MAKALAH FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TANAH TERLANTAR SERTA UPAYA PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAANNYA
FAKTOR-FAKTOR
PENYEBAB TANAH TERLANTAR SERTA UPAYA PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAANNYA
RAHMAN
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
ANDI DJEMMA PALOPO
2015
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat,
Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan
penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat
sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu
acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam administrasi
pendidikan dalam profesi keguruan.
Harapan
saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman
bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi
makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah
ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya
miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para
pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun
untuk kesempurnaan makalah ini.
Palopo,
7
Juli
2015
Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Tanah
merupakan salah satu sumber utama bagi kelangsungan hidup dan
penghidupan bangsa dalam mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
yang harus terbagi secara adil dan merata.
Oleh
karena itu, bagi pihak yang telah menguasai tanah dengan hak sesuai
ketentuan UUPA atau penguasaan lainnya harus menggunakan dan
memanfaatkan tanahnya sesuai keadaan, sifat dan tujuan pemberian
haknya. Dengan kata lain, para pemegang hak atas tanah maupun
penguasaan tertentu tidak menelantarkan tanahnya, menjadi tanah
kosong atau tidak produktif.
- Rumusan Maslah
- Apa Faktor-faktor penyebab tanah terlantar serta upaya penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar ?
- Tujuan Masalah
- Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab tanah terlantar serta upaya penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar.
BAB
II
PEMBAHASAN
- Faktor-Faktor Tanah Terlantar.
Tanah
terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa
Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak
Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan,
tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya
atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
Faktor-faktor
terjadinya tanah terlantar itu menyangkut masalah teknis manajemen
dan sosial-ekonomi. Berikut diuraikan keadaan faktor-faktor yang pada
hakekatnya kedua faktor ini tidak dapat dipisah secara tegas karena
saling terkait satu sama lain.
- Faktor Teknis Manajemen Usaha
Tanah
terlantar pada sebagian daerah disebabkan karena faktor teknis
manajemen usaha. artinya bahwa faktor teknis manajemen usaha sangat
menentukan dalam pengelolaan HGU yang dimulai pada tahap awal
permohonan kegiatan sudah harus dapat diidentifikasi BPN selaku
instnasi yang mempunyai kewenangan dalam pemberian HGU. Langkah awal
itu antara lain menyangkut kompetensi sumberdaya pelaksana dalam
proses identifikasi subjek dan objek permohonan HGU dalam Panitia B.
- Faktor Sosial-Ekonomi
Kasus
tanah terlantar, juga berkaitan dengan aspek sosial-ekonomi, dimana
pemegang HGU tidak mampu mengamankan haknya dan harus berhadapan
dengan masyarakat sekitar lokasi HGU.
Penetapan
klasifikasi perkebunan yang termasuk dalam kategori tidak produktif
(Kelas IV dan Kelas V), tidak hanya parameter fisik kebun, namun
mempertimbangkan aspek manajemen kebun, budidaya tanaman, pengolahan
hasil dan aspek lingkungan sosial ekonomi masyarakat setempat.
Pemerintah Daerah tidak ada kewenangan menanganinya karena secara
teknis ijin usaha perkebunan berada di Menteri Pertanian, sementara
HGUnya ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional.
- Upaya Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
Kebijakan
penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar merupakan bagian dari
sistem pengelolaan pertanahan yang meliputi kebijakan (policy),
pengaturan (regulatory), pengendalian dan pengawasan (compliance) dan
pelayanan (services). Dalam hal ini kebijakan penertiban dan
pendayagunaan tanah terlantar tidak cukup dengan pengaturan secara
normatif serta tindakan pengendalian dan pengawasan namun perlu
bermuara ke aspek pelayanan pertanahan yang berkeadilan kepada
masyarakat banyak.
- Aspek Yuridis
Upaya
penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar diatur oleh Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan
Tanah Terlantar adalah merupakan Peraturan Pelaksana Pemerintah dan
masih perlu disinergikan dengan Peraturan Daerah sesuai UU 32/04.
Pengamatan oleh Pemerintah daerah menunjukkan bahwa kasus tanah
teralantar itu terjadi, karena pemegang HGU tidak mampu mengamankan
haknya dan berhadapan dengan masyarakat yang membutuhkan tanah.
Terhadap
indikasi terjadinya tanah terlantar pada umumnya tanahnya tidak
digarap/dimanfaatkan sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan
pemberian haknya, Oleh karena itu diperlukan adanya perubahan
khususnya terhadap Keputusan Kepala BPN No.24 Tahun 2004 yaitu dengan
kriteria sebagai berikut : kepada perusahaan pemegang Hak Guna Usaha
yang pemanfaatannya selama 5 (lima) tahun itu kurang dari 25%
diusulkan sebagai tanah terlantar, yang pemanfatan 25% sampai 50%
diberi peringatan 12 (dua belas) bulan, di atas 50% diberi peringatan
24 (dua puluh) empat bulan.
Seharusnya
BPN juga mengambil langkah tegas berupa pernyataan sebagai tanah
terlantar, dengan tidak perlu lagi peringatan secara bertahap seperti
ditentukan dalam ketentuan dimaksud, misalnya dalam hal ini cukup
dengan satu kali peringatan (12 bulan), dan apabila dalam masa
peringatan tersebut ada kemajuan dalam penggarapan maka hanya yang
tidak digarap/dimanfaatkan oleh perusahaan saja yang diusulkan
dinyatakan sebagai tanah terlantar sedangkan yang dimanfaatkan tetap
dimanfaatkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) Keputusan Kepala BPN
No.24 Tahun 2002.
Apabila
dari penilaian Panitia Penilai cukup bukti bahwa hampir seluruh tanah
telah diterlantarkan, maka langsung saja oleh Kepala Kantor Wilayah
BPN diusulkan kepada Kepala BPN untuk dinyatakan sebagai tanah
terlantar tanpa harus melalui tahapan-tahapan peringatan seperti
dimaksud dalam PP dan Keputusan Kepala BPN dimaksud. Hal ini tentunya
dapat dilakukan apabila ada revisi (penyempurnaan) terhadap peraturan
dimaksud, dalam rangka lebih mengoptimalkan penertiban tanah
terlantar, dan selanjutnya mendayagunakan tanah tersebut untuk
kepentingan masyarakat yang lebih memerlukan.
Secara
normatif, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang
Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, tanah terlantar
meliputi tanah yang dikuasai dengan Hak Milik, HGU, Hak Guna
Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah yang sudah diperoleh
dasar penguasaannya tetapi belum diperoleh hak atas tanahnya sesuai
ketentuan. Dengan demikian, tanah terlantar dapat meliputi tanah yang
sudah ada haknya atau tanah yang belum dimohon haknya. Tanah
terlantar bisa sebagian atau seluruhnya.
Tanah-tanah tersebut dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar apabila dengan sengaja tidak dipergunakan oleh pemegang haknya sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan haknya atau tidak dipelihara dengan baik. Kepada pemegang hak atasnya sudah diberikan kesempatan untuk mempergunakan tanahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, sebidang tanah hak, baru memenuhi kriteria untuk dinyatakan sebagai tanah terlantar apabila kepada pemegang haknya sudah diberikan kesempatan untuk menggunakan tanahnya sesuai ketentuan melalui peringatan-peringatan yang diatur dalam PP No.11 Tahun 2010 jo. Perka BPN No.5 Tahun 2010.
Oleh karena itu, diperlukan koridor hukum yang memberi kejelasan kepada pemegang hak atas tanah mencakup hak dan kewajiban yang harus dilakukan, tanpa harus mengorbankan hak keperdataan atas tanah yang dikuasainya. Bidang-bidang tanah yang telah secara jelas dinyatakan sebagai tanah terlantar, perlu ada payung hukum yang menetapkan bahwa pengelolaan (penggunaan dan pemanfaatannya) ada pada Pemerintah Kabupaten/Kota, tanpa mengurangi hak keperdataan pemilik/penguasa tanah yang bersangkutan.
Tanah-tanah tersebut dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar apabila dengan sengaja tidak dipergunakan oleh pemegang haknya sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan haknya atau tidak dipelihara dengan baik. Kepada pemegang hak atasnya sudah diberikan kesempatan untuk mempergunakan tanahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, sebidang tanah hak, baru memenuhi kriteria untuk dinyatakan sebagai tanah terlantar apabila kepada pemegang haknya sudah diberikan kesempatan untuk menggunakan tanahnya sesuai ketentuan melalui peringatan-peringatan yang diatur dalam PP No.11 Tahun 2010 jo. Perka BPN No.5 Tahun 2010.
Oleh karena itu, diperlukan koridor hukum yang memberi kejelasan kepada pemegang hak atas tanah mencakup hak dan kewajiban yang harus dilakukan, tanpa harus mengorbankan hak keperdataan atas tanah yang dikuasainya. Bidang-bidang tanah yang telah secara jelas dinyatakan sebagai tanah terlantar, perlu ada payung hukum yang menetapkan bahwa pengelolaan (penggunaan dan pemanfaatannya) ada pada Pemerintah Kabupaten/Kota, tanpa mengurangi hak keperdataan pemilik/penguasa tanah yang bersangkutan.
- Aspek Sosiologis
Berdasarkan
ketentuan Pasal 14 ayat (2) Keputusan Kepala BPN Nomor 24 Tahun 2002,
terhadap tanah yang diindikasi terlantar oleh Kakanwil BPN dapat
dilakukan rekomendasi, pembinaan atau peringatan. Setelah melalui
peringatan ketiga tidak ada respon dari pemegang HGU, atas usul
Kakanwil BPN Propinsi menetapkan bidang tanah sebagai tanah
terlantar. Tanah yang sudah dinyatakan sebagai tanah terlantar
menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara untuk dilaksanakan
pengaturan lebih lanjut dalam rangka pendayagunaannya, baik yang
berupa pola kemitraan, redistribusi tanah, konsolidasi tanah, atau
pemberian hak atas tanah kepada pihak lain.
Selanjutnya
berdasarkan Pasal 15 (2) PP 36 kepada bekas pemegang hak dinyatakan
sebagai tanah terlantar diberikan ganti rugi sebesar harga perolehan
berdasarkan bukti-bukti tertulis untuk memperoleh hak, dan Pasal 23
ayat ayat (3) Keputusan Kepala BPN Nomor 24 Tahun 2002 menentukan,
terhadap obyek tanah terlantar yang pengaturannya melalui proses
redistribusi tanah, konsolidasi tanah dan pemberian hak kepada pihak
lain, kepada bekas pemegang haknya diberikan ganti rugi, yang
ekskalasinya dilakukan menurut perhitungan biasa. Harus diingat bahwa
penentuan harga ganti rugi ini merupakan sanksi terhadap pemegang hak
yang menelantarkan tanahnya. Dalam pelaksanaan penertiban dan
pendayagunaan tanah terlantar ini, Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota dapat mengajukan usulan agar kegiatan tersebut dapat
dibiayai melalui anggaran yang diperoleh dari BPHTB yang dialokasikan
dalam dana perimbangan Pemerintah Daerah setempat.
Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai leading sektor penanganan tanah terlantar merupakan tindak lanjut kewenangan yang telah dimilikiantara lain izin lokasi dan perencanaan penggunaan tanah sesuai Keputusan Presiden No.34 Tahun 2001. Dalam pelaksanaannya memerlukan input data dari instansi tekni, termasuk data/informasi pertanahan dan pertimbangan teknis dari instansi BPN di daerah. Selanjutnya diperlukan pemberdayaan fungsi aparat desa/kelurahan guna melakukan pengendalian dan pengawasan pendayagunaan tanah.
Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai leading sektor penanganan tanah terlantar merupakan tindak lanjut kewenangan yang telah dimilikiantara lain izin lokasi dan perencanaan penggunaan tanah sesuai Keputusan Presiden No.34 Tahun 2001. Dalam pelaksanaannya memerlukan input data dari instansi tekni, termasuk data/informasi pertanahan dan pertimbangan teknis dari instansi BPN di daerah. Selanjutnya diperlukan pemberdayaan fungsi aparat desa/kelurahan guna melakukan pengendalian dan pengawasan pendayagunaan tanah.
Sebenarnya
masyarakat sekitar lokasi dapat berperan serta dalam bentuk
melaporkan keberadaan tanah terlantar serta mengusulkan pemanfaatan
tanah sesuai peraturan dan kebutuhan setempat. Laporan dan usulan itu
disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan dengan tembusan
Bupati/Walikota, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi serta Gubernur.
- Aspek Ekonomis
Pendayagunaan
tanah terlantar akan bersentuhan dengan aspek ekonomis. Berdasarkan
data Direktorat Jenderal Perkebunan, pemanfaatan tanah yang sudah
memperoleh HGU sampai akhir tahun 2003 adalah 1 824 kebun dari 1 437
perusahaan, dengan luas areal 5 265 428 Ha. Areal yang tidak
dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian areal HGU itu, mencapai
sekitar 20 % atau sekitar 1 juta hektar, akibat diokupasi masyarakat
maupun areal secara pisik tidak dapat ditanami dan areal yang belum
dibangun menjadi kebun,
Apabila
mendasarkan pada nilai ekspor perkebunan yang menjadi devisa Negara
pada tahun 2003 pada kapasitas pemanfaatan tanah 80 % areal HGU,
memberikan nilai tambah sekitar US $ 5,16 milyar, maka apabila tanah
HGU dapat dimanfaatkan seluruhnya akan memberi tambahan devisa Negara
sekurang-kurangnya sekitar US $ 1,0 milyar atau sekitar Rp 10
trilyun. Sementara itu tambahan tenaga kerja yang terserap
diperkirakan sekitar 3,5 juta orang. Dari segi ekonomi makro keadaan
ini memberi dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi
nasional maupun wilayah.
BAB
III
PENUTUP
- Kesimpulan
- Faktor-Faktor Tanah Terlantar
Tanah
terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa
Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak
Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan,
tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya
atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
Faktor-faktor
terjadinya tanah terlantar sebagai berikut:
A. Faktor
Teknis Manajemen Usaha
Tanah
terlantar pada sebagian daerah disebabkan karena faktor teknis
manajemen usaha. artinya bahwa faktor teknis manajemen usaha sangat
menentukan dalam pengelolaan HGU yang dimulai pada tahap awal
permohonan kegiatan sudah harus dapat diidentifikasi BPN selaku
instnasi yang mempunyai kewenangan dalam pemberian HGU.
B. Faktor
sosial-ekonomi
aspek
sosial-ekonomi, dimana pemegang HGU tidak mampu mengamankan haknya
dan harus berhadapan dengan masyarakat sekitar lokasi HGU.
- Upaya Penertiban dan Pen dayagunaan Tanah Terlantar
Kebijakan
penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar merupakan bagian dari
sistem pengelolaan pertanahan yang meliputi kebijakan (policy),
pengaturan (regulatory), pengendalian dan pengawasan (compliance) dan
pelayanan (services). Dalam hal ini kebijakan penertiban dan
pendayagunaan tanah terlantar tidak cukup dengan pengaturan secara
normatif serta tindakan pengendalian dan pengawasan namun perlu
bermuara ke aspek pelayanan pertanahan yang berkeadilan kepada
masyarakat banyak.
- Aspek yuridis itu dengan menegakkan hak dan kewajiban secara eksplisit sebagai syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemegang HGU yang dicantumkan dalam SK HGU.atau Sertipikat HGU.
- Aspek sosiologis dengan menegakkan hak dan kewajiban untuk meningkatkan kehidupan sosial ekonomi masyarakat setempat.
- Aspek ekonomis dengan mempercepat pembangunan wilayah pedesaan melalui pengembangan pusat-pusat pemasaran produksi pertanian yang ddukung dengan kebijakan pengembangan kawasan komoditi andalan di areal HGU dan sekitarnya.
- Saran
Berhubungan
dengan kesimpulan diatas maka penulis menyarankan:
- Seharusnya BPN juga mengambil langkah tegas berupa pernyataan sebagai tanah terlantar, dengan tidak perlu lagi peringatan secara bertahap seperti ditentukan dalam ketentuan dimaksud, misalnya dalam hal ini cukup dengan satu kali peringatan (12 bulan), dan apabila dalam masa peringatan tersebut ada kemajuan dalam penggarapan maka hanya yang tidak digarap/dimanfaatkan oleh perusahaan saja yang diusulkan dinyatakan sebagai tanah terlantar sedangkan yang dimanfaatkan tetap dimanfaatkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) Keputusan Kepala BPN No.24 Tahun 2002.
DAFTAR
PUSTAKA
Keputusan
Presiden No.34 Tahun 2001
PP
No.36/1998
Keputusan
Kepala BPN No.24 Tahun 2002
Comments
Post a Comment