Materi Kuliah ( Upaya Hukum Pidana )

Pengertian
Hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama. Karena putusan itu tidak luput dari kekeliruan atau kekhilafan, bahkan tidak mustahil memihak, oleh karena itu demi kebenaran dan keadilan setiap putusan hakim dimungkinkan untuk diperiksa ulang agar kekeliruan putusan tersebut dapat diperbaiki.

Upaya Hukum Biasa

1. Naik Banding (revisi) ke Pengadilan Tinggi (PT), upaya hukum terhadap  Pengadilan Tingkat ke 2 9dua)/Pengadilan Tinggi (PT) yang mengulangi pemeriksaan baik mengenai fakta-faktanya maupun mengenai penerapan hukum atau undang-undangnya. 

2. Kasasi (Pembatalan) ke Mahkamah Agung (MA), upaya hukum yang dilakukan ke Mahkamah Agung sebagai pengawas tertinggi atas putusan-putusan pengadilan lain.

Upaya Hukum Luar Biasa

1.   Kasasi Demi Kepentingan Hukum.
Terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan selain MA, dapat diajukan Kasasi oleh Jaksa Agung.

2. Peninjauan Kembali (PK) Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Terhadap putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK ke MA.

Comments

Popular posts from this blog

SENI PERANG

Lirik dan Chord Gitar Sisir Tanah - Bebal