Materi Kuliah ( Upaya Hukum Pidana )
Pengertian
Hak terdakwa
atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan tingkat pertama.
Karena putusan itu tidak luput dari kekeliruan atau kekhilafan, bahkan tidak
mustahil memihak, oleh karena itu demi kebenaran dan keadilan setiap putusan
hakim dimungkinkan untuk diperiksa ulang agar kekeliruan putusan tersebut dapat
diperbaiki.
Upaya Hukum Biasa
1. Naik Banding (revisi) ke Pengadilan Tinggi
(PT), upaya hukum terhadap Pengadilan Tingkat ke 2
9dua)/Pengadilan Tinggi (PT) yang mengulangi pemeriksaan baik mengenai
fakta-faktanya maupun mengenai penerapan hukum atau undang-undangnya.
2. Kasasi (Pembatalan) ke Mahkamah Agung (MA), upaya hukum
yang dilakukan ke Mahkamah Agung sebagai pengawas tertinggi atas
putusan-putusan pengadilan lain.
Upaya Hukum Luar Biasa
1. Kasasi Demi Kepentingan Hukum.
Terhadap
semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan selain
MA, dapat diajukan Kasasi oleh Jaksa Agung.
2. Peninjauan Kembali (PK) Putusan Pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Terhadap
putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas
atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat
mengajukan PK ke MA.
Comments
Post a Comment