Materi Kuliah ( Penuntutan )
Pengertian
Tindakan
Penuntut Umum u/melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yg
berwenang dlm hal dan menurut cara yg
diatur dlm UU ini dgn permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh Hakim
disidang Pengadilan.
Surat Dakwaan:
Pengertian:
Suatu surat
yg dibuat oleh Penuntut Umum yg
didasarkan atas BAP hasil pemeriksaan u/mendakwa kesalahan seseorang.
MATERIIL
Ps. 143 (2) huruf b
1.Nama Lengkap
:
2.Tempat
Lahir :
3.Umur/tgl
Lahir :
4.Jenis
kelamin :
5.Kebangsaan :
6.T4
Tinggal :
7.Agama :
8.Pekerjaan :
FORMIL
Ps. 143 (2) huruf a
Uraian Jelas : Jaksa Penuntut Umum harus mampu merumuskan unsur.2 dellik yg didakwakan, sekaligus memadukan dgn uraian perbuatan materil(fakta) yg dilakukan oleh terdakwa dlm surat dkwaan
Uraian
Lengkap : Uraian surat dakwaan harus mencakup semua unsur.2 yg ditentukan UU
secara lengkap.
Uraian
Cermat : ketelitin jaksa Penuntut Umum dlm mempersiapkan surat dakwaan yg
didasarkan pp UU yg berlaku bagi
terdakwa serta tdk terdapat kekurangan atau kekeliruan yg dapat mengakibatkan
batalnya surat dakwaan.14
Cara membuat surat dakwaan
DIGABUNG
Ps. 141 KUHAP
1.Terdapat
gabungan tindak pidana.
2.Terdapat
gabungan tindak pidana yg ada sangkut pautnya.
3.Terdapat
gabungan tindak pidana yg tdkada sangkut pautnya
DIPISAH
Ps. 142 KUHAP
Adanya
gabungan tindak pidana dgn penyertaan dlm tindak pidana tersebut. Biasanya
dilakukan oleh PU dlm kasus yg hanya diketahui oleh para pelaku yg tdk dilihat
langsung oleh saksi.
Bentuk.2 surat
dakwaan
1.Tunggal.
2.Alternatif.
3.Kumulatif.
4.Primer-Subsider
(Berlapis)
5.Kombinasi.
Comments
Post a Comment