Makalah Meneropong Balon Bupati : Upaya Pemberdayaan Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam
Prologue
Adalah realitas kebangsaan Indonesia bahwasanya Demokrasi
adalah suatu Keharusan. Gambaran sistem pemerintahan yang kini dianut dan
dilakoni oleh aktor-aktor politik negara kita adalah sebuah fakta sosial.
Gagasan Demokrasi pun tak henti-hentinya menjadi topik utama dalam pengembangan
dan pemberdayaan masyarakat. Terbukti semenjak Indonesia di proklamasikan pada
17 agustus 1945 kemarin wacana demokrasi senantiasa menjadi sentrum
perpolitikan Indonesia. Sebagaiman yang tertuang dalam bingkai historitas
kebangsaan, dinamika demokrasi hadir seiring perkembangan paradigma pemikiran
yang berlaku dalam sistem sosial budaya kerakyatan Indonesia.
Pembacaan terhadap struktur masyarakat Indonesia telah membuahkan
kesadaran akan sejumlah persoalan yang ditimbulkan. Satu hal yang nampak adalah
mengenai bagaimana masyarakat Indonesia mampu mengintegrasikan dirinya pada
tingkat nasional. Aspek pluralitas (baca: keberagaman) pada masyarakat yang
bersifat multi-dimensional itu bisa jadi akan menimbulkan persoalan tentang
bagaimana masyarakat Indonesia terintegrasi secara horisontal. Sementara,
disatu sisi aspek stratifikasi (baca :
sistem pelapisan) sosial sebagaimana yang diwujudkan oleh masyarakat Indonesia akan
memberi bentuk lain pada integrasi nasional yang bersifat vertikal.
Karakteristik Masyarakat
Untuk menjelaskan hal diatas, marilah kita pertama kali
memulainya dengan mengingat kembali beberapa karekteristik yang dapat kita
kenali sebagai sifat dasar dari suatu masyarakat majemuk sebagaimana yang
dikemukakan oleh Van den Berghe, yakni :
1) Terjadinya segmentasi ke dalam bentuk kelompok-kelompok yang seringkali
memiliki kebudayan, atau lebih tepat sub-kelompok, yang berbeda satu sama lain;
2) memiliki struktur sosial yang terbagi-bagi kedalam lembag-lembaga yang
bersifat non-komplementer; 3) kurang mengembangkan konsensus di antara para anggota masyarakat tentang nilai-nilai sosial
yang bersifat dasar; 4) secara relatif seringkali terjadi konflik di antara
kelompok yang satu dengan yang lain; 5) secara relatif intergrasi sosial tumbuh
di atas paksaan (coercion) dan saling ketergantungan dalam bidang ekonomi,
serta; 6) adanya dominasi politik oleh suatu kelompok atas kelompok-kelompok
yang lain.
Oleh karena sifat-sifat yang demikian itulah maka Van den Berghe telah menyatakan kepada
kita bahwasanya masyarakat majemuk tidak dapat digolongkan begitu saja kedalam
salah satu diantara dua jenis menurut model analisis Emile Durkheim. Dikatakan
bahwa suatu masyarakat majemuk tidak dapat disamakan dengan masyarakat yang
memiliki unit-unit kekerabatan yang bersifat segmenter, akan tetapi sekaligus
juga tidak dapat disamakan pula dengan masyarakat yang memilik tingkat
diferensiasi atau spesialisasi yang tinggi.
Hal pertama yang coba dikemukakan adalah fenomena suatu
masyarakat yang terbagi-bagi kedalam
berbagai-bagai kelompok, dimana umumnya merupakan kelompok-kelompok berdasarkan
pada garis keturunan tunggal, akan tetapi memiliki struktur kelembagaan yang
bersifat homogeneous. Sedangkan hal yang kedua adalah sebaliknya, yaitu merupakan
suatu masyarakat dengan tingkat diferensiasi fungsional yang tinggi dengan
banyak lembaga-lembaga kemasyarakatan, akan tetapi bersifat komplementer dan
saling ketergantungan satu sama lain.
Van den Berghe juga menegaskan bahwa baik solidaritas mekanisme yang diikatkan
oleh kesadaran kolektif maupun solidaritas
organis yang diikat saling ketergantungan di antara bagian-bagian dari
suatu sistem sosial, tidak mudah dikembangkan atau ditumbuhkan di dalam
masyarakat yang bersifat majemuk.Nah, disinilah lahir sebuah pertanyaan besar tentang “Faktor apa yang mampu mengintergrasikan
suatu masyarakat”. Terlebih lagi pada pelaksanaan sistem pemilihan kepala daerah
secara langsung (pilkada) yang masih harus mempertimbangkan validitasnya untuk
menganalisis suatu masyarakat yang bersifat majemuk.
Dimensi Sosio-Kultur
Sejalan dengan itu, pencarian makna penting dari bangunan demokrasi
seyogyanya diletakkan diatas budaya bangsa yang pluralis. Sehingga, dengan
demikian disadari bahwa upaya penegakan kedaulatan demokrasi mutlak didasarkan
pada dimensi sosial kultur dalam rangka membangun ekonomi rakyat. Kesadaran ini
kian relevan takkala kita mulai bergumul dengan problema-problema community
development. Apalagi proses transisi demokrasi ke-Indonesiaan yang
mempertemukan kita dengan model tata pemerintahan daerah yang baru, yakni
pemilihan langsung kepala daerah secara langsung.
Penting diingaat kembali bahwa konsepsi pengembangan masyarakat
diawal 1960-an lahir dari proses dialektika antara teori pengembangan masyarakat
itu sendiri baik pada segi sumber daya manusianya hingga pemberdayaan sumber
daya alam berbasis kearifan lokal. Langkah pemberdayaan sumber daya manusia dan
sumber daya alam ini pada praktiknya di lapangan hendaknya tidak terlepas dari upaya
transformasi sosiokultur. Term proses dialektika tersebut menuntut adanya
aksi-aksi sosial kemasyarakatan pada tingkat komunitas lokal.
Nah, hingga akhirnya ketika media ditahun 1960-an mulai
banyak diketengahkan pola pengembangan masyarakat. Dimana corak wacana yang
ditawarkan banyak bersumber dari berbagai kerangka teori yang diadopsi dari
ilmu-ilmu sosial. Selanjutnya, sejak awal tahun 1970-an pengembangan masyarakat
mulai mengadopsi kerangka teori yang bersifat makro, meliputi ekonomi,
pembangunan, modernisasi, ekologi, plurlis dan sosialisme radikal.
Dilihat dari sudut kajian social work, social welfare
atau social development, pemberdayaan sumber daya manusia dan sumber daya alam
ini (SDM&SDA) dalam masyarakat merupakan metode, strategis, dan teknik
untuk membangun pengembangan kemandirian masyarakat dalam berbagai bidang. Kearifan
lokal menjadi sumbu utama penciptaan kemandirian rakyat dan pemerintah pada
l\ingkat lokalnya masing-masing. Relevansinya adalah segala bentuk metode yang
ditempuh mulai dari pengorganisasian, partisipasi, dan peningkatan keswadayaan masyarakat
mutlak ditempatkan sebagai kunci utama dalam pengembangan masyarakat.
Menurut Holil Sulaiman, pengembangan masyarakat lahir dan
berkembang dengan dilatarbelakangi oleh empat hal, yakni ;
1.
Kesadaran kalangan social worker
atau pekerja sosial profesional bahwa merebaknya permasalaan sosial, terutama
kemiskinan, tidak mungkin lagi ditangani secara therapeutic kasus per kasus,
tetapi memerlukan cara pendekatan baru yag lebih efektif.
2.
Sebagai metode, pengembangan
masyarakat adalah berkaitan dengan digunakan alat-alat dengan cara-cara demi
tercapainya tujuan. Dengan maksud mengali potensi sumber daya manusia melalui
pelatihan, dan memanfaatkan seumber daya alam dengan teknik-teknik yang
disesuaikan dengan kondisi lokal.
3.
Pengembangan masyarakat sebagi
sebuah program diarahkan pada penyelesaian kegiatan yang hasilnya dapat diukur.
Intinya, titik berat pengembangan masyarakat terletak pada pencapaian tujuan
dan berhasilnya kegiatan.
4.
Sebagai suatu gerakan,
pengembangan masyarakat hanya mungkin dilakukan manakalah warga masyarakat
memiliki tingkat ketertiban secara emosional dalam proses perubahan yang
dikehendaki dan di putuskan bersama.
Pemberdayaan SDM dan SDA dalam
Masyarakat
Percikan gagasan
pengembangan yang telah kita kemukakan diatas, dapat kita terjemahkan kedalam
bentuk pola pemberdayaan masyarakat berbasis SDM dan SDA di level masyarakat.
Tentu saja disini kita tidak bermaksud mematok mati bahwa beberapa penjelasan
selanjutnya merupakan satu-satunya media untuk menjawab tantangan perubahan
sosial yang lahi dari model demokrasi yang kita anut.
Adapun dalam hal ini kita
akan mencoba memaparkan sedikit gambaran mengenai pola-pola pemberdayaan SDM
dan SDA ini, dengan tidak melepaskan pada frame unit analisis 5W + H (What,
Why, Where, When, Who, And How). Hal pertama yang kita lakukan adalah melihat Model
Pemberdayaan apa yang digunakan dalam pemberdayaan (baca:manajemen) SDM dan SDA
ini, yaitu (1) Model klasik (tradisional),yaitu Pemerintah berfungsi sebagai
pelaku utama pada pengelolaan kebijakan publik. Dalam hal ini, pemerintah
berperan sendiri mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pengevaluasian
kebijakan publik tanpa adanya pelibatan masyarakat. Pemerintah bersifat menutup
diri dari masyarakat; (2) Model kompromistis, yaitu pemerintah mulai mengakui
adanya aspek kebutuhan yang hadir dalam tubuh masyarakt yang harus di penuhi.
Disini, pemerintah menempatkan dirinya sebagai media aspirasi bagi kebutuhan
pembangunan masyarakat. Aspek kebutuhan menjadi kunci prioritas dalam
pemberdayaan masyarakat dan negara. Namun, aspek pelibatan masyarakat tetap
saja tidak ada. Hal ketiga adalah Model Sumber Daya. Dalam pengembangan pola
pemberdayaan ini, pemerintah tidak lagi menempatkan dirinya sebagai aktor
utama, melainkan berfungsi sebagai fasilitator pembangunan. Model ini
menempatkan rakyat sebagai pelaku utama dalam pembangunan. Rakyat akan lebih
peduli terhadap pembangunan karena pola pemberdayaan seperti ini lebih
menumbuhkan tingkat sense of belonging (baca:kepedulian) mereka sendiri. Model
seperti ini banyak di istilahkan dengan Model partisipatorik.
Sebagai catatan penting buat kita bahwasanya,
segala bentuk pemberdayaan SDM dan SDA yang dijalankan harus mengacu pada
Kemampuan terpadu elemen pemerintahan dan rakyat, baik pada kemampuan daya
pikir maupun pada kemampuan daya fisik yang di miliki.Secara umum konsep
pemberdayaan SDM dan SDA ini mengacu pada empat aspek utama,yakni : daya pikir,
daya fisik, perilaku dan sifat, serta keinginan (Need for Achievement), yang
nantinya akan bermuara pada pemberdayaan SDM yang berprestasi. Dengan gambaran
ini kita dapat melihat posisi rakyat dan pemerintah dalam tata pemerintahan
kita sendiri.
Upaya pemberdayan SDM dan
SDA tentu saja tidak lahir begitu saja. Sebelumnya kita akan diperhadapkan
dengan perencanaan terlebih dahulu. Hal inilah yang nantinya dapat menjadi
pedoman arah keja pembangunan di masyarakat. Perencanaan Sumber daya manusia
oleh Andrew F Sikula dalam bukunya
Personnel Administration and Human Resourches Management, dikatakan bahwa : “Perencananaan Sumber daya manusia
didefinisikan sebagai proses menentukan kebutuhan akan tenaga kerja dan cara
memenuhi kebutuhan tersebut untuk melaksanakan rencana terpadu organisasi”. Sedangkan, oleh Thomas H.Stone dalam bukunya
Understanding Personal Management mengemukakan, bahwa : “Perencanaan Sumber
Daya Manusia adalah proses meramalkan kebutuhan akan sumber daya manusia dari
suatu organisasi untuk waktu yang akan datang agar langkah-langkah dapat
diambil untuk menjamin bahwa kebutuhan ini dapat dipenuhi”.
Terlepas dari gagasan
pemberdayaan diatas, kita juga perlu mengantisipasi hal-hal apa yang menjadi
tantangan dan kendala dalam pemberdayaan Sumber daya Manusia dan sumber daya
alam ini. Ada beberapa hal yang menjadi kendala-kendala bagi pemberdayaan SDM dan SDA ini, yaitu: (a)
Standar kemampuan SDM. Hal ini tentu saja menjadi kendala utama karena
penghitungann akan standar kemampuan yang baku dan akurat belum ada, akibatnya
informasi kemampuan SDM haya berdasarkan pada ramalan-ramalan (prediction)
semata dan cenderung subektif; (b) Manusia (SDM) adalah Mahluk Hidup. Letak
kesulitannya jelas terlihat pada aspek potensi yang dimiliki manusia sebagai
mahluk yang dinamis. Berbeda dengan mesin yang bekerja berdasarkan perintah
misalnya; (c) Situasi SDM. Segi persediaan, mutu, dan penyebaran penduduk yang
kurang mendukung kebutuhan SDM dapat mengganggu proses perencanaan SDM ini; (d)
Kebijaksanaan Pemerintah. Hal ini erat kaitannya dengan aspek legitimasi dan
pengaturan yang di keluarkan oleh pemerintah.
Sedangkan berbagai tantangan yang terdapat dalam
perencanaan SDM ini meliputi: (a) Tantangan eksternal, antara lain pada bidang
ekonomi, sosial-politik, perundang-undangan, teknologi, dan persaingan.
Terlebih-lebih dalam menghadapi pengaruh globalisasi; (b) Tantangan Internal,
antara lain dari segi anggaran, estimasi usaha dan kegiatan baru yang
direncanakan, dan berbagai hal lainnya. Kedua hal diatas, yakni kendala-kendala
dan tantangan dalam perencanaan SDM ini apalagi dalam pemberdayaan Sumber Daya
Alam harus betul-betul mendapat pengawalan dan perhatian yang serius dari para
stakeholder.
Relevansi Pemberdayaan SDM dan
SDA
Beranjak dari kondisi sistem pemerintahan daerah,
sebagaiman di amanahkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, terlah menawarkan gagasan baru dalam sistem pemerintahan
daerah yang pernaha ada sebelumnya. Pemilihan Kepala Daerah secara Langsung
merupakan wadah yang tepat dalam pembuktian kedaulatan demokrasi rakyat di
daerah. Rakyat memiliki kesempatan yang dominan dalam penentuan siapa-siapa yag
layak menjadi pemimpin di antara mereka. Dan tentu saja, bagi mereka yang siap
untuk turut andil dalam arena kontestasi politik lokal. Suksesi kepeimimpinan
lokal adalah saluran politik bagi eksistensi daerah pada tingkat nasional.
Adalah penting untuk mencoba menelusuri potensi yang
dimiliki dalam hal kontestasi demokrasi tersebut. Para Calon-calon Bupati
ataupun kepaa daerah lainnya hendaknya memiliki “senjata” khusus yang dipersiapkan dalam suksesi kepemimpinan
tersebut. Entah senjata itu berbentuk ataupun tidak. Sudah sepatutnyalah para
calon pemimpin lokal itu tampil dengan Platform tersendiri, sebagai bukti
kesiapan mereka. Nah, Sebagai penutup dari pemaparan ini, penulis mencoba menantang
para calon-calon kepala daerah. “Benarkah mereka pemilik senjata itu atau
malah merekalah yang dipersenjatai..?”.
Daftar Pustaka
Koto, Samuel. Demokrasi Sebuah
keharusan, Jakarta, Khanata LP3ES Indonesia, 2004
S.P.Hasibuan, Malayu. Manajemen
Sumber Daya Manusia, Jakarta, CV.Toko Gunung Agung,1997
Jendela, Buletin STPMD, Yogyakarta,2004.
Nasikin, DR. Sistem Sosial Budaya
Dasar, Rajawali press, Makassar, 2004
Comments
Post a Comment