Makalah Meneropong Balon Bupati : Upaya Pemberdayaan Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam



Prologue
Adalah realitas kebangsaan Indonesia bahwasanya Demokrasi adalah suatu Keharusan. Gambaran sistem pemerintahan yang kini dianut dan dilakoni oleh aktor-aktor politik negara kita adalah sebuah fakta sosial. Gagasan Demokrasi pun tak henti-hentinya menjadi topik utama dalam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Terbukti semenjak Indonesia di proklamasikan pada 17 agustus 1945 kemarin wacana demokrasi senantiasa menjadi sentrum perpolitikan Indonesia. Sebagaiman yang tertuang dalam bingkai historitas kebangsaan, dinamika demokrasi hadir seiring perkembangan paradigma pemikiran yang berlaku dalam sistem sosial budaya kerakyatan Indonesia.
Pembacaan terhadap struktur masyarakat Indonesia telah membuahkan kesadaran akan sejumlah persoalan yang ditimbulkan. Satu hal yang nampak adalah mengenai bagaimana masyarakat Indonesia mampu mengintegrasikan dirinya pada tingkat nasional. Aspek pluralitas (baca: keberagaman) pada masyarakat yang bersifat multi-dimensional itu bisa jadi akan menimbulkan persoalan tentang bagaimana masyarakat Indonesia terintegrasi secara horisontal. Sementara, disatu sisi aspek  stratifikasi (baca : sistem pelapisan) sosial sebagaimana yang diwujudkan oleh masyarakat Indonesia akan memberi bentuk lain pada integrasi nasional yang bersifat vertikal.
Karakteristik Masyarakat
Untuk menjelaskan hal diatas, marilah kita pertama kali memulainya dengan mengingat kembali beberapa karekteristik yang dapat kita kenali sebagai sifat dasar dari suatu masyarakat majemuk sebagaimana yang dikemukakan oleh Van den  Berghe, yakni : 1) Terjadinya segmentasi  ke dalam  bentuk kelompok-kelompok yang seringkali memiliki kebudayan, atau lebih tepat sub-kelompok, yang berbeda satu sama lain; 2) memiliki struktur sosial yang terbagi-bagi kedalam lembag-lembaga yang bersifat non-komplementer; 3) kurang mengembangkan konsensus di antara para  anggota masyarakat tentang nilai-nilai sosial yang bersifat dasar; 4) secara relatif seringkali terjadi konflik di antara kelompok yang satu dengan yang lain; 5) secara relatif intergrasi sosial tumbuh di atas paksaan (coercion) dan saling ketergantungan dalam bidang ekonomi, serta; 6) adanya dominasi politik oleh suatu kelompok atas kelompok-kelompok yang lain.
Oleh karena sifat-sifat yang demikian itulah maka Van den Berghe telah menyatakan kepada kita bahwasanya masyarakat majemuk tidak dapat digolongkan begitu saja kedalam salah satu diantara dua jenis menurut model analisis Emile Durkheim. Dikatakan bahwa suatu masyarakat majemuk tidak dapat disamakan dengan masyarakat yang memiliki unit-unit kekerabatan yang bersifat segmenter, akan tetapi sekaligus juga tidak dapat disamakan pula dengan masyarakat yang memilik tingkat diferensiasi atau spesialisasi yang tinggi.
Hal pertama yang coba dikemukakan adalah fenomena suatu masyarakat yang  terbagi-bagi kedalam berbagai-bagai kelompok, dimana umumnya merupakan kelompok-kelompok berdasarkan pada garis keturunan tunggal, akan tetapi memiliki struktur kelembagaan yang bersifat homogeneous. Sedangkan hal yang kedua adalah sebaliknya, yaitu merupakan suatu masyarakat dengan tingkat diferensiasi fungsional yang tinggi dengan banyak lembaga-lembaga kemasyarakatan, akan tetapi bersifat komplementer dan saling ketergantungan satu sama lain.
Van den Berghe juga menegaskan bahwa baik solidaritas mekanisme yang diikatkan oleh kesadaran kolektif maupun solidaritas organis yang diikat saling ketergantungan di antara bagian-bagian dari suatu sistem sosial, tidak mudah dikembangkan atau ditumbuhkan di dalam masyarakat yang bersifat majemuk.Nah, disinilah lahir sebuah pertanyaan besar tentang  “Faktor apa yang mampu mengintergrasikan suatu masyarakat”. Terlebih lagi pada pelaksanaan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung (pilkada) yang masih harus mempertimbangkan validitasnya untuk menganalisis suatu masyarakat yang bersifat majemuk.

Dimensi Sosio-Kultur
          Sejalan dengan itu, pencarian makna penting dari bangunan demokrasi seyogyanya diletakkan diatas budaya bangsa yang pluralis. Sehingga, dengan demikian disadari bahwa upaya penegakan kedaulatan demokrasi mutlak didasarkan pada dimensi sosial kultur dalam rangka membangun ekonomi rakyat. Kesadaran ini kian relevan takkala kita mulai bergumul dengan problema-problema community development. Apalagi proses transisi demokrasi ke-Indonesiaan yang mempertemukan kita dengan model tata pemerintahan daerah yang baru, yakni pemilihan langsung kepala daerah secara langsung.
Penting diingaat kembali bahwa konsepsi pengembangan masyarakat diawal 1960-an lahir dari proses dialektika antara teori pengembangan masyarakat itu sendiri baik pada segi sumber daya manusianya hingga pemberdayaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal. Langkah pemberdayaan sumber daya manusia dan sumber daya alam ini pada praktiknya di lapangan hendaknya tidak terlepas dari upaya transformasi sosiokultur. Term proses dialektika tersebut menuntut adanya aksi-aksi sosial kemasyarakatan pada tingkat komunitas lokal.
Nah, hingga akhirnya ketika media ditahun 1960-an mulai banyak diketengahkan pola pengembangan masyarakat. Dimana corak wacana yang ditawarkan banyak bersumber dari berbagai kerangka teori yang diadopsi dari ilmu-ilmu sosial. Selanjutnya, sejak awal tahun 1970-an pengembangan masyarakat mulai mengadopsi kerangka teori yang bersifat makro, meliputi ekonomi, pembangunan, modernisasi, ekologi, plurlis dan sosialisme radikal.
Dilihat dari sudut kajian social work, social welfare atau social development, pemberdayaan sumber daya manusia dan sumber daya alam ini (SDM&SDA) dalam masyarakat merupakan metode, strategis, dan teknik untuk membangun pengembangan kemandirian masyarakat dalam berbagai bidang. Kearifan lokal menjadi sumbu utama penciptaan kemandirian rakyat dan pemerintah pada l\ingkat lokalnya masing-masing. Relevansinya adalah segala bentuk metode yang ditempuh mulai dari pengorganisasian, partisipasi, dan peningkatan keswadayaan masyarakat mutlak ditempatkan sebagai kunci utama dalam pengembangan masyarakat.
Menurut Holil Sulaiman, pengembangan masyarakat lahir dan berkembang dengan dilatarbelakangi oleh empat hal, yakni ;
1.     Kesadaran kalangan social worker atau pekerja sosial profesional bahwa merebaknya permasalaan sosial, terutama kemiskinan, tidak mungkin lagi ditangani secara therapeutic kasus per kasus, tetapi memerlukan cara pendekatan baru yag lebih efektif.
2.     Sebagai metode, pengembangan masyarakat adalah berkaitan dengan digunakan alat-alat dengan cara-cara demi tercapainya tujuan. Dengan maksud mengali potensi sumber daya manusia melalui pelatihan, dan memanfaatkan seumber daya alam dengan teknik-teknik yang disesuaikan dengan kondisi lokal.
3.     Pengembangan masyarakat sebagi sebuah program diarahkan pada penyelesaian kegiatan yang hasilnya dapat diukur. Intinya, titik berat pengembangan masyarakat terletak pada pencapaian tujuan dan berhasilnya kegiatan.
4.     Sebagai suatu gerakan, pengembangan masyarakat hanya mungkin dilakukan manakalah warga masyarakat memiliki tingkat ketertiban secara emosional dalam proses perubahan yang dikehendaki dan di putuskan bersama.



Pemberdayaan SDM dan SDA dalam Masyarakat
          Percikan gagasan pengembangan yang telah kita kemukakan diatas, dapat kita terjemahkan kedalam bentuk pola pemberdayaan masyarakat berbasis SDM dan SDA di level masyarakat. Tentu saja disini kita tidak bermaksud mematok mati bahwa beberapa penjelasan selanjutnya merupakan satu-satunya media untuk menjawab tantangan perubahan sosial yang lahi dari model demokrasi yang kita anut.
          Adapun dalam hal ini kita akan mencoba memaparkan sedikit gambaran mengenai pola-pola pemberdayaan SDM dan SDA ini, dengan tidak melepaskan pada frame unit analisis 5W + H (What, Why, Where, When, Who, And How). Hal pertama yang kita lakukan adalah melihat Model Pemberdayaan apa yang digunakan dalam pemberdayaan (baca:manajemen) SDM dan SDA ini, yaitu (1) Model klasik (tradisional),yaitu Pemerintah berfungsi sebagai pelaku utama pada pengelolaan kebijakan publik. Dalam hal ini, pemerintah berperan sendiri mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pengevaluasian kebijakan publik tanpa adanya pelibatan masyarakat. Pemerintah bersifat menutup diri dari masyarakat; (2) Model kompromistis, yaitu pemerintah mulai mengakui adanya aspek kebutuhan yang hadir dalam tubuh masyarakt yang harus di penuhi. Disini, pemerintah menempatkan dirinya sebagai media aspirasi bagi kebutuhan pembangunan masyarakat. Aspek kebutuhan menjadi kunci prioritas dalam pemberdayaan masyarakat dan negara. Namun, aspek pelibatan masyarakat tetap saja tidak ada. Hal ketiga adalah Model Sumber Daya. Dalam pengembangan pola pemberdayaan ini, pemerintah tidak lagi menempatkan dirinya sebagai aktor utama, melainkan berfungsi sebagai fasilitator pembangunan. Model ini menempatkan rakyat sebagai pelaku utama dalam pembangunan. Rakyat akan lebih peduli terhadap pembangunan karena pola pemberdayaan seperti ini lebih menumbuhkan tingkat sense of belonging (baca:kepedulian) mereka sendiri. Model seperti ini banyak di istilahkan dengan Model partisipatorik.
           Sebagai catatan penting buat kita bahwasanya, segala bentuk pemberdayaan SDM dan SDA yang dijalankan harus mengacu pada Kemampuan terpadu elemen pemerintahan dan rakyat, baik pada kemampuan daya pikir maupun pada kemampuan daya fisik yang di miliki.Secara umum konsep pemberdayaan SDM dan SDA ini mengacu pada empat aspek utama,yakni : daya pikir, daya fisik, perilaku dan sifat, serta keinginan (Need for Achievement), yang nantinya akan bermuara pada pemberdayaan SDM yang berprestasi. Dengan gambaran ini kita dapat melihat posisi rakyat dan pemerintah dalam tata pemerintahan kita sendiri.
          Upaya pemberdayan SDM dan SDA tentu saja tidak lahir begitu saja. Sebelumnya kita akan diperhadapkan dengan perencanaan terlebih dahulu. Hal inilah yang nantinya dapat menjadi pedoman arah keja pembangunan di masyarakat. Perencanaan Sumber daya manusia oleh Andrew F Sikula dalam bukunya Personnel Administration and Human Resourches Management, dikatakan bahwa : “Perencananaan Sumber daya manusia didefinisikan sebagai proses menentukan kebutuhan akan tenaga kerja dan cara memenuhi kebutuhan tersebut untuk melaksanakan rencana terpadu organisasi”.  Sedangkan, oleh Thomas H.Stone dalam bukunya Understanding Personal Management mengemukakan, bahwa : “Perencanaan Sumber Daya Manusia adalah proses meramalkan kebutuhan akan sumber daya manusia dari suatu organisasi untuk waktu yang akan datang agar langkah-langkah dapat diambil untuk menjamin bahwa kebutuhan ini dapat dipenuhi”.
          Terlepas dari gagasan pemberdayaan diatas, kita juga perlu mengantisipasi hal-hal apa yang menjadi tantangan dan kendala dalam pemberdayaan Sumber daya Manusia dan sumber daya alam ini. Ada beberapa hal yang menjadi kendala-kendala  bagi pemberdayaan SDM dan SDA ini, yaitu: (a) Standar kemampuan SDM. Hal ini tentu saja menjadi kendala utama karena penghitungann akan standar kemampuan yang baku dan akurat belum ada, akibatnya informasi kemampuan SDM haya berdasarkan pada ramalan-ramalan (prediction) semata dan cenderung subektif; (b) Manusia (SDM) adalah Mahluk Hidup. Letak kesulitannya jelas terlihat pada aspek potensi yang dimiliki manusia sebagai mahluk yang dinamis. Berbeda dengan mesin yang bekerja berdasarkan perintah misalnya; (c) Situasi SDM. Segi persediaan, mutu, dan penyebaran penduduk yang kurang mendukung kebutuhan SDM dapat mengganggu proses perencanaan SDM ini; (d) Kebijaksanaan Pemerintah. Hal ini erat kaitannya dengan aspek legitimasi dan pengaturan yang di keluarkan oleh pemerintah.
Sedangkan berbagai tantangan yang terdapat dalam perencanaan SDM ini meliputi: (a) Tantangan eksternal, antara lain pada bidang ekonomi, sosial-politik, perundang-undangan, teknologi, dan persaingan. Terlebih-lebih dalam menghadapi pengaruh globalisasi; (b) Tantangan Internal, antara lain dari segi anggaran, estimasi usaha dan kegiatan baru yang direncanakan, dan berbagai hal lainnya. Kedua hal diatas, yakni kendala-kendala dan tantangan dalam perencanaan SDM ini apalagi dalam pemberdayaan Sumber Daya Alam harus betul-betul mendapat pengawalan dan perhatian yang serius dari para stakeholder.

Relevansi Pemberdayaan SDM dan SDA         
Beranjak dari kondisi sistem pemerintahan daerah, sebagaiman di amanahkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, terlah menawarkan gagasan baru dalam sistem pemerintahan daerah yang pernaha ada sebelumnya. Pemilihan Kepala Daerah secara Langsung merupakan wadah yang tepat dalam pembuktian kedaulatan demokrasi rakyat di daerah. Rakyat memiliki kesempatan yang dominan dalam penentuan siapa-siapa yag layak menjadi pemimpin di antara mereka. Dan tentu saja, bagi mereka yang siap untuk turut andil dalam arena kontestasi politik lokal. Suksesi kepeimimpinan lokal adalah saluran politik bagi eksistensi daerah pada tingkat nasional.

                                               
Adalah penting untuk mencoba menelusuri potensi yang dimiliki dalam hal kontestasi demokrasi tersebut. Para Calon-calon Bupati ataupun kepaa daerah lainnya hendaknya memiliki “senjata” khusus yang dipersiapkan dalam suksesi kepemimpinan tersebut. Entah senjata itu berbentuk ataupun tidak. Sudah sepatutnyalah para calon pemimpin lokal itu tampil dengan Platform tersendiri, sebagai bukti kesiapan mereka. Nah, Sebagai penutup dari pemaparan ini, penulis mencoba menantang para calon-calon kepala daerah. “Benarkah mereka pemilik senjata itu atau malah merekalah yang dipersenjatai..?”.
 



Daftar Pustaka

Koto, Samuel. Demokrasi Sebuah keharusan, Jakarta, Khanata LP3ES Indonesia, 2004

S.P.Hasibuan, Malayu. Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta, CV.Toko Gunung Agung,1997

Jendela, Buletin STPMD, Yogyakarta,2004.

Nasikin, DR. Sistem Sosial Budaya Dasar, Rajawali press, Makassar, 2004

Comments

Popular posts from this blog

SENI PERANG

Lirik dan Chord Gitar Sisir Tanah - Bebal