Pengantar Sosiologi Hukum
Manusia sejak lahir
didunia telah bergaul dengan manusia lain didalam suatu wadah yang
dinamakan Masyarakat. Siklusnya: Anak berhubungan dengan orang
tuanya, seiring bertambahnya umur sang anak, maka semakin luas juga
daya cakup pergaulannya dengan manusia lain didalam masyarakat.
Manusia dengan bertambahnya umurnya menimbulkan kesadaran dalam
dirinya bahwa kehidupan didalam bermasyarakat itu berpedoman pada
suatu aturan yang oleh sebagian besar masyarakat tersebut harus
dipatuhi dan diataati oleh karena itu merupakan pegangan masyarakat.
Hubungan-hubungan antara individu dengan masyarakat, maupun
masyarakat dengan kelompok diatur oleh serangkaian nilai-nilai dan
kaidah-kaidah dan perilakunya lama kelamaan melembaga menjadi
pola-pola. Dalam bermasyarakat kita bebas, namun tidak boleh berbuat
semau-maunya.
Adapun kaidah yang
mengatur individu atau masyarakat ialah, kaidah Hukum, kaidah Agama,
Kaidah kesusilaan, Kaidah Kesopanan. Manusia masih kurang menyadari
akan adanya kaidah-kaidah tersebut dan barulah dia menyadari akan
adanya kaidah itu apabila manusia melanggarnya. Yang paling menonjol
dari kaidah itu ialah kaidah Hukum, dimana hak-hak dan
kewajiban-kewajiban yamg timbul sebagai akibat hubungan atara
warga-warga masyarakat untuk sebagian besar diatur oleh kaidah-kaidah
hukum baik itu yang tersusun secara sistematis dan dibukuhkan, maupun
kaidah-kaidah hukum yang tersebar dan juga pola-pola perilaku yang
ditafsirkan sebagai hukum.
Secara relatif,
sedikit sekali aspek-aspek kehidupan masyrakat yang dapat dimengerti
seluk-beluknya secara menyeluruh tan[a memperhatikan aspek-aspek
hukumnya. Sifat hakikat dan sistem hukum tidak bisa diabaikan pada
struktur sosial, proses-proses sosial, perubahan-perubahan sosial dan
budaya dalam masyarakat-masyarakat tertentu. Hukum secara sosiologis
sangat penting karena segalanya dalam masyarakat selalu berhubungan
dengan sistem hukum. Hukum hanya dapat dimengerti dengan memehami
sistem sosial terlebih dahulu dan bahwa hukum merupakan suatu Proses.
Para ahli hukum
dalam membuat aturan berpedoman pada kejadian konkrit pada
masyarakat, sedangkan sosiolog menganggap kejadian-kejadian konkrit
tersebut hanyalah Refleksi dari gejala-gejala atau
kecenderungan-kecenderungan umum.
Penyebab terjadinya
pelanggaran dimasyarakat, karena setiap manusia mempunyai kebutuhan
dan kepentingan masing-masing dan bila hukum yang berlaku didalam
masyarakat tidak sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan serta
kepentingan-kepentingannya, maka dia akan mencari jalan keluar serta
mencoba menyimpang dari aturan-aturan yang ada.
Comments
Post a Comment