Pengantar Sosiologi Hukum

Manusia sejak lahir didunia telah bergaul dengan manusia lain didalam suatu wadah yang dinamakan Masyarakat. Siklusnya: Anak berhubungan dengan orang tuanya, seiring bertambahnya umur sang anak, maka semakin luas juga daya cakup pergaulannya dengan manusia lain didalam masyarakat. Manusia dengan bertambahnya umurnya menimbulkan kesadaran dalam dirinya bahwa kehidupan didalam bermasyarakat itu berpedoman pada suatu aturan yang oleh sebagian besar masyarakat tersebut harus dipatuhi dan diataati oleh karena itu merupakan pegangan masyarakat. Hubungan-hubungan antara individu dengan masyarakat, maupun masyarakat dengan kelompok diatur oleh serangkaian nilai-nilai dan kaidah-kaidah dan perilakunya lama kelamaan melembaga menjadi pola-pola. Dalam bermasyarakat kita bebas, namun tidak boleh berbuat semau-maunya.

Adapun kaidah yang mengatur individu atau masyarakat ialah, kaidah Hukum, kaidah Agama, Kaidah kesusilaan, Kaidah Kesopanan. Manusia masih kurang menyadari akan adanya kaidah-kaidah tersebut dan barulah dia menyadari akan adanya kaidah itu apabila manusia melanggarnya. Yang paling menonjol dari kaidah itu ialah kaidah Hukum, dimana hak-hak dan kewajiban-kewajiban yamg timbul sebagai akibat hubungan atara warga-warga masyarakat untuk sebagian besar diatur oleh kaidah-kaidah hukum baik itu yang tersusun secara sistematis dan dibukuhkan, maupun kaidah-kaidah hukum yang tersebar dan juga pola-pola perilaku yang ditafsirkan sebagai hukum.

Secara relatif, sedikit sekali aspek-aspek kehidupan masyrakat yang dapat dimengerti seluk-beluknya secara menyeluruh tan[a memperhatikan aspek-aspek hukumnya. Sifat hakikat dan sistem hukum tidak bisa diabaikan pada struktur sosial, proses-proses sosial, perubahan-perubahan sosial dan budaya dalam masyarakat-masyarakat tertentu. Hukum secara sosiologis sangat penting karena segalanya dalam masyarakat selalu berhubungan dengan sistem hukum. Hukum hanya dapat dimengerti dengan memehami sistem sosial terlebih dahulu dan bahwa hukum merupakan suatu Proses.

Para ahli hukum dalam membuat aturan berpedoman pada kejadian konkrit pada masyarakat, sedangkan sosiolog menganggap kejadian-kejadian konkrit tersebut hanyalah Refleksi dari gejala-gejala atau kecenderungan-kecenderungan umum.
Penyebab terjadinya pelanggaran dimasyarakat, karena setiap manusia mempunyai kebutuhan dan kepentingan masing-masing dan bila hukum yang berlaku didalam masyarakat tidak sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan serta kepentingan-kepentingannya, maka dia akan mencari jalan keluar serta mencoba menyimpang dari aturan-aturan yang ada.

Comments

Popular posts from this blog

SENI PERANG

Lirik dan Chord Gitar Sisir Tanah - Bebal