KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


NAMA : RAHMAN
STAMBUK : 13.023.74.201.015
M. KULIAH : PERANCANGAN PERUNDANG-UNDANGAN


KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

  1. JUDUL
    Judul peraturan perundang-undangan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiri tanda baca.
    Contoh :
    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 6 TAHUN 2O11
    TENTANG
    KEMIGRASIAN

  1. PEMBUKAAN
  1. Frasa dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa
    Pada pembukaan tiap jenis peraturan perundang-undangan sebelum nama jabatan pembentuk peraturan perundang-undangan dicantumkan Frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin.
  2. jabatan pembentuk peraturan perundang-undangan
    jabatan pembentuk peraturan perundang-undangan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengan marjin dan diakhiri dengan tanda baca koma.
    Contoh :
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
  3. Konsiderans
    konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan peraturan perundang-undangan.
    Contoh :
    Peraturan Presiden Nomor 28 tahun 2001 tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung untuk Penambangan Bawah Tanah.
    Menimbang: Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (2) peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 2010 tentang penggunaan kawasan hutan, perlu menetapkan peraturan presiden tentang penggunaan kawasan hutang lindung untuk penambangan bawah tanah;
  4. Dasar Hukum
    Dasar hukum diawali dengan kata Mengingat.
    Dasar hukum memuat:
    a. Dasar kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan;
    b. Peraturan perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan peraturan perundang- undangan.
  5. Diktum
    Diktum terdiri atas:
    a. kata memutuskan;
    kata memutuskan ditulis dengan huruf kapital tanpa spasi diantara suku kata dan diakhiri dengan tanda baca titik dua serta diletakkan ditengah marjin.
    Contoh :
    Dengan Persetujuan Besama
    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
    dan
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:
    b. kata menetapkan; dan
    kata menetapkan dicantumkan sesudah kata memutuskan yang disejajarkan kebawah awal kata menimbang dan mengingat. Huruf kata menetpkan ditulis huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua.
    c. jenis dan nama peraturan perundang-undangan
    Jenis dan nama yang dicantumkan dalam judul peraturan perundang-undangan dicantumkan lagi setelah kata Menetapkan tanpa frasa Republik Indonesia, serta ditulis seluruhnya dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik.
    Contoh :
    MEMUTUSKAN:
    Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
  1. BATANG TUBUH
    Batang tubuh peraturan perundang-undangn memuat semua materi muatan peraturan perundangan-undangan yang dirumuskan dalam pasal atau beberapa pasal.
    Pada umumnya materi muatan dalam batang tubuh dikelompokkan kedalam
    a. ketentuan umum;
      Ketentuan umum diletakkan dalam bab satu. Jika dalam peraturan perundang-undagan tidak dilakukan pengelompokkan bab, ketentuan umum diletakkan dalam pasal atau beberapa pasal awal.
      Contoh :
      BAB I
      KETENTUAN UMUM
    b. materi pokok yang diatur;
    Materi pokok yang diatur ditempatkan langsung setelah bab ketentuan umum, dan jika tidak ada pengelompokkan bab, materi pokok yang diatur diletakkan setelah pasal atau beberapa pasal ketentuan umum.
    c. ketentuan pidana (jika diperlukan);
    ketentuan pidana memuat rumusan yang menyatakan penjatuhan pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berisi norma larangan atau norma perintah.
    Contoh :
    BAB V
    KETENTUAN PIDANA
    Pasal 33
    (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal..., dipidana dengan pidana kurungan paling lama ... atau pidana denda paling banyak Rp...,00
    (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
    d. ketentuan peralihan (jika diperlukan);
    ketentuan peralihan memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lama terhadap peraturan perundang-undangan yang baru, yang bertujuan untuk;
    a. menghindari terjadinya kekosongan hukum;
    b. menjamin kepastian hukum;
    c. memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perunbahan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    d. mengatur hal-hal yang bersifat transparansi atau bersifat sementara.
    Contoh :
    peraturan daerah provinsi daerah khusu iukota jakarta nomor 3 tahun 2009 tentang pengelolaan area pasar
    Pasal 18
    Izin yang telah dikeluarkan sebelumnya berlaku peraturan daerah ini tidak berlaku sampai dengan habis berlaku izin.
    e. ketentuan penutup.
    Ketentuan penutup ditempatkan dalam bab terakhir. Jika tidak diadakan penggelompokkan bab, ketentuan penutup ditempatkan dalam pasal atau beberapa pasal terakhir.
          Pada umumnya ketentuan penutup memuat ketentuan mengenai:
    a. penunjukan organ atau alat kelengkapan yang melaksanakan peraturan perundang- undangan;
    b. nama singkat peraturan perundang-undangan;
    c. status peraturan perundang-undangan yang sudah ada; dan
    d. saat mulai beralaku peraturan perundang-undangan.
  1. PENUTUP
    Penutup merupakan bagian akhir peraturan perundang-undangan yang memuat:
  1. rumusan perintah perundangan dan penempatan peraturan perundang-undangan dalam lembaran negara republik indonesia, berita negara republik indonesia, lembaran daerah provinsi lembaran daerah kabupaten/kota, berita daerah provinsi atau berita daerah kabupaten/kota.
  2. Akhir bagian penutup.
  1. PENJELASAN
    Setiap Undang-Undang, peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota diberi penjelasan.
    Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentukan peraturan perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau pedanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk menperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasaan dari norma yang dimaksud.
    Penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. LAMPIRAN
    Judul lampirqan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan disudut kanan atas tanpa diakhiri tanda baca rata kiri.
    Contoh :
    LAMPIRAN 1
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Comments

Popular posts from this blog

SENI PERANG

Lirik dan Chord Gitar Sisir Tanah - Bebal