MAKALAH HUKUM KEUANGAN "DASAR PEMIKIRAN DI BUATNYA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA"
MAKALAH
HUKUM
KEUANGAN
DASAR
PEMIKIRAN DI BUATNYA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN
2003 TENTANG
KEUANGAN
NEGARA
13.023.74.201.015
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
ANDI DJEMMA PALOPO
2015
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan
rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya saya dapat
menyelesaikan makalah tentang “DASAR
PEMIKIRAN DI BUATNYA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN
2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA” semoga ini berguna dengan
baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga saya berterima
kasih pada Bapak Nursyam SH.MH selaku Dosen mata kuliah Hukum
Keuangan UNANDA yang telah memberikan tugas ini kepada saya.
Saya
sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah
wawasan serta pengetahuan kita mengenai Dasar Pemikiran dibuatnya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan
Negara. saya juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini
terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, saya
berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang
telah saya buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu
yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga
makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya.
Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi saya
sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf
apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami
memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Palopo, 31 Oktober 2015
Rahman
BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar BelakangNegara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (3) amandemen ke-3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia dalam melakukan sesuatu hal itu tentunya harus ada aturan yang mengaturnya misalkan menyangkut Keuangan Negara.Indonesia telah memiliki ketentuan khusus yang mengatur tentang Keuangan Negara yaitu dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mulai berlaku sejak tanggal 28 April 2003.
Dalam
usianya yang sudah 12 tahun digunakan di Indonesia tentunya bannyak
dari kalangan masyarakat maupun mahsiswa yang tidak tahu bagaimana
dasar pemikiran dibentuknya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara ini dan tentunya dalam setiap pembentukan
Undang-Undang pasti memiliki dasar pemikiran yang melandasi
dibentuknya suatu Undang-Undang itu.
Sehubungan
dengan latar belakang diatas mendorong penulis untuk membuat makalah
dengan judul: “DASAR
PEMIKIRAN DI BUATNYA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN
2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA”.
- Rumusan MalasahDari uraian latar belakang diatas, maka permasalahan dapat di rincikan sebagai berikut:
- Apa Dasar Pemikiran di Buatnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ?
- Apa Hal-Hal Pokok yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara ?
- Tujuan PenulisanAdapun tujuan yang hendak Penulis paparkan, yaitu:
- Untuk mengetahui apa dasar Pemikiran di Buatnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- Untuk mengetahui Hal-Hal Pokok apa saja yang dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
BAB
II
PEMBAHASAN
- Dasar Pemikiran di Buatnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- Dasar Pemikiran
Dalam rangka pencapaian tujuan
bernegara sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 dibentuk pemerintahan negara yang
menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam berbagai bidang.
Pembentukan pemerintahan negara tersebut menimbulkan hak dan
kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang yang perlu dikelola
dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara.
Sebagai suatu negara yang
berkedaulatan rakyat, berdasarkan hukum, dan menyelenggarakan
pemerintahan negara berdasarkan konstitusi, sistem pengelolaan
keuangan negara harus sesuai dengan aturan pokok yang ditetapkan
dalam Undang-Undang Dasar. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab VIII
Hal Keuangan, antara lain disebutkan bahwa anggaran pendapatan dan
belanja negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang, dan
ketentuan mengenai pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa
untuk keperluan negara serta macam dan harga mata uang ditetapkan
dengan undang-undang. Hal-hal lain mengenai keuangan negara sesuai
dengan amanat Pasal 23C diatur dengan undang-undang.
Selama ini dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan negara masih
digunakan ketentuan perundang-undangan yang disusun pada masa
pemerintahan kolonial Hindia Belanda yang berlaku berdasarkan Aturan
Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Indische Comptabiliteitswet
yang lebih dikenal dengan nama ICW Stbl. 1925 No. 448 selanjutnya
diubah dan diundangkan dalam Lembaran Negara 1954 Nomor 6, 1955 Nomor
49, dan terakhir Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968, yang ditetapkan
pertama kali pada tahun 1864 dan mulai berlaku pada tahun 1867,
Indische Bedrijvenwet (IBW) Stbl. 1927 No. 419 jo. Stbl. 1936 No. 445
dan Reglement voor het Administratief Beheer (RAB) Stbl. 1933 No.
381. Sementara itu, dalam pelaksanaan pemeriksaan pertanggungjawaban
keuangan negara digunakan Instructie en verdere bepalingen voor de
Algemeene Rekenkamer (IAR) Stbl. 1933 No. 320. Peraturan
perundang-undangan tersebut tidak dapat mengakomodasikan berbagai
perkembangan yang terjadi dalam sistem kelembagaan negara dan
pengelolaan keuangan pemerintahan negara Republik Indonesia. Oleh
karena itu, meskipun berbagai ketentuan tersebut secara formal masih
tetap berlaku, secara materiil sebagian dari ketentuan dalam
peraturan perundang- undangan dimaksud tidak lagi dilaksanakan.
Kelemahan perundang-undangan
dalam bidang keuangan negara menjadi salah satu penyebab terjadinya
beberapa bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam
upaya menghilangkan penyimpangan tersebut dan mewujudkan sistem
pengelolaan fiskal yang berkesinambungan (sustainable) sesuai dengan
aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar dan
asas-asas umum yang berlaku secara universal dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara diperlukan suatu undang- undang yang mengatur
pengelolaan keuangan negara.
Upaya untuk menyusun
undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara telah
dirintis sejak awal berdirinya negara Indonesia. Oleh karena itu,
penyelesaian Undang-undang tentang Keuangan Negara merupakan
kelanjutan dan hasil dari berbagai upaya yang telah dilakukan selama
ini dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional yang diamanatkan
oleh Undang-Undang Dasar 1945.
- Hal-hal Baru dan/atau Perubahan Mendasar dalam Ketentuan Pengelolaan Keuangan Negara yang Diatur dalam Undang-undang ini.
Hal-hal baru dan/atau perubahan
mendasar dalam ketentuan keuangan negara yang diatur dalam
undang-undang ini meliputi pengertian dan ruang lingkup keuangan
negara, asas-asas umum pengelolaan keuangan negara, kedudukan
Presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara,
pendelegasian kekuasaan Presiden kepada Menteri Keuangan dan
Menteri/Pimpinan Lembaga, susunan APBN dan APBD, ketentuan mengenai
penyusunan dan penetapan APBN dan APBD, pengaturan hubungan keuangan
antara pemerintah pusat dan bank sentral, pemerintah daerah dan
pemerintah/lembaga asing, pengaturan hubungan keuangan antara
pemerintah dengan perusahaan negara, perusahaan daerah dan perusahaan
swasta, dan badan pengelola dana masyarakat, serta penetapan bentuk
dan batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan
APBN dan APBD.
Undang-undang ini juga telah
mengantisipasi perubahan standar akuntansi di lingkungan pemerintahan
di Indonesia yang mengacu kepada perkembangan standar akuntansi di
lingkungan pemerintahan secara internasional.
- Hal-Hal Pokok yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- Pengertian dan Ruang Lingkup Keuangan Negara
Pendekatan yang digunakan dalam
merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi obyek, subyek, proses,
dan tujuan. Dari sisi obyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara
meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan
uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter
dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu
baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik
negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dari
sisi subyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh
obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau
dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan
Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan
negara. Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian
kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut
di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan
sampai dengan pertanggunggjawaban. Dari sisi tujuan, Keuangan Negara
meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang
berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana
tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
Bidang pengelolaan Keuangan
Negara yang demikian luas dapat dikelompokkan dalam sub bidang
pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang
pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
- Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara
Dalam rangka mendukung
terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan
keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka,
dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah
ditetapkan dalam Undang- Undang Dasar. Sesuai dengan amanat Pasal 23
C Undang-Undang Dasar 1945, Undang- undang tentang Keuangan Negara
perlu menjabarkan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam
Undang-Undang Dasar tersebut ke dalam asas-asas umum yang meliputi
baik asas- asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan
negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan
asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan best
practices (penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan
keuangan negara, antara lain :
- akuntabilitas berorientasi pada hasil;
- profesionalitas;
- proporsionalitas;
- keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara;
- pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
Asas-asas umum tersebut
diperlukan pula guna menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip
pemerintahan daerah sebagaimana yang telah dirumuskan dalam Bab VI
Undang-Undang Dasar 1945. Dengan dianutnya asas-asas umum tersebut di
dalam Undang-undang tentang Keuangan Negara, pelaksanaan
Undang-undang ini selain menjadi acuan dalam reformasi manajemen
keuangan negara, sekaligus dimaksudkan untuk memperkokoh landasan
pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
- Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara
Presiden selaku Kepala
Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai
bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan tersebut meliputi
kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus.
Untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan dimaksud,
sebagian dari kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan
selaku Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan
kekayaan negara yang dipisahkan, serta kepada Menteri/Pimpinan
Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian
negara/lembaga yang dipimpinnya. Menteri Keuangan sebagai pembantu
Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah Chief Financial
Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia, sementara setiap
menteri/pimpinan lembaga pada hakekatnya adalah Chief Operational
Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan. Prinsip ini
perlu dilaksanakan secara konsisten agar terdapat kejelasan dalam
pembagian wewenang dan tanggung jawab, terlaksananya mekanisme checks
and balances serta untuk mendorong upaya peningkatan profesionalisme
dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Sub bidang pengelolaan fiskal
meliputi fungsi-fungsi pengelolaan kebijakan fiskal dan kerangka
ekonomi makro, penganggaran, administrasi perpajakan, administrasi
kepabeanan, perbendaharaan, dan pengawasan keuangan.
Sesuai dengan asas
desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara sebagian
kekuasaan Presiden tersebut diserahkan kepada Gubernur/
Bupati/Walikota selaku pengelola keuangan daerah. Demikian pula untuk
mencapai kestabilan nilai rupiah tugas menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran dilakukan oleh bank sentral.
- Penyusunan dan Penetapan APBN dan APBD
Ketentuan mengenai penyusunan
dan penetapan APBN/APBD dalam undang- undang Nomor 17 2003 ini
meliputi penegasan tujuan dan fungsi penganggaran pemerintah,
penegasan peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan
penetapan anggaran, pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja
dalam sistem penganggaran, penyempurnaan klasifikasi anggaran,
penyatuan anggaran, dan penggunaan kerangka pengeluaran jangka
menengah dalam penyusunan anggaran.
Anggaran adalah alat
akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai instrumen
kebijakan ekonomi anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan
stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka
mencapai tujuan bernegara. Dalam upaya untuk meluruskan kembali
tujuan dan fungsi anggaran tersebut perlu dilakukan pengaturan secara
jelas peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan
penetapan anggaran sebagai penjabaran aturan pokok yang telah
ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sehubungan dengan itu, dalam
undang-undang ini disebutkan bahwa belanja negara/belanja daerah
dirinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan
jenis belanja. Hal tersebut berarti bahwa setiap pergeseran anggaran
antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja harus
mendapat persetujuan DPR/DPRD.
Masalah lain yang tidak kalah
pentingnya dalam upaya memperbaiki proses penganggaran di sektor
publik adalah penerapan anggaran berbasis prestasi kerja. Mengingat
bahwa sistem anggaran berbasis prestasi kerja/hasil memerlukan
kriteria pengendalian kinerja dan evaluasi serta untuk menghindari
duplikasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian
negara/lembaga/perangkat daerah, perlu dilakukan penyatuan sistem
akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran dengan memperkenalkan
sistem penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian
negara/lembaga/perangkat daerah. Dengan penyusunan rencana kerja dan
anggaran kementerian/lembaga/perangkat daerah tersebut dapat
terpenuhi sekaligus kebutuhan akan anggaran berbasis prestasi kerja
dan pengukuran akuntabilitas kinerja kementerian/lembaga/perangkat
daerah yang bersangkutan. Sejalan dengan upaya untuk menerapkan
secara penuh anggaran berbasis kinerja di sektor publik, perlu pula
dilakukan perubahan klasifikasi anggaran agar sesuai dengan
klasifikasi yang digunakan secara internasional. Perubahan dalam
pengelompokan transaksi pemerintah tersebut dimaksudkan untuk
memudahkan pelaksanaan anggaran berbasis kinerja, memberikan gambaran
yang objektif dan proporsional mengenai kegiatan pemerintah, menjaga
konsistensi dengan standar akuntansi sektor publik, serta memudahkan
penyajian dan meningkatkan kredibilitas statistik keuangan
pemerintah.
Selama ini anggaran belanja
pemerintah dikelompokkan atas anggaran belanja rutin dan anggaran
belanja pembangunan. Pengelompokan dalam anggaran belanja rutin dan
anggaran belanja pembangunan yang semula bertujuan untuk memberikan
penekanan pada arti pentingnya pembangunan dalam pelaksanaannya telah
menimbulkan peluang terjadinya duplikasi, penumpukan, dan
penyimpangan anggaran. Sementara itu, penuangan rencana pembangunan
dalam suatu dokumen perencanaan nasional lima tahunan yang ditetapkan
dengan undang-undang dirasakan tidak realistis dan semakin tidak
sesuai dengan dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dalam
era globalisasi.
Perkembangan dinamis dalam
penyelenggaraan pemerintahan membutuhkan sistem perencanaan fiskal
yang terdiri dari sistem penyusunan anggaran tahunan yang
dilaksanakan sesuai dengan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah
(Medium Term Expenditure Framework) sebagaimana dilaksanakan di
kebanyakan negara maju.
Walaupun anggaran dapat disusun
dengan baik, jika proses penetapannya terlambat akan berpotensi
menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, dalam
undang-undang ini diatur secara jelas mekanisme pembahasan anggaran
tersebut di DPR/DPRD, termasuk pembagian tugas antara panitia/komisi
anggaran dan komisi- komisi pasangan kerja kementerian
negara/lembaga/perangkat daerah di DPR/DPRD.
- Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah, Pemerintah/Lembaga Asing, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta, serta Badan Pengelola Dana Masyarakat.
Sejalan dengan semakin luas dan
kompleksnya kegiatan pengelolaan keuangan negara, perlu diatur
ketentuan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah dan
lembaga-lembaga infra/supranasional. Ketentuan tersebut meliputi
hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral,
pemerintah daerah, pemerintah asing, badan/lembaga asing, serta
hubungan keuangan antara pemerintah dan perusahaan negara, perusahaan
daerah, perusahaan swasta dan badan pengelola dana masyarakat.
Dalam hubungan keuangan antara
pemerintah pusat dan bank sentral ditegaskan bahwa pemerintah pusat
dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan
kebijakan fiskal dan moneter. Dalam hubungan dengan pemerintah
daerah, undang- undang ini menegaskan adanya kewajiban pemerintah
pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada pemerintah daerah.
Selain itu, undang-undang ini mengatur pula perihal penerimaan
pinjaman luar negeri pemerintah. Dalam hubungan antara pemerintah dan
perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta, dan badan
pengelola dana masyarakat ditetapkan bahwa pemerintah dapat
memberikan pinjaman/hibah/penyertaan modal kepada dan menerima
pinjaman/hibah dari perusahaan negara/daerah setelah mendapat
persetujuan DPR/DPRD.
- Pelaksanaan APBN dan APBD
Setelah APBN ditetapkan secara
rinci dengan undang-undang, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut
dengan keputusan Presiden sebagai pedoman bagi kementerian
negara/lembaga dalam pelaksanaan anggaran. Penuangan dalam keputusan
Presiden tersebut terutama menyangkut hal-hal yang belum dirinci di
dalam undang-undang APBN, seperti alokasi anggaran untuk kantor pusat
dan kantor daerah kementerian negara/lembaga, pembayaran gaji dalam
belanja pegawai, dan pembayaran untuk tunggakan yang menjadi beban
kementerian negara/lembaga. Selain itu, penuangan dimaksud meliputi
pula alokasi dana perimbangan untuk provinsi/kabupaten/kota dan
alokasi subsidi sesuai dengan keperluan perusahaan/badan yang
menerima.
Untuk memberikan informasi
mengenai perkembangan pelaksanaan APBN/APBD, pemerintah
pusat/pemerintah daerah perlu menyampaikan laporan realisasi semester
pertama kepada DPR/DPRD pada akhir Juli tahun anggaran yang
bersangkutan. Informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut
menjadi bahan evaluasi pelaksanaan APBN/APBD semester pertama dan
penyesuaian/perubahan APBN/APBD pada semester berikutnya.
Ketentuan mengenai pengelolaan
keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD ditetapkan
tersendiri dalam undang-undang yang mengatur perbendaharaan negara
mengingat lebih banyak menyangkut hubungan administratif
antarkementerian negara/lembaga di lingkungan pemerintah.
- Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara
Salah satu upaya konkrit untuk
mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara
adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah
yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan
mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara
umum.
Dalam undang-undang ini
ditetapkan bahwa laporan pertanggung-jawaban pelaksanaan APBN/APBD
disampaikan berupa laporan keuangan yang setidak-tidaknya terdiri
dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan
atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi
pemerintah. Laporan keuangan pemerintah pusat yang telah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPR
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran
yang bersangkutan, demikian pula laporan keuangan pemerintah daerah
yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan
kepada DPRD selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya
tahun anggaran yang bersangkutan.
Dalam rangka akuntabilitas
pengelolaan keuangan negara menteri/pimpinan
lembaga/gubernur/bupati/walikota selaku pengguna anggaran/pengguna
barang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan
dalam Undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD, dari
segi manfaat/hasil (outcome).
Sedangkan Pimpinan unit
organisasi kementerian negara/lembaga bertanggung jawab atas
pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang
APBN, demikian pula Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah bertanggung
jawab atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam Peraturan
Daerah tentang APBD, dari segi barang dan/atau jasa yang disediakan
(output). Sebagai konsekuensinya, dalam undang-undang ini diatur
sanksi yang berlaku bagi menteri/pimpinan
lembaga/gubernur/bupati/walikota, serta Pimpinan unit organisasi
kementerian negara/lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
terbukti melakukan penyimpangan kebijakan/kegiatan yang telah
ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN /Peraturan Daerah tentang
APBD. Ketentuan sanksi tersebut dimaksudkan sebagai upaya preventif
dan represif, serta berfungsi sebagai jaminan atas ditaatinya
Undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD yang
bersangkutan.
BAB
III
PENUTUP
- Kesimpulan
- Dasar Pemikiran di Buatnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- Dasar Pemikiran di Buatnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.Dalam rangka pencapaian tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dibentuk pemerintahan negara yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam berbagai bidang.
- Hal-hal Baru dan/atau Perubahan Mendasar dalam Ketentuan Pengelolaan Keuangan Negara yang Diatur dalam Undang-undang ini.Hal-hal baru dan/atau perubahan mendasar dalam ketentuan keuangan negara yang diatur dalam undang-undang ini meliputi pengertian dan ruang lingkup keuangan negara, asas-asas umum pengelolaan keuangan negara, kedudukan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara, pendelegasian kekuasaan Presiden kepada Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga, susunan APBN dan APBD, ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN dan APBD, pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral, pemerintah daerah dan pemerintah/lembaga asing, pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah dengan perusahaan negara, perusahaan daerah dan perusahaan swasta, dan badan pengelola dana masyarakat, serta penetapan bentuk dan batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan APBD.
- Hal-Hal Pokok yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara ?
- Pengertian dan Ruang Lingkup Keuangan NegaraPendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan.
- Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara
- akuntabilitas berorientasi pada hasil;
- profesionalitas;
- proporsionalitas;
- keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara;
- pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
- Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan NegaraPresiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.
- Penyusunan dan Penetapan APBN dan APBDTujuan dan fungsi anggaran tersebut dilakukan DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran sebagai penjabaran aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
- Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah, Pemerintah/Lembaga Asing, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta, serta Badan Pengelola Dana Masyarakat.Dalam hubungan antara pemerintah dan perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta, dan badan pengelola dana masyarakat ditetapkan bahwa pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/penyertaan modal kepada dan menerima pinjaman/hibah dari perusahaan negara/daerah setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD.
- Pelaksanaan APBN dan APBDSetelah APBN ditetapkan secara rinci dengan undang-undang, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan keputusan Presiden sebagai pedoman bagi kementerian negara/lembaga dalam pelaksanaan anggaran.
- Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negaralaporan pertanggung-jawaban pelaksanaan APBN/APBD disampaikan berupa laporan keuangan yang setidak-tidaknya terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.
- Saran
Berhubungan
dengan kesimpulan diatas, maka disarankan:
- Hendaknya untuk meluruskan tujuan dan fungsi anggaran tersebut perlu dilakukan pengaturan secara jelas peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran sebagai penjabaran aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
- Laporan keuangan pemerintah pusat yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan, demikian pula laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.
DAFTAR
PUSTAKA
Undang-Undang
Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang
Dasar 1945.
Comments
Post a Comment