MAKALAH PENETAPAN DAN RUANG LINGKUP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DI PUSAT DAN DI DAERAH || Ringkasan UU 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
PENETAPAN
DAN RUANG LINGKUP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DI PUSAT DAN DI DAERAH
- PENETAPAN DAN RUANG LINGKUP PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
- Tahapan Penetapan Perencanaan Pembangunan Nasional
Adapun
Tahapan Penetapan perencanaan pembangunan nasional diatur didalam UU
No. 25/2004 tentang system perencanaan Pembangunan Nasional dalam Bab
IV berbunyi sebagai berikut:
Pasal
8
Tahapan
Perencanaan Pembangunan Nasional meliputi:
- Penyusunan rencana;
- Penetapan Rencana;
- Pengendalian pelaksanaan rencana; dan
- evaluasi pelaksanaan rencana.
Pasal
9
(Ayat
1) Penyusunan RPJP dilakukan melalui urutan:
- penyiapan rancangan awal rencana pembangunan;
- musyawarah perencanaan pembangunan; dan
- penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
- Penyusunan dan Penetapan Rencana
Diatur
dalam UU No. 25/2004 tentang SPPN Bab V sebagai berikut:
Bagian
Pertama
Rencana
Pembangunan Jangka Panjang
Pasal
10 ayat (1) Menteri
menyiapkan rancangan RPJP Nasional.
Rancangan
RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan utama
bagi Musrenbang.
Pasal
11
- Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun RPJP dan diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara Negara dengan mengikutsertakan masyarakat.
- Menteri menyelenggarakan Musrenbang Jangka PanjangNasional.
Catatan:
- Musrenbang Jangka Panjang Nasional sebagaimana dimaksudpada pasal 11 ayat (2) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya periode RPJP yang sedang berjalan. Menteri menyusun rancangan akhir RPJP Nasional berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Panjang Nasional,
- RPJP Nasional ditetapkan dengan Undang-undang.
Bagian
Kedua
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah
Pasal
14 ayat (1) Menteri
menyiapkan rancangan awal RPJM Nasional sebagai penjabaran dari visi,
misi, dan program Presiden ke dalam strategi pembangunan Nasional,
kebijakan umum, program prioritas Presiden, serta kerangka ekonomi
makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk
arah kebijakan fiskal.
Pasal
15
- Pimpinan Kementerian/Lembaga menyiapkan rancangan Renstra-KL sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman kepada rancangan awal RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
- Menteri menyusun rancangan RPJM Nasional dengan menggunakan rancangan Renstra-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berpedoman pada RPJP Nasional.
Catatan:
- Rancangan RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) menjadi bahan bagi Musrenbang Jangka Menengah.
- Musrenbang Jangka Menengah diselenggarakan dalam rangka menyusun RPJM diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara Negara dan mengikutsertakan masyarakat.
- Menteri menyelenggarakan Musrenbang Jangka Menengah Nasional.
- Musrenbang Jangka Menengah Nasional dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah Presiden dilantik.
- Menteri menyusun rancangan akhir RPJM Nasional berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Menengah Nasional.
- RPJM Nasional ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Presiden dilantik.
- Renstra-KL ditetapkan dengan peraturan pimpinan Kementerian/Lembaga setelah disesuaikan dengan RPJM Nasional.
Bagian
Ketiga
Rencana
Pembangunan Tahunan
Pasal
20 ayat (1) Menteri
menyiapkan rancangan awal RKP sebagai penjabaran
dari
RPJM Nasional
Pasal
21
- Pimpinan Kementerian/Lembaga menyiapkan rancangan Renja-KL sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan mengacu kepada rancangan awal RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan berpedoman pada Renstra-KL.
- Menteri mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKP dengan menggunakan rancangan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Catatan:
- Rancangan RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan rancangan RKPD menjadi bahan bagi Musrenbang.
- Musrenbang dalam rangka penyusunan RKP dan RKPD diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara pemerintahan.
- Menteri menyelenggarakan Musrenbang penyusunan RKP.
- Musrenbang penyusunan RKP dilaksanakan paling lambat bulan April.
- Menteri menyusun rancangan akhir RKP berdasarkan hasil Musrenbang.
- RKP menjadi pedoman penyusunan RAPBN.
- RKP ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RPJP Nasional, RPJM Nasional, Renstra-KL, RKP, Renja-KL, dan pelaksanaan Musrenbang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Nasional
Ruang
lingkup perencanaan pembangunan nasional diatur dalam UU No. 25/2004
tentang SPPN dalam Bab III sebagai berikut:
Pasal
3
- Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
- Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh Kementerian/Lembaga dan perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
- Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan:
- rencana pembangunan jangka panjang;
- rencana pembangunan jangka menengah; dan
- rencana pembangunan tahunan.
Pasal
4
- RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan Nasional.
- RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, yang memuat strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
- RKP merupakan penjabaran dari RPJM Nasional, memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program Kementerian/Lembaga, lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Catatan:
- Renstra-KL memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang disusun dengan berpedoman pada RPJM Nasional dan bersifat indikatif.
- Renja-KL disusun dengan berpedoman pada Renstra-KL dan mengacu pada prioritas pembangunan Nasional dan pagu bersifat indikatif serta memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
- Kelembagaan
Kelembagaan
diatur di dalam UU No. 25/2004 tentang SPPN dalam Bab VIII sebagai
berikut:
Pasal
32
- Presiden menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas Perencanaan Pembangunan Nasional.
- Dalam menyelenggarakan Perencanaan Pembangunan Nasional, Presiden dibantu oleh Menteri.
- Pimpinan Kementerian/Lembaga menyelenggarakan perencanaan pembangunan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
- Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat mengkoordinasikan pelaksanaan perencanaan tugas-tugas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
- PENETAPAN DAN RUANG LINGKUP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
- Tahapan Penetapan Perencanaan Pembangunan Daerah
Tahapan
penetapan perencanaan pembangunan daerah diatur didalam UU No.
25/2004 tentang SPPN dalam Bab VI sebagai berikut:
Pasal
8
Tahapan
Perencanaan Pembangunan Nasional meliputi:
- Penyusunan rencana;
- Penetapan Rencana;
- Pengendalian pelaksanaan rencana; dan
- evaluasi pelaksanaan rencana
pasal
9
ayat
(2) Penyusunan RPJM Nasional/Daerah dan RKP/RKPD
dilakukan
melalui urutan kegiatan:
a.
penyiapan rancangan awal rencana pembangunan;
b.
penyiapan rancangan rencana kerja;
c.
musyawarah perencanaan pembangunan; dan
d.
penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
- Penyusunan dan Penetapan Rencana
Diatur
dalam UU No. 25/2004 tentang SPPN Bab V sebagai berikut:
Bagian
Pertama
Rencana
Pembangunan Jangka Panjang
Pasal
10 ayat (2) Kepala
Bappeda menyiapkan rancangan RPJP Daerah.
Rancangan
RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan utama
bagi Musrenbang.
Pasal
11
- Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang Jangka Panjang Daerah.
- Musrenbang Jangka Panjang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya periode RPJP yang sedang berjalan.
Catatan:
- Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RPJP Daerah berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Panjang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
- RPJP Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Bagian
Kedua
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah
Pasal
14 ayat (2) Kepala
Bappeda menyiapkan rancangan awal RPJM Daerah sebagai penjabaran dari
visi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan
Daerah, kebijakan umum, program prioritas Kepala Daerah, dan arah
kebijakan keuangan
Daerah.
Pasal
15
- Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyiapkan rancangan Renstra-SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada rancangan awal RPJM Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
- Kepala Bappeda menyusun rancangan RPJM Daerah dengan menggunakan rancangan Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berpedoman pada RPJP Daerah.
Catatan:
- Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang Jangka Menengah Daerah.
- Musrenbang Jangka Menengah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah Kepala Daerah dilantik.
- Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RPJM Daerah berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Menengah Daerah.
- RPJM Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala Daerah dilantik.
- Renstra-SKPD ditetapkan dengan peraturan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah setelah disesuaikan dengan RPJM Daerah.
Bagian
Ketiga
Rencana
Pembangunan Tahunan
Pasal
20 ayat (2) Kepala
Bappeda menyiapkan rancangan awal RKPD sebagai penjabaran dari RPJM
Daerah.
Pasal
21
- Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyiapkan Renja- SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan mengacu kepada rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan berpedoman pada Renstra-SKPD.
- Kepala Bappeda mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKPD dengan menggunakan Renja-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Catatan:
- Musrenbang dalam rangka penyusunan RKPD diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara pemerintahan.
- Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang penyusunan RKPD.
- Musrenbang penyusunan RKPD dilaksanakan paling lambat bulan Maret.
- Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RKPD berdasarkan hasil Musrenbang.
- RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD.
- RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RPJP Daerah, RPJM Daerah, Renstra-SKPD, RKPD, Renja-SKPD dan pelaksanaan Musrenbang Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
- Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah
Ruang
lingkup perencanaan pembangunan nasional diatur dalam UU No. 25/2004
tentang SPPN dalam Bab III sebagai berikut:
Pasal
5
- RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional.
- RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
- RKPD merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Catatan:
- Renstra-SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.
- Renja-SKPD disusun dengan berpedoman kepada Renstra SKPD dan mengacu kepada RKP, memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
- Kelembagaan
Kelembagaan
diatur di dalam UU No. 25/2004 tentang SPPN dalam Bab VIII sebagai
berikut:
Pasal
33
- Kepala Daerah menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan Daerah didaerahnya.
- Dalam menyelenggarakan perencanaan pembangunan Daerah, Kepala Daerah dibantu oleh Kepala Bappeda.
- Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah menyelenggarakan perencanaan pembangunan Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
- Gubernur menyelenggarakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan antarkabupaten/kota.
Comments
Post a Comment