Makalah Urgensi Dalam Industri dan Perdagangan
MAKALAH
HAK
ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
URGENSI
MEREK DALAM INDUSTRI DAN PERDAGANGAN
- DARMAWANSYAH WIJAYA
- YUSUF ARIF
- MUH. IRSYAM SAHRIR
- RYAN AHYAR
- EVA DARMAYANTI
- ANDARITA SYAM
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
ANDI DJEMMA PALOPO
2015
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan
rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat
menyelesaikan makalah tentang “URGESI MEREK DALAM INDUSTRI DAN
PERDAGANGAN”
semoga ini berguna dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya.
Dan juga saya berterima kasih pada Bapak Haidar SH.MH selaku Dosen
mata kuliah Hukum Keuangan UNANDA yang telah memberikan tugas makalah
ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Urgensi Merek Dalam Industri dan Perdagangan. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah Kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Urgensi Merek Dalam Industri dan Perdagangan. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah Kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga
makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya.
Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi Kami
sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya Kami mohon maaf
apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami
memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Palopo, 20 November 2015
Kelompok 5
BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar BelakangAkhir tahun 2015 akan menjadi sebuah awal era perubahan sistem perdagangan di negara-negara ASEAN. Dengan berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), maka produk-produk dari ASEAN akan dengan mudah dipasarkan di seluruh negara-negara ASEAN. Hal ini memiliki dampak untuk dunia industri dan perdagangan di Indonesia. Akan semakin banyak produk-produk yang sama dan kemungkinan besar juga memiliki nama yang mirip atau bahkan sama. Selain itu, dengan perkembangan internet yang begitu pesat juga telah membuka pintu gerbang perdagangan global. Kita dapat menjual produk-produk lokal ke luar negeri atau sebaliknya hanya dengan menggunakan website atau bahkan media sosial.Di Indonesia sendiri, sistem pendaftaran merek adalah “First to File”, dimana merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya ke Ditjen HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Oleh sebab itulah semakin penting untuk mendaftarkan merek sejak awal, sehingga merek terlindungi oleh hukum untuk menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN dan perdagangan global.
Oleh
karena alasan-alasan diatas maka urgensi merek
industri dan perdagangan yaitu harus didaftarkan agar mendapatkan
perlindungan hukum , Pendaftaran
merek industri dan
perdagangan menjadi sangat
penting agar tidak digunakan oleh pihak lain secara melawan hukum
seperti pemalsuan, peniruan yang dapat menciptakan persaingan dagang
tidak sehat dan pada akhirnya akan merugikan pemilik merek.
- Rumusan Masalah
- Apa urgensi merek dalam industri perdagangan?
- Tujuan Penulisan
- Untuk mengetahui Urgensi Merek industri perdangangan.
BAB
II
PEMBAHASAN
- Urgensi Merek dalam Industri dan PerdaganganPendaftaran merek menjadi urgensi dalam industri dan perdagangan diluar negeri maupun dalam negeri, pendaftaran merek industri perdagangan ini menjadi sangat penting untuk dilakukan, karena dengan begitu Merek yang akan kita gunakan dalam kegiatan perdagangan dan jasa akan mendapatkan perlindungan Hukum. Sebagaimana dijelaskan di dalam UU Merek, UU No 15 tahun 2001 pada pasal 3 yang dinyatakan di bawah ini :
“Hak atas Merek adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak
lain untuk menggunakannya”.
Pasal
1 angka 4 Undang-Undang Merek Nomor 15 tahun 2001 mengatur bahwa
merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan atau jasa
dengan karakteristik yang sama yang diperdangkan oleh beberapa orang
atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang
dan atau jasa yang sejenis lainnya. Dari pengertian ini, merek
kolektif dapat berupa merek barang atau merek jasa, yang mempunyai
karakteristik yang sama, jadi tidak harus dalam bentuk merek yang
benar-benar sama.
Pasal
50 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, mengatur bahwa pendaftaran
merek barang atau merek jasa sebagai merek kolektif hanya dapat
diterima apabila dalam permohonan dengan jelas dinyatakan merek
tersebut akan digunakan sebagai merek kolektif dan disertai salinan
ketentuan penggunaan merek tersebut sebagai merek kolektif,
ditandatangani oleh semua pemilik merek yang bersangkutan. Pasal 50
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 ayat ( 3 ), mengatur bahwa
ketentuan-ketentuan penggunaan merek kolektif setidaknya memuat:
- Sifat, ciri umum atau mutu barang atau jasa yang akan diproduksi dan diperdangkan.
- Pengaturan bagi pemiliki merek kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan merek tersebut, dan;
- Sanksi atas pelanggaran peraturan penggunaan merek kolektif;
Dari
ketentuan pasal 50 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 dapat
disimpulkan bahwa para pemilik merek kolektif yang akan mendaftarkan
merek yang dimiliki bersama sebagai merek kolektif harus membuat
suatu perjanjian yang mengatur penggunaan merek kolektif tersebut,
perjanjian mana setidaknya harus memuat hal-hal yang diatur dalam
pasal 50 ayat (3) diatas. Perjanjian ini harus dilampirkan pada saat
mengajukan permohonan pendaftaran merek kolektif tersebut.
Tata Cara Pendaftaran Merek
Dagang di Indonesia diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
kepada Direktorat Jenderal dengan mencantumkan :
- Tanggal, bulan dan tahun;
- Nama lengkap, kewarganegaraan dan alamat yang mendaftarkan hak merek dagang;
- Nama lengkap dan alamat kuasa apabila pendaftaran merek dagang diajukan melalui kuasa dari yang mendaftarkan merek dagang;
- Warna-warna apabila merek dagang yang di daftarkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
- Nama negara dan tanggal permintaan merek dagang yang pertama kali dalam hal pendaftaran diajukan dengan hak prioritas.
Pendaftaran merek dagang di
Indonesia sebagaimana dimaksud di atas ditandatangani pendaftar atau
kuasanya dan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya.
Pendaftaran merek dagang di
Indonesia terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara
bersama-sama, atau badan hukum. Namun dalam hal tata cara pendaftaran
merek dagang di Indonesia diajukan oleh lebih dari satu pendaftar
merek dagang yang secara bersama-sama berhak atas hak merek dagang
tersebut, semua nama yang mendaftarkan merek dagang dicantumkan
dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.
Pendaftaran merek dagang di
Indonesia tersebut ditandatangani oleh salah satu dari yang
mendaftarkan merek dagang yang berhak atas hak merek dagang tersebut
dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pendaftar merek
dagang yang mewakilkan. Apabila Pendaftaran merek dagang sebagaimana
dimaksud diajukan melalui kuasa dari yang mendaftarkan merek dagang
(Konsultan Hak Kekayaan Intelektual), surat kuasa untuk itu
ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas hak merek dagang
tersebut.
Pendaftaran merek dagang di
Indonesia untuk dua kelas atau lebih barang dan/atau jasa dapat
diajukan dalam satu pendaftaran merek dagang, tetapi harus
menyebutkan jenis barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas yang
didaftarkan merek dagang nya. Kelas barang atau jasa diatur dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1993.
Pada prinsipnya Pendaftaran
merek dagang di Indonesia dapat dilakukan untuk lebih dari satu kelas
barang/ kelas jasa sesuai dengan ketentuan Trademark Law Treaty
(Hukum Perjanjian Hak Merek dagang) yang telah diratifikasi dengan
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997. Hal ini dimaksudkn untuk
memudahkan pemilik hak merek dagang yang akan menggunakan hak merek
dagang nya untuk beberapa barang/ jasa yang termasuk dalam beberapa
kelas yang semestinya tidak perlu direpotkan dengan prosedur
administrasi yang mengharuskan pengajuan pendaftaran merek dagang
secara terpisah bagi setiap kelas barang/ kelas jasa yang dimaksud.
Ketentuan mengenai syarat dan
tata cara pendaftaran merek dagang di Indonesia diatur lebih lanjut
dengan peraturan pemerintah. Namun peraturan pemerintah tersebut
belum ada sehingga peraturan pemerintah yang digunakan tentu saja
dengan penyesuaian UU hak merek dagang yang baru (UU No. 15 Tahun
2001), yaitu peraturan pemerintah No. 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara
Pendaftaran Hak Merek Dagang.
Pendaftaran merek dagang di
Indonesia yang diajukan oleh pendaftar merek dagang yang bertempat
tinggal atau berkedudukan tetap di luar Wilayah Republik Indonesia
wajib diajukan melalui kuasanya di Indonesia dan wajib menyatakan dan
memilih tempat tinggal kuasa dari pendaftar merek dagang sebagai
domisili hukumnya di Indonesia. Ketentuan ini berlaku pula bagi
pendaftar merek dagang dengan menggunakan hak prioritas.
ketentuan tentang penggunaan
kuasa dari si pendaftar merek dagang dan pemilihan domisili di
Indonesia ini akan lebih memudahkan prosedur pendaftarkan merek
dagang dan juga lebih menjamin berlakunya UU Merek Dagang Indonesia
terhadap merek dagang yang bersangkutan karena pihak yang
mendaftarkan merek dagang selalu dianggap berdomisili di Indonesia.
BAB
III
PENUTUP
- KesimpulanPendaftaran merek merupakan urgensi dalam industri dan perdagangan diluar negeri maupun dalam negeri, pendaftaran merek industri perdagangan ini menjadi sangat penting untuk dilakukan, karena dengan begitu Merek yang akan kita gunakan dalam kegiatan perdagangan dan jasa akan mendapatkan perlindungan Hukum.Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Merek Nomor 15 tahun 2001 mengatur bahwa merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan atau jasa yang sejenis lainnya. Dari pengertian ini, merek kolektif dapat berupa merek barang atau merek jasa, yang mempunyai karakteristik yang sama, jadi tidak harus dalam bentuk merek yang benar-benar sama.
DAFTAR
PUSTAKA
C.S.T.
Kansil. 1997. Hak Milik Intelektual Hak Milik Perindustrian dan Hak
Cipta. Jakarta : Sinar Grafika.
David
G Rosenbaun, Patents, Trademarks and Copyrights, Second
Edition,Careers Press, Hawthorne
Direktorat
Jenderal HKI. 2000. Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual (Pertanyaan
& Jawabannya). Ditjen HKI Depkeh & HAM Jakarta.
UU
Nomor 15 tahun 2001 tentang merek
Comments
Post a Comment