Makalah Urgensi Dalam Industri dan Perdagangan


MAKALAH
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
URGENSI MEREK DALAM INDUSTRI DAN PERDAGANGAN



OLEH KELOMPOK 5
  1. RAHMAN
  2. DARMAWANSYAH WIJAYA
  3. YUSUF ARIF
  4. MUH. IRSYAM SAHRIR
  5. RYAN AHYAR
  6. EVA DARMAYANTI
  7. ANDARITA SYAM

JURUSAN ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ANDI DJEMMA PALOPO
2015

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “URGESI MEREK DALAM INDUSTRI DAN PERDAGANGAN semoga ini berguna dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga saya berterima kasih pada Bapak Haidar SH.MH selaku Dosen mata kuliah Hukum Keuangan UNANDA yang telah memberikan tugas makalah ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Urgensi Merek Dalam Industri dan Perdagangan. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah Kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi Kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya Kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.


Palopo, 20 November 2015


Kelompok 5





BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
    Akhir tahun 2015 akan menjadi sebuah awal era perubahan sistem perdagangan di negara-negara ASEAN. Dengan berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), maka produk-produk dari ASEAN akan dengan mudah dipasarkan di seluruh negara-negara ASEAN. Hal ini memiliki dampak untuk dunia industri dan perdagangan di Indonesia. Akan semakin banyak produk-produk yang sama dan kemungkinan besar juga memiliki nama yang mirip atau bahkan sama. Selain itu, dengan perkembangan internet yang begitu pesat juga telah membuka pintu gerbang perdagangan global. Kita dapat menjual produk-produk lokal ke luar negeri atau sebaliknya hanya dengan menggunakan website atau bahkan media sosial.
    Di Indonesia sendiri, sistem pendaftaran merek adalah “First to File”, dimana merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya ke Ditjen HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Oleh sebab itulah semakin penting untuk mendaftarkan merek sejak awal, sehingga merek terlindungi oleh hukum untuk menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN dan perdagangan global.
Oleh karena alasan-alasan diatas maka urgensi merek industri dan perdagangan yaitu harus didaftarkan agar mendapatkan perlindungan hukum , Pendaftaran merek industri dan perdagangan menjadi sangat penting agar tidak digunakan oleh pihak lain secara melawan hukum seperti pemalsuan, peniruan yang dapat menciptakan persaingan dagang tidak sehat dan pada akhirnya akan merugikan pemilik merek.

  1. Rumusan Masalah
  1. Apa urgensi merek dalam industri perdagangan?
  1. Tujuan Penulisan
  1. Untuk mengetahui Urgensi Merek industri perdangangan.


BAB II
PEMBAHASAN

  1. Urgensi Merek dalam Industri dan Perdagangan
    Pendaftaran merek menjadi urgensi dalam industri dan perdagangan diluar negeri maupun dalam negeri, pendaftaran merek industri perdagangan ini menjadi sangat penting untuk dilakukan, karena dengan begitu Merek yang akan kita gunakan dalam kegiatan perdagangan dan jasa akan mendapatkan perlindungan Hukum. Sebagaimana dijelaskan di dalam UU Merek, UU No 15 tahun 2001 pada pasal 3 yang dinyatakan di bawah ini :
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya”.
Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Merek Nomor 15 tahun 2001 mengatur bahwa merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan atau jasa yang sejenis lainnya. Dari pengertian ini, merek kolektif dapat berupa merek barang atau merek jasa, yang mempunyai karakteristik yang sama, jadi tidak harus dalam bentuk merek yang benar-benar sama.
Pasal 50 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, mengatur bahwa pendaftaran merek barang atau merek jasa sebagai merek kolektif hanya dapat diterima apabila dalam permohonan dengan jelas dinyatakan merek tersebut akan digunakan sebagai merek kolektif dan disertai salinan ketentuan penggunaan merek tersebut sebagai merek kolektif, ditandatangani oleh semua pemilik merek yang bersangkutan. Pasal 50 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 ayat ( 3 ), mengatur bahwa ketentuan-ketentuan penggunaan merek kolektif setidaknya memuat:
  1. Sifat, ciri umum atau mutu barang atau jasa yang akan diproduksi dan diperdangkan.
  2. Pengaturan bagi pemiliki merek kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan merek tersebut, dan;
  3. Sanksi atas pelanggaran peraturan penggunaan merek kolektif;
Dari ketentuan pasal 50 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 dapat disimpulkan bahwa para pemilik merek kolektif yang akan mendaftarkan merek yang dimiliki bersama sebagai merek kolektif harus membuat suatu perjanjian yang mengatur penggunaan merek kolektif tersebut, perjanjian mana setidaknya harus memuat hal-hal yang diatur dalam pasal 50 ayat (3) diatas. Perjanjian ini harus dilampirkan pada saat mengajukan permohonan pendaftaran merek kolektif tersebut.
Tata Cara Pendaftaran Merek Dagang di Indonesia diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mencantumkan :
  1. Tanggal, bulan dan tahun;
  2. Nama lengkap, kewarganegaraan dan alamat yang mendaftarkan hak merek dagang;
  3. Nama lengkap dan alamat kuasa apabila pendaftaran merek dagang diajukan melalui kuasa dari yang mendaftarkan merek dagang;
  4. Warna-warna apabila merek dagang yang di daftarkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
  5. Nama negara dan tanggal permintaan merek dagang yang pertama kali dalam hal pendaftaran diajukan dengan hak prioritas.
Pendaftaran merek dagang di Indonesia sebagaimana dimaksud di atas ditandatangani pendaftar atau kuasanya dan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya.
Pendaftaran merek dagang di Indonesia terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama-sama, atau badan hukum. Namun dalam hal tata cara pendaftaran merek dagang di Indonesia diajukan oleh lebih dari satu pendaftar merek dagang yang secara bersama-sama berhak atas hak merek dagang tersebut, semua nama yang mendaftarkan merek dagang dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.
Pendaftaran merek dagang di Indonesia tersebut ditandatangani oleh salah satu dari yang mendaftarkan merek dagang yang berhak atas hak merek dagang tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pendaftar merek dagang yang mewakilkan. Apabila Pendaftaran merek dagang sebagaimana dimaksud diajukan melalui kuasa dari yang mendaftarkan merek dagang (Konsultan Hak Kekayaan Intelektual), surat kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas hak merek dagang tersebut.
Pendaftaran merek dagang di Indonesia untuk dua kelas atau lebih barang dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu pendaftaran merek dagang, tetapi harus menyebutkan jenis barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas yang didaftarkan merek dagang nya. Kelas barang atau jasa diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1993.
Pada prinsipnya Pendaftaran merek dagang di Indonesia dapat dilakukan untuk lebih dari satu kelas barang/ kelas jasa sesuai dengan ketentuan Trademark Law Treaty (Hukum Perjanjian Hak Merek dagang) yang telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997. Hal ini dimaksudkn untuk memudahkan pemilik hak merek dagang yang akan menggunakan hak merek dagang nya untuk beberapa barang/ jasa yang termasuk dalam beberapa kelas yang semestinya tidak perlu direpotkan dengan prosedur administrasi yang mengharuskan pengajuan pendaftaran merek dagang secara terpisah bagi setiap kelas barang/ kelas jasa yang dimaksud.
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pendaftaran merek dagang di Indonesia diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Namun peraturan pemerintah tersebut belum ada sehingga peraturan pemerintah yang digunakan tentu saja dengan penyesuaian UU hak merek dagang yang baru (UU No. 15 Tahun 2001), yaitu peraturan pemerintah No. 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Pendaftaran Hak Merek Dagang.
Pendaftaran merek dagang di Indonesia yang diajukan oleh pendaftar merek dagang yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar Wilayah Republik Indonesia wajib diajukan melalui kuasanya di Indonesia dan wajib menyatakan dan memilih tempat tinggal kuasa dari pendaftar merek dagang sebagai domisili hukumnya di Indonesia. Ketentuan ini berlaku pula bagi pendaftar merek dagang dengan menggunakan hak prioritas.
ketentuan tentang penggunaan kuasa dari si pendaftar merek dagang dan pemilihan domisili di Indonesia ini akan lebih memudahkan prosedur pendaftarkan merek dagang dan juga lebih menjamin berlakunya UU Merek Dagang Indonesia terhadap merek dagang yang bersangkutan karena pihak yang mendaftarkan merek dagang selalu dianggap berdomisili di Indonesia.




BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
    Pendaftaran merek merupakan urgensi dalam industri dan perdagangan diluar negeri maupun dalam negeri, pendaftaran merek industri perdagangan ini menjadi sangat penting untuk dilakukan, karena dengan begitu Merek yang akan kita gunakan dalam kegiatan perdagangan dan jasa akan mendapatkan perlindungan Hukum.
    Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Merek Nomor 15 tahun 2001 mengatur bahwa merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan atau jasa yang sejenis lainnya. Dari pengertian ini, merek kolektif dapat berupa merek barang atau merek jasa, yang mempunyai karakteristik yang sama, jadi tidak harus dalam bentuk merek yang benar-benar sama.


DAFTAR PUSTAKA
C.S.T. Kansil. 1997. Hak Milik Intelektual Hak Milik Perindustrian dan Hak Cipta. Jakarta : Sinar Grafika.
David G Rosenbaun, Patents, Trademarks and Copyrights, Second Edition,Careers Press, Hawthorne
Direktorat Jenderal HKI. 2000. Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual (Pertanyaan & Jawabannya). Ditjen HKI Depkeh & HAM Jakarta.
UU Nomor 15 tahun 2001 tentang merek

Comments

Popular posts from this blog

SENI PERANG

Lirik dan Chord Gitar Sisir Tanah - Bebal