MAKALAH - TEORI-TEORI DALAM KRIMINOLOGI


MAKALAH
HUKUM KRIMINOLOGI
TEORI-TEORI DALAM KRIMINOLOGI


OLEH KELOMPOK 5
  1. RAHMAN
  2. DARMAWANSYAH WIJAYA
  3. DAVID
  4. NINDAH LESTARI
  5. RYAN AHYAR
  6. YUSUF ARIF
  7. PUTRIANI FITLE
  8. QURAIMA ASMAUL HUSNA
  9. ST. RUHIMI

JURUSAN ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ANDI DJEMMA PALOPO
2015

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “TEORI-TEORI DALAM KRIMINOLOGI semoga ini berguna dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga saya berterima kasih pada Bapak Dosen mata kuliah Hukum Kriminologi UNANDA yang telah memberikan tugas makalah ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Teori-teori Dalam Kriminologi. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah Kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalaj yang telah disusun ini dapat berguna bagi Kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya Kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.


Palopo, 28 November 2015


Kelompok 5









BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
        Kriminologi sebagai salah satu cabang dari ilmu pengetahuan sosial (social science), sebenarnya masih tergolong sebagai ilmu pengetahuan yang masih muda, oleh karena kriminologi baru mulai menampakkan dirinya sebagai salah satu disiplin ilmu pengetahuan pada abad ke XIII. Meskipun tergolong ilmu yang masih muda, namun perkembangan kriminologi tampak begitu pesat, hal ini tidak lain karena konsekuensi logis dari berkembangnya pula berbagai bentuk kejahatan dalam masyarakat.
      Perkembangan kejahatan bukanlah suatu hal yang asing, oleh karena sejarah kehidupan manusia sejak awal diciptakan telah terbukti mengenal kejahatan. Apalagi pada saat seperti sekarang ini perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi justru memberi peluang yang lebih besar bagi berkembangnya berbagai bentuk kejahatan. Atas dasar itulah maka kriminologi dalam pengaktualisasian dirinya berupaya mencari jalan untuk mengantisipasi segala bentuk kejahatan serta gejala-gejalanya.
        Berdasarkan pengertian kriminologi tersebut diatas, maka obyek kajian kriminologi ditekankan pada gejala kejahatan seluas-luasnya dalam artian mempelajari kejahatan dan penjahat, usaha-usaha pencegahan penanggulangan kajahatan serta perlakuan terhadap penjahat. Sedang subjek kriminologi adalah anggota dan kelompok masyarakat secara keseluruhan sebagai suatu kelompok sosial yang memiliki gejala-gejala sosial sebagai suatu sistem yang termasuk di dalarnnya gejala kejahatan yang tidak terpisahkan. Sehingga berdasarkan pengertian kriminologi di atas juga dapat ditarik suatu pandangan bahwa kriminologi bukanlah ilmu yang berdiri sendiri akan tetapi berada disamping ilmu-ilmu lain, dalam arti kata interdisipliner.
  2. Rumusan Masalah
  1. Apa Teori-teori Dalam kriminologi ?

  1. Tujuan Penulisan Makalah
  1. Untuk Mengetahui Teori-Teori Dalam Kriminologi




BAB II
PEMBAHASAN
  1. Teori-Teori Dalam Krminologi
      Dalam perkembangan kriminologi, pembahasan mengenai sebab-musabab kejahatan secara sistematis merupakan hal baru, meskipun sebenarnya hal tersebut telah dibahas oleh banyak ahli kriminologi (kriminolog). Di dalam kriminologi juga dikenal adanya beberapa teori yaitu:
  1. Teori-teori yang menjelaskan kejahatan dari perspektif biologis dan psikologis.
  2. Teori-teori yang menjelaskan kejahatan dari perspektif sosiologi.
  3. Teori-teori yang menjelaskan dari perspektif lainnya.
Teori-teori tentang sebab-musabab kejahatan berubah menurut perkembangan zaman, Ninik Widiyanti dan Yulius Waskita (1987 : 57), membagi sebab-sebab kejahatan dalam fase-fase pendahuluan yang berkembang dari zaman ke zaman sebagai berikut :
  1. Zaman kuno
Pada masa, ini dikenal pendapat Plato (427-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM) yang pada dasarnya menyatakan makin tinggi penghargaan manusia atas kekayaan makin merosot penghargaan akan kesusilaan demikian pula sebaliknya kerniskinan (kemelaratan) dapat mendorong manusia yang menderita, kerniskinan untuk melakukan kejahatan dan pemberontakan.
  1. Zaman abad pertengahan
Thomas Von Aquino (1226-1274 M) menyatakan bahwa orang kaya yang hidup foya-foya bila miskin mudah menjadi pencuri.
  1. Permulaan zaman baru dan masa sesudah revolusi Prancis banyak dikemukakan dan sebab-sebab sosial lainnya juga masa kini dikenal dengan masa, pertengahan hukuman yang terlalu bengis dan masa itu, sehingga tampil tokoh-tokoh seperti Montesquieu, Beccaria dan lain-lain.
  2. Masa sesudah revolusi Prancis sampai tahun 1830 mulai dikenal sebab-sebab kejahatan dari faktor-faktor sosial ekonomi, antropologi dan psikiatri.
Teori tertua tentang sebab-sebab kejahatan adalah teori Roh jahat, seperti yang dikatakan oleh R.Soesilo (1985 : 20), mengemukakan bahwa : "Pendapat ini adalah yang tertua yang menyatakan, bahwa orang-orang menjadi jahat karena pengaruh-pengaruh roh jahat ............”
Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teori-teori tentang sebab-musabab kejahatan semakin berkembang pula, pola pikir masyarakat semakin meningkat tentang hal tersebut, pengaruh perkembangan pola pikir. Adapun teori-teori kriminologi adalah sebagai berikut :
  1. Teori-teori yang mencari sebab kejahatan dari ciri-ciri aspek fisik (Biologi Kriminal)
    Usaha-usaha mencari sebab-sebab kejahatan dari cirri-ciri biologis dipelopori oleh ahli-ahli frenologi seperti Gall, Spurzeim yang mencari hubungan antara bentuk tengkorak kepala dengan tingkah laku. Ajaran biologi kriminal mendasarkan pada proposisi dasar :
  1. Bentuk luar tengkorak kepala sesuai dengan apa yang ada di dalamnya dan bentuk dari otak.
  2. Akal terdiri dari kemampuan dan kecakapan
  3. Kemampuan atau kecakapan ini berhubungan dengan bentuk otak dan tengkorak kepala. Oleh karena otak merupakan organ dari akal sehingga benjolan-benjolannya merupakan petunjuk dari kemampuan/kecakapan organ.
Teori ini lebih tegas dituliskan oleh Ninik Widiyanti dan Yulius Waskita (1987 : 53-54) dalam awal teorinya mengusulkan beberapa pendapat yakni sebagai berikut :
  1. Penjahat sejak lahir mempunyai tipe tersendiri
  2. Tipe ini bisa dikenal dengan beberapa ciri tertentu, misalnya tengkorak asimetris, rahang bawah yang panjang, hidung pesek, rambut janggut jarang, tahan sakit.
  3. Tanda-tanda lahiriah ini bukan penyebab kejahatan, mereka merupakan tanda mengenal kepribadian yang cenderung dalam hal kriminal behaviour itu sudah merupakan suatu pembawaan sejak lahir, dan sifat-sifat pembawaan ini dapat terjadi dan membentuk atafisme atau generasi keturunan epilepsy.
  4. Karena kepribadian ini, maka mereka tidak dapat terhindar dari melakukan kejahatan kecuali bila lingkungan dan kesempatan memungkinkan.
  5. Beberapa penganut aliran ini mengemukakan bahwa macam-macam penjahat (pencuri, pembunuh, pelanggar seks), saling dibedakan oleh tanda lahirnya/stigma tertentu".
  1. Teori-teori kejahatan dari faktor Psikologis dan Psikiatris (Psikologi Kriminal)
      Psikologi criminal mencari sebab-sebab dari faktor psikis termasuk agak baru, seperti halnya para positivis pada umumnya, usaha untuk mencari cirri-ciri psikis kepada para penjahat di dasarkan anggapan bahwa penjahat merupakan orang-orang yang mempunyai ciri-ciri psikis yang berbeda dengan orang-orang yang bukan penjahat, dari cirri-ciri psikis tersebut terletak pada intelegensinya yang rendah.
      Psikologi criminal adalah mempelajari ciri-ciri psikis dari para pelaku kejahatan yang sehat, artinya sehat dalam pengertian psikologis. Mengingat konsep tentang jiwa yang sehat sulit dirumuskan, dan kalaupun ada maka perumusannya sangat luas dan masih belum adanya perundang-undangan yang mewajibkan para hakim untuk melakukan pemeriksaan psikologis/psikiatris sehingga masih sepenuhnya diserahkan kepada psikolog.
  2. Teori-teori kejahatan dari faktor Sosio-Kultural (Sosiologi Kriminal)
    Obyek utama sosiologi criminal adalah mempelajari hubungan antara masyarakat dengan anggotanya antara kelompok baik karena hubungan tempat atau etnis dengan anggotanya antara kelompok dengan kelompok sepanjang hubungan itu dapat menimbulkan kejahatan.
    Menurut Sacipto Raharjo (2000 : 47), Teori-teori kejahatan dari aspek sosiologis terdiri dari :
  1. Teori-teori yang berorientasi pada kelas sosial, yaitu teori-teori yang mencari sebab kejahatan dari ciri-ciri kelas sosial serta konflik diantara kelas-kelas yang ada.
  2. Teori-teori yang tidak berorientasi pada kelas sosial yaitu teori-teori yang membahas sebab-sebab kejahatan dari aspek lain seperti lingkungan, kependudukan, kemiskinan dan sebagainya.

Terjadinya suatu kejahatan sangatlah berhubungan dengan kemiskinan, pendidikan, pengangguran dan faktor-faktor sosial ekonomi lainnya utamanya pada negara berkembang, dimana pelanggaran norma dilatarbelakangi oleh hal-hal tersebut (Ninik Widyanti dan Yulius Weskita, 1987: 62).
Pernyataan bahwa faktor-faktor ekonomi banyak mempengaruhi terjadinya sesuatu kejahatan didukung oleh penelitian Clinard di Uganda menyebutkan bahwa kejahatan terhadap harta benda akan terlihat naik dengan sangat pada negara-negara berkembang, kenaikan ini akan mengikuti pertumbuhan dan perkembangan ekonomi, hal ini disebabkan adanya "Increasing demand for prestige articles for conficous consumfion " (Sahetapy dan B.Mardjono Reksodiputro, 1989 : 94).
Di samping faktor ekonomi, faktor yang berperan dalam menyebabkan kejahatan adalah faktor pendidikan yang dapat juga bermakna ketidak tahuan dari orang yang melakukan kejahatan terhadap akibat-akibat perbuatannya, hal ini diungkapkan oleh Goddard dengan teorinya (The mental tester theory) berpendapat bahwa kelemahan otak (yang diturunkan oleh orang tua menurut hukum-hukum kebakaran dari mental) menyebabkan orang-orang yang bersangkutan tidak mampu menilai akibat tingkah lakunya dan tidak bisa menghargai undang-undang sebagaimana mestinya (Ninik Widyanti dan Yulius Weskita, 1987: 54).
Faktor lain yang lebih dominan adalah faktor lingkungan, Bonger (R. Soesilo, 1985 : 28), dalam "in leiding tot the criminologie " berusaha menjelaskan betapa pentingnya faktor lingkungan sebagai penyebab kejahatan. Sehingga dengan demikian hal tersebut di atas, bahwa faktor ekonomi, faktor pendidikan dan faktor lingkungan merupakan faktor-faktor yang lebih dominan khususnya kondisi kehidupan manusia dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
  1. Teori-teori yang mencari sebab kejahatan dari ciri-ciri aspek fisik (Biologi Kriminal)
    Usaha-usaha mencari sebab-sebab kejahatan dari cirri-ciri biologis dipelopori oleh ahli-ahli frenologi seperti Gall, Spurzeim yang mencari hubungan antara bentuk tengkorak kepala dengan tingkah laku. Ajaran biologi kriminal mendasarkan pada proposisi dasar :
  1. Bentuk luar tengkorak kepala sesuai dengan apa yang ada di dalamnya dan bentuk dari otak.
  2. Akal terdiri dari kemampuan dan kecakapan
  3. Kemampuan atau kecakapan ini berhubungan dengan bentuk otak dan tengkorak kepala. Oleh karena otak merupakan organ dari akal sehingga benjolan-benjolannya merupakan petunjuk dari kemampuan/kecakapan organ.
  1. Teori-teori kejahatan dari faktor Psikologis dan Psikiatris (Psikologi Kriminal)
    Psikologi criminal adalah mempelajari ciri-ciri psikis dari para pelaku kejahatan yang sehat, artinya sehat dalam pengertian psikologis. Mengingat konsep tentang jiwa yang sehat sulit dirumuskan, dan kalaupun ada maka perumusannya sangat luas dan masih belum adanya perundang-undangan yang mewajibkan para hakim untuk melakukan pemeriksaan psikologis/psikiatris sehingga masih sepenuhnya diserahkan kepada psikolog.
  2. Teori-teori kejahatan dari faktor Sosio-Kultural (Sosiologi Kriminal)
    Obyek utama sosiologi criminal adalah mempelajari hubungan antara masyarakat dengan anggotanya antara kelompok baik karena hubungan tempat atau etnis dengan anggotanya antara kelompok dengan kelompok sepanjang hubungan itu dapat menimbulkan kejahatan.
  1. Saran
DAFTAR PUSTAKA

Abdul Syani, 1987, Kejahatan dan Penyimpangan Suatu Perspektif Kriminilogi, Bina Aksara, Jakarta

Abussalam, 2007, Kriminologi, Restu Agung, Jakarta.

Andi Zainal Abidin Farid, 1981, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 1991, Upaya Non Penal dalam Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Semarang.

Kanter dan Sianturi, 2002, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Storia Grafika, Jakarta

Moeljatno, 1985, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta
Rusli Effendy, 1983, Ruang Lingkup Kriminologi, Alumni, Bandung

R. Soesilo, 1985, Kriminologi (Pengetahuan tentang sebab-sebab Kejahatan), Politea, Bogor.

Sacipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Citra Adhitya Bhakti, Jakarta

Sahetapy dan Mardjono Reksodiputro, 1982, Paradoks dalam Kriminologi, Rajawali, Jakarta

Soekanto, Soerjono. 1990. Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Jakarta.

Comments

Popular posts from this blog

SENI PERANG

Lirik dan Chord Gitar Sisir Tanah - Bebal