MAKALAH - TEORI-TEORI DALAM KRIMINOLOGI
MAKALAH
HUKUM
KRIMINOLOGI
TEORI-TEORI
DALAM KRIMINOLOGI
- DARMAWANSYAH WIJAYA
- DAVID
- NINDAH LESTARI
- YUSUF ARIF
- PUTRIANI FITLE
- QURAIMA ASMAUL HUSNA
- ST. RUHIMI
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
ANDI DJEMMA PALOPO
2015
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan
rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat
menyelesaikan makalah tentang “TEORI-TEORI DALAM KRIMINOLOGI”
semoga ini berguna dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya.
Dan juga saya berterima kasih pada Bapak Dosen mata kuliah Hukum
Kriminologi UNANDA yang telah memberikan tugas makalah ini kepada
kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Teori-teori Dalam Kriminologi. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah Kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Teori-teori Dalam Kriminologi. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah Kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga
makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya.
Sekiranya makalaj yang telah disusun ini dapat berguna bagi Kami
sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya Kami mohon maaf
apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami
memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Palopo, 28 November 2015
Kelompok 5
BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar BelakangKriminologi sebagai salah satu cabang dari ilmu pengetahuan sosial (social science), sebenarnya masih tergolong sebagai ilmu pengetahuan yang masih muda, oleh karena kriminologi baru mulai menampakkan dirinya sebagai salah satu disiplin ilmu pengetahuan pada abad ke XIII. Meskipun tergolong ilmu yang masih muda, namun perkembangan kriminologi tampak begitu pesat, hal ini tidak lain karena konsekuensi logis dari berkembangnya pula berbagai bentuk kejahatan dalam masyarakat.Perkembangan kejahatan bukanlah suatu hal yang asing, oleh karena sejarah kehidupan manusia sejak awal diciptakan telah terbukti mengenal kejahatan. Apalagi pada saat seperti sekarang ini perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi justru memberi peluang yang lebih besar bagi berkembangnya berbagai bentuk kejahatan. Atas dasar itulah maka kriminologi dalam pengaktualisasian dirinya berupaya mencari jalan untuk mengantisipasi segala bentuk kejahatan serta gejala-gejalanya.Berdasarkan pengertian kriminologi tersebut diatas, maka obyek kajian kriminologi ditekankan pada gejala kejahatan seluas-luasnya dalam artian mempelajari kejahatan dan penjahat, usaha-usaha pencegahan penanggulangan kajahatan serta perlakuan terhadap penjahat. Sedang subjek kriminologi adalah anggota dan kelompok masyarakat secara keseluruhan sebagai suatu kelompok sosial yang memiliki gejala-gejala sosial sebagai suatu sistem yang termasuk di dalarnnya gejala kejahatan yang tidak terpisahkan. Sehingga berdasarkan pengertian kriminologi di atas juga dapat ditarik suatu pandangan bahwa kriminologi bukanlah ilmu yang berdiri sendiri akan tetapi berada disamping ilmu-ilmu lain, dalam arti kata interdisipliner.
- Rumusan Masalah
- Apa Teori-teori Dalam kriminologi ?
- Tujuan Penulisan Makalah
- Untuk Mengetahui Teori-Teori Dalam Kriminologi
BAB II
PEMBAHASAN
- Teori-Teori Dalam KrminologiDalam perkembangan kriminologi, pembahasan mengenai sebab-musabab kejahatan secara sistematis merupakan hal baru, meskipun sebenarnya hal tersebut telah dibahas oleh banyak ahli kriminologi (kriminolog). Di dalam kriminologi juga dikenal adanya beberapa teori yaitu:
- Teori-teori yang menjelaskan kejahatan dari perspektif biologis dan psikologis.
- Teori-teori yang menjelaskan kejahatan dari perspektif sosiologi.
- Teori-teori yang menjelaskan dari perspektif lainnya.
Teori-teori tentang sebab-musabab kejahatan berubah menurut
perkembangan zaman, Ninik Widiyanti dan Yulius Waskita (1987 : 57),
membagi sebab-sebab kejahatan dalam fase-fase pendahuluan yang
berkembang dari zaman ke zaman sebagai berikut :
- Zaman kuno
Pada masa, ini dikenal pendapat Plato (427-347 SM) dan Aristoteles
(384-322 SM) yang pada dasarnya menyatakan makin tinggi penghargaan
manusia atas kekayaan makin merosot penghargaan akan kesusilaan
demikian pula sebaliknya kerniskinan (kemelaratan) dapat mendorong
manusia yang menderita, kerniskinan untuk melakukan kejahatan dan
pemberontakan.
- Zaman abad pertengahan
Thomas Von Aquino (1226-1274 M) menyatakan bahwa orang kaya yang
hidup foya-foya bila miskin mudah menjadi pencuri.
- Permulaan zaman baru dan masa sesudah revolusi Prancis banyak dikemukakan dan sebab-sebab sosial lainnya juga masa kini dikenal dengan masa, pertengahan hukuman yang terlalu bengis dan masa itu, sehingga tampil tokoh-tokoh seperti Montesquieu, Beccaria dan lain-lain.
- Masa sesudah revolusi Prancis sampai tahun 1830 mulai dikenal sebab-sebab kejahatan dari faktor-faktor sosial ekonomi, antropologi dan psikiatri.
Teori tertua tentang sebab-sebab kejahatan adalah teori Roh jahat,
seperti yang dikatakan oleh R.Soesilo (1985 : 20), mengemukakan bahwa
: "Pendapat ini adalah yang tertua yang menyatakan, bahwa
orang-orang menjadi jahat karena pengaruh-pengaruh roh jahat
............”
Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
teori-teori tentang sebab-musabab kejahatan semakin berkembang pula,
pola pikir masyarakat semakin meningkat tentang hal tersebut,
pengaruh perkembangan pola pikir. Adapun teori-teori kriminologi
adalah sebagai berikut :
- Teori-teori yang mencari sebab kejahatan dari ciri-ciri aspek fisik (Biologi Kriminal)Usaha-usaha mencari sebab-sebab kejahatan dari cirri-ciri biologis dipelopori oleh ahli-ahli frenologi seperti Gall, Spurzeim yang mencari hubungan antara bentuk tengkorak kepala dengan tingkah laku. Ajaran biologi kriminal mendasarkan pada proposisi dasar :
- Bentuk luar tengkorak kepala sesuai dengan apa yang ada di dalamnya dan bentuk dari otak.
- Akal terdiri dari kemampuan dan kecakapan
- Kemampuan atau kecakapan ini berhubungan dengan bentuk otak dan tengkorak kepala. Oleh karena otak merupakan organ dari akal sehingga benjolan-benjolannya merupakan petunjuk dari kemampuan/kecakapan organ.
Teori ini lebih tegas dituliskan oleh Ninik Widiyanti dan Yulius
Waskita (1987 : 53-54) dalam awal teorinya mengusulkan beberapa
pendapat yakni sebagai berikut :
- Penjahat sejak lahir mempunyai tipe tersendiri
- Tipe ini bisa dikenal dengan beberapa ciri tertentu, misalnya tengkorak asimetris, rahang bawah yang panjang, hidung pesek, rambut janggut jarang, tahan sakit.
- Tanda-tanda lahiriah ini bukan penyebab kejahatan, mereka merupakan tanda mengenal kepribadian yang cenderung dalam hal kriminal behaviour itu sudah merupakan suatu pembawaan sejak lahir, dan sifat-sifat pembawaan ini dapat terjadi dan membentuk atafisme atau generasi keturunan epilepsy.
- Karena kepribadian ini, maka mereka tidak dapat terhindar dari melakukan kejahatan kecuali bila lingkungan dan kesempatan memungkinkan.
- Beberapa penganut aliran ini mengemukakan bahwa macam-macam penjahat (pencuri, pembunuh, pelanggar seks), saling dibedakan oleh tanda lahirnya/stigma tertentu".
- Teori-teori kejahatan dari faktor Psikologis dan Psikiatris (Psikologi Kriminal)Psikologi criminal mencari sebab-sebab dari faktor psikis termasuk agak baru, seperti halnya para positivis pada umumnya, usaha untuk mencari cirri-ciri psikis kepada para penjahat di dasarkan anggapan bahwa penjahat merupakan orang-orang yang mempunyai ciri-ciri psikis yang berbeda dengan orang-orang yang bukan penjahat, dari cirri-ciri psikis tersebut terletak pada intelegensinya yang rendah.Psikologi criminal adalah mempelajari ciri-ciri psikis dari para pelaku kejahatan yang sehat, artinya sehat dalam pengertian psikologis. Mengingat konsep tentang jiwa yang sehat sulit dirumuskan, dan kalaupun ada maka perumusannya sangat luas dan masih belum adanya perundang-undangan yang mewajibkan para hakim untuk melakukan pemeriksaan psikologis/psikiatris sehingga masih sepenuhnya diserahkan kepada psikolog.
- Teori-teori kejahatan dari faktor Sosio-Kultural (Sosiologi Kriminal)Obyek utama sosiologi criminal adalah mempelajari hubungan antara masyarakat dengan anggotanya antara kelompok baik karena hubungan tempat atau etnis dengan anggotanya antara kelompok dengan kelompok sepanjang hubungan itu dapat menimbulkan kejahatan.Menurut Sacipto Raharjo (2000 : 47), Teori-teori kejahatan dari aspek sosiologis terdiri dari :
- Teori-teori yang berorientasi pada kelas sosial, yaitu teori-teori yang mencari sebab kejahatan dari ciri-ciri kelas sosial serta konflik diantara kelas-kelas yang ada.
- Teori-teori yang tidak berorientasi pada kelas sosial yaitu teori-teori yang membahas sebab-sebab kejahatan dari aspek lain seperti lingkungan, kependudukan, kemiskinan dan sebagainya.
Terjadinya suatu kejahatan sangatlah berhubungan dengan kemiskinan,
pendidikan, pengangguran dan faktor-faktor sosial ekonomi lainnya
utamanya pada negara berkembang, dimana pelanggaran norma
dilatarbelakangi oleh hal-hal tersebut (Ninik Widyanti dan Yulius
Weskita, 1987: 62).
Pernyataan
bahwa faktor-faktor ekonomi banyak mempengaruhi terjadinya sesuatu
kejahatan didukung oleh penelitian Clinard di Uganda menyebutkan
bahwa kejahatan terhadap harta benda akan terlihat naik dengan sangat
pada negara-negara berkembang, kenaikan ini akan mengikuti
pertumbuhan dan perkembangan ekonomi, hal ini disebabkan adanya
"Increasing demand for prestige
articles for conficous consumfion " (Sahetapy
dan B.Mardjono Reksodiputro, 1989 : 94).
Di
samping faktor ekonomi, faktor yang berperan dalam menyebabkan
kejahatan adalah faktor pendidikan yang dapat juga bermakna ketidak
tahuan dari orang yang melakukan kejahatan terhadap akibat-akibat
perbuatannya, hal ini diungkapkan oleh Goddard dengan teorinya (The
mental tester theory) berpendapat bahwa
kelemahan otak (yang diturunkan oleh orang tua menurut hukum-hukum
kebakaran dari mental) menyebabkan orang-orang yang bersangkutan
tidak mampu menilai akibat tingkah lakunya dan tidak bisa menghargai
undang-undang sebagaimana mestinya (Ninik Widyanti dan Yulius
Weskita, 1987: 54).
Faktor
lain yang lebih dominan adalah faktor lingkungan, Bonger (R. Soesilo,
1985 : 28), dalam "in leiding tot
the criminologie " berusaha
menjelaskan betapa pentingnya faktor lingkungan sebagai penyebab
kejahatan. Sehingga dengan demikian hal tersebut di atas, bahwa
faktor ekonomi, faktor pendidikan dan faktor lingkungan merupakan
faktor-faktor yang lebih dominan khususnya kondisi kehidupan manusia
dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
- Teori-teori yang mencari sebab kejahatan dari ciri-ciri aspek fisik (Biologi Kriminal)Usaha-usaha mencari sebab-sebab kejahatan dari cirri-ciri biologis dipelopori oleh ahli-ahli frenologi seperti Gall, Spurzeim yang mencari hubungan antara bentuk tengkorak kepala dengan tingkah laku. Ajaran biologi kriminal mendasarkan pada proposisi dasar :
- Bentuk luar tengkorak kepala sesuai dengan apa yang ada di dalamnya dan bentuk dari otak.
- Akal terdiri dari kemampuan dan kecakapan
- Kemampuan atau kecakapan ini berhubungan dengan bentuk otak dan tengkorak kepala. Oleh karena otak merupakan organ dari akal sehingga benjolan-benjolannya merupakan petunjuk dari kemampuan/kecakapan organ.
- Teori-teori kejahatan dari faktor Psikologis dan Psikiatris (Psikologi Kriminal)Psikologi criminal adalah mempelajari ciri-ciri psikis dari para pelaku kejahatan yang sehat, artinya sehat dalam pengertian psikologis. Mengingat konsep tentang jiwa yang sehat sulit dirumuskan, dan kalaupun ada maka perumusannya sangat luas dan masih belum adanya perundang-undangan yang mewajibkan para hakim untuk melakukan pemeriksaan psikologis/psikiatris sehingga masih sepenuhnya diserahkan kepada psikolog.
- Teori-teori kejahatan dari faktor Sosio-Kultural (Sosiologi Kriminal)Obyek utama sosiologi criminal adalah mempelajari hubungan antara masyarakat dengan anggotanya antara kelompok baik karena hubungan tempat atau etnis dengan anggotanya antara kelompok dengan kelompok sepanjang hubungan itu dapat menimbulkan kejahatan.
- Saran
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Syani, 1987, Kejahatan
dan Penyimpangan Suatu Perspektif Kriminilogi, Bina Aksara,
Jakarta
Abussalam, 2007, Kriminologi,
Restu Agung, Jakarta.
Andi Zainal Abidin Farid, 1981, Hukum
Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta.
Barda Nawawi Arief, 1991, Upaya
Non Penal dalam Penanggulangan Kejahatan, PT.
Citra Aditya Bakti, Semarang.
Kanter dan Sianturi, 2002, Asas-asas
Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya.
Storia Grafika, Jakarta
Moeljatno, 1985, Asas-asas
Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta
Rusli Effendy, 1983, Ruang
Lingkup Kriminologi, Alumni,
Bandung
R. Soesilo, 1985, Kriminologi
(Pengetahuan tentang sebab-sebab Kejahatan),
Politea, Bogor.
Sacipto Raharjo, 2000, Ilmu
Hukum, Citra Adhitya Bhakti, Jakarta
Sahetapy dan Mardjono Reksodiputro, 1982, Paradoks
dalam Kriminologi, Rajawali, Jakarta
Soekanto, Soerjono. 1990. Sosiologi
Suatu Pengantar, Rajawali
Pers, Jakarta.
Comments
Post a Comment