Hubungan Sejarah dan Peran Hukum Dalam Masyarakat Indonesia
BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Di
era modern seperti sekarang ini, setiap permasalahan yang terjadi di
masyarakat selalu saja dikaitkan dengan hukum. Oleh karena itu hukum
berperan penting dalam mengatur kehidupan masyarakat. Sebelum kita
masuk kedalam materi, kita harus mengetahui terlebih dahulu
pengertian masyarakat dan hukum.
Masyarakat
(sebagai terjemahan istilah society)
adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi
tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah
antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata
"masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab,
musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan
hubungan-hubungan antar entitas-entitas.
Masyarakat
dapat pula diorganisasikan berdasarkan struktur politiknya:
berdasarkan urutan kompleksitas dan besar, terdapat
masyarakat band, suku,chiefdom,
dan masyarakat negara.
Kata society berasal
dari bahasa latin, societas, yang berarti hubungan persahabatan
dengan yang lain. Societas diturunkan dari kata socius yang
berarti teman, sehingga arti society berhubungan erat dengan
kata sosial. Secara implisit, kata society mengandung makna bahwa
setiap anggotanya mempunyai perhatian dan kepentingan yang sama dalam
mencapai tujuan bersama.
Jadi
masyarakat adalah sekelompok orang yang hidup bersama antar individu
satu dengan lainnya yang mendiami suatu wilayah tertentu. Pada
makalah ini kita akan membahas lebih rinci tentang bagaimana hubungan
masyarakat dengan hukum, latar belakang terbentuknya suatu masyarakat
dan peranan hukum dalam masyarakat.
- Rumusan Masalah
- Bagaimana Hubungan Masyarakat dengan Hukum?
- Bagaimana Latar Belakang atau Sejarah terbentuknya suatu Masyarakat?
- Bagaimana Peranan Hukum dalam Masyarakat?
BAB
II
PEMBAHASAN
- Hubungan Masyarakat Dengan Hukum
Hukum
merupakan peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak
tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui orang sebagai
peraturan yang harus ditaati dalam kehidupan bermasyarakat.
Masyarakat adalah
sekelompok orang tertentu yang mendiami suatu daerah atau wilayah
tertentu dan tunduk pada peratran hukum tertentu pula.
Hubungan
antara hukum dan masyarakat sangat erat dan tak mungkin dapat
pisahkan antara satu sama lain, mengingat bahwa dasar hubungan
tersebut terletak dalam kenyataan-kenyataan berikut ini.
A.
Hukum adalah pengatur kehidupan masyarakat.
Kehidupan
masyarakat tidak mungkin bisa teratur kalau tidak ada hukum.
B.
Masyarakat merupakan wadah atau tempat bagi berlakunya suatu hukum.
Tidak mungkin ada atau berlakunya suatu hukum kalau masyarakatnya
tidak ada.
Jadi,
dari kedua pernyataan di atas ini sudah dapat dibuktikan, dimana ada
hukum di situ pasti ada masyarakat dan demikian pula sebaliknya,
dimana dad masyarakat disitu tentu ada hukumnya.
C.
Disamping itu, tak dapat disangkal adanya kenyataan bahwa hukum juga
merupakan salah satu sarana utama bagi manusia melalui masyarakat di
mana ia menjadi warga atau anggotanya, untuk memenuhi segala
keperluan pokok hidupnya dalam keadaan yang sebaik dan sewajar
mungkin, mengingat hukum itu pada hakikatnya:
1).
Memberikan perlindungan (proteksi) atas hak-hak setiap orang secara
wajar, disamping juga menetapkan kewajiban-kewajiban yang harus
dipenuhinya sehubungan dengan haknya tersebut.
2).
Memberikan juga pembatasan (restriksi) atas hak-hak seseorang pada
batas yang maksimal agar tidak mengganggu atau merugikan hak orang
lain, disamping juga menetapkan batas-batas minimal kewajiban yang
harus dipenuhinya demi wajarnya hak orang lain.
Jadi,
sudah jelas bahwa hukum itu bukan hanya menjamin keamanan dan
kebebasan, tatapi juga ketertiban dan keadilan bagi setiap orang
dalam berusaha untuk memenuhi segala keperluan hidupnya dengan wajar
dan layak.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi berlakunya hukum dalam masyarakat, sehingga hukum
tersebut berlaku efektif atau tidak. berikut hal-hal yang
mempengaruhi berlakunya hukum dalam masyarakat yaitu
1.
Kaidah Hukum
Di dalam teori-teori ilmu hukum, dapat dibedakan antara tiga macam hal mengenai berlakunya hukum sebagai kaidah, hal itu diungkapkan sebagai berikut :
Di dalam teori-teori ilmu hukum, dapat dibedakan antara tiga macam hal mengenai berlakunya hukum sebagai kaidah, hal itu diungkapkan sebagai berikut :
Kaidah
hukum berlaku secara yuridis,
apabila penentuannya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi
tingkatannya atau terbentuk atas dasar yang telah ditetapkan.
Kaidah
hukum berlaku secara sosiologis,
apabila kaidah tersebut efektif. artinya, kaidah dimaksud dapat
dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh
warga masyarakat (teori kekuasaan), atau kaidah itu berlaku karena
adanya pengakuan dari masyarakat;
Kaidah
hukum berlaku secara filosofis,
sesuai dengan cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.
2.
Penegak Hukum
Penegak hukum atau orang bertugas menerapkan hukum mencakup ruang lingkup yang sangat luas. sebab, menyangkut petugas pada strata atas, menengah dan bawah. artinya, dalam melaksanakan tugas-tugas penerapan hukum, petugas seharusnya harus memiliki suatu pedoman diantaranya peraturan tertulis tertentu yang menyangkut ruang lingkup tugas-tugasnya
Penegak hukum atau orang bertugas menerapkan hukum mencakup ruang lingkup yang sangat luas. sebab, menyangkut petugas pada strata atas, menengah dan bawah. artinya, dalam melaksanakan tugas-tugas penerapan hukum, petugas seharusnya harus memiliki suatu pedoman diantaranya peraturan tertulis tertentu yang menyangkut ruang lingkup tugas-tugasnya
3. Sarana/ Fasilitas
Fasilitas/sarana amat penting untuk mengefektifkan suatu aturan tertentu. ruang lingkup sarana dimaksud, terutama sarana fisik yang berfungsi sebagai faktor pendukung.
4. Warga Masyarakat
salah satu faktor yang mengefektifkan suatu peraturan adalah warga masyarakat. warga masyarakat dimaksud, adalah kesadarannya untuk mematuhi suatu peraturan perundang-undangan1,
- Latar Belakang Terbentuknya Masyarakat
Istilah
“masyarakat” kerap dipadankan dengan istilah “sosial”.
Istilah “masyarakat” sendiri pada mulanya berasal dari kata
syarikat
dalam bahasa Arab, kemudian mengalami proses kebahasaan sedemikian
rupa sehingga dalam bahasa Indonesia menjadi kata “serikat” yang
kurang-lebih berarti “kumpulan” atau “kelompok yang saling
berhubungan2.
Perdebatan
sekitar lahir dan terbentuknya masyarakat telah berlangsung semenjak
era Plato. Kala itu, Plato yang berkeyakinan bahwa masyarakat
terbentuk secara kodrati, berseberang-pandang dengan kaum sofis yang
berargumen bahwa masyarakat merupakan bentukan manusia. Dapatlah
ditilik, pandangan Plato lebih bersifat metafisik dan mengawang,
sedang kaum sofis ilmiah-rasional.
Dalam
hal ini, kiranya pembahasan mengenai sejarah terbentuknya masyarakat
lebih dititikberatkan pada pandangan kaum sofis mengingat sifatnya
yang ilmiah-rasional.
Merujuk
pada perspektif terbentuknya masyarakat melalui “manusia”
(antroposentris), ditemui bahwa pada mulanya individu yang berlainan
jenis bertemu satu sama lain, kemudian membentuk keluarga. Lambat
laun, entitas keluarga kian berkembang sehingga membentuk “keluarga
besar” atau “suku”. Pada tahapan berikutnya, suku kian
berkembang dan terbentuklah “wangsa”. Selanjutnya, wangsa-wangsa
dengan ciri fisik dan kebudayaan yang sama membentuk “bangsa”.
Tahapan termutakhir dari proses tersebut adalah lahirnya
“negara-bangsa” sebagaimana kita temui saat ini4.
- Peranan Hukum Di dalam Masyarakat
Prinsip
dasar Sosiologi hukum menurut Emile Durkheim adalah sebagai fenomena
sosial yang terjadi pada masyarakat dan hukum simbol merupakan wujud
yang paling nyata ( Visible Symbol ) dari masyarakat. Dia mengkaji
hukum secara sosiligis, lebih-lebih dalam bidang ilmu sosiologi,
bahkan ilmu sosial pada umumnya. Bahkan dari ajaran dan methodologi
yang digunkannya telah banyak meninggalkan perdebatan dikalangan ahli
dalam berbagai ilmu hukum, misalnya perdebatan dalam ilmu antropologi
tentang hukum primitif atau perdebatan dalam ilmu kriminologi tentang
hakikat dari kejahatan. Pengkajian Durkheim, pengaruh paham
positivisme sangat dominan. Karena perkembangan ilmu-ilmu sosial pada
saat itu dilatar belakangi oleh semangat untuk menelaah masyarakat
secara logik, scientafic dan methodologis. Akan tetapi perkembangan
selanjutnya dari ilmu-ilmu sosial menunjukkan bahwa dalam mempelajari
masyarakat, telaah-telaah yang bersifat kesadaran manuasia ( human
consciousness) .
Sosiologi hukum menurut Max Weber, tidak berurusan dengan karekteristik internal dari suatu ketertiban hukum, tetapi sosiologi hukum berkepentingan dengan analisis tentang hubungan antara sistim hukum dan sistim sosial lainnya. Dihubungkan dengan konsepnya tentang dominasi hukum, maka hukum bukan hanya merupakan bentuk khusus dari ketertiban politik, melainkan juga merupakan suatu ketertiban sentral yang bersifat mengatur secara independen.
Sosiologi hukum menurut Max Weber, tidak berurusan dengan karekteristik internal dari suatu ketertiban hukum, tetapi sosiologi hukum berkepentingan dengan analisis tentang hubungan antara sistim hukum dan sistim sosial lainnya. Dihubungkan dengan konsepnya tentang dominasi hukum, maka hukum bukan hanya merupakan bentuk khusus dari ketertiban politik, melainkan juga merupakan suatu ketertiban sentral yang bersifat mengatur secara independen.
Perkembangan sosiologi hukum ( Law Sociology ) suatu disiplin ilmu yang relatif muda, maka masih belum banyak mengungkapkan pengertian-pengertian yang masuk dalam bahasan sosiologi hukum. Wignyosoebroto berpendapat bahwa sosiologi hukum adalah salah satu cabang kajian sosiologi yang termasuk pada keluarga ilmu pengetahuan sosial, cabang kajian tentang kehidupan bermasyarakat manusia pada umumnya, yang memberikan perhatian kepada upaya-upaya manusia menegakkan dan mensejahterakan kehidupannya, serta mempunyai kekhususan yang berbeda dengan kajian pada cabang-cabang sosiologi yang lain. Sosiologi hukum berfokus pada masalah otoritas dan kontrol yang mungkin kehidupan kolektif manusia itu selalu berada dalam keadaan yang relatif tertib berketeraturan. Kekuatan kontrol dan otoritas pemerintah sebagai pengembangan kekuasaan negara yang mendasari kontrol itulah yang disebut hukum.
Hukum sebagai sarana perubahan sosial yang dalam hubungannya dengan sektor hukum merupakan salah satu kajian penting dari disiplin sosiologi hukum. Hubungan antara perubahan sosial dan sektor hukum tersebut merupakan hubungan interaksi, dalam arti terdapat pengaruh perubahan sosial terhadap sektor hukum sementara dipihak lain perubahan hukum juga berpengaruh terhadap suatu perubahan sosial. Perubahan kekuasaan yang dapat mempengaruhi perubahan sosial sejalan dengan salahsatu fungsi hukum, yakni hukum sebagai sarana perubahan sosial atau sarana rekayasa masyarakat ( social engineering ).
Fungsi hukum dalam masyarakat sangat beraneka ragam, bergantung pada berbagai faktor dan keadaan masyarakat.
Secara umum dapat dikatakan bahwa ada beberapa fungsi hukum dalam masyarakat yaitu ;1. Fungsi Menfasilitasi
Dalam hal ini termasuk menfasilitasi antara pihak-pihak tertentu sehinggga tercapai suatu ketertiban.
2. Fungsi Represif
Dalam hal ini termasuk penggunaan hukum sebagai alat bagi elite penguasa untuk mencapai tujuan-tujuannya.
3. Fungsi Ideologis
Fungsi ini termasuk menjamin pencapaian legitimasi, hegemoni, dominasi,
kebebasan, kemerdekaan, keadilan dan lain-lain.
4. Fungsi ReflektifDalam hal ini hukum merefleksi keinginan bersama dalam masyarakat sehingga mestinya hukum bersifat netral.
Selanjutnya Aubert mengklasifikasi fungsi hukum dalam masyarakat, antara lain :
1. Fungsi mengatur ( Govermence )
2. Fungsi Distribusi Sumber Daya
3. Fungsi safeguart terhadap ekspektasi masyarakat
4. Fungsi penyelesaian konflik
5. Fungsi ekpresi dari nilai dan cita-cita dalam masyarakat.
Menurut Podgorecki, bahwa fungsi hukum dalam masyarakat adalah sebagai berikut :1. Fungsi Integrasi
Yakni bagaimana hukum terealisasi saling berharap ( mutual expectation ) dari masyarakat.
2. Fungsi Petrifikasi
Yakni bagaimana hukum melakukan seleksi dari pola-pola perilaku manusia agar dapat mencapai tujuan-tujuan sosial.
3. Fungsi Reduksi
Yakni bagaimana hukum menyeleksi sikap manusia yang berbeda-beda dalam
masyarakat yang kompleks sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam hal ini, hukum berfungsi untuk mereduksi kompleksitas ke pembuatan putusan-putusan tertentu.
4. Fungsi Memotivasi
Yakni hukum mengatur agar manusia dapat memilih perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dalam masyarakat.
5. Fungsi EdukasiYakni hukum bukan saja menghukum dan memotivasi masyarakat, melainkan juga melakukan edukasi dan sosialisasi.
Selanjutnya, menurut Podgorecki, fungsi hukum yang aktual harus dianalisis melalui berbagai hipotesis sebagai berikut :
1. Hukum tertulis dapat ditafsirkan secara berbeda-beda, sesuai dengan sistem sosial dan ekonomi masyarakat.
2. Hukum tertuis ditafsirkan secara berbeda-beda oleh berbagai sub kultur dalam masyarakat. Misalnya, hukum akan ditafsirkan secara berbeda-beda oleh mahasiswa, Dosen, advokat, polisi, hakim, artis, tentara, orang bisnis, birokrat dan sebagainya.
3. Hukum tertulis dapat ditafsrkan secara berbeda-beda oleh berbagai personalitas dalam masayarakat yang diakibatkan oleh berbedanya kekuatan/kepentingan ekonomi, politik, dan psikososial. Misalnya golongan tua lebih menghormati hukum daripada golongan muda. Masyarakat tahun 1960-an akan lebih sensitif terhadap hak dan kebebasan dari pekerja.
4. Faktor prosedur formal dan framework yang bersifat semantik lebih menentukan terhadap suatu putusan hukum dibandingkan faktor hukum substantif.
5. Bahkan jika sistem-sistem sosial bergerak secara seimbang dan harmonis, tidak berarti bahwa hukum hanya sekedar membagi-bagikan hadiah atau hukuman.
Dalam suatu sistem bahwa antara hukum, kekuasaan dan politik sangat erat kaitannya serta studi tentang hubungan antara komponen hukum, kekuasaan dan politik juga merupakan bidang yang mendapat bagian dari sosiaologi hukum.
Fungsi hukum menurut masyarakat yaitu, hukum merupakan sarana perubahan sosial. Dalam hal ini, hukum hanyalah berfungsi sebagai ratifikasi dan legitimasi saja sehingga dalam kasus seperti ini bukan hukum yang mengubah masyarakat, melainkan perkembangan masyarakat yang mengubah hukum. Sikap dan kehidupan suatu masyarakat berasal dari berbagai stimulus sebagaia berikut :
1. Berbagai perubahan secara evolutif terhadap norma-norma dalam masyarakat.
2. Kebutuhan dadakan dari masyarakat karena adanya keadaan khusus atau keadaan darurat khususnya dalam hubungan distribusi sumber daya atau dalam hubugan dengan standar baru tentang keadilan.
3. Atas inisiatif dari kelompok kecil masyarakat yang dapat melihat jauh
ke depan yang kemudian sedikit demi sedikit mempengaruhi pamndangan dan cara hidup masyarakat.
4. Ada ketidak adilan secara tekhnikal hkum yang meminta diubahnya hukum tersebut.
5. Ada ketidak konsistenan dalam tubuh hukum yang juga meminta perubhan terhadap hukum tersebut.
6. Ada perkembangan pengetahuan dan tekhnologi yang memunculkan bentukan baru untuk membuktikan suatu fakta.
Kemudian dalam suatu masyarakat terdapat aspek positif dan negatif dari suatu gaya pemerintahan yang superaktif. Negatifnya adalah kecenderungan menjadi pemerintahan tirani dan totaliter. Sedangkan positifnya adalah bahwa gaya pemerintahan yang superaktif tersebut biasanya menyebabkan banyak dilakukannya perubahan hukum dan perundang-undangan yang dapat mempercepat terjadinya perubahan dan perkembangan dalam masyarakat. Perkembangan masyarakat seperti ini bisa kearah positif, tetapi bisa juga kearah yang negatif5.
BAB
III
PENUTUP
- Kesimpulan
Dari
pembahasan diatas maka kita dapat mengambil beberapa kesimpulan :
1.
Masyarakat adalah sekelompok orang yang hidup bersama antar individu
satu dengan lainnya yang mendiami suatu wilayah tertentu. Hukum tidak
dapat di pisahkan dari Masyarakat karena hukumlah yang mengatur agar
suatu masyarakat itu berjalan dengan baik dan itulah yang membuat
hubungan masyarakat dan hukum begitu erat
2.
Awal mula adanya masyarakat itu karena pertemuan suatu individu
dengan individu lain membentuk suatu keluarga, membentuk suatu
kelompok dan menjadikan suatu masyarakat karena ada suatu tujuan
bersama.
3. Sosiologi hukum adalah disipli ilmu yang sudah berkembang dewasa ini bahkan banyak penelitian hukum di Indonesia mempergunakan metode yang berkaitan dengan sosiologi hukum. Ilmu ini juga merupakan cabang dari ilmu sosiologi. Walaupun sebagian berpendapat bahwa ilmu ini cabang dari ilmu hukum.
4. Fungsi hukum dalam masyarakat tergantung dari berbagai faktor dan keadaan masyarakat. Masyarakat yang sudah maju berbeda kebutuhan hukumnya dengan masyarakat yang belum maju. Sehingga fungsi hukumnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat tersebut.
5. Perubahan hukum dalam masyarakat bisa terjadi secara evolusi terhadap norma-norma dalam masyarakat, karena keadaan khusus atau keadaan darurat.
- Saran
Penulis
menyadari bahwa, dalam tulisan ini terdapat banyak kekurangan. Di
samping itu juga terbatas karena hanya merupakan makalah, yang tidak
mungkin memuat segala hal mengenai pembahasan sebagaimana dalam
judul. Dengan demikian, kiranya ke depan ada studi lanjut yang akan
dapat menyempurnakan makalah ini
DAFTAR
PUSTAKA
Sidi
Gazalba, Masyarakat
Islam: Pengantar Sosiologi & Sosiografi, Jakarta:
Bulan Bintang, 1976
Gordon
Marshall, A
Dictionary of Sociology,
New York: Oxford University Press, 1998
http://s2hukum.blogspot.com/2010/03/fungsi-hukum-dalam-masyarakat.html
1
http://edr2figter.wordpress.com/2012/12/24/pengertian-dan-hubungan-hukum-dengan-masyarakat.html
di akses hari kamis, 9 oktober 2014
2
Sidi Gazalba, Masyarakat Islam: Pengantar Sosiologi &
Sosiografi, (Jakarta: Bulan Bintang, 1976), hlm., 11.
3
Gordon Marshall, A Dictionary of Sociology, (New York: Oxford
University Press, 1998), hlm., 628.
4
http://kolomsosiologi.blogspot.com/2011/07/sejarah-singkat-terbentuknya-masyarakat.html
di akses hari jumat, 10 oktober 2014
5
http://s2hukum.blogspot.com/2010/03/fungsi-hukum-dalam-masyarakat.html
di akses hari jumat, 10 oktober 2014
Comments
Post a Comment