RINGKASAN SINGKAT MATERI HUKUM ACARA PERDATA
Sistem Hukum :
- Hukum Eropah Kontinental (Romawi Jermania) -
Penganut Sistem Hukum Ini Adalah Perancis, Belanda, Jerman, Belgia, Swiss,
Amerika Latin, Dan Termasuk Indonesia – Hukum Bersumber Dari Peraturan
Perundang-Undangan Untuk Tujuan Kepastian Hukum.
- Hukum Anglo Saxon/Anglo Amerika (Comment
Law Saxon) – Penganut Sistem Hukum Ini Adalah Malaysia, Inggris,
Kanada, Amerika Serikat, Dan Australia – Hukum Bersumber Dari
Yurisprudensi
- Hukum Adat – Terdapat
Di Indonesia, Cina, India, Pakistan, Dan Lain-Lain –
Hukum Yang Tidak Tertulis Yang Terpelihara Tumbuh Dan Berkembang Dari
Kesadaran Masyarakat Untuk Ketertiban Dan Ketenraman Masyarakat.
- Hukum Islam – Hukum Ini Dianut Negara Arab
Saudi, Pakistan, Beberapa Negara Asia, Afrika, Eropa Dimana Agama Islam
Berkembang – Hukum Bersumber Dari Al Quran, Hadist, Ijma, Dan Qias.
Hukum Perdata Terbagi 2 Macam Yaitu :
- Hukum Perdata Materiil / Hukum Perdata Saja =
Hukum Yeng Mengatur Kepentingan Perseorangan (Private).
- Hukum Perdata Formil / Hukum Acara Perdata =
Hukum Yang Mengatur Cara Penyelesaian Perkara Perdata / Cara Menegakan
Hukum Perdata Materiil
Asas-Asas Hukum Acara Perdata Ada 6 :
- Hakim Bersikap Pasif – Inisiatif
Pihak-Pihak Berperkara Bukan Hakim, Mengadili Seluruh Tuntutan Dan Bukan
Tidak Menjatuhkan Sesuatu Yang Tidak Dituntut, Yang Dikejar Kebenaran
Formil (Berdasarkan Bukti-Bukti Yang Diajukan Didepan Persidangan Tanpa
Harus Disertai Keyakinan Hakim), Para Pihak Bebas Untuk
Mengakhiri Perkara Mereka Sendiri.
- Sidang Pengadilan Terbuka Untuk Umum
- Mendengar Kedua Belah Pihak
- Tadak Ada Keharusan Mewakilkan
- Putusan Harus Disertai Alasan-Alasan -
Putusan Yang Tidak Lengkap Atau Kurang Cukup Pertimbangannya Merupakan
Alasan Untuk Kasasi Dan Putusan Tersebut Harus Dibatalkan (Ma Tanggal
22-7-1970 Nomor 638 K/Sip/1969 Dan Tanggal 16-12-1970 Nomor 492
K/Sip/1970)
- Beracara Perdata Dikenakan Biaya.
Tingkat Pemeriksaan Perkara
Di Pengadilan :
- Tingkat Pertama - Pengadilan Negeri ~ Hir
(Untuk Jawa & Madura) Dan Rbg (Untuk Luar Jawa &
Madura).
- Tingkat Banding – Pengadilan Tinggi ~ Uu
No.20/1947 (Untuk Pemeriksaan Ulangan Jawa & Madura) Dan Rbg (Untuk
Luar Jawa & Madura).
- Tingkat Kasasi – Mahkamah Agung ~ Uu
No.14/1985 Tentang Mahkamah Agung.
Perihal Gugatan
Syarat-Syarat Yang Harus
Dipenuhi Surat Gugatan :
- Memuat Kejadian Materil Yang Menjadi
Dasar Tuntutan Secara Lengkap (Ma Tgl 15-3-1970 Nomor 547 K/Sip/1972).
- Tuntutan Jelas (Ma Tgl 21-11-1970 Nomor 492
K/Sip/1970).
- Mencantumkan Pihak-Pihak Berperkara Secara
Lengkap (Ma Tgl 13-5-1975 Nomor 151 /Sip/1975).
- Khusus Gugatan Mengenai Tanah Harus Menyebut
Dengan Jelas Letak, Batas-Batas Dan Ukuran Tanah (Ma Tgl 9-7-1973 Nomor 81
K/Sip/1971).
Surat Gugatan Yang Tidak Sesuai Dinyatakan Tidak
Sempurna Dan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Ada 2 Macam Bentuk Campur Tangan (Intervensi)
Pihak Ketiga Dalam Perkara Perdata :
- Menyertai
(Voeging) – Bersikap Memihak Kepada Salah Satu Pihak Berperkara.
- Menengahi
(Tussenkomst) – Bersikap Membela Kepentingan Sendiri.
Bentuk Yang Lain Sama Dengan Intervensi
Adalah Vrijwaring (Penaangguhan Atau Pembebasan) – Pihak
Ketiga Yang Ditarik Oleh Salah Satu Pihak Berperkara Untuk Kepentingan Pihak
Yang Menarik.
Kumulasi Gugatan Ada 2 Macam :
- Kumulasi Subjektif ~
Penggabungan Dari Subjeknya – Syarat Tuntutan-Tutntutan Memiliki Koneksitas
- Kumulasi Objektif ~
Tidak Diperkenankan Penggabungan Pemeriksaan Acara Khusus Dan Acara Biasa;Tuntutan
Yang Berbeda Wewenang Relatifnya; Dan Tuntutan Mengenai Bezit Dan Tuntutan
Mengenai Eigendom.
Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) ~ Gugatan Untuk Diri
Sendiri Sekaligus Mewakili Kelompok Yang Memiliki Fakta, Dasar Hukum Dan
Tergugat Yang Sama – Misalnya Perkara Pencemaran Lingkungan
– Surat Gugatanya Diatur Dalam Pasal 3 Peraturan Ma Nomor 1/2002.
Wewenang Mengadili:
- Wewenang Mutlak (Kompetensi Absolut) ~
Pengadilan Memiliki Wewenang Perkara Jenis Tertentu Dan Tingkatan Tertentu
Mutlak Tidak Bisa Dilakukan Oleh Pengadilan Lain.
- Wewenang Relatif (Kompetensi Relatif/Nisbi)
~ Wewenang Mengadili Pengadilan Negeri Berdasarkan Daerah Hukumnya.
Wewenang Nisbi Pengadilan Negeri Dalam Pasal 118 Hir/142 Rbg
Mengajukan Gugatan Kepada Pengadilan Negeri Dalam Daerah Hukum :
- Tempat
Tinggal Tergugat
- Jika Tergugat
Lebih Dari Dua Orang, Dpilih Salah Satu Tempat Tinggal Tergugat.
- Jika
Tempat Tinggal Tergugat Tidak Diketahui Diajukan Pada Tempat Tinggal
Tergugat
- Jika Objek
Gugatan Benda Tetap (Tidak Bergerak) Gugatan Diajukan Pada Tempat Benda
Tersebut Terletak, Atau Jika Terpisah Daerah Hukumnya Dapat Dipilih Salah
Satu Yang Dikehendaki Penggugat.
- Jika
Sudah Ditetapkan Tempat Berdasarka Suatu Akta
Sita Jaminan Ada 2 Macam :
- Conservatoir
Beslaag
- Sita Jaminan Barang Milik Tergugat
- Revindicatoir
Beslag ~ Sita Jaminan Barang Milik Penggugat
Jawaban Tergugat Terdiri Dari 2 Macam :
- Eksepsi (Tanggkisan) –Tidak Langsung Mengenai
Pokok Perkara – Misalnya Eksepsi Prosesuil (Berdasarkan Hukum Acara
Perdata) Yaitu Eksepsi Tentang Kompetensi Relatif (Yang Menyatakan
Pengadilan Negeri Di Daerah Hukum Lain Yang Berwewenang) Diajukan Saat
Permulaan Sidang, Dan Eksepsi Kopetensi Absolut (Yang Menyatakan
Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Lain Yang Berwewenang) Dapat
Diajukan Setiap Saat Pemeriksaan. Semua Eksepsi Diputuskan Bersama-Sama
Dengan Pokok Perkara Kecuali Eksepsi Kopetensi Relatif Dan Absolut Yang
Diputuskan Dengan Putusan Sela.
- Jawaban Yang Langsung Mengenai Pokok Perkara.
Konvensi = Gugatan Penggugat Awal
Rekonvensi = Gugatan Balik Tergugat
Replik = Jawaban Penggugat Terhadap Jawaban Tergugat
Duplik = Jawaban Tergugat Terhadap Replik
Pembuktian = Penyajian Alat-Alat Bukti Yang Sah
Pihak-Pihak Berperkara Tidak Perlu Membuktikan
Peraturan Hukumnya Tetapi Berkewajiban Membuktikan Preristiwa-Peristiwa Yang
Dikemukakan/Hubungan Hukumnya
Hal-Hal Yang Tak Perlu Dibuktikan :
- Sesuatu
Yang Diakui Pihak Lawan
- Yang
Dilihat Sendiri Oleh Hakim
- Yang
Diketahui Oleh Umum (Notoire Feiten)
- Yang Diketahui
Oleh Hakim Karena Pengetahuannya.
Beban Pembuktian Berdasarkan Pedoman Pasal
163 Hir/Pasal 283 Rbg/Pasal 1865 Bw Yaitu :
“Yang Megakui
Haknya Atau Mengatakan Peristiwa Untuk Menegaskan Haknya Atau Untuk Membantah
Adanya Hak Orang Lain, Dia Harus Membuktikan”
Alat-Alat Bukti Dalam Perkara Perdata (Pasal 164 Hir/Pasal
284 Rbg/Pasal 1866 Bw:
- Tulisan
- Saksi-Saksi
- Persangkaan
- Pengakuan
- Sumpah
Putusan Pengadilan = Pernyataan Untuk Menyelesaikan
Atau Mengakhiri Perkara Perdata.
Susunan Dan Isi Putusan:
- Kepala Putusan ~ Berbunyi
: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
(Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004).
- Identitas Pihak-Pihak Yang
Berperkara ~ Identitas Pihak Penggugat, Tergugat Dan Turut
Tergugat Harus Dimuat Secara Jelas
- Pertimbangan (Alasan-Alasan) ~
Pertimbangan Tentang Duduk Perkaranya (Feitelijke Gronden)
Dan Pertimbangan Tentang Hukumnya (Rechtsgronden),
- Amar Putusan (Diktum) ~ Jawaban
Terhadap Petitum Dalam Gugatan Penggugat.
Upaya Hukum Melawan Putusan Pengadilan :
- Perlawanan (Verzet) ~
Objeknya Putusan Verstek – Tenggang Waktu Pengajuan 14 Hari.
- Banding ~ Objeknya Putusan Pengadilan Negeri –
Pengulangan Pemeriksaan – Pemeriksaan Terakhir Mengenai Fakta Dan
Kedudukan Perkaranya Oleh Judex Facti.
- Kasasi ~ Objeknya Putusan Pengadilan Tinggi
>> Permohonan Kasasi Di Daftarkan Dan Membayar Biaya Perkara Ke
Panitera Pengadilan Negeri Pada Tingkat Pertama (Tenggang Waktu 14 Hari)
Dan Penyampaian Mememori Kasasi Oleh Pemohon (Tenggang Waktu 7 Hari
>> Pemberitahuan Tertulis Kepada Pihak Lawan (Tenggang Waktu 7 Hari)
-) – Isi Memori Kasasi Adalah Memuat Alasan-Alasan Bahwa Judex Facti Tidak
Berwewenang Dalam Putusannya Atau Melampaui Batas Wewenangnya, Lalai Tidak
Memenuhi Syarat-Syarat Peraturan Perundang-Undangan, Atau Judex Fakti
Salah Menerapkan Atau Melanggar Hukum Yang Berlaku.
- Peninjauan Kembali ~
Objek Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap –
Dasar Pengajuan : Apabila Putusan Didasarkan Suatu Kebohongan Atau
Didasarkan Bukti-Bukti Palsu; Setelah Perkara Diputus Ditemukan
Surat-Surat Bukti Baru; Dikabulkan Sesuatu Hal Yang Tidak Dituntut Atau
Lebih Dari Yang Dituntut; Apabila Sesuatu Bagian Dari Tuntutan Belum
Diputus Tanpa Dipertimbangkan Sebab-Sebabnya; Apabila Pihak-Pihak Yang
Sama Mengenai Sesuatu Soal, Dasar, Pengadilan, Atau Tingkatan Yang
Sama Telah Diberikan Putusan Yang Bertentangan Dengan Satu Sama Lain; Dan
Terdapat Khehilafan Hakim/Seuatu Kekeliruan Yang Nyata – Tenggang Waktu
180 Hari (Pasal 67 Uu Nomor 14/1985).
- Derdenverjet ~ Perlawanan Pihak Ketiga Bukan
Pihak Dalam Perkara Yang Merasa Dirugikan Misalnya Terhadap Sita
Eksekutorial (Executoir Beslag) Diatur Dalam Pasal 208 Jo.
Pasal 207 Hir/Pasal 228 Jo. Pasal 227 Rbg, Dan Perlawanan Terhadap
Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) – Diajukan Kepengadilan Negeri
Yang Memeriksa Perkara Dengan Membuat Gugatan Terhadap Pihak-Pihak Yang
Berperkara.
Putusan Ma Dalam Pemeriksaan Kasasi :
- Pemohon Kasasi Tidak Dapat Diterima Jika
Permohonan Telah Lewat Waktu; Tidak Menyampaikan Memori Kasasi/Memori
Kasasi Terlambat Disampaikan; Dan Belum Mengajukan Upaya Hukum Lain
(Verzet Dan Banding)
- Permohonan Kasasi Ditolak Jika
Alasan-Alasan Kasasi Dalam Memori Kasasi Semata Mata Karena Penilaian
Terhadap Pembuktian (Fakta-Fakta) Yang Mana Batas Pemeriksaan
Mengenai Pembuktian Berakhir Pada Tingkat Banding Sedangkan Hal Tersebut
Bukan Wewenang Ma
- Permohonan Kasasi Dikabulkan Jika
Alasan-Alasan Permohonan Kasasi Dalam Memori Kasasi Dibenarkan Oleh Ma,
Dan Ma Membatalkan Putusan Yang Dimohonkan Kasasi.

Comments
Post a Comment