PENETAPAN DAN RUANG LINGKUP PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL & DAERAH
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah,
Taufik dan Hinayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini
dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan
sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi teman-teman mahasiswa
kedepannya.
Harapan
saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para
pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga
kedepannya dapat lebih baik.
Makalah
ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat
kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan
masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Palopo, 17 April 2015
Penyusun
BAB 1
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Instrumen dokumen perencanaan pembangunan nasional yang
dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai acuan utama dalam memformat dan menata
sebuah bangsa, mengalami dinamika sesuai dengan perkembangan dan perubahan
zaman.
Pada
masa pemerintahan presiden Soekarno (Orde Lama) antara tahun 1959-1967, MPR
Sementara (MPRS) menetapkan sedikitnya tiga ketetapan yang menjadi dasar
perencanaan nasional yaitu TAP MPRS No.I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik
republik Indonesia sebagai Garis-Garis Besar Haluan Negara, TAP MPRS
No.II/MPRS/1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta
Berencana 1961-1969, dan Ketetapan MPRS No.IV/MPRS/1963 tentang Pedoman-Pedoman
Pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan.
Pada masa Orde Baru (1968-1998) Landasan bagi perencanaan
pembangunan nasional adalah ketetapan MPR dalam bentuk GBHN. GBHN menjadi
landasan hukum perencanaan pembangunan bagi presiden untuk menjabarkannya dalam
bentuk Rencana Pembangunan Lima Tahunan (Repelita), proses penyusunannya sangat
sentralistik dan bersifat Top-Down, adapun lembaga pembuat perencanaan sangat
didominasi oleh pemerintah pusat dan bersifat ekslusif.
Dokumen perencanaan periode 1998-2000 Pada periode ini yang
melahirkan perubahan dramatis dan strategis dalam perjalanan bagsa Indonesia
yang disebut dengan momentum reformasi, juga membawa konsekuensi besar dalam
proses penyusunan perencanaan pembangunan nasional, sehingga di periode ini
boleh dikatakan tidak ada dokumen perencanaan pembangunan nasional yang dapat
dijadikan pegangan dalam pembangunan bangsa.
Dokumen perencanaan periode 2000-2004. Pada sidang umum
tahun 1999, MPR mengesahkan Ketetapan No.IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar
Haluan Negara Tahun 1999-2004. Berbeda dengan GBHN-GBHN sebelumnya, pada GBHN
tahun 1999-2004 ini MPR menugaskan Presiden dan DPR untuk bersama-sama
menjabarkannya dalam bentuk Program Pembangunan Nasional (Propenas) dan Rencana
Pembangunan Tahunan (Repeta) yang memuat APBN, sebagai realisasi ketetapan
tersebut, Presiden dan DPR bersama-sama membentuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2000 tentang Program Pembangunan Nasional 2000-2004. Propenas menjadi acuan
bagi penyusunan rencana pembangunan tahunan (Repeta), yang ditetapkan tiap
tahunnya sebagai bagian Undang-Undang tentang APBN. sedangkan Propeda menjadi
acuan bagi penyusunan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (Repetada).
1.2. Rumusan Masalah
a. Apa aspek legal perencanaan
pembangunan?
b. Apa saja dokumen perencanaan
pembangunan nasional?
c. Apa saja dokumen perencanaan pembangunan
daerah?
d. Bagaimanakah tata cara penyusunan
dokumen perencanaan pembangunan?
1.3. Tujuan Penulisan
a. Untuk mengetahui aspek legal
perencanaan pembangunan.
b. Untuk mengetahui dokumen perencanaan
pembangunan nasional.
c. Untuk mengetahui dokumen perencanaan
pembangunan daerah.
d. Untuk mengetahui tata cara
penyusunan dokumen perencanaan pembangunan.
1.4. Manfaat Penulisan
Manfaat penulisan makalah ini adalah
untuk menambah pengetahuan kita tentang perencanaan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan
daerah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Aspek Legal Perencanaan Pembangunan
Implementasi otonomi daerah dan desentralisasi di Indonesia
menuntut perubahan paradigma perencanaan dan keuangan daerah yang bersifat
komprehensif mengarah kepada transparansi, akuntabilitas, demokratisasi,
desentralisasi dan partisipasi masyarakat. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan adalah
suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan
pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Pembangunan dalam UU
ini Pembangunan Nasional dimaksud upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen
bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) itu sendiri
adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan
rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan
yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat
pusat dan daerah.
Tujuan
perencanaan pembangunan nasional menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
antara lain:
- Mendukung koordinasi
antarpelaku pembangunan
- Menjamin terciptanya integrasi,
sinkronisasi, dan sinergi baik antar-daerah, antar-ruang, antar-waktu, antar-fungsi
pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah
- Menjamin keterkaitan dan
konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan
Mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan menjamin tercapainya penggunaan
sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan
Lebih
lanjut proses perencanaan menurut UU Nomor 25 Tahun 2009, yakni:
- Proses Politik: Pemilihan
langsung Presiden dan Kepala Daerah menghasilkan rencana pembangunan hasil
proses (publik choice theory of planning) Khususnya penjabaran Visi dan
Misi dalam RPJM
- Proses Teknokratik: Perencanaan
yang dilakukan oleh perencana profesional, atau oleh lembaga/unit
organisasi yang secara fungsional melakukan perencanaan khususnya dalam
pemantapan peran, fungsi dan kompetensi lembaga perencana
- Proses partisipatif:
perencanaan yang melibatkan masyarakat (stakeholders) antara lain melalui
pelaksanaan Musrenbang
- Proses Bottom-Up dan Top-Down:
Perencanaan yang aliran prosesnya dari atas ke bawah atau dari bawah ke
atas dalam hierarki pemerintahan.
Dengan
berlakunya amandemen UUD 1945 ini, telah terjadi perubahan didalam pengolahan
pembangunan. (1) Penguatan kedudukan lembaga legislatif dalam penyusunan APBN;
(2) ditiadakannya GBHN sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional;
(3) diperkuatnya otonomi daerah dan desentralisasi pemerintahan dalam NKRI.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, yang menjadi Ruang Lingkup Perencanaan pada Bab III
pasal(3) sebagai berikut: (1) Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup
penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua
bidang kehidupan secara terpadu dalam wilayah Negara Republik Indonesia; (2)
Perencanaan Pembangunan Nasional Terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun
secara terpadu oleh Kementerian/Lembaga perencanaan pembangunan oleh Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya; (3) Perencanaan Pembangunan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan rencana pembangunan jangka
panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana pembangunan jangka
tahunan.
Sistem perencanaan pembangunan dalam undang-undang ini terdapat empat tahapan dalam melaksanakan proses perencanaan. Tahapan-tahapan tersebut adalah : (1) penyusunan rencana, (2) penetapan rencana, (3) pengendalian pelaksanaan rencana, dan (4) evaluasi pelaksanaan rencana. Keempat tahapan tersebut berjalan secara berkelanjutan sehingga membentuk suatu siklus perencanaan yang utuh.
Sistem perencanaan pembangunan dalam undang-undang ini terdapat empat tahapan dalam melaksanakan proses perencanaan. Tahapan-tahapan tersebut adalah : (1) penyusunan rencana, (2) penetapan rencana, (3) pengendalian pelaksanaan rencana, dan (4) evaluasi pelaksanaan rencana. Keempat tahapan tersebut berjalan secara berkelanjutan sehingga membentuk suatu siklus perencanaan yang utuh.
Dalam tahap penyusunan rencana, dilaksanakan untuk
menghasilkan rancangan lengkap suatu rencana yang siap untuk ditetapkan.
Rencana tersebut terbagi menjadi 4 langkah. Langkah pertama adalah penyiapan
rancangan rencana pembangunan yang bersifat menyeluruh, teknoktatik, dan
terukur. Kedua adalah masing-masing instansi pemerintahan mempersiapkan
rancangan rencana kerja dengan berpedoman pada rancangan rencana pembangunan
yang telah disiapkan. Langkah ketiga adalah melibatkan masyarakat dan
menyelaraskan rencana pembangunan melalui musyawarah. Langkah terakhir adalah penyusunan
rencana akhir.
Tahap selanjutnya adalah tahap penetapan rencana menjadi
produk hukum sehingga semua pihak terikat untuk melaksanakannya. Menurut UU
ini, RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) Nasional ditetapkan sebagai
UU/Peraturan daerah. Sedangkan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) telah
ditetapkan sebagai Peraturan Presiden / Kepala daerah. Serta rencana
pembangunan tahunan nasional ditetapkan sebagai peraturan presiden/kepala
daerah.
Tahap setelah tahap penetapan rencana pembangunan adalah
tahap pengendalian pelaksanaan. Pengendalian pelaksanaan rencana tersebut
bertujuan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yg termuat
dalam rencana melalui kegiatan-kegiatan koreksi dan selama pelaksanaannya
dipimpin oleh pimpinan kementerian. Selanjutnya, tugas menteri atau kepala
Bappeda untuk menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana
pembangunan dari masing-masing pimpinan Kementrian sesuai dengan tugas dan
kewenangannya.
Tahap terakhir adalah tahapan evaluasi pelaksanaan rencana.
Evaluasi pelaksanaan rencana adalah bagian dari kegiatan perencanaan
pembangunan yang secara sistematis dengan mengumpulkan dan menganalisis data
dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan.
Evaluasi dilaksanana berdasarkan indikator dan sasaran kerja yang mencakup
masukan, keluaran, hasil, manfaat , dan dampak.
2.2. Dokumen Perencanaan Pembangunan
Nasional
Dokumen
rencana pembangunan nasional adalah sebagai berikut:
a) Rencana pembangunan jangka panjang
nasional (RPJP-N)
RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya
Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dalam bentuk
rumusan visi, misi dan arah Pembangunan Nasional.
Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (disingkat RPJP Nasional), adalah dokumen
perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJP Nasional untuk tahun 2005
sampai dengan 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007.
b) Rencana pembangunan jangka menengah
nasional (RPJM-N)
RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan
program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, yang memuat
strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan
lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka
ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk
arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan
kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional
Nasional adalah dokumen
perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan, yaitu RPJM
Nasional I Tahun 2005–2009, RPJM Nasional II Tahun 2010–2014, RPJM Nasional III
Tahun 2015–2019, dan RPJM Nasional IV Tahun 2020–2024. (Pasal 1 Angka 3 UU
Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2005-2025).
c)
Rencana strategis kementerian/lembaga (Renstra-KL)
Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra–KL) adalah
dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga jangka menengah (5 tahun) yang memuat
visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan
sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, yang disusun dengan
menyesuaikan kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM
Nasional) dan bersifat indikatif.
d) Rencana kerja pemerintah (RKP)
Rencana Kerja Pemerintah (disingkat RKP) adalah rencana
pembangunan tahunan nasional, yang memuat prioritas pembangunan nasional,
rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara
menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program kementerian/lembaga,
lintas kementerian/lembaga kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan
pendanaan yang bersifat indikatif.
Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya
disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional
untuk periode 1 (satu) tahun.
e) Rencana kerja kementerian/lembaga
(Renja-KL)
Renja KL merupakan dokumen perencanaan yang berisi program
dan kegiatan suatu Kementerian/Lembaga sebagai penjabaran dari Rencana
Strategis KL yang bersangkutan dalam
satu tahun anggaran.
Renja-KL disusun dengan berpedoman pada
Renstra-KL dan mengacu pada prioritas pembangunan Nasional dan pagu indikatif,
serta memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang
dilaksanakan langsung oleh Pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong
partisipasi masyarakat.
2.3. Dokumen Perencanaan Pembangunan
Daerah
Dokumen
rencana pembangunan di daerah yang terdiri dari :
a) Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD)
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan
rencana untuk mencapai tujuan dibentuknya pemerintahan daerah provinsi sesuai
Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Panjang
(RPJP) Daerah merupakan suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk
periode 20 (dua puluh) tahun, selanjutnya akan digunakan sebagai pedoman dalam
penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah. Dokumen
perencanaan tersebut adalah bersifat makro yang memuat visi, misi, dan arah
pembangunan jangka panjang daerah.
Dalam penyusunan RPJP Daerah Kabupaten memperhatikan RPJPN
dan RPJPD Provinsi sesuai kondisi dan karakteristik daerah. RPJP Daerah
merupakan produk para pemangku kepentingan Daerah, utamanya pihak-pihak yang
berkepentingan dengan kondisi daerah pada 20 tahun ke depan, sehingga memiliki
visi jangka panjang. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
b).
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah merupakan
arah pembangunan yang ingin dicapai daerah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun,
sesuai masa bhakti Kepala Daerah terpilih yang disusun berdasarkan visi, misi,
dan program Kepala Daerah. Program dan kegiatan yang direncanakan sesuai urusan
pemerintah yang menjadi batas kewenangan daerah, dengan mempertimbangkan
kemampuan/ kapasitas keuangan daerah. RPJM Daerah wajib disusun oleh
Daerah-daerah yang telah memiliki Kepala Daerah hasil pemilihan langsung
(PILKADA), dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- RPJM Daerah Kabupaten berpedoman pada RPJP Daerah
Kabupaten serta memperhatikan sasaran pembangunan dalam RPJM Daerah Provinsi
dan Standar Pelayanan Minimal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah;
- Memperhatikan seluruh aspirasi pemangku kepentingan
pembangunan melalui penyelenggaraan musrenbang RPJM Daerah;
- Apabila RPJM Daerah Provinsi belum tersedia, maka
penyusunan RPJM Daerah Kabupaten memperhatikan Renstrada Provinsi
- sebelum RPJP Daerah ditetapkan, penyusunan
RPJM Daerah tetap dilaksanakan dengan mengesampingkan RPJP Daerah sebagai
laporan.
RPJM Daerah memuat visi, misi, arah kebijakan keuangan
daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program satuan kerja
perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah dan program kewilayahan
disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan
yang bersifat indikatif. Di samping itu, RPJM Daerah juga memuat deskripsi
kinerja pembangunan pada tahun akhir periode sebelumnya dan deskripsi rencana
kinerja pembangunan pada tahun rencana, berupa sasaran hasil pembangunan
jangka menengah yang ingin dicapai daerah pada akhir periode rencana secara terukur.
Sasaran hasil pembangunan jangka menengah daerah ini dicapai melalui perumusan
kebijakan-kebijakan. Setiap kebijakan memiliki satu rencana kerja yang terdiri
dari satu atau beberapa program, dan setiap program terdiri dari beberapa
kegiatan yang sudah diindikasikan memang perlu dilaksanakan, sehingga sasaran
hasil pembangunan pada kebijakan tersebut dapat direalisasikan.
Setiap rencana kerja berfungsi sebagai dokumen perencanaan dan dokumen koordinasi implementasi rencana dan menjadi landasan dalam mengevaluasi kegiatan dan program jangka menengah.
Setiap rencana kerja berfungsi sebagai dokumen perencanaan dan dokumen koordinasi implementasi rencana dan menjadi landasan dalam mengevaluasi kegiatan dan program jangka menengah.
Untuk menjamin kesinambungan rencana kerja pemerintah (RKP)
daerah, RPJMD memuat sasaran hasil pembangunan tahunan untuk setiap tahun
rencana ditambah dengan sasaran hasil pembangunan satu tahun setelah 5 tahun
kepala daerah menjabat. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan, terhitung
setelah Kepala Daerah dilantik.
c).
Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah
Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD yang berjangka
waktu 5 (lima) tahun, disusun dalam rangka mengoperasionalkan RPJM Daerah
sesuai tugas dan fungsi masing-masing SKPD sesuai bidang urusan yang menjadi
kewenangan daerah. Renstra SKPD disusun dengan berpedoman pada RPJM Daerah dan
SPM, dengan materi dan substansi utama memuat visi, misi, tujuan, strategi,
kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. Setiap SKPD berkewajiban
melaksanakan program dan kegiatan untuk mencapai sasaran pembangunan jangka
menengah Daerah, dengan tidak mengabaikan tingkat kinerja pelayanan/
pembangunan yang sudah dicapai pada periode sebelumnya.
SKPD melalui Renstra SKPD perlu memastikan bahwa kegiatan yang disusun sudah memadai untuk mencapai sasaran hasil pembangunan yang ditetapkan dalam RPJM Daerah, serta estimasi biaya yang dibutuhkan setelah mencermati kapasitas fiskal Daerah serta pagu indikatif jangka menengah. Renstra SKPD akan memudahkan untuk menyusun anggaran yang diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, program dan kegiatan. Renstra SKPD ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD.
SKPD melalui Renstra SKPD perlu memastikan bahwa kegiatan yang disusun sudah memadai untuk mencapai sasaran hasil pembangunan yang ditetapkan dalam RPJM Daerah, serta estimasi biaya yang dibutuhkan setelah mencermati kapasitas fiskal Daerah serta pagu indikatif jangka menengah. Renstra SKPD akan memudahkan untuk menyusun anggaran yang diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, program dan kegiatan. Renstra SKPD ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD.
d).
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Daerah
RKP Daerah yang merupakan rencana pembangunan tahunan
daerah, wajib disusun oleh Daerah sebagai landasan dalam penyusunan anggaran
pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan memperhatikan hal-hal sebagai
berikut :
- RKP Daerah Kabupaten merupakan penjabaran RPJM Daerah
Kabupaten serta mengacu prioritas pembangunan pada RKP Daerah Provinsi dan
atau RKP;
- Memperhatikan seluruh aspirasi pemangku kepentingan
pembangunan melalui penyelenggaraan musrenbang tahunan yang
diselenggarakan secara berjenjang dari musrenbang kelurahan/desa,
musrenbang kecamatan, musrenbang/forum SKPD Kabupaten.
RKP Daerah memuat rancangan kerangka ekonomi daerah,
prioritas pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja dan pendanaannya yang
dilaksanakan langsung oleh pemerintah, pemerintah daerah, maupun yang ditempuh
dengan mendorong partisipasi masyarakat, serta deskripsi kinerja pembangunan
pada tahun sebelumnya. Rancangan kerangka ekonomi daerah mendeskripsikan
proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dana penggunaan
pembiayaan disertai dengan asumsi yang mendasarinya sebagai dasar pengalokasian
dana pada setiap rencana kerja. Prioritas pembangunan daerah merupakan
kebijakan yang dipilih sebagai strategi untuk mencapai sasaran hasil yang ingin
dicapai pada akhir periode pembangunan jangka menengah. Sedangkan kewajiban
daerah merupakan strategi untuk mencapai sasaran sesuai dengan standar
pelayanan minimal (SPM) yang ditetapkan. Rencana kerja menterjemahkan prioritas
pembangunan, berisi program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD,
beserta sasaran (indikator) hasil dan keluaran yang akan dicapai pada akhir
tahun rencana berdasarkan SPM, maupun sebagai upaya mencapai sasaran akhir pada
periode pembangunan jangka menengah.
Dokumen RKP Daerah disusun untuk menjamin keterkaitan dan
konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
Disamping itu, RKP Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
menjadi pedoman Rencana Kerja (Renja) SKPD.
e).
Rencana Kerja (Renja) Satuan Kerja Perangkat Daerah
Renja SKPD merupakan dokumen rencana pembangunan
masing-masing SKPD yang berjangka waktu 1 (satu) tahun, memuat kebijakan, program,
dan kegiatan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD yang bersangkutan
berdasarkan urusan yang menjadi kewenangan daerah, sasaran (indikator) hasil
dan keluaran yang terukur, beserta rincian pendanaannya.
Dokumen Renja SKPD mengoperasionalkan RKP Daerah disertai
upaya mempertahankan dan meningkatkan capaian kinerja pelayanan masyarakat yang
sudah dicapai oleh SKPD, dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat sesuai
kesepakatan yang dicapai dalam musrenbang tahunan (yang berjenjang dari musrenbang
kelurahan/desa, musrenbang kecamatan, forum SKPD dan musrenbang Kabupaten).
Renja SKPD yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD menjadi dasar
dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja peragkat daerah
(RKA-SKPD).
2.4. Tata Cara Penyusunan Dokumen
Perencanaan Pembangunan
a) Perencanaan Pembangunan Nasional
1. Rencana pembangunan jangka panjang
nasional (RPJP-N)
RPJP Nasional disusun dengan tahap:
· Menteri menyiapkan rancangan RPJP-N
· Menteri menyelenggarakan musrenbang
jangka panjang nasional (dilaksanakan paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya
periode RPJP yang sedang berjalan).
· Menteri menyusun rancangan akhir
RPJP-N berdasarkan hasil musrenbang jangka panjang nasional.
· RPJP-N ditetepkan dengan UU.
2. Rencana pembangunan jangka menengah
nasional (RPJM-N)
RPJM Nasional disusun dengan tahap:
· Menteri menyiapkan rancangan awal
RPJM-N sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program presiden ke dalam
strategi pembangunan nasional, kebijakan umum,program prioritas presiden, serta
kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh
termasuk arah kebijakan fiskal.
· Menteri menyusun rancangan RPJM-N
dengan menggunakan rancangan Renstra-KL dan berpedoman pada RPJP-N.
· Menteri menyelenggarakan musrenbang
jangka menengah nasional (2 bulan setelah presiden dilantik).
· Menteri menyusun rancangan akhir
RPJM-N berdasarkan hasil musrenbang jangka menengah nasional.
· RPJM-N ditetapkan dengan peraturan
presiden paling lambat 3 bulan setelah presiden dilantik.
3. Rencana strategis kementerian/lembaga
(Renstra-KL)
Renstra-KL disusun sebagai berikut:
· Pimpinan kementerian/lembaga
menyiapkan rancangan Renstra-KL sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan
berpedoman kepada rancangan awal RPJM-N.
· Penyusunan rancangan akhir
Renstra-KL
· Renstra-KL ditetapkan dengan
peraturan pimpinan kementerian/lembaga setelah disesuaikan dengan RPJM-N.
4. Rencana kerja pemerintah (RKP)
RKP disusun sebagai berikut:
· Menteri menyiapkan rancangan awal
RKP sebagai penjabaran dari RPJM-N
· Menteri mengkoordinasikan penyusunan
RKP dengan menggunakan Renja-KL.
· Menteri menyelenggarakan musrenbang
penyusunan RKP (paling lambat bulan april).
· Menteri menyusun rancangan akhir RKP
berdasarkan hasil musrenbang (RKP menjadi pedoman penyusunan RAPBN).
· RKP ditetapkan dengan peraturan
presiden.
5. Rencana kerja kementerian/lembaga
(Renja-KL)
Renja-KL disusun dengan tahap:
· Penyiapan rancangan Renja-KL.
· Forum kementerian/lembaga.
· Penyusunan rancangan akhir Renja-KL
· Penetapan peraturan KL tentang
Renja-KL.
b) Perencanaan pembangunan daerah
1. Perencanaan pembangunan jangka
panjang daerah (RPJPD)
RPJPD disusun dengan tahap:
· Kepala Bappeda menyiapkan rancangan
RPJPD.
· Kepala Bappeda menyelenggarakan
musrenbang jangka panjang daerah (dilaksanakan paling lambat 1 tahun sebelum
berakhirnya periode RPJP yang sedang berjalan).
· Kepala Bappeda menyusun rancangan
akhir RPJPD berdasarkan hasil musrenbang jangka panjang daerah.
· RPJPD ditetepkan dengan Peraturan
Daerah.
2. Perencanaan pembangunan jangka
menegah daerah (RPJMD)
RPJMD disusun dengan tahap:
· Kepala Bappeda menyiapkan rancangan
awal RPJMD sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah ke
dalam strategi pembangunan nasional, kebijakan umum,program prioritas Kepala
Daerah, dan arah kebijakan keuangan daerah.
· Kepala Bappeda menyusun rancangan RPJMD dengan
menggunakan rancangan Renstra-SKPD dan berpedoman pada RPJPD.
· Kepala Bappeda menyelenggarakan
musrenbang jangka menengah Daerah (2 bulan setelah Kepala Daerah dilantik).
· Kepala Bappeda menyusun rancangan
akhir RPJMD berdasarkan hasil musrenbang jangka menengah daerah.
· RPJMD ditetapkan dengan peraturan
Kepala Daerah paling lambat 3 bulan setelah Kepala Daerah dilantik.
3. Rencana strategis satuan kerja
perangkat dareah (Renstra SKPD)
Renstra SKPD disusun sebagai berikut:
· Kepala SKPD menyiapkan rancangan
Renstra SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman kepada
rancangan awal RPJMD.
· Penyusunan rancangan akhir Renstra
SKPD
· Renstra SKPD ditetapkan dengan
peraturan pimpinan SKPD setelah disesuaikan dengan RPJMD.
4. Rencana kerja pemerintah Daerah
(RKPD)
RKPD disusun sebagai berikut:
· Kepala Bappeda menyiapkan rancangan
awal RKPD sebagai penjabaran dari RPJMD.
· Kepala Bappeda mengkoordinasikan
penyusunan RKPD dengan menggunakan Renja-SKPD.
· Kepala Bappeda menyelenggarakan
musrenbang penyusunan RKPD (paling lambat bulan maret).
· Kepala Bappeda menyusun rancangan
akhir RKPD berdasarkan hasil musrenbang (RKPD menjadi pedoman penyusunan
RAPBN).
· RKPD ditetapkan dengan peraturan
kepala daerah.
5. Rencana kerja SKPD (Renja-SKPD)
Renja-SKPD disusun dengan tahap:
· Penyiapan rancangan Renja-SKPD.
· Forum SKPD
· Penyusunan rancangan akhir
Renja-SKPD
· Penetapan peraturan SKPD tentang
Renja-SKPD.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Perencanaan
pembangunan nasional yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai acuan utama
dalam memformat dan menata sebuah bangsa, mengalami dinamika sesuai dengan
perkembangan dan perubahan zaman. Pada masa pemerintahan presiden Soekarno
(Orde Lama) antara tahun 1959-1967, MPR Sementara (MPRS) menetapkan sedikitnya
tiga ketetapan yang menjadi dasar perencanaan nasional yaitu:
1.
TAP
MPRS No.I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik republik Indonesia sebagai
Garis-Garis Besar Haluan Negara,
2.
TAP
MPRS No.II/MPRS/1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional
Semesta Berencana 1961-1969, dan
3.
Ketetapan
MPRS No.IV/MPRS/1963 tentang Pedoman-Pedoman Pelaksanaan Garis-Garis Besar
Haluan Negara dan Haluan Pembangunan.
Pada masa
Orde Baru (1968-1998) Landasan bagi perencanaan pembangunan nasional adalah
ketetapan MPR dalam bentuk GBHN. GBHN menjadi landasan hukum perencanaan
pembangunan bagi presiden untuk menjabarkannya dalam bentuk Rencana Pembangunan
Lima Tahunan (Repelita), proses penyusunannya sangat sentralistik dan bersifat
Top-Down, kemuadian lembaga pembuat perencanaan sangat didominasi oleh pemerintah
pusat dan bersifat ekslusif.
Dokumen
perencanaan periode 1998-2000 Pada periode ini yang melahirkan perubahan
dramatis dan strategis dalam perjalanan bangsa Indonesia yang disebut dengan
momentum reformasi, juga membawa konsekuensi besar dalam proses penyusunan
perencanaan pembangunan nasional, sehingga pada periode ini boleh dikatakan
tidak ada dokumen perencanaan pembangunan nasional yang dapat dijadikan
pegangan dalam pembangunan bangsa.
Dokumen
perencanaan periode 2000-2004. Pada sidang umum tahun 1999, MPR mengesahkan
Ketetapan No.IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun
1999-2004. Berbeda dengan GBHN-GBHN sebelumnya, pada GBHN tahun 1999-2004 ini
MPR menugaskan Presiden dan DPR untuk bersama-sama menjabarkannya dalam bentuk
Program Pembangunan Nasional (Propenas) dan Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta)
yang memuat APBN, realisasi ketetapan tersebut, Presiden dan DPR bersama-sama
membentuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan
Nasional 2000-2004. Propenas menjadi acuan bagi penyusunan rencana pembangunan
tahunan (Repeta), yang ditetapkan tiap tahunnya sebagai bagian Undang-Undang
tentang APBN. sedangkan Propeda menjadi acuan bagi penyusunan Rencana Pembangunan
Tahunan Daerah (Repetada).
Rancangan
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) ditetapkan oleh undang-undang,
sedangkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang daerah (RPKPD) ditetapkan oleh Peraturan
Daerah.
Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional (RPJMN)
ditetapkan dengan Peraturan Presiden, sedangkan Rencana Ppembangunan Jangka Menegah
(RPJMD) Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, disebut dengan
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) ditetapkan dengan Peraturan Presiden, sedangkan
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, Rencana Kerja Pemerintah disebut dengan (RKPD)
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
3.2 SARAN
Makalah
ini pasti sangatlah jauh dari kata sempurna maka kami dari kelompok III
mengharapkan Kritik dan Saran dari Dosen dan Mahasiswa agar kami bisa
menkoreksi makalah ini agar nantinya dalam penyusunan makalah selanjutnya kami
bisa memberikan makalah yang lebih baik lagi. Trima kasih
Comments
Post a Comment