PENETAPAN DAN RUANG LINGKUP PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL & DAERAH

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi teman-teman mahasiswa kedepannya.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.

Palopo, 17 April  2015

Penyusun








BAB 1 
PENDAHULUAN


1.1. Latar Belakang

Instrumen dokumen perencanaan pembangunan nasional yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai acuan utama dalam memformat dan menata sebuah bangsa, mengalami dinamika sesuai dengan perkembangan dan perubahan zaman.
Pada masa pemerintahan presiden Soekarno (Orde Lama) antara tahun 1959-1967, MPR Sementara (MPRS) menetapkan sedikitnya tiga ketetapan yang menjadi dasar perencanaan nasional yaitu TAP MPRS No.I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik republik Indonesia sebagai Garis-Garis Besar Haluan Negara, TAP MPRS No.II/MPRS/1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana 1961-1969, dan Ketetapan MPRS No.IV/MPRS/1963 tentang Pedoman-Pedoman Pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan.
Pada masa Orde Baru (1968-1998) Landasan bagi perencanaan pembangunan nasional adalah ketetapan MPR dalam bentuk GBHN. GBHN menjadi landasan hukum perencanaan pembangunan bagi presiden untuk menjabarkannya dalam bentuk Rencana Pembangunan Lima Tahunan (Repelita), proses penyusunannya sangat sentralistik dan bersifat Top-Down, adapun lembaga pembuat perencanaan sangat didominasi oleh pemerintah pusat dan bersifat ekslusif.
Dokumen perencanaan periode 1998-2000 Pada periode ini yang melahirkan perubahan dramatis dan strategis dalam perjalanan bagsa Indonesia yang disebut dengan momentum reformasi, juga membawa konsekuensi besar dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan nasional, sehingga di periode ini boleh dikatakan tidak ada dokumen perencanaan pembangunan nasional yang dapat dijadikan pegangan dalam pembangunan bangsa.
Dokumen perencanaan periode 2000-2004. Pada sidang umum tahun 1999, MPR mengesahkan Ketetapan No.IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004. Berbeda dengan GBHN-GBHN sebelumnya, pada GBHN tahun 1999-2004 ini MPR menugaskan Presiden dan DPR untuk bersama-sama menjabarkannya dalam bentuk Program Pembangunan Nasional (Propenas) dan Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) yang memuat APBN, sebagai realisasi ketetapan tersebut, Presiden dan DPR bersama-sama membentuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional 2000-2004. Propenas menjadi acuan bagi penyusunan rencana pembangunan tahunan (Repeta), yang ditetapkan tiap tahunnya sebagai bagian Undang-Undang tentang APBN. sedangkan Propeda menjadi acuan bagi penyusunan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (Repetada).
1.2. Rumusan Masalah
a.    Apa aspek legal perencanaan pembangunan?
b.    Apa saja dokumen perencanaan pembangunan nasional?
c.    Apa saja dokumen perencanaan pembangunan daerah?
d.   Bagaimanakah tata cara penyusunan dokumen perencanaan pembangunan?
1.3. Tujuan Penulisan
a.    Untuk mengetahui aspek legal perencanaan pembangunan.
b.    Untuk mengetahui dokumen perencanaan pembangunan nasional.
c.    Untuk mengetahui dokumen perencanaan pembangunan daerah.
d.   Untuk mengetahui tata cara penyusunan dokumen perencanaan pembangunan.
1.4. Manfaat Penulisan
            Manfaat penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan kita tentang perencanaan pembangunan  yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.





BAB II
PEMBAHASAN


2.1. Aspek Legal Perencanaan Pembangunan
Implementasi otonomi daerah dan desentralisasi di Indonesia menuntut perubahan paradigma perencanaan dan keuangan daerah yang bersifat komprehensif mengarah kepada transparansi, akuntabilitas, demokratisasi, desentralisasi dan partisipasi masyarakat. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Pembangunan dalam UU ini Pembangunan Nasional dimaksud upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. 
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) itu sendiri adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.
Tujuan perencanaan pembangunan nasional menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, antara lain:
  1. Mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan
  2. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar-daerah, antar-ruang, antar-waktu, antar-fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah
  3. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan Mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan
Lebih lanjut proses perencanaan menurut UU Nomor 25 Tahun 2009, yakni:
  1. Proses Politik: Pemilihan langsung Presiden dan Kepala Daerah menghasilkan rencana pembangunan hasil proses (publik choice theory of planning) Khususnya penjabaran Visi dan Misi dalam RPJM
  2. Proses Teknokratik: Perencanaan yang dilakukan oleh perencana profesional, atau oleh lembaga/unit organisasi yang secara fungsional melakukan perencanaan khususnya dalam pemantapan peran, fungsi dan kompetensi lembaga perencana
  3. Proses partisipatif: perencanaan yang melibatkan masyarakat (stakeholders) antara lain melalui pelaksanaan Musrenbang
  4. Proses Bottom-Up dan Top-Down: Perencanaan yang aliran prosesnya dari atas ke bawah atau dari bawah ke atas dalam hierarki pemerintahan.
Dengan berlakunya amandemen UUD 1945 ini, telah terjadi perubahan didalam pengolahan pembangunan. (1) Penguatan kedudukan lembaga legislatif dalam penyusunan APBN; (2) ditiadakannya GBHN sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional; (3) diperkuatnya otonomi daerah dan desentralisasi pemerintahan dalam NKRI.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menjadi Ruang Lingkup Perencanaan pada Bab III pasal(3) sebagai berikut: (1) Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu dalam wilayah Negara Republik Indonesia; (2) Perencanaan Pembangunan Nasional Terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh Kementerian/Lembaga perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; (3) Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana pembangunan jangka tahunan.
            Sistem perencanaan pembangunan dalam undang-undang ini terdapat empat tahapan dalam melaksanakan proses perencanaan. Tahapan-tahapan tersebut adalah : (1) penyusunan rencana, (2) penetapan rencana, (3) pengendalian pelaksanaan rencana, dan (4) evaluasi pelaksanaan rencana. Keempat tahapan tersebut berjalan secara berkelanjutan sehingga membentuk suatu siklus perencanaan yang utuh.
Dalam tahap penyusunan rencana, dilaksanakan untuk menghasilkan rancangan lengkap suatu rencana yang siap untuk ditetapkan. Rencana tersebut terbagi menjadi 4 langkah. Langkah pertama adalah penyiapan rancangan rencana pembangunan yang bersifat menyeluruh, teknoktatik, dan terukur. Kedua adalah masing-masing instansi pemerintahan mempersiapkan rancangan rencana kerja dengan berpedoman pada rancangan rencana pembangunan yang telah disiapkan. Langkah ketiga adalah melibatkan masyarakat dan menyelaraskan rencana pembangunan melalui musyawarah. Langkah terakhir adalah penyusunan rencana akhir.
Tahap selanjutnya adalah tahap penetapan rencana menjadi produk hukum sehingga semua pihak terikat untuk melaksanakannya. Menurut UU ini, RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) Nasional ditetapkan sebagai UU/Peraturan daerah. Sedangkan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) telah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden / Kepala daerah. Serta rencana pembangunan tahunan nasional ditetapkan sebagai peraturan presiden/kepala daerah.
Tahap setelah tahap penetapan rencana pembangunan adalah tahap pengendalian pelaksanaan. Pengendalian pelaksanaan rencana tersebut bertujuan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yg termuat dalam rencana melalui kegiatan-kegiatan koreksi dan selama pelaksanaannya dipimpin oleh pimpinan kementerian. Selanjutnya, tugas menteri atau kepala Bappeda untuk menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing pimpinan Kementrian sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Tahap terakhir adalah tahapan evaluasi pelaksanaan rencana. Evaluasi pelaksanaan rencana adalah bagian dari kegiatan perencanaan pembangunan yang secara sistematis dengan mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan. Evaluasi dilaksanana berdasarkan indikator dan sasaran kerja yang mencakup masukan, keluaran, hasil, manfaat , dan dampak.

2.2. Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional
Dokumen rencana pembangunan nasional adalah sebagai berikut:
a)    Rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJP-N)
RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dalam bentuk rumusan visi, misi dan arah Pembangunan Nasional.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (disingkat RPJP Nasional), adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJP Nasional untuk tahun 2005 sampai dengan 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007.

b)   Rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJM-N)
RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, yang memuat strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan, yaitu RPJM Nasional I Tahun 2005–2009, RPJM Nasional II Tahun 2010–2014, RPJM Nasional III Tahun 2015–2019, dan RPJM Nasional IV Tahun 2020–2024. (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025).

c)    Rencana strategis kementerian/lembaga (Renstra-KL)
Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra–KL) adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga jangka menengah (5 tahun) yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, yang disusun dengan menyesuaikan kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) dan bersifat indikatif.

d)   Rencana kerja pemerintah (RKP)
Rencana Kerja Pemerintah (disingkat RKP) adalah rencana pembangunan tahunan nasional, yang memuat prioritas pembangunan nasional, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program kementerian/lembaga, lintas kementerian/lembaga kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif.
Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.

e)    Rencana kerja kementerian/lembaga (Renja-KL)
Renja KL merupakan dokumen perencanaan yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian/Lembaga sebagai penjabaran dari Rencana Strategis KL  yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran.
Renja-KL disusun dengan berpedoman pada Renstra-KL dan mengacu pada prioritas pembangunan Nasional dan pagu indikatif, serta memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

2.3. Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah
Dokumen  rencana  pembangunan di daerah yang terdiri dari :
a)    Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan rencana untuk mencapai tujuan dibentuknya pemerintahan daerah provinsi sesuai Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah merupakan suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun, selanjutnya akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah. Dokumen perencanaan tersebut adalah bersifat makro yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang daerah.
Dalam penyusunan RPJP Daerah Kabupaten memperhatikan RPJPN dan RPJPD Provinsi sesuai kondisi dan karakteristik daerah. RPJP Daerah merupakan produk para pemangku kepentingan Daerah, utamanya pihak-pihak yang berkepentingan dengan kondisi daerah pada 20 tahun ke depan, sehingga memiliki visi jangka panjang. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

b). Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah merupakan arah pembangunan yang ingin dicapai daerah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun, sesuai masa bhakti Kepala Daerah terpilih yang disusun berdasarkan visi, misi, dan program Kepala Daerah. Program dan kegiatan yang direncanakan sesuai urusan pemerintah yang menjadi batas kewenangan daerah, dengan mempertimbangkan kemampuan/ kapasitas keuangan daerah. RPJM Daerah wajib disusun oleh Daerah-daerah yang telah memiliki Kepala Daerah hasil pemilihan langsung (PILKADA), dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. RPJM Daerah Kabupaten berpedoman pada RPJP Daerah Kabupaten serta memperhatikan sasaran pembangunan dalam RPJM Daerah Provinsi dan Standar Pelayanan Minimal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah;
  2. Memperhatikan seluruh aspirasi pemangku kepentingan pembangunan melalui penyelenggaraan musrenbang RPJM  Daerah;
  3. Apabila RPJM Daerah Provinsi belum tersedia, maka penyusunan RPJM Daerah Kabupaten memperhatikan Renstrada Provinsi
  4. sebelum RPJP  Daerah ditetapkan,  penyusunan RPJM Daerah tetap dilaksanakan dengan mengesampingkan RPJP Daerah sebagai laporan.
RPJM Daerah memuat visi, misi, arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Di samping itu, RPJM Daerah juga memuat deskripsi kinerja pembangunan pada tahun akhir periode sebelumnya dan deskripsi rencana kinerja pembangunan  pada tahun rencana, berupa sasaran hasil pembangunan jangka menengah yang ingin dicapai daerah pada akhir periode rencana secara terukur. Sasaran hasil pembangunan jangka menengah daerah ini dicapai melalui perumusan kebijakan-kebijakan. Setiap kebijakan memiliki satu rencana kerja yang terdiri dari satu atau beberapa program, dan setiap program terdiri dari beberapa kegiatan yang sudah diindikasikan memang perlu dilaksanakan, sehingga sasaran hasil pembangunan pada kebijakan tersebut dapat direalisasikan.
Setiap rencana kerja berfungsi sebagai dokumen perencanaan dan dokumen koordinasi implementasi rencana dan menjadi landasan dalam mengevaluasi kegiatan dan program jangka menengah.
Untuk menjamin kesinambungan rencana kerja pemerintah (RKP) daerah, RPJMD memuat sasaran hasil pembangunan tahunan untuk setiap tahun rencana ditambah dengan sasaran hasil pembangunan satu tahun setelah 5 tahun kepala daerah menjabat. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan, terhitung setelah Kepala Daerah dilantik.



c). Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah
Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD yang berjangka waktu 5 (lima) tahun, disusun dalam rangka mengoperasionalkan RPJM Daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing SKPD sesuai bidang urusan yang menjadi kewenangan daerah. Renstra SKPD disusun dengan berpedoman pada RPJM Daerah dan SPM, dengan materi dan substansi utama memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. Setiap SKPD berkewajiban melaksanakan program dan kegiatan untuk mencapai sasaran pembangunan jangka menengah Daerah, dengan tidak mengabaikan tingkat kinerja pelayanan/ pembangunan yang sudah dicapai pada periode sebelumnya.
SKPD melalui Renstra SKPD perlu memastikan bahwa kegiatan yang disusun sudah memadai untuk mencapai sasaran hasil pembangunan yang ditetapkan dalam RPJM Daerah, serta estimasi biaya yang dibutuhkan setelah mencermati kapasitas fiskal Daerah serta pagu indikatif jangka menengah. Renstra SKPD akan memudahkan untuk menyusun anggaran yang diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, program dan kegiatan. Renstra SKPD ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD.

d). Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Daerah
RKP Daerah yang merupakan rencana pembangunan tahunan daerah, wajib disusun oleh Daerah sebagai landasan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  1. RKP Daerah Kabupaten merupakan penjabaran RPJM Daerah Kabupaten serta mengacu prioritas pembangunan pada RKP Daerah Provinsi dan atau RKP;
  2. Memperhatikan seluruh aspirasi pemangku kepentingan pembangunan melalui penyelenggaraan musrenbang tahunan yang diselenggarakan secara berjenjang dari musrenbang kelurahan/desa, musrenbang kecamatan, musrenbang/forum SKPD Kabupaten.
RKP Daerah memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja dan pendanaannya yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah, pemerintah daerah, maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, serta deskripsi kinerja pembangunan pada tahun sebelumnya. Rancangan kerangka ekonomi daerah mendeskripsikan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dana penggunaan pembiayaan disertai dengan asumsi yang mendasarinya sebagai dasar pengalokasian dana pada setiap rencana kerja. Prioritas pembangunan daerah merupakan kebijakan yang dipilih sebagai strategi untuk mencapai sasaran hasil yang ingin dicapai pada akhir periode pembangunan jangka menengah. Sedangkan kewajiban daerah merupakan strategi untuk mencapai sasaran sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM) yang ditetapkan. Rencana kerja menterjemahkan prioritas pembangunan, berisi program dan kegiatan  yang dilaksanakan oleh SKPD, beserta sasaran (indikator) hasil dan keluaran yang akan dicapai pada akhir tahun rencana berdasarkan SPM, maupun sebagai upaya mencapai sasaran akhir pada periode pembangunan jangka menengah.
Dokumen RKP Daerah disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. Disamping itu, RKP Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah menjadi pedoman Rencana Kerja (Renja) SKPD.

e). Rencana Kerja (Renja) Satuan Kerja Perangkat Daerah
Renja SKPD merupakan dokumen rencana pembangunan masing-masing SKPD yang berjangka waktu 1 (satu) tahun, memuat kebijakan, program, dan kegiatan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD yang bersangkutan berdasarkan urusan yang menjadi kewenangan daerah, sasaran (indikator) hasil dan keluaran yang terukur, beserta rincian pendanaannya.
Dokumen Renja SKPD mengoperasionalkan RKP Daerah disertai upaya mempertahankan dan meningkatkan capaian kinerja pelayanan masyarakat yang sudah dicapai oleh SKPD, dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat sesuai kesepakatan yang dicapai dalam musrenbang tahunan (yang berjenjang dari musrenbang kelurahan/desa, musrenbang kecamatan, forum SKPD dan musrenbang Kabupaten). Renja SKPD yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD menjadi dasar dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja peragkat daerah (RKA-SKPD).
2.4. Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan
a)    Perencanaan Pembangunan Nasional
1. Rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJP-N)
RPJP Nasional disusun dengan tahap:
·      Menteri  menyiapkan rancangan RPJP-N
·      Menteri menyelenggarakan musrenbang jangka panjang nasional (dilaksanakan paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya periode RPJP yang sedang berjalan).
·      Menteri menyusun rancangan akhir RPJP-N berdasarkan hasil musrenbang jangka panjang nasional.
·      RPJP-N ditetepkan dengan UU.
2. Rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJM-N)
RPJM Nasional disusun dengan tahap:
·      Menteri menyiapkan rancangan awal RPJM-N sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program presiden ke dalam strategi pembangunan nasional, kebijakan umum,program prioritas presiden, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal.
·      Menteri menyusun rancangan RPJM-N dengan menggunakan rancangan Renstra-KL dan berpedoman pada RPJP-N.
·      Menteri menyelenggarakan musrenbang jangka menengah nasional (2 bulan setelah presiden dilantik).
·      Menteri menyusun rancangan akhir RPJM-N berdasarkan hasil musrenbang jangka menengah nasional.
·      RPJM-N ditetapkan dengan peraturan presiden paling lambat 3 bulan setelah presiden dilantik.

3. Rencana strategis kementerian/lembaga (Renstra-KL)
Renstra-KL disusun sebagai berikut:
·      Pimpinan kementerian/lembaga menyiapkan rancangan Renstra-KL sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman kepada rancangan awal RPJM-N.
·      Penyusunan rancangan akhir Renstra-KL
·      Renstra-KL ditetapkan dengan peraturan pimpinan kementerian/lembaga setelah disesuaikan dengan RPJM-N.
4. Rencana kerja pemerintah (RKP)
RKP disusun sebagai berikut:
·      Menteri menyiapkan rancangan awal RKP sebagai penjabaran dari RPJM-N
·      Menteri mengkoordinasikan penyusunan RKP dengan menggunakan Renja-KL.
·      Menteri menyelenggarakan musrenbang penyusunan RKP (paling lambat bulan april).
·      Menteri menyusun rancangan akhir RKP berdasarkan hasil musrenbang (RKP menjadi pedoman penyusunan RAPBN).
·      RKP ditetapkan dengan peraturan presiden.
5. Rencana kerja kementerian/lembaga (Renja-KL)
Renja-KL disusun dengan tahap:
·      Penyiapan rancangan Renja-KL.
·      Forum kementerian/lembaga.
·      Penyusunan rancangan akhir Renja-KL
·      Penetapan peraturan KL tentang Renja-KL.

b)   Perencanaan pembangunan daerah
1.    Perencanaan pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD)
RPJPD disusun dengan tahap:
·      Kepala Bappeda menyiapkan rancangan RPJPD.
·      Kepala Bappeda menyelenggarakan musrenbang jangka panjang daerah (dilaksanakan paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya periode RPJP yang sedang berjalan).
·      Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RPJPD berdasarkan hasil musrenbang jangka panjang daerah.
·      RPJPD ditetepkan dengan Peraturan Daerah.
2.    Perencanaan pembangunan jangka menegah daerah (RPJMD)
RPJMD disusun dengan tahap:
·      Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RPJMD sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan nasional, kebijakan umum,program prioritas Kepala Daerah, dan arah kebijakan keuangan daerah.
·       Kepala Bappeda menyusun rancangan RPJMD dengan menggunakan rancangan Renstra-SKPD dan berpedoman pada RPJPD.
·      Kepala Bappeda menyelenggarakan musrenbang jangka menengah Daerah (2 bulan setelah Kepala Daerah dilantik).
·      Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RPJMD berdasarkan hasil musrenbang jangka menengah daerah.
·      RPJMD ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah paling lambat 3 bulan setelah Kepala Daerah dilantik.
3.    Rencana strategis satuan kerja perangkat dareah (Renstra SKPD)
Renstra SKPD disusun sebagai berikut:
·      Kepala SKPD menyiapkan rancangan Renstra SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman kepada rancangan awal RPJMD.
·      Penyusunan rancangan akhir Renstra SKPD
·      Renstra SKPD ditetapkan dengan peraturan pimpinan SKPD setelah disesuaikan dengan RPJMD.
4.    Rencana kerja pemerintah Daerah (RKPD)
RKPD disusun sebagai berikut:
·      Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RKPD sebagai penjabaran dari RPJMD.
·      Kepala Bappeda mengkoordinasikan penyusunan RKPD dengan menggunakan Renja-SKPD.
·      Kepala Bappeda menyelenggarakan musrenbang penyusunan RKPD (paling lambat bulan maret).
·      Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RKPD berdasarkan hasil musrenbang (RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBN).
·      RKPD ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
5.    Rencana kerja SKPD (Renja-SKPD)
Renja-SKPD disusun dengan tahap:
·      Penyiapan rancangan Renja-SKPD.
·      Forum SKPD
·      Penyusunan rancangan akhir Renja-SKPD
·      Penetapan peraturan SKPD tentang Renja-SKPD.








BAB III
PENUTUP






3.1  KESIMPULAN
Perencanaan pembangunan nasional yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai acuan utama dalam memformat dan menata sebuah bangsa, mengalami dinamika sesuai dengan perkembangan dan perubahan zaman. Pada masa pemerintahan presiden Soekarno (Orde Lama) antara tahun 1959-1967, MPR Sementara (MPRS) menetapkan sedikitnya tiga ketetapan yang menjadi dasar perencanaan nasional yaitu:
1.      TAP MPRS No.I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik republik Indonesia sebagai Garis-Garis Besar Haluan Negara,
2.      TAP MPRS No.II/MPRS/1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana 1961-1969, dan
3.      Ketetapan MPRS No.IV/MPRS/1963 tentang Pedoman-Pedoman Pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan.
Pada masa Orde Baru (1968-1998) Landasan bagi perencanaan pembangunan nasional adalah ketetapan MPR dalam bentuk GBHN. GBHN menjadi landasan hukum perencanaan pembangunan bagi presiden untuk menjabarkannya dalam bentuk Rencana Pembangunan Lima Tahunan (Repelita), proses penyusunannya sangat sentralistik dan bersifat Top-Down, kemuadian lembaga pembuat perencanaan sangat didominasi oleh pemerintah pusat dan bersifat ekslusif.
Dokumen perencanaan periode 1998-2000 Pada periode ini yang melahirkan perubahan dramatis dan strategis dalam perjalanan bangsa Indonesia yang disebut dengan momentum reformasi, juga membawa konsekuensi besar dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan nasional, sehingga pada periode ini boleh dikatakan tidak ada dokumen perencanaan pembangunan nasional yang dapat dijadikan pegangan dalam pembangunan bangsa.
Dokumen perencanaan periode 2000-2004. Pada sidang umum tahun 1999, MPR mengesahkan Ketetapan No.IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004. Berbeda dengan GBHN-GBHN sebelumnya, pada GBHN tahun 1999-2004 ini MPR menugaskan Presiden dan DPR untuk bersama-sama menjabarkannya dalam bentuk Program Pembangunan Nasional (Propenas) dan Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) yang memuat APBN, realisasi ketetapan tersebut, Presiden dan DPR bersama-sama membentuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional 2000-2004. Propenas menjadi acuan bagi penyusunan rencana pembangunan tahunan (Repeta), yang ditetapkan tiap tahunnya sebagai bagian Undang-Undang tentang APBN. sedangkan Propeda menjadi acuan bagi penyusunan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (Repetada).
Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) ditetapkan oleh undang-undang, sedangkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang daerah (RPKPD) ditetapkan oleh Peraturan Daerah.
Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional (RPJMN) ditetapkan dengan Peraturan Presiden, sedangkan Rencana Ppembangunan Jangka Menegah (RPJMD) Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, disebut dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) ditetapkan dengan Peraturan Presiden, sedangkan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, Rencana Kerja Pemerintah disebut dengan (RKPD) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

3.2  SARAN

Makalah ini pasti sangatlah jauh dari kata sempurna maka kami dari kelompok III mengharapkan Kritik dan Saran dari Dosen dan Mahasiswa agar kami bisa menkoreksi makalah ini agar nantinya dalam penyusunan makalah selanjutnya kami bisa memberikan makalah yang lebih baik lagi. Trima kasih 

Comments

Popular posts from this blog

SENI PERANG

Lirik dan Chord Gitar Sisir Tanah - Bebal