MATERI HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
BAB I
PENDAHULUAN
Adanya perubahan atau Amandemen pada Undang-undang Dasar
Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945, membawa konsekuensi hukum adanya
perubahan peraturan perundang-undangan yang ada untuk disesuaikan dengan
amandemen UUD 1945 tersebut. Dalam Pasal 24 UUD 1945 disebutkan bahwa:
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
Perubahan UUD
1945 telah membawa perubahan penting terhadap penyelenggaraan kekuasaan
kehakiman, sehingga Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 1999 perlu dilakukan penyesuaian dengan
Undang-undang Dasar 1945. Karena itu, lahirlah Undang-undang Nomor 4 tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam Pasal 1 Undang-undang tersebut, dinyatakan
bahwa ”Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi
terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia”. Sedangkan Pasal 2
Undang-undang tersebut, menyatakan bahwa ”Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Pasal 2 ini dipertegas
lagi dalam Pasal 10 Undang-undang tersebut, yang berbunyi:
(1) Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
dibawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi .
(2) Badan peradilan
yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan
peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha
negara.
Dari perubahan
perundang-undangan tersebut dapat dilihat bahwa:
1. Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang
merdeka;
Kekuasaan yang
merdeka ini mengandung arti bahwa siapapun atau lembaga apapun tidak boleh
melakukan intervensi terhadap pelaksanaan kekuasaan kehakiman, hal ini
dipertegas dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 4 tahun 2004, yang
menyatakan bahwa ”Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain
diluar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut
dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945”.
2. Kekuasaan yang merdeka ini adalah untuk
menegakkan hukum dan keadilan
Perundang-undangan
tersebut telah meletakkan hukum dan keadilan dalam posisi yang setara atau
seimbang, artinya kekuasaan kehakiman harus mampu menegakkan hukum dan
menjunjung nilai-nilai keadilan sebagai suatu keharusan dalam pelaksanaan
peradilan. Hakim dalam memutus suatu perkara tidak hanya berpatokan kepada
peraturan perundang-undangan yang ada tetapi juga wajib mempertimbangkan
nilai-nilai keadilan masyarakat. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 28
Undang-undang Nomor 4 tahun 2004, yang berbunyi;
(1) Hakim wajib
menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang
hidup dalam masyarakat.
(2) Dalam
mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat
yang baik dan jahat dari terdakwa.
Disisi yang
lain, Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 juga menyatakan bahwa:
”Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu
perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas,
melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.
3. Kekuasaan kehakiman ini dilakukan oleh
4 (empat) lingkungan peradilan, yaitu:
- Lingkungan Peradilan Umum
- Lingkungan Peradilan Agama
- Lingkungan Peradilan Militer
- Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata
Usaha Negara sebagai lingkungan peradilan yang terakhir dibentuk, yang ditandai
dengan disahkannya Undang-undang No. 5 tahun 1986 pada tanggal 29 Desember
1986, dalam konsideran “Menimbang” undang-undang tersebut disebutkan bahwa
salah satu tujuan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) adalah
untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman,
tenteram serta tertib yang menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum dan
menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang, serta selaras antara
aparatur di bidang tata usaha negara dengan para warga masyarakat. Dengan
demikian lahirnya PERATUN juga menjadi bukti bahwa Indonesia adalah negara
hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan Hak Asasi
Manusia (HAM).
Sebagai negara
yang demokratis, Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan dengan memiliki
lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dari ketiga lembaga tersebut
eksekutif memiliki porsi peran dan wewenang yang paling besar apabila dibandingkan
dengan lembaga lainnya, oleh karenanya perlu ada kontrol terhadap pemerintah
untuk adanya check and balances. Salah satu bentuk konrol yudisial atas
tindakan administrasi pemerintah adalah melalui lembaga peradilan.
Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara perlu ada perubahan
pengaturan, utamanya mengenai hukum acaranya, karena Peradilan Tata Usaha
Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 sudah dianggap
tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan
ketatanegaraan menurut Undang-undang Dasar 1945 hasil amandemen. Karena itu,
diundangkanlah Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Kata perubahan
dalam undang-undang ini, berbeda pengertiannya dengan pergantian Undang-undang
Nomor 14 tahun 1970 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35
tahun 1999 menjadi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004. Pergantian disini mengbawa
konsekuensi hukum bahwa Undang-undang Nomor 14 tahun 1970 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 1999, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sedangkan perubahan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 menjadi Undang-undang
Nomor 9 Tahun 2004, membawa konsekuensi hukum bahwa ada bagian-bagian tertentu
yang tidak diadakan perubahan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tetap
dinyatakan berlaku, tetapi bagian-bagian tertentu dalam Undang-undang Nomor 5
Tahun 1986 yang telah dirubah dinyatakan tidak berlaku lagi dan yang berlaku
adalah ketentuan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004.
Pasal-pasal
yang dirubah dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 dan dimasukkan dalam
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004, meliputi; Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7,
diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipi Pasal 9A, Pasal 12 s/d Pasal 22, Pasal
26, Pasal 28 s/d Pasal 38, Pasal 39 disisipi 5 pasal (39A, 39B, 39C, 39D dan
39E), Pasal 42, Pasal 44 s/d Pasal 46, Pasal 53, Pasal 116, Pasal 118 dihapus,
dan Pasal 143 disisipi Pasal 143A.
Perubahan yang
sangat mendasar dari UU No. 5 Tahun 1986 adalah dengan dihilangkannya wewenang
pemerintah ic. Departemen Kehakiman sebagai pembina organisasi, administrasi,
dan keuangan serta dihilangkannya wewenang untuk melakukan pembinaan dan
pengawasan umum bagi hakim PERATUN, yang kemudian semuanya beralih ke Mahkamah
Agung. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan indepedensi lembaga PERATUN.
Di samping itu
adanya pemberlakuan sanksi berupa dwangsom dan sanksi administratif
serta publikasi (terhadap Badan atau Pejabat TUN (Tergugat) yang tidak mau
melaksanakan putusan PERATUN, menjadikan PERATUN yang selama ini dinilai oleh
sebagian masyarakat sebagai “macan ompong”, kini telah mulai menunjukan
“gigi” nya.
Sedangkan
peraturan perundang-undangan sebagai pelaksana Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986
tetap dinyatakan berlaku, seperti:
1. Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya
pada Peradilan Tata Usaha Negara.
2. Keputusan
Meneteri Keuangan RI Nomor 1129/KKM.01/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Ganti
Rugi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
BAB II
KETENTUAN UMUM
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
2.1
Pengertian-pengertian
Dalam Pasal 1
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, diuraikan tentang pengertian-pengertian yang berkaitan
dengan Peradilan Tata Usaha Negara, sebagai berikut:
1. Tata Usaha Negara adalah
administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan
pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
2. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan
atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3. Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah
penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkret, individual, dan final,
yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
4. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa
yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum
perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di
daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk
sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Gugatan Tata Usaha Negara adalah
permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan.
6. Tergugat adalah Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang
yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau
badan hukum perdata.
7. Penggugat sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 adalah
Setiap Orang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan
akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara.
8. Gugatan Perwakilan Kelompok adalah suatu
tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili
kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan
sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki
kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok
dimaksud (Pasal 1 huruf a Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2002)
2.2 Subyek
Peradilan Tata Usaha Negara
Subyek dalam
Peradilan Tata Usaha Negara sering disebut dengan para pihak, yaitu:
1. Penggugat
Dari pengertian
penggugat diatas dapat ditentukan bahwa pihak-pihak yang dapat mengajukan gugatan
kepada Pengadilan Tata Usaha Negara adalah:
- Orang yang
merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN);
- Badan Hukum
Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha
Negara (KTUN).
Jadi, pada
pemeriksaan di sidang pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
tidak dimungkinkan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara bertindak sebgai
Penggugat. Namun terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dimungkinkan
bertindak sebagai Penggugat dalam Sengketa Tata Usaha Negara khusus tentang
sertifikat tanah, karena alas hak dari gugatan adalah hak keperdataan dari BUMN
tersebut. Dalam hal ini, BUMN tersebut tidak bertindak sebagai Badan Tata Usaha
Negara, tetapi sebagai Badan Hukum Perdata (Wiyono R, 2008: 59).
Berapa banyak
orang atau badan hukum perdata yang dapat bertindak sebagai Penggugat dalam
pemeriksaan di sidang pengadilan tidak menjadi masalah, asalkan semua orang
atau badan hukum perdata tersebut merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu KTUN.
Sehingga dimungkinkan juga terjadinya gugatan oleh Perwakilan Kelompok yang
sering disebut dengan Class Action.
Demikian pula,
tidak menjadi masalah apakah orang atau badan hukum perdata itu adalah orang
atau badan hukum perdata yang dituju atau bukan dari KTUN tersebut. Dalam arti
pihak yang namanya tidak ada dalam KTUN itu pun bisa bertindak sebagai
Penggugat asalkan yang bersangkutan merasa dirugikan oleh dikeluarkannya KTUN
tersebut.
Salah satu
contoh kasus: Ketut Budi mengajukan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
yang diperuntukkan untuk usaha, setelah IMBnya dikeluarkan kemudian Ketut Budi
mulai mendirikan bangunan berupa sebuah Slip Penggilingan Padi, yang kebetulan
slip tersebut dibangun di daerah yang padat penduduk. Made Simpen yang rumahnya
bersebelahan dengan bangunan slip itu dan kebetulan cerobong asap dari slip itu
menghadap kearah rumahnya, sehingga ketika slip beroperasi maka Made Simpen
merasa terganggu oleh pencemaran udara yang dikeluarkan dari cerobong slip
dimaksud. Dalam hal ini Made Simpen merasa kepentingannya dirugikan akibat
diterbitkannya KTUN berupa IMB tersebut. Karena itu, walaupun namanya tidak
tercantum atau dituju dalam IMB tersebut, Made Simpen berhak bertindak sebagai
Penggugat dalam Peradilan Tata Usaha Negara.
Kepentingan
yang dimaksud dalam kaitannya dengan pengajuan gugatan tersebut, mengandung
arti, yaitu:
1. Menunjuk kepada
nilai yang harus dilindungi oleh hukum, dan
2. Kepentingan
proses, artinya apa yang hendak dicapai dengan melakukan suatu proses gugatan
yang bersangkutan (Indroharto, 1993: 38-40).
Menurut
yurisprudensi peradilan perdata, kepentingan nilai yang harus dilindungi oleh
hukum itu baru ada, jika kepentingan tersebut jelas:
1. Ada hubungan
dengan penggugat sendiri, artinya untuk dianggap sebagai orang yang
berkepentingan, penggugat itu harus mempunyai kepentingan sendiri untuk
mengajukan gugatan tersebut,
2. Kepentingan
tersebut harus bersifat pribadi, artinya penggugat mengajukan gugatan karena
kepentingan penggugat sendiri, yang jelas dapat dibedakan dengan kepentingan
orang lain,
3. Kepentingan
tersebut harus bersifat langsung, artinya kerugian yang diderita akibat
dikeluarkannya KTUN harus benar-benar dirasakan secara langsung oleh penggugat.
4. Kepentingan itu
secara obyektif yang dapat ditentukan, baik mengenai luas maupun intensitasnya.
Menurut
Yurisprudensi Administratieve Rechtspraak Overheidsbeslissingen (dalam
Indroharto, 1993: 46) , untuk adanya suatu perkumpulan yang dianggap sebagai
badan hukum perdata diperlukan beberapa persyaratan sebagai berikut:
a. Adanya lapisan
anggota-anggota, hal ini dapat dilihat pada pengadministrasian
anggota-anggotanya;
b. Merupaka suatu
organisasi dengan tujuan tertentu, diadakan rapat anggota, diadakan pemilihan
pengurus, adanya kerja sama antara para anggota dengan tujuan fungsionalnya
secara kontinu;
c. Ikut dalam
pergaulan lalu lintas hukum sebagai suatu kesatuan.
Kata ”merasa”
dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004, menurut Ketut
Suraputra (1993:87) dapat diartikan bahwa ”kepentingan tersebut (kerugian)
belum perlu sudah nyata-nyata terjadi”. Contoh; seseorang yang telah
mendapatkan IMB, maka tetangganya sudah dapat mengajukan gugatan terhadap KTUN
tersebut, bilamana ia merasa kepentingannya dirugikan.
2. Tergugat
Yang dapat
digugat atau dijadikan tergugat sebagaimana diuraikan dalam pengertian tergugat
diatas adalah jabatan yang ada pada Badan Tata Usaha Negara yang mengeluarkan
KTUN berdasarkan wewenang dari Badan TUN itu atau wewenang yang dilimpahkan
kepadanya. Hal ini mengandung arti bahwa bukanlah orangnya secara pribadi yang
digugat tetapi jabatan yang melekat kepada orang tersebut. Misalnya; Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng, Bupati Buleleng dan lain-lain, sehingga
tidak akan menjadi masalah ketika terjadi pergantian orang pada jabatan
tersebut.
Sebagai jabatan
TUN yang memiliki kewenangan pemerintahan, sehingga dapat menjadi pihak
Tergugat dalam Sengketa TUN dapat dikelompokkan menjadi:
a. Instansi resmi
pemerintah yang berada di bawah Presiden sebagai Kepala eksekutif.
b. Instansi-instansi
dalam lingkungan kekuasaan negara diluar lingkungan eksekutif yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan, melaksanakan suatu urusan pemerintahan.
c. Badan-badan
hukum privat yang didirikan dengan maksud untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
d. Instansi-instansi
yang merupakan kerja sama antara pemerintahan dan pihak swasta yang
melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
e. Lembaga-lembaga
hukum swasta yang melaksanakan tugas-tugas pemerintahan (Siti Soetami, 2005:
5).
Untuk dapat
menentukan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menjadi Tergugat dalam Sengketa
Tata Usaha Negara, perlu lebih dahulu diperhatikan jenis dari wewenang Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut pada waktu mengeluarkan KTUN. Jenis
wewenang yang dimaksud adalah:
1. Atribusi; adalah
wewenang yang langsung diberikan atau langsung ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Dalam hal ini,
yang menjadi Tergugat apabila terjadi Sengketa Tata Usaha Negara adalah yang
menerima wewenang secara atribusi ini.
2. Mandat; adalah
wewenang yang diberikan kepada mandataris (penerima mandat) dari mandans
(pemberi mandat) melaksanakan wewenang untuk dan atas nama mandans. Pada
wewenang yang diberikan dengan mandat, mandataris hanya diberikan kewenangan
untuk mengeluarkan KTUN untuk dan atas nama mandans, dengan demikian tidak
sampai ada pengalihan wewenang dari mandans kepada mandataris. Oleh karena itu,
tanggungjawab atas dikeluarkannya KTUN tersebut masih tetap ada pada mandans,
sehingga yang menjadi Tergugat apabila terjadi Sengketa Tata Usaha Negara
adalah mandans (Pemberi mandat).
3. Delegasi; adalah
wewenang yang diberikan dengan penyerahan wewenang dari delegans (pemberi
delegasi) kepada delegataris (penerima delegasi). Dalam hal ini, delegataris
telah diberikan tanggung jawab untuk mengeluarkan KTUN untuk dan atas nama
delegataris sendiri, sehingga yang menjadi Tergugat apabila terjadi Sengketa
Tata Usaha Negara adalah delegataris (Penerima Delegasi).
Obyek dalam
Peradilan Tata Usaha Negara
Yang menjadi
obyek dalam Peradilan Tata Usaha Negara adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
Keputusan Tata Usaha Negara adalah penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha
negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat
konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang
atau badan hukum perdata.
- Penetapan tertulis bukan hanya
dilihat dari bentuknya saja tetapi lebih ditekankan kepada isinya, yang berisi
kejelasan tentang:
a. Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya;
b. Maksud serta
mengenai hal apa isi tulisan tersebut; dan
c. Kepada siapa
tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya.
Hal tersebut
membawa konsekuensi bahwa sebuah memo atau nota pun kalau sudah memenuhi ketiga
kreteria diatas dapat dianggap sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
- Dikeluarkan
oleh Badan atau Pejabat TUN
Sebagai suatu
Keputusan TUN, Penetapan tertulis itu juga merupakan salah satu instrumen
yuridis pemerintahan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN dalam rangka
pelaksanaan suatu bidang urusan pemerintahan. Selanjutnya mengenai apa dan
siapa yang dimaksud dengan Badan atau Pejabat TUN sebagai subjek Tergugat,
disebutkan dalam pasal 1 angka 2 :“Badan atau Pejabat Tata Usaha negara adalah
Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.”
Badan atau
Pejabat TUN di sini ukurannya ditentukan oleh fungsi yang dilaksanakan Badan
atau Pejabat TUN pada saat tindakan hukum TUN itu dilakukan. Sehingga apabila
yang diperbuat itu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
merupakan suatu pelaksanaan dari urusan pemerintahan, maka apa saja dan siapa
saja yang melaksanakan fungsi demikian itu, saat itu juga dapat dianggap
sebagai suatu Badan atau Pejabat TUN. Yang dimaksud dengan urusan pemerintahan
adalah segala macam urusan mengenai masyarakat bangsa dan negara yang bukan
merupakan tugas legislatif ataupun yudikatif. Dengan demikian apa dan siapa
saja tersebut tidak terbatas pada instansi-instansi resmi yang berada dalam
lingkungan pemerintah saja, akan tetapi dimungkinkan juga instansi yang berada
dalam lingkungan kekuasaan legislatif maupun yudikatif pun, bahkan dimungkinkan
pihak swasta, dapat dikategorikan sebagai Badan atau Pejabat TUN dalam konteks
sebagai subjek di Peratun.
- Berisi tindakan
Hukum TUN
Sebagaimana
telah dijelaskan diatas, bahwa suatu Penetapan Tertulis adalah salah satu
bentuk dari keputusan Badan atau Pejabat TUN, dan keputusan yang demikian
selalu merupakan suatu tindakan hukum TUN, dan suatu tindakan hukum TUN itu
adalah suatu keputusan yang menciptakan, atau menentukan mengikatnya atau
menghapuskannya suatu hubungan hukum TUN yang telah ada. Dengan kata lain untuk
dapat dianggap suatu Penetapan Tertulis, maka tindakan Badan atau Pejabat TUN
itu harus merupakan suatu tindakan hukum, artinya dimaksudkan untuk menimbulkan
suatu akibat hukum TUN.
- Berdasarkan
Peraturan perundang-undangan; yang dimaksud adalah semua peraturan yang
bersifat mengikat secara umum, yang dikeluarkan oleh Badan Perwakilan Rakyat
bersama Pemerintah, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah, serta semua
Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara , baik ditingkat pusat maupun
tingkat daerah yang juga mengikat secara umum (Penjelasan Pasal 1 angka 2
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986). Sedangkan menurut Pasal 1 angka 2
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis
yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat
secara umum.
- Bersifat
konkret diartikan obyek yang diputuskan dalam keputusan itu tidak
abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan. Misalnya; Keputusan
mengenai Pembongkaran rumah Dewi Setyawati, Ijin Mendirikan Bangunan bagi
Komang Sriwati, atau Surat Keputusan Pemberhentian dengan Hormat Ketut Kaplug
sebagai Pegawai Negeri. Dengan kata lain wujud dari keputusan tersebut dapat
dilihat dengan kasat mata, namun terhadap ketentuan ini ada pengecualian
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, yang
berbunyi:
(1) Apabila Badan atau Pejabat TUN tidak mengeluarkan
keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan
dengan Keputusan TUN;
(2) Jika suatu Badan atau Pejabat TUN tidak mengeluarkan
keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat TUN
tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud;
(3) Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan
tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dalam ayat (2), maka setelah lewat
waktu empat bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat TUN yang
bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.
- Bersifat
individual, diartikan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak
ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun yang dituju. Kalau
yang dituju itu lebih dari satu orang, maka tiap-tiap individu harus
dicantumkan namanya dalam keputusan tersebut.
- Bersifat final, diartikan
keputusan tersebut sudah definitif , keputusan yang tidak lagi memerlukan
persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, karenanya keputusan ini
dapat menimbulkan akibat hukum.
- Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang
atau badan hukum perdata
Menimbulkan
Akibat Hukum disini artinya menimbulkan suatu perubahan dalam suasana hukum
yang telah ada. Karena Penetapan Tertulis itu merupakan suatu tindakan hukum,
maka sebagai tindakan hukum ia selalu dimaksudkan untuk menimbulkan akibat
hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Apabila tidak dapat menimbulkan
akibat hukum ia bukan suatu tindakan hukum dan karenanya juga bukan suatu
Penetapan Tertulis. Sebagai suatu tindakan hukum, Penetapan Tertulis harus
mampu menimbulkan suatu perubahan dalam hubungan-hubungan hukum yang telah ada,
seperti:
a. Menguatkan
suatu hubungan hukum atau keadaan hukum yang telah ada (declaratoir);
b. Menimbulkan
suatu hubungan hukum atau keadaan hukum yang baru (constitutief)
c. 1. Menolak
untuk menguatkan hubungan hukum atau keadaan hukum yang telah ada.
2. Menolak
untuk menimbulkan hubungan hukum atau keadaan hukum yang baru (Amrah Muslimin,
1985: 118-119)
Syarat-syarat
untuk sahnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara adalah sebagai berikut :
1. Syarat Materiil :
a) Keputusan
harus dibuat oleh alat negara (organ) yang berwenang ;
b) Karena
keputusan itu suatu pernyataan kehendak (wilsverklaring), maka
pembentukan kehendak itu tidak boleh memuat kekurangan yuridis ;
c) Keputusan
harus diberi bentuk (vorm) yang ditetapkan dalam peraturan dasarnya dan
pembuatnya harus memperhatikan cara (prosedur) membuat keputusan itu, bilamana
hal ini ditetapkan dengan tegas dalam peraturan dasar tersebut.
d) Isi dan
tujuan keputusan harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasar ;
2. Syarat Formil :
a)
Syarat-syarat yang ditentukan yang berhubungan dengan persiapan dibuatnya
keputusan dan yang berhubungan dengan cara dibuatnya keputusan, harus dipenuhi
;
b) Keputusan
harus diberi bentuk yang ditentukan ;
c)
Syarat-syarat yang ditentukan yang berhubungan dengan dilakukannya keputusan,
harus dipenuhi ;
d) Jangka waktu
yang ditentukan antara timbulnya hal-hal yang menyebabkan dibuatnya keputusan
dan diumumkannya keputusan itu tidak boleh dilewati ;
Dalam Pasal 2
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 menentukan bahwa tidak termasuk dalam
pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut undang-undang ini:
1. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan
hukum perdata;
2. Keputusan tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan
yang bersifat umum;
3. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan
persetujuan;
4. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan
ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
5. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar
hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
6. Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara
Nasional Indonesia;
7. Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di
daerah mengenai hasil pemilihan umum.
Dengan
demikian, maka keputusan-keputusan tersebut diatas tidak dapat dijadikan obyek
sengketa yang menjadi kompetensi mengadili dari Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pembatasan ini diadakan, oleh karena ada beberapa jenis keputusan yang karena
sifat atau maksudnya memang tidak dapat digolongkan dalam pengertian Keputusan
Tata Usaha Negara menurut undang-undang ini (Penjelasan Pasal 2 Undang-undang
Nomo 9 Tahun 2004).
BAB III
KEWENANGAN DAN
SUSUNAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Kewenangan
Peradilan Tata Usaha Negara
Menurut
Friedrich Julius Stahl (dalam Siti Soetami, 2005: 9) bahwa di negara hukum
segala perbuatan yang merugikan setiap orang ataupun hak-hak setiap orang dapat
diawasi pengadilan, sedangkan review-nya (peninjauan kembali) dapat
disalurkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam hal ini, Peradilan Tata
Usaha Negara merupakan sarana control on the administration.
Pasal 47
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 menyebutkan bahwa: ”Pengadilan bertugas dan
berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara”.
Dengan demikian, maka wewenang PTUN dapat dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu:
1. Memeriksa,
2. Memutus, dan
3. Menyelesaikan
Sengketa Tata Usaha Negara.
Ketiga
kewenangan ini merupakan Kekuasaan Absolut (Kompetensi Absolut) dari pengadilan
di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Namun tidak semua Sengketa Tata
Usaha Negara menjadi tugas dan wewenang PTUN untuk memeriksa, memutus dan
menyelesaikannya, karena dari ketentuan Pasal 49 Undang-undang Nomor 5 Tahun
1986 dapat diketahui bahwa PTUN tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa,
memutus dan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara tertentu dalam hal
keputusan yang disengketakan itu dikeluarkan :
a. Dalam waktu
perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam atau keadaan luar biasa yang
membahayakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Dalam keadaan
mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Susunan
Pengadilan dan Tempat Kedudukan
Kekuasaan
Kehakiman di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan dalam 3 (tiga)
tingkatan peradilan, yaitu:
1. Makhamah Agung; sebagai
pengadilan tertinggi dalam kekuasaan kehakiman, yang berfungsi untuk memeriksa
di tingkat kasasi perkara yang telah diputus oleh pengadilan ditingkat
bawahnya. Mahkamah Agung mempunyai tempat kedudukan di Ibu Kota Negara
Indonesia, yaitu Jakarta.
2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara; yang
mempunyai tugas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Undang-undang Nomor 5
Tahun 1986, yaitu:
(1) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan
berwenang memeriksa dan memutus Sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding.
(2) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan
berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa
kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah
hukumnya.
(3) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan
berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan di tingkat pertama Sengketa Tata
Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
(4) Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diajukan permohonan kasasi.
Dari uraian
pasal tersebut dapat diketahui bahwa ada 3 (tiga) tugas pokok Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara, yaitu:
- Memeriksa dan memutus di tingkat banding terhadap
putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
- Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan
terakhir apabila ada sengketa kewenangan untuk mengadili.
- Memeriksa, memutus dan menyelesaikan pada tingkat
pertama terhadap Sengketa Tata Usaha Negara yang telah menempuh upaya
administrasi berupa banding administrasi atau keberatan dan banding
administrasi (Pasal 48 dan Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 1991).
Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di tingkat propinsi yang dibentuk
berdasarkan undang-undang. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang pertama
kali dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1990 adalah Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan dan Ujung Pandang.
3. Pengadilan Tata Usaha Negara; pengadilan
yang berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara
di tingkat pertama. Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di tingkat
kabupaten, namun belum semua kabupaten di Indonesia memiliki Pengadilan Tata
Usaha Negara. Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk berdasarkan Kepres, yang
pertama sekali terbentuk berdasarkan Kepres Nomor 52 Tahun 1990 adalah
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, Palembang, Surabaya dan Ujung
Pandang. Selanjutnya yang dibentuk berdasarkan Kepres Nomor 16 Tahun 1992
adalah Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Bandung dan Padang.
BAB IV
KEIKUTSERTAAN
PIHAK KETIGA DAN DASAR PENGUJIAN KTUN
4.1
Keikutsertaan Pihak Ketiga
Dalam proses
penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara yang sedang berlangsung, di samping
Penggugat dan Tergugat kadang-kadang ada pihak ketiga yang mempunyai
kepentingan terhadap penyelesaian Sengketa Tata Usahan Negara tersebut,
sehingga kepadanya perlu diberikan kesempatan untuk ikut serta dalam
penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara yang dimaksud.
Keikutsertaan
pihak ketiga ini sering disebut dengan istilah Pihak Intervensi, hal ini
diatur dalam Pasal 83 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, yang menentukan bahwa:
(1) Selama pemeriksaan berlangsung, setiap orang yang
berkepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh Pengadilan,
baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa
hakim, dapat masuk dalam sengketa Tata Usaha Negara, dan bertindak sebagai:
a. pihak yang membela haknya; atau
b. peserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang
bersengketa.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
dikabulkan atau ditolak oleh Pengadilan dengan putusan yang dicantumkan dalam
berita acara sidang.
(3) Permohonan banding terhadap putusan Pengadilan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan sendiri, tetapi harus
bersama-sama dengan permohonan banding terhadap putusan akhir dalam pokok
sengketa.
Dari ketentuan
Pasal 83 ayat (1) tersebut dapat diketahui bahwa Pihak Intervensi dapat
masuk kedalam sengketa Tata Usaha Negara, dengan memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Inisiatif untuk
masuk kedalam sengketa Tata Usaha Negara dapat berasal dari permintaan hakim,
prakarsa sendiri atau dimungkinkan juga atas permintaan dari para pihak yang
bersengketa.
2. Kedudukan Pihak
Intervensi adalah sebagai pihak yang membela haknya atau bergabung
dengan salah satu pihak yang bersengketa (Penggugat Intervensi atau
Tergugat Intervensi).
3. Keikutsertaan
Pihak Intervensi dalam penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara, hanya
dapat dilakukan selama pemeriksaan berlangsung. Hal ini dipertegas dengan Surat
Ketua Muda MA Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Tanggal 14 Oktober
1993 Nomor 222/Td.TUN/X/1993, yang menyatakan bahwa gugatan intervensi dapat
diajukan paling lambat sebelum pemeriksaan saksi-saksi, hal mana untuk
menghindari pemeriksaan persiapan yang harus diulangi lagi.
4.2 Dasar
Pengujian Keputusan Tata Usaha Negara
Dasar pengujian
yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
terhadap KTUN yang disengketakan sama dengan dasar gugatan yang diajukan oleh
Penggugat. Menurut Pasal 53 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004,
ditentukan alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan, yaitu:
1. KTUN yang
digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. KTUN yang
digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
KTUN dapat
dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila
keputusan yang bersangkutan:
1. Bertentangan
dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat
prosedural/formal (Aspek Prosedural).
2. Bertentangan
dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat
materiil/substansial (Aspek Substansi).
3. Dikeluarkan
oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak berwenang (Aspek
Kewenangan).
Tidak berwenang
disini dapat berupa:
a. Tidak berwenang
ratione materiae, misalnya Kepala Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat
Keterangan Kesehatan, padahal yang seharusnya berwenang mengeluarkan surat
keterangan tersebut adalah dokter.
b. Tidak berwenang
ratione loci, misalnya Bupati Buleleng mengeluarkan Surat Perintah
Pembongkaran Rumah yang ada di Kabupaten Jembrana.
c. Tidak berwenang
ratione temporis, misalnya Panitia Penyelesaian Perburuhan Pusat yang
sudah habis masa tugasnya, tetap mengeluarkan KTUN (E. Utrecth, 1990: 80).
Asas umum
pemerintahan yang baik (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur)
digunakan sebagai dasar pengujian terhadap KTUN berdasarkan yurisprudensi,
yaitu Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang tanggal 6 Juli 1991 Nomor
06/PTUN/G/PLG/1991 (Jazim Hamidi, 2000: 37). Hal ini kemudian diperkuat oleh
Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 yang memberi dasar
hukum tentang penggunaan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagai dasar
pengujian terhadap KTUN.
Menurut
yurisprudensi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang tanggal 6 Juli 1991
Nomor 06/PTUN/G/PLG/1991, yang dimaksud dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang
Baik adalah ”asas hukum kebiasaan yang secara umum dapat diterima menurut rasa
keadilan kita yang tidak dirumuskan secara tegas dalam peraturan
perundang-undangan tetapi yang didapat dengan jalan analisis dari yurisprudensi
maupun dari literatur hukum yang harus diperhatikan pada setiap perbuatan hukum
administratif yang dilakukan oleh penguasa (Badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara)”.
Sedangkan
menurut Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009, bentuk dari Asas Umum Pemerintahan
yang Baik adalah:
a. Dalam bentuk
tertulis, dan
b. Dalam bentuk
tidak tertulis
Ad. a. Dalam
bentuk tertulis sebagaimana ditentukan dalam Penjelasan Pasal 3 Undang-undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, sebagai berikut:
1. Asas Kepastian
Hukum; yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan
perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara
negara.
2. Asas Tertib
Penyelenggara Negara; yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian
dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.
3. Asas
Kepentingan Umum; yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara
yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
4. Asas
Keterbukaan; yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk
memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang
penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi
pribadi, golongan dan rahasia negara.
5. Asas
Proporsionalitas; yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan
kewajiban penyelenggara negara.
6. Asas
Profesionalitas; yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode
etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Asas
Akuntabilitas; yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir
dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ad. b.
Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam bentuk tidak tertulis, dapat
diketahui dari pendapat yang dikemukakan oleh para pakar.
Misalnya:
1. Asas Keseimbangan;
asas ini menghendaki suatu hukuman yang dijatuhkan kepada pelanggar agar
seimbang dengan kesalahan yang dilakukan oleh pelanggar.
Khusus untuk
pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil, dengan maksud
agar dapat diperoleh keseimbangan antara hukuman dan kesalahan, Pasal 9 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 menentukan bahwa sebelum
menjatuhkan hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum wajib memeriksa
lebih dahulu PNS yang disangka melakukan pelanggaran disiplin.
Tujuan
pemeriksaan itu adalah untuk mengetahui apakah PNS yang bersangkutan benar atau
tidak melakukan pelanggaran disiplin serta untuk mengetahui faktor-faktor yang
mendorong atau menyebabkan ia melakukan pelanggaran disiplin itu. Pemeriksaan harus
dilakukan dengan teliti dan obyektif, sehingga dengan demikian pejabat yang
berwenang menghukum dapat mempertimbangkan dengan seadil-adilnya tentang jenis
hukuman disiplin yang akan dijatuhkan.
2. Asas Kesamaan;
asas ini menghendaki agar terhadap kasus atau fakta yang sama, Badan atau
Pejabat TUN harus mengeluarkan KTUN yang isinya sama.
Indriharto
(1993; 188) mengingatkan bahwa asas kesamaan ini hanya diterapkan terhadap
hal-hal atau keadaan-keadaan yang semata-mata masuk yurisdiksi instansi yang
keputusannya disengketakan, sehingga tidak relevan untuk diterapkan bagi
kebijaksanaan yang ditempuh oleh instansi lain.
3. Asas Bertindak
Cermat
Asas ini
menghendaki agar setiap tindakan dari Badan atau Pejabat TUN harus dilakukan
dengan cermat atau dengan perkataan lain sebelum Badan atau Pejabat TUN
mengambil suatu tindakan agar dipikirkan dan dipertimbangkan masak-masak semua
kepentingan yang terkait, baik kepentingan para pihak maupun kepentingan pihak
ketiga.
Tujuan dari
penerapan asas ini agar kerugian yang ditimbulkan terhadap seseorang itu jangan
sampai melampaui yang diperlukan untuk melindungi suatu kepentingan yang harus
dilakukan dengan cara mengeluarkan KTUN yang bersangkutan.
4. Asas Keadilan
dan Kewajaran
Menurut
Kuntjoro Purbopranoto (1985: 330 yang dimaksud asas ini adalah menyatakan
terlarang suatu tindakan yang ”willekeureg” dan apabila badan
pemerintahan bertindak bertentangan dengan asas ini, maka tindakan itu dapat
dibatalkan. Asas ini sama dengan asas larangan berbuat sewenang-wenang (larangan
willekeur) sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 53 ayat (2) huruf
c UU Nomor 5 Tahun 1986.
5. Asas
Kebijaksanaan
Asas
kebijaksanaan pada intinya berisi tentang:
- pengetahuan
yang tandas dan analisis situasi yang dihadapi;
- rancangan
penyelesaian atas dasar staatsidee atau rechtsidee yang disetujui
bersama, yaitu pancasila;
- mewujudkan
rancangan penyelesaian untuk mengatasi situasi dengan tindakan perbuatan dan
penjelasan yang tepat, yang dituntut oleh situasi yang dihadapi.
BAB V
PENYELESAIAN
SENGKETA TATA USAHA NEGARA
Pasal 48
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, menentukan bahwa:
(1) Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk
menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka
sengketa Tata Usaha Negara tersebut harus diselesaikan melalui upaya
administratif yang tersedia.
(2) Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus dan
menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan.
Dari uraian
pasal tersebut maka dapat dipahami bahwa ada dua pilihan yang dapat dilakukan
apabila terjadi sengketa Tata Usaha Negara, yaitu:
1. Pihak Penggugat
wajib atau harus menempuh upaya administratif terlebih dahulu jika Badan atau
Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan KTUN yang disengketakan tersebut
diberikan wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk
menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara.
2. Pihak Penggugat
dapat langsung menempuh upaya peradilan jika Badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara yang mengeluarkan KTUN yang disengketakan tersebut tidak diberikan
wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan
secara administratif sengketa Tata Usaha Negara.
5.1 Upaya
Adminstratif
Dalam beberapa
literatur ditemukan beberapa istilah yang lazim digunakan untuk menyebut
istilah upaya administratif, antara lain administratif beroep, quasi rechtspraak
atau administratif semu (Marbun, 1997: 65). Yang dimaksud dengan upaya
administratif adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau
badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha
Negara (Penjelasan Pasal 48 ayat (1)).
Upaya
administratif dimaksudkan sebagai kontrol atau pengawasan yang bersifat intern
dan refresif di lingkungan Tata Usaha Negara terhadap keputusan yang
dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Upaya
administratif ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1. Keberatan;
yaitu prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau badan hukum perdata yang
tidak puas terhadap KTUN, yang penyelesaiannya dilakukan sendiri oleh Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan KTUN tersebut.
2. Banding
Administratif; yaitu prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau badan
hukum perdata yang tidak puas terhadap KTUN, yang penyelesaiannya dilakukan
oleh instansi atasan dari Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan KTUN
tersebut atau instansi lain dari Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan KTUN
tersebut.
Upaya-upaya
tersebut dapat ditempuh apabila Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan KTUN
tersebut diberikan wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
untuk menyelesaikan secara administratif, baik berupa; keberatan saja, banding
administratif saja atau keberatan dan banding administratif.
Tindak lanjut
dari upaya administratif ini menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun
1991 (butir IV.2 huruf a dan b), dapat diketahui bahwa Mahkamah Agung
memberikan petunjuk pelaksanaan tentang penyelesaian sengketa TUN selanjutnya
jika orang atau badan hukum perdata masih belum puas terhadap keputusan dari
upaya administratif yang telah diajukan, yaitu:
b. Jika dalam
peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dikeluarkannya KTUN yang
mengakibatkan terjadinya sengketa TUN upaya administratif yang tersedia adalah
keberatan, maka penyelesaian selanjutnya adalah dengan mengajukan gugatan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara.
c. Jika dalam
peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dikeluarkannya KTUN yang
mengakibatkan terjadinya sengketa TUN, upaya administratif yang tersedia adalah
banding administratif atau keberatan dan banding administratif, maka
penyelesaian selanjutnya adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara.
Kelebihan-kelebihan
yang dapat diperoleh ketika menyelesaikan sengketa TUN melalui upaya
administratif adalah:
1. Badan atau
Pejabat TUN, instansi atasan atau instansi lain dari Badan atau Pejabat TUN
yang memeriksa sengketa TUN yang tersedia upaya administratif, pemeriksaan yang
dilakukan sifatnya menyeluruh, baik dari segi hukumnya (rechtsmatigheid)
maupun dari segi kebijaksanaan (doelmatigheid) dikeluarkannya KTUN yang
mengakibatkan terjadinya sengketa TUN.
2. Badan atau
Pejabat TUN, instansi atasan atau instansi lain dari Badan atau Pejabat TUN
yang memeriksa sengketa TUN yang tersedia upaya administratif dapat mengganti,
mengubah atau meniadakan atau dapat memerintahkan untuk mengganti, mengubah
atau meniadakan KTUN yang mengakibatkan terjadinya sengketa TUN tersebut.
3. Pada waktu
Badan atau Pejabat TUN, instansi atasan atau instansi lain dari Badan atau
Pejabat TUN menjatuhkan putusan terhadap sengketa TUN yang tersedia upaya
administratif, dalam pertimbangannya dapat memperhatikan perubahan yang terjadi
sesudah dikeluarkannya KTUN yang mengakibatkan terjadinya sengketa TUN.
5.2 Upaya
Peradilan.
Upaya peradilan
artinya upaya melalui Badan Peradilan, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara
Tingkat I, banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan kasasi ke
Mahkamah Agung. Upaya peradilan dapat dilakukan melalui Acara Pemeriksaan
Biasa, Acara Pemeriksaan Singkat dan Acara Pemeriksaan Cepat, tergantung kepada
kepentingan Penggugat. Lebih jelas dapat diuraikan sebagai berikut:
5.2.1 Acara
Pemeriksaaan Biasa
a. Pengajuan Gugatan
Pengajuan
gugatan dalam Hukum Acara TUN agak berbeda dengan Hukum Acara Perdata pada
peradilan umum, karena adanya pembatasan waktu pengajuan gugatan yang diatur
dalam Pasal 55, dimana disebutkan bahwa gugatan dapat diajukan hanya dalam
tenggang waktu 90 hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya
Keputusan Badan/Pejabat TUN.
- Prosedur
Pengajuan Gugatan
Pada prinsipnya
setiap orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh
suatu KTUN dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang,
yang berisi tuntutan agar KTUN yang disengketakan itu dinyatakan batal atau
tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi (Pasal 53 ayat (1)).
Pengajuan
gugatan TUN dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu:
a. Gugatan
diajukan langsung oleh Penggugat, atau
b. Gugatan
diajukan melalui pos oleh Penggugat
Ad. a
Gugatan yang
diajukan langsung oleh Penggugat diterima oleh panitera, tetapi tidak langsung
dimasukkan ke dalam daftar perkara sebelum Penggugat membayar uang muka biaya
perkara yang besarannya ditafsir oleh Panitera. Setelah uang muka biaya perkara
dibayar, gugatan dimasukkan dalam daftar perkara untuk mendapatkan nomor
perkara dan gugatan baru diproses untuk dilanjutkan.
Ad.b
Gugatan yang
diajukan melalui pos, Panitera harus memberitahu tentang pembayaran Uang Muka
Biaya Perkara kepada Penggugat dengan diberi waktu paling lama 6 (enam) bulan
bagi Penggugat itu untuk memenuhinya dan kemudian diterima di Kepaniteraan
terhitung sejak tanggal dikirimnya surat pemberitahuan tersebut. Setelah lewat
tenggang waktu tersebut dan Uang Muka Biaya Perkara belum diterima di
Kepaniteraan, maka gugatan tidak akan didaftar. Gugatan yang dikirim melalui
pos yang belum dipenuhi pembayaran uang muka biaya perkara tersebut tetap
disimpan oleh Panitera Muda Bidang Perkara dan harus dicatat dalam Buku
Pembantu Register dengan mendasarkan pada tanggal diterimanya gugatan tersebut,
mengingat ketentuan tenggang waktu dalam Pasal 55. Dengan demikian, gugatan
yang diajukan melalui pos oleh Penggugat seperti halnya gugatan yang diajukan
langsung oleh penggugat, baru diproses jika uang muka biaya perkara yang
besarannya ditafsir oleh Panitera telah dibayar.
Pengajuan
gugatan secara tertulis tersebut, harus didasarkan pada alasan-alasan yang
jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) UU No. 9 Tahun 2004,
alasan-alasan tersebut adalah:
b. KTUN yang
digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. KTUN yang
digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
- Syarat-syarat
Gugatan
Pasal 56
menentukan bahwa:
(1) Gugatan harus memuat:
a. nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaan
penggugat, atau kuasanya;
b. nama, jabatan, dan tempat kedudukan tergugat;
c. dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh
Pengadilan
(2) Apabila gugatan dibuat dan ditandatangani oleh seorang
kuasa penggugat, maka gugatan harus disertai surat kuasa yang sah
(3) Gugatan sedapat mungkin juga disertai Keputusan Tata
Usaha Negara yang disengketakan oleh penggugat.
Dari bunyi
pasal tersebut dapat dijelaskan bahwa syarat-syarat yang harus dimuat dalam
surat gugatan adalah sebagai berikut:
a. Identitas diri
dari:
- Penggugat
- Tergugat
b. Dasar Gugatan (fundamentum
petendi/posita/dalil gugat)
c. Hal yang
diminta untuk diputus oleh pengadilan (petitum)
Gugatan
tersebut juga harus disertai surat
Dasar gugatan
yang terdapat atau merupakan bagian dari surat gugatan, fungsinya sangat
penting dan menentukan pada pemeriksaan di sidang pengadilan di lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara, karena dari dasar gugatan tersebut titik tolak
pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan.
Uraian mengenai
dasar gugatan pada surat gugat, untuk menyelesaikan sengketa TUN dapat
berpedoman pada uraian mengenai dasar gugatan dalam surat gugat untuk
menyelesaikan perkara perdata. Pada umumnya dasar gugatan terdiri dari:
- Uraian tentang
kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa (feitelijke gronden, factual
gronden)
Uraian ini
merupakan uraian mengenai duduk perkaranya, terutama tertuju pada
dikeluarkannya KTUN oleh Tergugat, yang oleh Penggugat dirasa merugikan
kepentingannya. Uraian ini juga menyangkut mengenai perbuatan-perbuatan
Tergugat yang tidak tampak dalam suatu tulisan. Contoh: ”Pada tanggal ....
bulan..... tahun.... tergugat tanpa mendengar atau memberi kesempatan untuk
membela diri bagi penggugat, terlebih dahulu secara melawan hukum telah
mengeluarkan SK Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri untuk penggugat”.
- Uraian tentang
dasar hukum gugatan (rechts gronden, legal gronden)
Uraian ini
adalah uraian mengenai segi hukum dari dasar gugatan yang diajukan oleh
penggugat. Uraian ini harus bisa mengemukakan bahwa KTUN yang disengketakan
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) UU No. 9
Tahun 2004 huruf a dan/atau b.
- Uraian tentang
tuntutan (petitum)
Dalam uraian
ini harus ada keterkaitan antara fundamentum petendi dengan petitum,
dalam arti apa yang terdapat dalam fundamentum petendi menjadi dasar
dari apa yang terdapat dalam petitum. Pada intinya isi dari petitum
adalah tuntutan agar KTUN yang disengketakan dinyatakan batal atau tidak sah. Petitum
ini dapat ditambahi dengan petitum tambahan yaitu tuntutan ganti rugi
dan/atau rehabilitasi.
- Tenggang Waktu
Pengajuan Gugatan
Ketentuan
tentang tenggang waktu gugatan harus diperhatikan jika seseorang atau badan
hukum perdata akan mengajukan gugatan ke pengadilan di lingkungan Peradilan
Tata Usaha Negara, karena dengan lewatnya tenggang waktu gugatan, Ketua
Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara mempunyai alasan untuk
memutuskan dengan penetapan bahwa gugatan tidak diterima atau tidak berdasar
(Pasal 62 ayat (1) huruf e).
Pasal 55
menyatakan bahwa ”Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan
puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara”. Kalimat ”saat diterimanya” mengadung 2 (dua)
pengertian, yaitu diterima secara langsung oleh yang bersangkutan dan diterima
melalui pos tercatat atau pos biasa. Sedangkan bagi KTUN yang diumumkan maka
tenggang waktu 90 hari terhitung mulai tanggal KTUN itu diumumkan.
Terhadap KTUN
yang merupakan kategori Pasal 3 maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 3 ayat
(2), maka tenggang waktu 90 hari itu dihitung setelah lewatnya tenggang waktu
yang ditentukan dalam peraturan dasarnya, yang dihitung sejak tanggal
diterimanya permohonan yang bersangkutan;
b. Pasal 3 ayat
(3), maka tenggang waktu 90 hari itu dihitung setelah lewatnya batas waktu
empat bulan yang dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan yang
bersangkutan.
c. Dalam hal
peraturan dasarnya menentukan bahwa suatu keputusan itu harus diumumkan, maka
tenggang waktu 90 hari itu dihitung sejak hari pengumuman tersebut.
Bagi pihak lain
yang tidak dituju oleh KTUN tersebut tetapi merasa dirugikan akibat
dikeluarkannya KTUN tersebut, maka tenggang waktu gugatan dari pihak yang
dirugikan tersebut adalah 90 hari sejak saat seseorang atau badan hukum perdata
itu merasa kepentingannya dirugikan oleh KTUN dan mengetahui adanya keputusan
tersebut, namun hal ini harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Bagi
KTUN yang telah diajukan upaya administratif maka tenggang waktu 90 hari
dihitung dari tanggal keputusan administratif diterima oleh yang bersangkutan.
Dengan lewatnya
tenggang waktu gugatan, maka KTUN tidak dapat digugat lagi dengan sarana hukum
yang ada, meskipun KTUN tersebut mengandung cacat hukum, kecuali atas kemauan
sendiri Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berwenang mencabut atau
mengubah KTUN dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
- Biaya Perkara
Pada prinsipnya
biaya perkara ditanggung oleh pihak yang dikalahkan, namun sebelum diputuskan
oleh Pengadilan maka Penggugat dibebankan untuk menanggung biaya perkara yang
sifatnya talangan, disebut dengan Uang Muka Biaya Perkara. Hal ini
ditegaskan dalam Pasal 59 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986, yaitu “Untuk mengajukan
gugatan, penggugat membayar uang muka biaya perkara, yang besarnya ditafsir
oleh Panitera Pengadilan”. Menurut Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 1991 ditentukan
sekurang-kurangnya Uang Muka Biaya Perkara adalah Rp. 50.000,00 (Lima Puluh
Ribu Rupiah).
Yang dimaksud
dengan Uang Muka Biaya Perkara adalah biaya yang dibayar lebih dahulu sebagai
uang panjer oleh pihak Penggugat terhadap perkiraan biaya yang diperlukan dalam
proses berperkara, seperti biaya kepaniteraan, biaya materai, biaya saksi,
biaya asli, biaya alih bahasa, biaya pemeriksaan ditempat lain dari ruang
sidang, dan biaya lain yang diperlukan bagi pemutusan sengketa atas perintah
hakim.
Setelah perkara
selesai dan sudah diputus, apabila Penggugat dimenangkan maka Uang Muka Biaya
Perkara akan dikembalikan tetapi apabila Penggugat dikalahkan maka biaya
keseluruhan dari perkara tersebut dihitung, kalau Uang Muka Biaya Perkara
melebihi dari biaya keseluruhan dari perkara tersebut maka kelebihannya akan
dikembalikan, tetapi kalau Uang Muka Biaya Perkara lebih kecil dari biaya
keseluruhan maka Penggugat wajib menambah Uang Muka Biaya Perkara untuk
membayar biaya perkara.
Bagaimana kalau
Penggugat tidak mampu untuk membayar uang muka biaya perkara ?. Terhadap hal
ini, Pasal 60 ayat (1) menentukan bahwa Penggugat dapat mengajukan permohonan
kepada Ketua Pengadilan untuk bersengketa dengan Cuma-Cuma. Permohonan untuk
bersengketa dengan cuma-cuma (prodeo) oleh Penggugat diajukan
bersama-sama dengan surat gugatan kepada Ketua Pengadilan dengan dilampirkan
Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa atau Lurah setempat. Pemeriksaan
secara cuma-cuma ini juga berlaku pada tingkat banding dan kasasi.
b. Penelitian Administratif
Menurut Surat
Edaran MA Nomor 2 Tahun 1991 dan Surat Ketua Muda MA Urusan Lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara tanggal 24 Maret 1992 Nomor 051/Td.TUN/III/1992,
yang mempunyai wewenang untuk melakukan penelitian administratif adalah
panitera, wakil panitera, dan panitera muda perkara sesuai dengan pembagian
tugas yang diberikan.
Obyek
penelitian administratif ini adalah segi formalnya gugatan, apakah sudah sesuai
dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 56, tidak menyangkut tentang segi
materiil dari gugatan. Dalam penelitian administratif, panitera harus
memberikan petunjuk-petunjuk yang diperlukan dan dapat meminta kepada penggugat
untuk memperbaiki atau melengkapi gugatannya.
c. Rapat
Permusyawaratan
Setelah surat
gugatan diterima oleh Ketua Pengadilan dari Panitera, maka oleh Ketua
Pengadilan surat gugatan tersebut diperiksa dalam rapat permusyawaratan,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1986, yang menyatakan
bahwa:
(1) Dalam Rapat Permusyawaratan, Ketua Pengadilan berwenang
memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan
pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak
diterima atau tidak berdasar, dalam hal:
a. pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam
wewenang pengadilan;
b. syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 56
tidak dipenuhi oleh penggugat sekalipun ia telah diberi tahu dan diperingatkan;
c. gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang
layak;
d. apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah
terpenuhi oleh KTUN yang digugat;
e. gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat
waktunya.
(2) a. Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diucapkan dalam rapat permusyawaratan sebelum hari persidangan ditentukan
dengan memanggil kedua belah pihak untuk mendengarkannya;
b. Pemanggilan kedua belah pihak
dilakukan dengan surat tercatat oleh Panitera Pengadilan atas perintah Ketua
Pengadilan.
(3) a. Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat diajukan perlawanan kepada Pengadilan dalam tenggang waktu empat belas
hari setelah diucapkan;
b. Perlawanan tersebut diajukan sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
(4) Perlawanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diperiksa
dan diputus oleh Pengadilan dengan acara singkat.
(5) Dalam hal perlawanan tersebut dibenarkan oleh pengadilan,
maka penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) gugur demi hukum dan pokok
gugatan akan diperiksa, diputus dan diselesaikan menurut acara biasa.
(6) Terhadap putusan mengenai perlawanan itu tidak dapat
digunakan upaya hukum.
Pasal 1 huruf a
sampai dengan e oleh Martiman Prodjohamidjojo (1996: 56), dijelaskan sebagai
berikut:
- Jika pokok
gugatan nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan, maka gugatan
dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
- Jika syarat
dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a dan b tidak dipenuhi oleh penggugat, maka
gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)
dan jika syarat materiil dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c tidak dipenuhi, maka
gugatan dinyatakan tidak berdasar (niet gegrond);
- Jika gugatan
tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak (Pasal 53 ayat (2)), maka
gugatan dinyatakan tidak berdasar (niet gegrond);
- Jika apa yang
dituntut sebenarnya sudah dipenuhi oleh KTUN yang digugat, maka gugatan
dinyatakan tidak dapat diterima.
- Jika gugatan
yang diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya, maka gugatan
dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam Putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 02/PLW/1993-PEND/PTUN-JKT, yang
dimaksud dengan Rapat Permusyawaratan diartikan sebagai raad kamer dalam
pemeriksaan kamar tertutup, dilakukan oleh Ketua Pengadilan tanpa adanya proses
antar pihak-pihak dan tanpa dilakukan pemeriksaan di muka umum, hal mana sesuai
dengan maksud dan hakekat acara singkat dalam proses dissmisal procedure,
dengan demikian proses tersebut pada dasarnya merupakan suatu penanganan yang
bersifat inquisitoir belaka yang merupakan pertahapan atau fase pendahuluan
terhadap gugatan yang diajukan (Yurisprudensi MA, 1993: 385)
Pemeriksaan
surat gugatan dalam rapat permusyawaratan merupakan suatu prosedur penyelesaian
yang disederhanakan, dimana Ketua Pengadilan diberikan wewenang untuk
memutuskan dengan mengeluarkan suatu penetapan, yaitu penetapan dismissal yang menyatakan bahwa
gugatan yang diajukan ke pengadilan tidak diterima atau tidak berdasar.
Mengenai siapa
yang ikut memutuskan dalam rapat permusyawaratan, terjadi perbedaan pendapat
diantara para pakar Tata Negara. SF Marbun (1988:102) berpendapat bahwa acara
rapat permusyawaratan dilakukan sendiri oleh Ketua Pengadilan. Indroharto
(1993:118) menyatakan bahwa rapat permusyawaratan dihadiri oleh mereka yang
ikut dalam memutuskan perkara yang bersangkutan, yaitu Ketua Sidang dan para Anggota
Majelis dan Panitera atau Panitera Pengganti yang akan ikut dalam persidangan.
Sedangkan menurut Philipus M. Hadjon (1995: 343), bahwa rapat permusyawaratan
terdiri dari para hakim dan panitera yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Tata
Usaha Negara.
d. Pemeriksaan
Persiapan
Pasal 63
undang-undang tersebut, menyatakan bahwa:
(1) Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Hakim wajib
mengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas.
(2) Dalam pemeriksaan persiapan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) Hakim:
- wajib memberi nasehat kepada
penggugat untuk memperbaiki gugatan dan melengkapinya dengan data yang
diperlukan dalam jangka waktu tiga puluh hari;
- dapat meminta penjelasan kepada
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) huruf a penggugat belum menyempurnakan gugatan, maka hakim menyatakan
dengan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima.
(4) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak
dapat digunakan upaya hukum, tetapi dapat diajukan gugatan baru.
Wewenang Hakim
dalam Pemeriksaan Persiapan ini difungsikan untuk mengimbangi dan mengatasi
kesulitan seseorang sebagai penggugat dalam mendapatkan informasi atau data
yang diperlukan dari Badan atau Pejabat TUN mengingat antara penggugat dan
Badan atau Pejabat TUN mempunyai kedudukan yang tidak sama. Untuk mewujudkan
hal tersebut, maka hakim dapat meminta kepada Badan atau Pejabat TUN yang
bersangkutan untuk mengirimkan KTUN yang sedang disengketakan itu kepada
pengadilan, dan hakim dapat meminta tergugat untuk memberikan
keterangan/penjelasan berkenaan dengan KTUN yang digugat. Namun pemanggilan
tidak hanya dilakukan kepada tergugat, hakim juga dapat memanggil penggugat
untuk memperbaiki atau melengkapi gugatannya. Pemeriksaan
persiapan juga difungsikan untuk menerima bukti-bukti dan surat-surat yang
berkaitan dengan gugatan.
e. Pemeriksaan
Pokok Sengketa
Pemeriksaan
pokok sengketa diawali dengan pemanggilan para pihak, menurut Pasal 65 UU No 5
Tahun 1986 panggilan terhadap pihak yang bersangkutan dianggap sah, apabila
masing-masing telah menerima surat panggilan yang dikirimkan dengan surat
tercatat. Surat panggilan yang ditujukan kepada Tergugat disertai salinan
gugatan dengan pemnberitahuan bahwa gugatan itu dapat dijawab dengan tertulis
(Pasal 59 ayat (4)). Hal ini sesuai dengan asas yang dianut dalam Hukum Acara
Tata Usaha Negara yaitu asas beracara dengan surat atau tulisan atau schriftelijke
procedure (Martiman Prodjohamidjojo, 1996: 10).
Mengenai
ketidakhadiran para pihak, undang-undang telah memberikan pengaturan sebagai
berikut:
1. Penggugat tidak
hadir
Pasal 71 ayat
(1) UU Nomor 5 Tahun 1986 menyatakan bahwa ”Dalam hal Penggugat atau kuasanya
tidak hadir di persidangan pada hari pertama dan hari yang ditentukan dalam
panggilan yang kedua tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, meskipun
setiap kali dipanggil dengan patur, gugatan dinyatakan gugur dan penggugat
harus membayar biaya perkara”.
2. Tergugat tidak
hadir
Pasal 72 UU Nomor
5 Tahun 1986 menyatakan bahwa:
(1) Dalam hal tergugat atau kuasanya tidak hadir di
persidangan dua kali sidang berturut-turut dan/atau tidak menanggapi gugatan
tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan meskipun setiap kali telah
dipanggil dengan patut, maka Hakim Ketua Sidang dengan surat penetapan meminta
atasan tergugat memerintahkan tergugat hadir dan/atau menanggapi gugatan.
(2) Dalam hal setelah lewat dua bulan sesudah dikirimkan
dengan surat tercatat penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
diterima berita, baik dari atasan tergugat maupun dari tergugat, maka Hakim
Ketua Sidang menetapkan hari sidang berikutnya dan pemeriksaan sengketa
dilanjutkan menurut acara biasa, tanpa hadirnya tergugat.
(3) Putusan terhadap pokok gugatan dapat dijatuhkan hanya
setelah pemeriksaan mengenai segi pembuktiannya dilakukan secara tuntas.
Pengadilan Tata
Usaha Negara memeriksa dan memutus Sengketa Tata Usaha Negara dengan tiga orang
Hakim (majelis). Persidangan dibuka dan dipimpin oleh Hakim Ketua Sidang (Pasal
68) dan menyatakan sidang terbuka untuk umum atau tertutup untuk umum. Hal ini
sangat penting, karena jika tidak disampaikan dapat menyebabkan putusan
pengadilan batal demi hukum.
Dalam proses
pemeriksaan di muka Pengadilan Tata Usaha Negara dimaksudkan untuk menguji
apakah dugaan bahwa KTUN yang digugat itu melawan hukum beralasan atau tidak.
Gugatan sifatnya tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya KTUN yang
digugat tersebut, selama hal itu belum diputuskan oleh pengadilan maka KTUN itu
harus dianggap menurut hukum. Hal ini dikarenakan Hukum Tata Usaha Negara
mengenal asas praduga rechtmatig (vermoeden van rechtmatigheid) = praesumptio
instae causa terhadap semua tindakan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara, termasuk KTUN yang telah dikeluarkan (Suparto Wijoyo, 1997: 54).
Namun dalam
keadaan-keadaan tertentu, penggugat dapat mengajukan permohonan agar selama
proses berjalan, KTUN yang digugat itu diperintahkan untuk ditunda
pelaksanaannya. Pengadilan akan mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan
KTUN tersebut hanya, apabila:
a. Terdapat
keadaan yang sangat mendesak, yaitu jika kerugian yang akan diderita penggugat
akan sangat tidak seimbang dibanding dengan manfaat bagi kepentingan yang akan
dilindungi oleh pelaksanaan KTUN tersebut, atau
b. Pelaksanaan
KTUN yang digugat itu tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan umum dalam
rangka pembangunan.
Tahapan-tahapan
dalam pemeriksaan pokok sengketa adalah sebagai berikut:
1. Tahap pembacaan
isi gugatan dari penggugat dan pembacaan jawaban dari tergugat
Pasal 74 ayat
(1) menyatakan bahwa ”Pemeriksaan sengketa dimulai dengan membacakan isi
gugatan dan surat yang memuat jawabannya oleh Hakim Ketua Sidang dan jika tidak
ada surat jawaban, pihak tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan
jawabannya”. Dalam prakteknya bisa saja hakim tidak membacakan gugatan atas
persetujuan tergugat, mengingat tergugat sudah mendapatkan salinan gugatan.
Begitu juga terhadap jawaban gugatan dari tergugat bisa saja tidak dibacakan
oleh hakim tetapi hanya diserahkan salinannya kepada penggugat.
Jawaban yang
diajukan oleh Tergugat dapat berupa alternatif, sebagai berikut:
- Eksepsi saja, yang dapat berupa:
- Eksepsi tentang kewenangan absolut pengadilan (Pasal 77 ayat (1)). Eksepsi
ini sebenarnya dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan dan meskipun
tidak ada eksepsi tersebut, apabila hakim mengetahui karena jabatannya, wajib
menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa yang
bersangkutan;
- Eksepsi tentang kewenangan relatif pengadilan (Pasal 77 ayat (2)). Eksepsi
ini diajukan sebelum disampaikan jawaban atas pokok sengketa dan eksepsi
tersebut harus diputus sebelum pokok sengketa diperiksa;
- Eksepsi lain yang tidak mengenai kewenangan pengadilan (Pasal 77 ayat (3)).
Eksepsi ini hanya dapat diputus bersama-sama dengan pokok sengketa.
- Jawaban pokok sengketa dan eksepsi, atau
- Jawaban pokok sengketa saja.
2. Tahap pengajuan
replik
Replik
diartikan penggugat mengajukan atau memberikan tanggapan terhadap jawaban yang
telah diajukan oleh tergugat. Sebelum penggugat mengajukan replik, atas dasar
ketentuan yang terdapat dalam Pasal 75 ayat (1), penggugat dapat mengubah
alasan yang mendasari gugatannya, asal disertai alasan yang cukup serta tidak
merugikan kepentingan tergugat. Replik diserahkan oleh penggugat kepada Hakim
Ketua Sidang dan salinannya oleh Hakim Ketua Sidang diserahkan kepada tergugat.
3. Tahap pengajuan
duplik
Duplik
diartikan tergugat mengajukan atau memberikan tanggapan terhadap replik yang
telah diajukan oleh penggugat. Dalam hal ini, sebelum mengajukan duplik
tergugat juga diberikan kesempatan untuk mengubah alasan yang mendasari
jawabannya, asal disertai alasan yang cukup serta tidak merugikan kepentingan
penggugat (Pasal 75 ayat (2)). Duplik diserahkan oleh tergugat kepada Hakim
Ketua Sidang dan salinannya oleh Hakim Ketua Sidang diserahkan kepada
penggugat.
Setelah
tergugat mengajukan duplik, kemudian Hakim Ketua Sidang menetapkan hari sidang
untuk memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat mengajukan alat-alat
bukti.
4. Tahap pengajuan
alat-alat bukti
Pada tahap
pengajuan alat-alat bukti, baik penggugat maupun tergugat sama-sama mengajukan
alat-alat bukti yang terbatas berupa:
a. Surat atau
tulisan (Pasal 100 ayat (1) huruf a);
b. Keterangan ahli
(Pasal 100 ayat (1) huruf b); dan
c. Keterangan
saksi (Pasal 100 ayat (1) huruf c)
5. Tahap pengajuan
kesimpulan
Pada tahap
pengajuan kesimpulan ini, pemeriksaan terhadap sengketa Tata Usaha Negara sudah
selesai. Masing-masing pihak mengemukakan pendapat yang terakhir berupa kesimpulan
dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan mengenai sengketa Tata Usaha Negara
antara penggugat dengan tergugat, yang intinya adalah sebagai berikut:
a. Penggugat
mengajukan kesimpulan bahwa KTUN yang dikeluarkan oleh tergugat agar dinyatakan
batal atau tidak sah.
b. Tergugat
mengajukan kesimpulan bahwa KTUN yang telah dikeluarkan adalah sah.
6. Tahap
penjatuhan putusan
Setelah
penggugat dan tergugat mengemukakan kesimpulan, maka Hakim Ketua Sidang
menyatakan sidang ditunda, karena Majelis Hakim akan mengadakan musyawarah
untuk mengambil putusan (Pasal 97 ayat (2)). Putusan harus diucapkan dalam
sidang yang terbuka untuk umum (Pasal 108 ayat (1)), artinya siapapun dapat
hadir untuk mendengarkan putusan yang diucapkan. Sebagai akibat dari putusan yang
diucapkan tidak dalam sidang yang terbuka untuk umum, putusan tersebut tidak
sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum (Pasai 108 ayat (3)). Disamping itu
putusan harus dituangkan dalam bentuk tertulis.
Jika terdapat
perbedaan antara putusan yang diucapkan dengan putusan yang dituangkan dalam
bentuk tertulis, maka yang sah adalah putusan yang diucapkan (Sudikno
Mertokusumo, 1988: 168). Hal ini juga sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 4 Tahun
2004 yang menyatakan bahwa semua putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai
kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Terhadap
putusan pengadilan tersebut, penggugat dan/atau tergugat dapat menentukan sikap
sebagai berikut:
- menerima putusan pengadilan;
- 1. mengajukan permohonan
pemeriksaan di tingkat banding, jika yang menjatuhkan putusan adalah
Pengadilan Tata Usaha Negara (Pasal 122)
2. mengajukan permohonan pemeriksaan di
tingkat kasasi, jika yang menjatuhkan putusan adalah Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat pertama (Pasal 51 ayat (4)).
- Pikir-pikir dalam tenggang waktu
14 hari setelah diberitahukan secara sah putusan pengadilan, apakah
menerima putusan pengadilan atau mengajukan permohonan pemeriksaan di
tingkat banding atau kasasi.
5.2.2 Acara
Pemeriksaan Cepat
Undang-undang
Peradilan Tata Usaha Negara memungkinkan untuk menyelesaikan sengketa TUN
dengan Acara Pemeriksaan Cepat, hal ini dituangkan dalam Pasal 98, yang
menyatakan bahwa:
(1) Apabila terdapat kepentingan penggugat yang cukup
mendesak yang harus dapat disimpulkan dari alasan-alasan permohonannya,
penggugat dalam gugatannya dapat memohon kepada pengadilan supaya sengketa
dipercepat.
(2) Ketua Pengadilan dalam jangka waktu empat belas hari
setelah diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengeluarkan
penetapan tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan tersebut.
(3) Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
tidak dapat digunakan upaya hukum
Dari ketentuan
itu dapat diketahui bahwa agar dapat dilakukan pemeriksaan dengan acara cepat,
dapat diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat
gugat harus sudah dimuat atau disebutkan alasan-alasan yang menjadi dasar dari
Penggugat untuk mengajukan permohonan agar pemeriksaan sengketa TUN dipercepat.
2. Dari
alasan-alasan yang dikemukakan oleh penggugat tersebut, dapat ditarik
kesimpulan adanya kepentingan dari penggugat yang cukup mendesak bahwa
pemeriksaan terhadap sengketa TUN tersebut memang perlu dipercepat.
3. Terhadap
kesimpulan tersebut dibuatkan keputusan oleh Ketua Pengadilan dalam bentuk
penetapan
4. Terhadap
keputusan tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum.
Kepentingan
yang bersifat mendesak ini bersifat kasuistis, sehingga kepada Ketua Pengadilan
diberikan kebebasan untuk membuat penilaian terhadap alasan-alasan yang
diajukan oleh penggugat dalam permohonannya agar sengketa TUN dapat dipercepat
pemeriksaannya. Contoh kasus: Sengketa TUN yang obyeknya KTUN tentang Perintah
Pembongkaran Bangunan atau Rumah yang ditempati penggugat.
Proses
pemeriksaan dalam Acara Pemeriksaan Cepat hampir sama dengan Acara Pemeriksaan
Biasa hanya waktu pelaksanaannya yang dipercepat dan tidak ada pemeriksaan
persiapan. Proses tersebut terdiri dari: Pengajuan Gugatan, Penelitian
Administratif, Rapat Permusyawaratan, Pemeriksaan Pokok Sengketa dan Penjatuhan
Putusan.
Dalam
Pemeriksaan Pokok Sengketa perlu diperhatikan hal-hal sebagaimana dinyatakan
dalam Pasal 99 UU Nomor 5 Tahun 1986, yang menyatakan bahwa:
(1) Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan dengan Hakim
Tunggal.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98
ayat (1) dikabulkan, Ketua Pengadilan dalam jangka waktu tujuh hari setelah
dikeluarkannya penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2)
menentukan hari, tempat, dan waktu sidang tanpa melalui prosedur pemeriksaan
persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63.
(3) Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua
belah pihak, masing-masing ditentukan tidak melebihi empat belas hari.
Keuntungan dari
pemeriksaan acara cepat adalah putusannya dapat lebih cepat, namun kelemahannya
bagi pihak ketiga tidak dapat masuk dalam proses persidangan dan resiko tentang
fakta tidak sekuat dan meyakinkan seperti dalam acara biasa.
BAB VI
PEMBUKTIAN
Pembuktian
adalah tata cara untuk menetapkan terbuktinya fakta yang menjadi dasar dari
pertimbangan dalam menjatuhkan suatu putusan. Fakta dimaksud dapat terdiri
dari:
a. Fakta Hukum;
yaitu kejadian-kejadian atau keadaan-keadaan yang eksistensinya (keberadaannya)
tergantung dari penerapan suatu peraturan perundang-undangan.
b. Fakta Biasa;
yaitu kejadian-kejadian atau keadaan-keadaan yang juga ikut menentukan adanya
fakta hukum tertentu (Indroharto, 1993: 165-186)
6.1 Ajaran
Pembuktian
Dalam
penjelasan umum UU Nomor 5 Tahun 1986 angka 5 disebutkan bahwa:
Dalam undang-undang ini juga diatur
mengenai hukum acara yang digunakan dalam proses Peradilan Tata Usaha Negara
yang mempunyai persamaan dengan hukum acara yang digunakan pada Peradilan Umum
untuk perkara perdata, dengan beberapa perbedaan, antara lain:
a. pada Peradilan Tata Usaha Negara Hakim berperan lebih
aktif dalam proses persidangan guna memperoleh kebenaran materiil dan untuk itu
undang-undang ini mengarah kepada ajaran pembuktian bebas;
b. suatu gugatan Tata Usaha Negara pada dasarnya tidak
bersifat menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan.
Dari penjelasan
umum itu dapat diketahui bahwa ajaran pembuktian dalam Peradilan Tata Usaha
Negara adalah ajaran pembuktian bebas, hal ini dikarenakan untuk memperoleh
kebenaran materiil dan bukan kebenaran formil. Menurut Sudikno Mertokusumo
(1988: 109) ajaran pembuktian bebas atau teori pembuktian bebas adalah ajaran
atau teori yang tidak menghendaki adanya ketentuan-ketentuan yang mengikat
hakim, sehingga sejauh mana pembuktian dilakukan diserahkan kepada hakim. Namun
dengan adanya persyaratan ”untuk sahnya pembuktian diperlukan
sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan hakim (Pasal 107) maka
menurut Indiharto (1993: 200) bahwa ajaran pembuktian yang diikuti oleh pembuat
undang-undang ini bukan ajaran pembuktian bebas, tetapi ajaran pembuktian bebas
terbatas.
Sebagai
konsekuensi dari ajaran pembuktian bebas maka Hakim sebagaimana dinyatakan
dalam Pasal 107 dapat menentukan sendiri tentang:
1. Apa yang
harus dibuktikan.
Hakim dalam
pemeriksaan di sidang pengadilan tidak tergantung atau tidak terikat pada fakta
atau hal yang diajukan oleh penggugat atau tergugat, artinya hakim dapat saja
menganyampingkan fakta dan hal yang diajukan oleh penggugat atau tergugat.
Demikian pula, hakim dapat saja memeriksa lebih lanjut tentang fakta dan hal
yang tidak disangkal atau tidak cukup dibantah, apabila fakta dan hal tersebut
mempunyai arti yang relevan untuk dijadikan dasar pertimbangan dari hakim dalam
menjatuhkan putusan yang pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan belum cukup
pasti keadaannya.
2. Siapa yang
harus dibebani pembuktian, hal apa yang harus dibuktikan oleh pihak yang
berperkara dan hal apa saja yang harus dibuktikan oleh hakim sendiri.
Dalam
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN, hakim mempunyai kebebasan
atau dapat menentukan sendiri yang harus dibebani pembuktian. Siapa yang
dibebani pembuktian merupakan masalah pembagian beban pembuktian, yaitu
kewajiban yang dibebankan kepada suatu pihak untuk membuktikan fakta yang menjadi
dasar pertimbangan dari hakim dalam menjatuhkan putusan.
Menurut Suparto
Wijoyo (1997: 119) hakim dapat saja menerapkan beban pembuktian terbalik atau
pembagian beban yang seimbang sesuai dengan kearifan hakim. Sedangkan menurut
Indroharto (1993: 192) bahwa kewajiban untuk membuktikan itu tidak ada pada
pihak-pihak, tetapi barangsiapa diberi beban untuk membuktikan sesuatu dan
tidak melakukannya, akan menanggung suatu resiko bahwa beberapa fakta yang
mendukung positanya akan dikesampingkan dan dianggap tidak terbukti.
3. Alat bukti
mana saja yang diutamakan untuk dipergunakan dalam pembuktian
Menurut
Indroharto (1993: 204) bahwa masing-masing alat bukti sebagaimana ditentukan
oleh Pasal 100 ayat (1) mempunyai derajat bobot yang sama, artinya tidak ada tingkat-tingkat
mengenai kekuatan pembuktian dari masing-masing alat bukti tersebut atau tidak
ada perbedaan mengenai kekuatan pembuktian antara alat bukti yang satu dengan
alat bukti yang lain. Namun demikian, hakim mempunyai wewenang untuk memilih
alat bukti tertentu di antara alat-alat bukti tersebut dan memberikan penilaian
tentang kekuatan pembuktian dari alat bukti tersebut untuk dipergunakan dalam
pembuktian.
4. Kekuatan
pembuktian alat bukti yang telah diajukan.
Hakim mempunyai
wewenang untuk memberikan penilaian terhadap hasil pembuktian dalam memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan Sengketa TUN dengan memperhatikan persyaratan yaitu
”untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti
berdasarkan keyakinan hakim”.
6.2 Alat Bukti
Pasal 100 UU
Nomor 5 Tahun 1986 menyatakan bahwa:
(1) Alat bukti ialah:
- surat atau tulisan;
- keterangan ahli;
- keterangan saksi;
- pengakuan para pihak;
- pengetahuan hakim.
(2) Keadaan yang telah diketahui oleh
umum tidak perlu dibuktikan.
Dari ketentuan
pasal tersebut dapat diuraikan jenis-jenis alat bukti yang dipergunakan dalam
Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu sebagai berikut:
1. Alat bukti
Surat atau Tulisan
Menurut Sudikno
Mertokusumo (1988: 116) yang dimaksud dengan surat atau tulisan adalah segala
sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi
hati atau untuk menyampaikan buah pikiran seseorang dan dipergunakan sebagai
pembuktian.
Surat sebagai
alat bukti sebagaimana ditentukan dalam Pasal 101 terdiri atas tiga jenis,
yaitu:
a. Akta
Otentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum, yang
menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud
untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum
yang tercantum di dalamnya.
b. Akta dibawah
tangan, yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang
bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang
peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya.
c. Surat-surat
lain yang bukan akta.
2. Alat bukti
Keterangan Ahli
Keterangan ahli
adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan tentang
hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya (Pasal 102
ayat (1)). Hal ini, ditegaskan kembali dalam Pasal 103 ayat (2) yang menyatakan
bahwa ” Seorang ahli dalam persidangan harus memberi keterangan baik dengan
surat maupun dengan lisan, yang dikuatkan dengan sumpah atau janji menurut
kebenaran sepanjang pengetahuannya yang sebaik-baiknya”.
Dari kedua pasal
tersebut dapat disimpulkan bahwa keterangan dari seorang ahli dapat dijadikan
alat bukti, apabila:
- keterangan
tersebut disampaikan di depan persidangan;
- keterangan
tersebut disampaikan dibawah sumpah atau janji;
- bisa dalam
bentuk tertulis maupun lisan; dan
- tentang apa
yang ia ketahui berdasarkan pengalaman dan pengetahuannya
Siapa yang
dapat didengar keterangannya sebagai ahli di sidang pengadilan tergantung
kepada penunjukan Hakim Ketua Sidang berdasarkan atas permintaan kedua belah
pihak atau salah satu pihak atau karena jabatannya. Namun demikian, menurut
Pasal 88 ada pengecualian terhadap seseorang yang didengar keterangannya
sebagai ahli di depan persidangan, yaitu:
a. Keluarga
sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai
derajat kedua dari salah satu pihak yang bersengketa;
b. Istri atau
suami salah seorang pihak yang bersengketa meskipun sudah bercerai;
c. Anak yang belum
berusia tujuh belas tahun; dan
d. Orang sakit
ingatan.
3. Alat Bukti
Keterangan Saksi
Pasal 104
menyatakan bahwa ”Keterangan saksi dianggap sebagai alat bukti apabila
keterangan itu berkenaan dengan hal yang dialami, dilihat, atau didengar oleh
saksi sendiri”. Dari bunyi pasal tersebut dapat dijelaskan bahwa keterangan
saksi adalah keterangan seseorang yang didengar oleh hakim selama pemeriksaan
perkara dilakukan, berkenaan dengan hal yang dialami, dilihat atau didengar
sendiri oleh saksi.
Dalam melakukan
pemeriksaan terhadap seseorang sebagai saksi juga harus diperhatikan atau
berlaku juga ketentuan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 88 undang-undang ini.
Disamping itu, walaupun menjadi saksi adalah suatu kewajiban namun seseorang
dapat mengundurkan diri sebagai saksi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 89
ayat (1), dengan alasan:
a. Saudara laki-laki
dan perempuan, ipar laki-laki dan perempuan salah satu pihak;
b. Setiap orang
yang karena martabat, pekerjaan atau jabatannya diwajibkan merahasiakan segala
sesuatu yang berhubungan dengan martabat, pekerjaan itu. Yang menentukan ada
atau tidak adanya dasar kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu tersebut
diserahkan kepada pertimbangan hakim (Pasal 89 ayat (2)).
4. Alat Bukti
Pengakuan Para Pihak
Yang dimaksud
dengan pengakuan para pihak adalah pengakuan para pihak yang diberikan pada
waktu pemeriksaan di sidang pengadilan. Pengakuan itu menyangkut keterangan
sepihak yang membenarkan peristiwa, hak atau hubungan hukum yang diajukan oleh
pihak lawan. Menurut Pasal 105 dinyatakan bahwa ”Pengakuan para pihak tidak
dapat ditarik kembali kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima
oleh hakim”.
5. Alat Bukti
Pengetahuan Hakim
Pasal 106
menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pengetahuan hakim adalah hal yang olehnya
diketahui dan diyakini kebenarannya. Salah satunya adalah hal-hal yang terjadi
selama pemeriksaan oleh Hakim tersebut, seperti hasil pemeriksaan setempat.
BAB VII
PUTUSAN
Sebelum putusan
dijatuhkan, terlebih dahulu Majelis Hakim bermusyawarah dalam ruanga tertutup
untuk mempertimbangkan putusan perkara. Hakim Ketua Majelis memimpin musyawarah
itu untuk mendapatkan putusan yang merupakan hasil permufakatan bulat. Bila hal
itu tidak dicapai, maka permusyawaratan ditunda sampai musyawarah berikutnya.
Apabila hal itu gagal setelah diusahakan sungguh-sungguh, lalu putusan diambil
dengan suara terbanyak dan kalau itupun tidak tercapai, maka suar terakhir
Hakim Ketua Majelis tadi yang menentukan (Pasal 97).
Menurut
sifatnya, amar atau diktum putusan dapat dibedakan atas 2 (dua) macam, yaitu:
Putusan condamnator,
yaitu yang amarnya berbunyi sebagai berikut: ”Menghukum dan
seterusnya.................”
Putusan
konstitutif, yaitu yang amarnya menimbulkan suatu keadaan hukum baru atau
meniadakan keadaan hukum baru.
Dari dua sifat
putusan tersebut maka dapat dilihat bahwa putusan hakim dalam Peradilan Tata
Usaha Negara bersifat konstitutif, yang mempunyai daya kerja seperti suatu
keputusan hukum publik yang bersifat umum yang berlaku terhadap siapapun (erga omnes).
Jenis Putusan
Secara garis
besar dalam Hukum Acara Tata Usaha Negara dikenal dua jenis putusan, yaitu:
a. Putusan yang
bukan putusan akhir
Putusan yang
bukan putusan akhir adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum
pemeriksaan sengketa TUN dinyatakan selesai, yang ditujukan untuk memungkinkan
atau mempermudah pelanjutan pemeriksaan sengketa TUN di sidang pengadilan.
Mengenai putusan yang bukan putusan akhir ini dapat dilihat dari beberapa
ketentuan pasal, misalnya:
Pasal 113 ayat
(1) yang menyatakan bahwa: ”Putusan Pengadilan yang bukan putusan akhir
meskipun diucapkan dalam sidang, tidak dibuat sebagai putusan tersendiri
melainkan hanya dicantumkan dalam berita acara sidang”.
Pasal 124 yang
menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang bukan putusan
akhir hanya dapat dimohonkan pemeriksaan banding bersama-sama dengan putusan
akhir”.
Dalam Hukum
Acara Tata Usaha Negara, yang termasuk putusan yang bukan putusan akhir,
misalnya:
- Putusan Hakim
Ketua Sidang yang memerintahkan kepada Penggugat atau Tergugat untuk datang
menhadap sendiri ke pemeriksaan sidang pengadilan, meskipun sudah diwakili oleh
seorang kuasa (Pasal 58);
- Putusan Hakim
Ketua Sidang yang mengangkat seorang ahli alih bahasa atau seseorang yang
pandai bergaul dengan Penggugat atau saksi sebagai juru bahasa (Pasal 91 ayat
(1) dan Pasal 92 ayat (1));
- Putusan Hakim
Ketua Sidang yang menunjuk seseorang atau beberapa orang ahli atas permintaan
Penggugat dan Tergugat atau Penggugat atau Tergugatatau karena jabatannya
(Pasal 103 ayat (1));
- Putusan Hakim
Ketua Sidang mengenai beban pembuktian (Pasal 107).
b. Putusan
akhir
Putusan akhir
adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim setelah pemeriksaan sengketa TUN
selesai yang mengakhiri sengketa tersebut pada tingkat pengadilan tertentu.
Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 97 ayat (7), diketahui bahwa putusan akhir
dapat berupa:
1. Gugatan
ditolak
Putusan yang
berupa gugatan ditolak adalah putusan yang menyatakan bahwa KTUN yang
menimbulkan sengketa TUN adalah KTUN yang tidak dinyatakan batal atau
dinyatakan sah.
2. Gugatan
dikabulkan
Putusan yang berupa
gugatan dikabulkan adalah putusan yang menyatakan bahwa KTUN yang menimbulkan
sengketa TUN adalah KTUN yang dinyatakan batal atau tidak sah. Dalam hal
gugatan dikabulkan maka dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh
tergugat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 97 ayat (9), berupa:
- pencabutan KTUN
yang bersangkutan, atau
- pencabutan KTUN
yang bersangkutan dan penerbitan KTUN yang baru, atau
- penerbitan KTUN
baru.
Sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 97 ayat (10) bahwa kewajiban yang dilakukan oleh
Tergugat tersebut dapat disertai pembebanan ganti kerugian. Disamping
pembebanan ganti kerugian terhadap gugatan dikabulkan berkenaan dengan
kepegawaian dapat juga disertai rehabilitasi atau kompensasi.
- Ganti rugi
adalah pembayaran sejumlah uang kepada orang atau badan hukum perdata atas
beban Badan Tata Usaha Negara berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
karena adanya kerugian materiil yang diderita oleh penggugat.
- Rehabilitasi
adalah memulihkan hak penggugat dalam kemapuan dan kedudukan, harkat dan
martabatnya sebagai pegawai negeri seperti semula sebelum ada putusan mengenai
KTUN yang disengketakan.
- Kompensasi
adalah pembayaran sejumlah uang berdasarkan keputusan Pengadilan Tata Usaha
Negara akibat dari rehabilitasi tidak dapat atau tidak sempurna dijalankan oleh
Badan Tata Usaha Negara.
3. Gugatan
tidak dapat diterima
Putusan yang
berupa gugatan tidak diterima adalah putusan yang menyatakan bahwa
syarat-syarat yang telah ditentukan tidak dipenuhi oleh gugatan yang diajukan
oleh penggugat.
4. Gugatan
gugur
Putusan yang
berupa gugatan gugur adalah putusan yang dijatuhkan hakim karena penggugat
tidak hadir dalam beberapa kali sidang, meskipun telah dipanggil dengan patut
atau penggugat telah meninggal dunia.
Isi Putusan
Isi putusan sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 109 ayat (1) , harus memuat:
a. Kepala putusan
yang berbunyi: ”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
b. Nama, jabatan,
kewarganegaraan, tempat kediamana, atau tempat kedudukan para pihak yang
bersengketa;
c. Ringkasan
gugatan dan jawaban tergugat yang jelas;
d. Pertimbangan
dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan
selama sengketa itu diperiksa;
e. Alasan hukum
yang menjadi dasar putusan;
f. Amar putusan
tentang sengketa dan biaya perkara;
g. Hari, tanggal
putusan, nama hakim yang memutus, nama panitera, serta keterangan tentang hadir
atau tidak hadirnya para pihak.
Tidak
terpenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud diatas, dapat
menyebabkan batalnya putusan pengadilan (Pasal 109 ayat (2)). Kata ”dapat”
tersebut mengandung arti bahwa kalau tidak terpenuhinya salah satu ketentuan
diatas tidak secara otomatis menyebabkan putusan itu menjadi batal.
Agar suatu
putusan menjadi batal, harus ada suatu permohonan dari pihak yang
berkepentingan. Misalnya jika penggugat mempunyai kehendak agar putusan menjadi
batal, maka dalam memori banding atau memori kasasi harus dimuat dengan tegas
agar putusan dibatalkan, karena tidak terpenuhinya salah satu ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1).
Kekuatan Hukum dari Putusan
Dalam Hukum
Acara Tata Usaha Negara dikenal adanya beberapa kekuatan hukum dari putusan
hakim di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu:
a. Kekuatan
pembuktian
Kekuatan
pembuktian dari putusan hakim adalah kekuatan hukum yang diberikan kepada suatu
putusan hakim bahwa dengan putusan tersebut telah diperoleh bukti tentang
kepastian sesuatu. Putusan hakim adalah akta autentik, sehingga putusan hakim
tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna (Pasal 1868 jo Pasal 1870
KUHPerdata).
b. Kekuatan
mengikat
Kekuatan
mengikat dari putusan hakim adalah kekuatan hukum yang diberikan kepada suatu
putusan hakim bahwa putusan tersebut mengikat yang berkepentingan untuk menaati
dan melaksanakannya. Karena dalam Peradilan Tata Usaha Negara berlaku asas Erga
Omnes artinya putusan berlaku bagi semua, maka yang dimaksud dengan pihak
yang berkepentingan adalah semua orang dan/atau semua badan hukum, baik badan
hukum perdata maupun badan hukum publik.
c. Kekuatan
eksekutorial.
Kekuatan
eksekutorial dari putusan hakim adalah kekuatan hukum yang diberikan kepada
suatu putusan hakim bahwa putusan tersebut dapat dilaksanakan. Sebagai syarat
bahwa suatu putusan hakim memperoleh kekuatan eksekutorial adalah dicantumkannya
irah-irah ”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” pada putusan
hakim tersebut.
BAB VIII
UPAYA HUKUM
Upaya hukum
adalah alat atau sarana hukum untuk memperbaiki adanya kekeliruan pada putusan
pengadilan. Upaya hukum yang dimaksud adalah:
Upaya hukum
biasa, yang terdiri dari:
1. Perlawanan terhadap Penetapan Dismissal
2. Banding
3. Kasasi
Upaya hukum
luar biasa, yang terdiri dari:
1. Peninjauan
Kembali
2. Kasasi Demi
Kepentingan Hukum
Dalam bab ini
akan diuraikan mengenai upaya hukum berupa Banding, Kasasi dan Peninjauan
Kembali, yaitu sebagai berikut:
8.1 Banding
Terhadap para
pihak yang merasa tidak puas atas putusan yang diberikan pada tingkat pertama
(PTUN), berdasarkan ketentuan Pasal 122 terhadap putusan PTUN tersebut dapat dimintakan
pemeriksaan banding oleh Penggugat atau Tergugat kepada Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara (PTTUN).
Permohonan
pemeriksaan banding diajukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya yang
khusus diberi kuasa untuk itu, kepada PTUN yang menjatuhkan putusan tersebut,
dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diberitahukan kepada
yang bersangkutan secara patut.
Selanjutnya
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sesudah permohonan pemeriksaan banding
dicatat, Panitera memberitahukan kepada kedua belah pihak bahwa mereka dapat
melihat berkas perkara di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara yang bersangkutan
dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah mereka menerima pemberitahuan
tersebut.
Para pihak dapat menyerahkan memori atau kontra memori
banding, disertai surat-surat dan bukti kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha
Negara yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa salinan memori dan kontra
memori banding diberikan kepada pihak lawan dengan perantara Panitera
Pengadilan (Pasal 126).
Pemeriksaan
banding di Pengadilan Tinggi TUN dilakukan sekurang-kurangnya terdiri dari 3
(tiga) orang hakim. Dalam hal Pengadilan Tinggi TUN berpendapat bahwa
pemeriksaan Pengadilan Tata Usaha Negara kurang lengkap, maka Pengadilan Tinggi
tersebut dapat mengadakan sendiri untuk pemeriksaan tambahan atau memerintahkan
Pengadilan Tata Usaha Negara yang bersangkutan untuk melaksanakan pemeriksaan
tambahan.
Setelah
pemeriksaan di tingkat banding selesai dan telah diputus oleh Pengadilan Tinggi
TUN yang bersangkutan, maka Panitera Pengadilan Tinggi TUN yang bersangkutan,
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari mengirimkan salinan putusan Pengadilan Tinggi
tersebut beserta surat-surat pemeriksaan dan surat-surat lain kepada Pengadilan
TUN yang memutus dalam pemeriksaan tingkat pertama, dan selanjutnya meneruskan
kepada pihak-pihak yang berkepentingan (Pasal 127).
Mengenai
pencabutan kembali suatu permohonan banding dapat dilakukan setiap saat sebelum
sengketa yang dimohonkan banding itu diputus oleh Pengadilan Tinggi TUN.
Setelah diadakannya pencabutan tersebut permohonan pemeriksaan banding tidak
dapat diajukan oleh yang bersangkutan, walaupun tenggang waktu untuk mengajukan
permohonan pemeriksaan banding belum lampau (Pasal 129).
8.2 Kasasi
Terhadap
putusan pengadilan tingkat Banding dapat dilakukan upaya hukum Kasasi ke
Mahkamah Agung RI. Pemeriksaan ditingkat Kasasi diatur dalam pasal 131, yang
menyebutkan bahwa pemeriksaan tingkat terakhir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara dapat dimohonkan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung. Untuk acara
pemeriksaan ini dilakukan menurut ketentuan UU No.14 Tahun 1985 Jo. UU No. 5
Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.
Menurut Pasal
55 ayat (1) UU Mahkamah Agung, pemeriksaan kasasi untuk perkara yang diputus
oleh Pengadilan dilingkungan Pengadilan Agama atau oleh pengadilan di
lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dilakukan menurut ketentuan UU ini.
Dengan demikian sama halnya dengan ketiga peradilan yang lain, yaitu Peradilan
Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer, maka Peradilan Tata Usaha Negara
juga berpuncak pada Mahkamah Agung.
Untuk dapat
mengajukan permohonan pemeriksaan di tingkat kasasi, Pasal 143 UU No 14 Tahun
1985 menentukan bahwa permohonan kasasi dapat diajukan jika pemohon terhadap
perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding, kecuali ditentukan lain oleh
undang-undang.
Menurut Pasal
46 ayat (1) UU No 14 Tahun 1985, permohonan pemeriksaan di tingkat kasasi harus
diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 hari
tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak yang
berperkara, maka menurut Pasal 46 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 1985 ditentukan
bahwa pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan.
Mengingat
pemberitahuan adanya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara itu dilakukan
dengan menyampaikan salinan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dengan
surat tercatat oleh Panitera kepada penggugat atau tergugat, maka perhitungan
14 hari itu dimulai esok harinya setelah penggugat atau tergugat menerima surat
tercatat yang dikirim oleh Panitera yang isinya salinan putusan Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara.
Alasan
pengajuan kasasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 ayat (1) UU No 14 Tahun
1985 jo UU No 5 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa MA dalam tingkat kasasi
membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan
peradilan, karena:
tidak berwenang
atau melampaui batas wewenang;
salah
menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
lalai memenuhi
syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam
kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
8.3 Peninjauan
Kembali
Sementara itu
apabila masih ada diantara para pihak masih belum puas terhadap putusan Hakim
Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi, maka dapat ditempuh upaya hukum luar biasa
yaitu Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI. Pemeriksaan Peninjauan Kembali
diatur dalam pasal 132, yang menyebutkan bahwa :
Ayat (1) :
“Terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat
diajukan permohonan Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung.”
Ayat (2) :
“Acara pemeriksaan Peninjauan Kembali ini dilakukan menurut ketentuan
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung.”
Dengan
mengikuti ketentuan yang terdapat dalam Pasal 67 UU No 14 Tahun 1985, dapat
diketahui bahwa permohonan peninjauan kembali terhadap putusan perkara sengketa
TUN yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, hanya dapat diajukan
berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Apabila
putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang
diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti baru yang
kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
2. Apabila
perkara setelah diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan
yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
3. Apabila
telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang
dituntut;
4. Apabila
mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan
sebab-sebabnya;
5. Apabila
antara pihak-pihak yang sama, mengenai suatu hal yang sama, atas dasar yang
sama, oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan
yang bertentangan satu dengan yang lain;
6. Apabila
dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang
nyata.
DAFTAR
PUSTAKA
Amrah Muslimin, 1985, Beberapa Asas dan Pengertian Pokok
tentang Administrasi dan Hukum Administrasi, Alumni, Bandung.
Effendi, 1994, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Mahdi
Offset, Semarang.
Indroharto, 1993, Usaha Memahami
Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Buku II), Sinar Harapan,
Jakarta.
Jazim Hamidi, 2000, Yurisprudensi
tentang Penerapan Asas-asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang layak, Tatanusa,
Jakarta.
Kansil, 1997, Modul Hukum Administrasi Negara, PT.
Pradya Paramitha, Jakarta.
Kuntjoro Purbopranoto, 1985, Beberapa Catatan Hukum Tata
Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara, Alumni, Bandung.
Marbun, SF, 1997, Peradilan
Administratif Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Liberty,
Yogyakarta.
________, 1988, Peradilan Tata Usaha
Negara, Liberty, Yogyakarta.
Martiman Prodjohamidjojo, 1996, Hukum
Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Utrecht, E, 1990, Pengantar Hukum
Administrasi Negara Indonesia, Ichtiar, Jakarta.
Philipus M. Hadjon dkk, 1995, Pengantar
Hukum Administratif Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Riawan Tjandra, 1995, Hukum Acara
Peradilan Tata Usaha Negara, Universitas Atmajaya, Yogyakarta.
Suraputra, Ketut, 1993, Himpunan
Karangan di Bidang Hukum Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 1988, Hukum
Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Suparto Wijoyo, 1997, Karakteristik
Hukum Acara Peradilan Administratif, Airlanggga University Press,
Yagyakarta.
Suwarma Al Muchtar, 1999, Peradilan
Tata Usaha Negara, Epsilon Grup, Bandung.
Siti Soetami, A, 2005, Hukum Acara
Peradilan Tata Usaha Negara, PT Refika Aditama, Jakarta.
Wiyono, R, 2008, Hukum Acara
Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar Grafika, Jakarta.
Zairin Harahap, 1997, Hukum Acara
Peradilan Tata Usaha Negara, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme.
Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 1991
tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Dalam Undang-undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Yurisprudensi MA, 1993, Mahkamah Agung
RI.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-undang Nomor 14 Tahunn 1985 jo
Unndang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung

Comments
Post a Comment