MAKALAH KONSTITUSI INDONESIA
MAKALAH
HUKUM KONSTITUSI INDONESIA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan makalah yang berjudul “HUKUM KONSTITUSI INDONESIA”. Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Makalah ini masih jauh dari sempurna,
oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan
demi sempurnanya makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi
bagi masyarakat/mahasiswa dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan
peningkatan ilmu pengetahuan kita di hokum konstitusi Khususnya hokum
konstitusi di Indonesia.
Kelompok 1
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Tatanan
kehidupan politik yang beradab dan demokratis harus dimulai dan di
konstruksikan dalam konstitusi. Dalam kehidupan ekonomi yang sehat dan
mendorong kearah terciptanya kepastian hukum, keadilan dan kemakmuran rakyat
harus dimulai pula dari konstitusi. Kehidupan sosial budaya yang harmoni dan
pembentukan masyarakat madani harus termakstub dalam setiap huruf perubahan
konstitusi. Kehendak untuk hidup aman dan dapat bertahan dari serangan pasukan
asing yang dapat menghabscurkan persatuan dan kesatuan bangsa juga harus di
konstruksikan dalam butir pasal konstitusi.
Demikian
pula dengan seluruh aspek-aspek perlindungan HAM, hak warga yang sudah
semestinnya masuk kedalam elemen-elemen dasar konstitusi yang kitra
rekonstruksi. Elemen HAM ini sangat penting bagikonstitusi.dari sinilah fungsi utama dari konstitusi
sebagai “pembatas kekuasaan” itu diangkat. Kekuasaan negara konstitusi
nasional tidak boleh mereduksi apalagi merampas HAM warga negarnya. Bahkan
konstitusi harus berfungsi sebagai tameng utama perlindungan HAM seluruh rakyat.
1.2. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian
Konstitusi dan Undang-Undang Dasar?
2.
Apa Sejarah
Konstitusi di Indonsesia?
3.
Perkembangan dan perubahan konstitusi di Indonesi?
4.
Apa tujuan pembentukan konstitusi?
5.
Apa Isi
Undang-Undang Dasar?
1.3. Tujuan
1.
Untuk mengetahui
apa pengertian Konstitusi dan Undang-Undang Dasar.
2.
Untuk mengetahui
apa sejarah Konstitusi di Indonesia.
3.
Untuk mengetahui
bagimana perkembangan dan perubahan konstitusi di indonesia.
4.
Untuk mengetahui
apa tujuan pembentukan Konstitusi.
5.
Untuk mengetahui
Isi Undang-Undang Dasar.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian
Konstitusi dan Undang-Undang Dasar.
Pengertian konstitusi dan Undang-Undang
Dasar.
Aturan tata tertib hidup bernergara yang menjadi dasar segala tindakan
dalam kehidupan negara sering disebut sebagai hukum dasar atau konstitusi.
Konstitusi sering disebut sebagai
Undang-Undang Dasar, meskipun arti konstitusi itu sendiri adalah hukum dasar
yang tertulis dan tidak tertulis. Undang-Undang Dasar tergolong hukum dasar
yang tertulis, sedangkan hukum dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan
dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara,
meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini sering disebut
konvensi. Dikatakan konvensi karena mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1.
Merupakan kebiasaan yang
berulang-ulang dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
2.
Tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar.
3.
Diterima oleh seluruh rakyat.
4.
Bersifat pelengkap, sehingga
memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang
Dasar.
5.
Secara etimologi kata Konstitusi
berasal dari bahasa Perancis, constituir sama dengan
Membentuk = pembentukan suatu Negara/menyusun dan menyatakan sebuah Negara.
Konstitusi juga bisa berarti peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan
Negara. Bahasa belanda konstitusi = Groungwet = undang –
undang dasar (ground = Dasar, wet = undang-undang. Di Jerman
kata konstitusi dikenal dengan istilah Grundgeset,yang
berarti Undang-undang dasar (grund = dasar, gesetz =
undang-undang.
6.
Secara terminologi konstitusi
adalah sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk
unsur mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan
kerja sama antara Negara dan Masyarakat (rakyat) dalam kontek kehidupan
berbangsa dan bernegara.
7.
Namun apabila konstitusi dipandang
sebagai fundamental laws atau lembaran hukum dasar bagi segala
kehidupan masyarakat di suatu negara, maka jelaslah konstitusi menjadi bagian
kajian ilmu hukum. Kemudian apabila konstitusi dipandang sebagai peratutran
dasar paling awal bagi pembentukan atau pendirian sebuah Negara, maka
konstitusi merupakan bagian dari kajian ilmu Negara. Sementara apabila
konstitusi dipandang sebagai lembaran konsesus politik segenap masyarakat
sebuah Negara-bangsa, maka jelaslah konstitusi merupakan bagian dari kajian
ilmu politik.
2.2.
Sejarah Konstitusi di Indonsesia.
Sebagai Negara yang
berdasarkan hukum, tentu saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan
undang-undang dasar 1945. Eksistensi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang sangaat panjang hingga akhirnya
diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia.
Dalam sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancing sejak 29 Mei
1945 sampai 16 Juni 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa jepang dikenal dengan dokuritsu zyunbi
tyoosakai yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh,
Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang
wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatra dan masing-masing 1 wakil dari
Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil. Badan tersebut (BPUPKI) ditetapkan
berdasarkan maklumat gunseikan nomor 23 bersamaan dengan ulang tahun Tenno
Heika pada 29 April 1945 (Malian, 2001:59)
Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun
konstitusi bagi Indonesia merdeka yang kemudian dikenal dengan nama
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD’45). Para tokoh perumus itu adalah antara lain
Dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata,
Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Prop. Dr.
Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir (Sumatra), Mr.
Abdul Abbas (Sumatra), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang (keduanya dari Sulawesi),
Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali), AH. Hamidan (Kalimantan), R.P. Soeroso,
Abdul Wachid hasyim dan Mr. Mohammad Hasan (Sumatra).
Latar belakang
terbentuknya konstitusi (UUD’45) bermula dari janji Jepang untuk memberikan
kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dikemudian hari. Janji tersebut antara lain
berisi “sejak dari dahulu, sebelum pecahnya peperangan asia timur raya, Dai
Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan
pemerintah hindia belanda. Tentara Dai Nippon serentak menggerakkan angkatan
perangnya, baik di darat, laut, maupun udara, untuk mengakhiri kekuasaan
penjajahan Belanda”.
Sejak saat itu
Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta
membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas di semua bidang,
sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai
bangsa Asia Timur Raya. Namun janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah
yang selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia. Setelah
Jepang dipukul mundur oleh sekutu, Jepang tak lagi ingat akan janjinya. Setelah
menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa
untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba.
Setelah
kemerdekaan diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi nampaknya tidak bisa
ditawar-tawar lagi, dan segera harus dirumuskan. Sehingga lengkaplah Indonesia
menjadi sebuah Negara yang berdaulat. Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari
setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan
sebagai berikut:
1.
Menetapkan dan mengesahkan pembukaan
UUD 1945 yang bahannya diambil dari rancangan undang-undang yang disusun oleh
panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945.
2.
Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945
yang bahannya hampir seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh panitia
perancang UUD tanggal 16 Juni 1945.
3.
Memilih ketua persiapan kemerdekaan
Indonesia Ir. Soekarno sebagai presiden dan wakil ketua Drs. Muhammad Hatta
sebagai wakil presiden.
4.
Pekerjaan presiden untuk sementara
waktu dibantu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian
menjadi komite Nasional.
5.
Dengan terpilihnya presiden dan
wakilnya atas dasar Undang-Undang Dasar 1945 itu, maka secara formal Indonesia
sempurna sebagai sebuah Negara, sebab syarat yang lazim diperlukan oleh setiap
Negara telah ada yaitu adanya:
·
Rakyat, yaitu bangsa Indonesia.
·
Wilayah, yaitu tanah air Indonesia
yang terbentang dari sabang hingga ke merauke yang terdiri dari 13.500 buah
pulau besar dan kecil.
·
Kedaulatan yaitu sejak mengucap
proklamasi kemerdekaan Indonesia.
·
Pemerintah yaitu sejak terpilihnya
presiden dan wakilnya sebagai pucuk pimpinan pemerintahan Negara
Tujuan Negara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan
pancasila. Bentuk Negara yaitu Negara kesatuan.
2.3.
Perkembangan dan
perubahan konstitusi di Indonesia
Konstitusi sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam
penyelenggaraan suatu negara dapat berupa konstitusi tertulis dan konstitusi
tidak tertulis. Dalam hal konstitusi terstulis, hampir semua negara di dunia
memilikinya yang lajim disebut undang-undang dasar (UUD) yang pada umumnya
mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai
lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia. Negara yang
dikategorikan sebagai negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah
Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua
lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak azasi manusia terdapat pada adat
kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru
maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215
yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia rakyat Inggris.Karena ketentuan
mengenai kenegaraan itu tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam
adat kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kategori negara yang
memiliki konstitusi tidak tertulis.
Adanya negara yang dikenal sebagai negara konstitusional tetapi tidak memiliki
konstitusi tertulis, nilai-nilai, dan norma-norma yang hidup dalam
praktek penyelenggaraan negara juga diakui sebagai hukum dasar, dan
tercakup pula dalam pengertian konstitusi dalam arti yang luas. Karena itu,
Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis beserta nilai-nilai dan norma
hukum dasar tidak tertulis yang hidup sebagai konvensi ketatanegaraan dalam
praktek penyelenggaraan negara sehari-hari, termasuk ke dalam pengertian
konstitusi atau hukum dasar (droit constitusionnel) suatu Negara.
Dalam perkembangan sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara, konstitusi
menempati posisi yang sangat penting. Pengertian dan materi muatan konstitusi
senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan peradaban manusia dan
organisasi kenegaraan. Kajian tentang konstitusi semakin penting dalam
negara-negara modern saat ini yang pada umumnya menyatakan diri sebagai negara
konstitusional, baik demokrasi konstitusional maupun monarki konstitusional.
Dengan meneliti dan mengkaji konstitusi, dapat diketahui prinsip-prinsip dasar
kehidupan bersama dan penyelenggaraan negara serta struktur organisasi suatu
negara tertentu. Bahkan nilai-nilai konstitusi dapat dikatakan mewakili tingkat
peradaban suatu bangsa.
Suatu konstitusi tertulis, sebagaimana halnya Undang-Undang Dasar 1945
(UUD 1945), nilai-nilai dan norma dasar yang hidup dalam masyarakat serta
praktek penyelenggaraan negara turut mempengaruhi perumusan suatu norma ke
dalam naskah Undang-Undang Dasar. Karena itu, suasana kebatinan
(geistichenhentergrund) yang menjadi latar belakang filosofis, sosiologis,
politis, dan historis perumusan juridis suatu ketentuan Undang-Undang Dasar
perlu dipahami dengan seksama, untuk dapat mengerti dengan sebaik-baiknya
ketentuan yang terdapat dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar.
Undang-Undang Dasar tidak dapat dipahami hanya melalui teksnya saja.
Untuk sungguh-sungguh mengerti, kita harus memahami konteks filosois, sosio-historis
sosio-politis, sosio-juridis, dan bahkan sosio-ekonomis yang mempengaruhi
perumusannya. Di samping itu, setiap kurun waktu dalam sejarah memberikan pula
kondisi-kondisi kehidupan yang membentuk dan mempengaruhi kerangka pemikiran
(frame of reference) dan medan pengalaman (ield of experience) dengan muatan
kepentingan yang berbeda, sehingga proses pemahaman terhadap suatu ketentuan
Undang-Undang Dasar dapat terus berkembang dalam praktek di kemudian hari.
Karena itu, penafsiran terhadap Undang-Undang Dasar pada masa lalu, masa kini,
dan pada masa yang akan datang, memerlukan rujukan standar yang dapat
dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya, sehingga Undang-Undang Dasar tidak
menjadi alat kekuasaan yang ditentukan secara sepihak oleh pihak manapun juga.
Untuk itulah, menyertai penyusunan dan perumusan naskah Undang-Undang Dasar,
diperlukan pula adanya Pokok-Pokok pemikiran konseptual yang mendasari setiap
perumusan pasal-pasal Undang-Undang Dasar serta keterkaitannya secara langsung
atau tidak langsung terhadap semangat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
dan Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Perubahan UUD 1945 merupakan salah satu tuntutan yang paling
mendasar dari gerakan reformasi yang berujung pada runtuhnya kekuasaan Orde Baru
pada tahun 1998. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak lagi melihat faktor
penyebab otoritarian Orde Baru hanya pada manusia sebagai pelakunya, tetapi
karena kelemahan sistem hukum dan ketatanegaraan. Kelemahan dan
ketidaksempurnaan konstitusi sebagai hasil karya manusia adalah suatu hal yang
pasti. Kelemahan dan ketidaksempurnaan UUD 1945 bahkan telah dinyatakan oleh
Soekarno pada rapat pertama PPKI tanggal 18 Agustus 1945 .
Gagasan
perubahan UUD 1945 menemukan momentumnya di era reformasi. Pada awal masa
reformasi, Presiden membentuk Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani
yang didalamnya terdapat Kelompok Reformasi Hukum dan Perundang-Undangan.
Kelompok tersebut menghasilkan pokok-pokok usulan amandemen UUD 1945 yang perlu
dilakukan mengingat kelemahan-kelemahan dan kekosongan dalam UUD 1945. Gagasan
perubahan UUD 1945 menjadi kenyataan dengan dilakukannya perubahan UUD 1945
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pada Sidang Tahunan MPR 1999,
seluruh fraksi di MPR membuat kesepakatan tentang arah perubahan UUD 1945
yaitu:
1.
Sepakat untuk tidak mengubah
Pembukaan UUD 1945.
2.
Sepakat untuk mempertahankan bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia;.
3.
Sepakat untuk mempertahankan sistem
presidensiil (dalam pengertian sekaligus menyempurnakan agar betul-betul
memenuhi ciri-ciri umum sistem presidensiil);
4.
Sepakat untuk memindahkan hal-hal
normatif yang ada dalam Penjelasan UUD 1945 ke dalam pasal-pasal UUD 1945; dan
5.
Sepakat untuk menempuh cara adendum
dalam melakukan amandemen terhadap UUD 1945.
Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan
menjadi salah satu agenda Sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga
perubahan keempat pada Sidang Tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan
kesepakatan dibentuknya Komisi Konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian
secara komprehensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan Ketetapan MPR No.
I/MPR/2002 tentang Pembentukan Komisi Konstitusi.
Perubahan Pertama pada tahun 1999, Perubahan Kedua pada tahun
2000, Perubahan Ketiga pada tahun 2001, dan Perubahan Keempat pada tahun 2002.
Dalam empat kali perubahan itu, materi UUD 1945 yang asli telah mengalami
perubahan besar-besaran dan dengan perubahan materi yang dapat dikatakan sangat
mendasar. Secara substantif, perubahan yang telah terjadi atas UUD 1945 telah
menjadikan konstitusi proklamasi itu menjadi konstitusi yang baru sama sekali,
meskipun tetap dinamakan sebagai Undang-Undang Dasar 1945.
Perubahan Pertama UUD 1945 disahkan dalam Sidang Umum MPR-RI yang diselenggarakan
antara tanggal 12 sampai dengan tanggal 19 Oktober 1999. Pengesahan naskah
Perubahan Pertama itu tepatnya dilakukan pada tanggal 19 Oktober 1999 yang
dapat disebut sebagai tonggak sejarah yang berhasil mematahkan semangat
konservatisme dan romantisme di sebagian kalangan masyarakat yang cenderung
menyakralkan atau menjadikan UUD 1945 bagaikan sesuatu yang suci dan tidak
boleh disentuh oleh ide perubahan sama sekali. Perubahan Pertama ini mencakup
perubahan atas 9 pasal UUD 1945, yaitu atas Pasal 5 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 14 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20 ayat (1) sampai
dengan ayat (4), dan Pasal 21. Kesembilan pasal yang mengalami perubahan atau
penambahan tersebut seluruhnya berisi 16 ayat atau dapat disebut ekuivalen
dengan 16 butir ketentuan dasar.
Gelombang perubahan atas naskah UUD 1945 terus berlanjut, sehingga
dalam Sidang Tahunan pada tahun 2000, MPR-RI sekali lagi menetapkan Perubahan
Kedua yaitu pada tanggal 18 Agustus 2000. Cakupan materi yang diubah pada
naskah Perubahan Kedua ini lebih luas dan lebih banyak lagi, yaitu mencakup 27
pasal yang tersebar dalam 7 bab, yaitu Bab VI tentang Pemerintah Daerah, Bab
VII tentang Dewan Perwakilan Rakyat, Bab IXA tentang Wilayah Negara, Bab X
tentang Warga Negara dan Penduduk, Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, Bab XII
tentang Pertahanan dan Keamanan Negara, dan Bab XV tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Jika ke-27 pasal tersebut dirinci jumlah
ayat atau butir ketentuan yang diaturnya, maka isinya mencakup 59 butir
ketentuan yang mengalami perubahan atau bertambah dengan rumusan ketentuan baru
sama sekali.
Setelah itu, agenda perubahan dilanjutkan lagi dalam Sidang
Tahunan MPR-RI tahun 2001 yang berhasil menetapkan naskah Perubahan Ketiga UUD
1945 pada tanggal 9 November 2001. Bab-bab UUD 1945 yang mengalami perubahan
dalam naskah Perubahan Ketiga ini adalah Bab I tentang Bentuk dan Kedaulatan,
Bab II tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Bab III tentang Kekuasaan
Pemerintahan Negara, Bab V tentang Kementerian Negara, Bab VIIA tentang Dewan
Perwakilan Daerah, Bab VIIB tentang Pemilihan Umum, dan Bab VIIIA tentang Badan
Pemeriksa Keuangan. Seluruhnya terdiri atas 7 bab, 23 pasal, dan 68 butir
ketentuan atau ayat. Dari segi jumlahnya dapat dikatakan naskah Perubahan
Ketiga ini memang paling luas cakupan materinya. Tapi di samping itu, substansi
yang diaturnya juga sebagian besar sangat mendasar. Materi yang tergolong sukar
mendapat kesepakatan cenderung ditunda pembahasannya dalam sidang-sidang
terdahulu. Karena itu, selain secara kuantitatif materi Perubahan Ketiga ini
lebih banyak muatannya, juga dari segi isinya, secara kualitatif materi
Perubahan Ketiga ini dapat dikatakan Sangay mendasar pula.
Perubahan yang terakhir dalam rangkaian gelombang reformasi nasional
sejak tahun 1998 sampai tahun 2002, adalah perubahan yang ditetapkan dalam
Sidang Tahunan MPR-RI tahun 2002. Pengesahan naskah Perubahan Keempat
ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2002. Dalam naskah Perubahan Keempat ini,
ditetapkan bahwa (a) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan perubahan
keempat ini adalah Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan
Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada
tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat; (b) Penambahan bagian akhir
pada Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
dengan kalimat “Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang
Tahunan Majelis permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan”; (c) pengubahan penomoran Pasal 3 ayat (3) dan ayat
(4) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menjadi Pasal 3 ayat (2) dan (3); Pasal 25E Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 25A; (d) penghapusan judul
Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung dan pengubahan substansi Pasal 16 serta
penempatannya ke dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan negara; (e)
pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (4); Pasal 8
ayat (3), Pasal 11 ayat (1); Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23D; Pasal 24 ayat (3);
Bab XIII, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal
32 ayat (1) dan ayat (2); Bab XIV, Pasal 33 ayat (4) dan ayat (5); Pasal 34
ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4); Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5); Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III; Aturan
Tambahan Pasal I dan II Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Secara keseluruhan naskah Perubahan Keempat UUD 1945 mencakup 19 pasal,
termasuk satu pasal yang dihapus dari naskah UUD. Ke-19 pasal tersebut
terdiri atas 31 butir ketentuan yang mengalami perubahan, ditambah 1 butir yang
dihapuskan dari naskah UUD. Paradigma pemikiran atau pokok-pokok pikiran yang
terkandungdalam rumusan pasal-pasal UUD 1945 setelah mengalami empat kali
perubahan itu benar-benar berbeda dari pokok pikiran yang terkandung dalam
naskah asli ketika UUD 1945 pertama kali disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Bahkan dalam Pasal II Aturan Tambahan Perubahan Keempat UUD 1945 ditegaskan,
“Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal”.
Dengan demikian, jelaslah bahwa sejak tanggal 10 Agustus 2002, status
Penjelasan UUD 1945 yang selama ini dijadikan lampiran tak terpisahkan dari naskah
UUD 1945, tidak lagi diakui sebagai bagian dari naskah UUD. Jikapun isi
Penjelasan itu dibandingkan dengan isi UUD 1945 setelah empat kali berubah,
jelas satu sama lain sudah tidak lagi bersesuaian, karena pokok pikiran yang
terkandung di dalam keempat naskah perubahan itu sama sekali berbeda dari apa
yang tercantum dalam Penjelasan UUD 1945 tersebut.
2.4. Tujuan
Pembentukan Konstitusi
Di dalam
negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusionil,
undang-undang dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan
pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat
sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih
terlindung. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme.
Cara pembatasan yang dianggap paling efektif ialah dengan jalan
membagi kekuasaan. Kata Carl J. Friedrich: “dengan jalan membagi kekuasaan,
konstitusionalisme menyelenggarakan suatu sistim pembatasaan yang efektif atas
tindakan-tindakan pemerintah” (Constitutionalism by dividing power providesa
system of effective restraints upon governmental action). Pembatasan-pembatasan
ini tercermin dalam undang-undang dasar mempunyai fungsi yang khusus dan
merupakan perwujudan atau menifestasi dari hukum yang tertinggi yang harus
ditaati, bukan hanya oleh rakyat, tetapi pemerintah serta penguasa sekalipun.
Gagasan konstitusionalisme telah timbul lebih dahulu dari pada konstitusi itu
sendiri. Konstitusionalisme dalam arti penguasa perlu dibatasi kekuasaannya dan
kerena itu kekuasaannya harus diperinci secara tegas, telah timbul di Abad
pertengahan (Midle Ages) Eropa. Pada tahun 1215, raja John dari Inggris dipaksa
oleh beberapa bangsawan untuk mengakui beberapa hak mereka, yang kemudian
ducantumkan dalam magna Charta (Piagam Besar). Dalam Charter
of English Liberties ini raja John menjamin bahwa pemungutan pajak
tidak akan dilakukan tanpa persetujuan dari yang bersangkutan, dan bahkan tidak
akan diadakan penangkapan tanpa peradilan. Meskipun belum sempurna, Magna Charta
di dunia Barat dipandang sebagai permulaan dari gagasan dari konstitusionalisme
serta pengakuan terhadap kebebasan dan kemerdekaan rakyat.
Menurut Miriam Budiarjo, setidaknya setiap konstitusi memuat lima
ketentuan (atau ciri-ciri). Adapun kelima ketentuan tersebut adalah:
1.
Organisasi negara, misalnya
pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif; dalam
negara federal, pembagian kekuasaan antar pemerintah negara-bagian; prosedur
menyelesaikan masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah
dan sebagainya.
2.
Hak-hak asasi manusia (biasanya
disebut Bill of Rights kalau berbentuk naskah tersendiri);
3.
Prosedur mengubah undang-undang
dasar;
4.
Adakalanya memuat larangan untuk
mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal ini biasanya terdapat
jika para penyusun undang-undang dasar ingin menghindari terulangnya kembali
hal-hal yang baru daja teratasi, seperti misalnya munculnya seorang diktator
atau kembalinya suatu monarki. Misalnya undang-undang dasar jerman melarang
untuk mengubah sifat federalisme dari undang-undang dasar, oleh karena
dikawatirkan bahwa sifat unitarisme dapat melicinkan jalan untuk munculnya
kembali seorang diktator seperti Hitler.
Selain dari itu dijumpai bahwa undang-undang dasar
sering memuat cita-cita rakyat dan azaz-azaz ideollogi negara. Ungkapan ini
mencerminkan semangat dan spirit yang oleh penyusun undang-undang dasar ingin
diabadikan dalam undang-undang dasar itu sehingga mewarnai seluruh naskah
undang-undang dasar itu. Misalnya undang-undang dasar Amerika Serikat yang
diresmikan dalam thaun 1789 menonjolkan keinginan untuk memperkokoh
penggabungan 13 negara merdeka dalam suatu Uni, mengatakan pada permulaan
Undang-Undang Dasar: “kami, rakyat Amerika Serikat, dalam keinginan untuk
membentuk suatu Uni yang lebih sempurna. . . . (“We, the people of the United
States, in order to form a more perpect Union, . .do ordain and establish this
Constitution for the United States of America”.)
Konstitusi menurut Sovernin Lohman yang di kutip Dede
Rosyada, et al., harus memuat unsur-unsur sebagai berikut:
1.
Konstitusi di pandang sebagai
perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial). Artinya bahwa konstitusi
merupakan konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan
pemerintahan yang akan mengatur mereka.
2.
Konstitusi sebagai piagam yang
menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus penentuan batas-batas
hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya,
3.
Konstitusi sebagai forma regimenis
yaitu kerangka bangunan pemerintahan.
Dalam penyusun atau pembuatan konstitusi, selain harus mengandung
ketentuan-ketentuan atau unsur-unsur sebagaimana disebutkan di atas, juga
tentunya memiliki sejumlah tujuan yang hendak dicapai (juga sering disebut
fungsi konstitusi). Di antara tujuan konstitusi itu adalah untuk:
1.
Pembatasan sekaligus pengawasan
terhadap proses-proses kekuasaan politik.
2.
Melepaskan kontrol kekuasaan dari
penguasaan sendiri.
3.
Memberikan batasan-batasan ketetapan
bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
4.
Aturan main (rule of the game)
fundamental bagi setiap kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara.
Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga dapat dikatakan memuat
prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan dari bangsa Indonesia yang akan di
wujudkan dengan jalan bernegara. Dari prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan
dari bangsa Indonesia tersebut terkandung pula nilai-nilai yang mewarnai isi
konstitusi pertama, antara lain:
·
Bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang terinci, karena terkandung suatu
pengakuan tentang nilai hak kodrat, yaitu hak yang merupakan karunia dari tuhan
Yang Maha Esa yang melekat pada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk
sosial. Hak kodrat ini bersifat mutlak, karenanya tidak dapat diganggu gugat,
sehingga penjajahan sebagai pelanggaran terhadap hak kodrat ini tidak sesuai
dengan peri kemanusiaan dan harus dihapuskan.
Atas dasar inilah maka bangsa Indonesia mewujudkan suatu hasrat yang kuat dan
bulat untuk menentukan nasib sendiri terbebas dari kekuasaan bangsa lain
melalui perjuangan sendiri menyusun suatu negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Merdeka artinya benar-benar bebas dari kekuasaan bangsa lain.
Bersatu artinya negara Indonesia merupakan negara dengan satu bangsa yang
mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan. Berdaulat artinya negara
yang berdiri di atas kemampuan diri sendiri, dan kekuasaannya sendiri, berhak
dan bebas menentukan tujuan dan nasibnya sendiri serta memiliki kedudukan dan
derajat yang sama dengan sesama bangsa dan negara lain yang ada di dunia. Adil
maksudnya negara mewujudkan keadilan dalam kehidupan bersama, dan makmur
maksudnya terpenuhi kebutuhan manusia baik material maupun spiritual, jasmaniah
maupun rohaniah. Hal ini dapat dicermati dari isi pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 trutama alinea pertama dan alinea kedua.
·
Disamping itu pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan pernyataan kembali proklamasi kemerdekaan, yang isinya
merupakan pengakuan nilai religius, dan nilai moral.
Nilai religius artinya negara Indonesia mengakui
nilai-nilai religius. Secara filosofis bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia
adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa sehingga kemerdekaan disamping merupakan
hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia juga merupakan rahmat dari tuhan
Yang Maha Esa. Nilai moral mengandung makna bahwa negara dan bangsa Indonesia
mengakui nilai-nilai moral dan hak kodrat untuk segala bangsa, terutama pada
isi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan:”....di dorong oleh
keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas”. Oleh karena
sifatnya sebagai hak kodrat, maka bersifat mutlak dan asasi, sehingga hak
tersebut merupakan hak moral juga.
Berbagai hal tersebut dapat dicermati dari isi pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea ketiga. Inilah yang menjadikan Proklamasi
Kemerdekaan dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai hubungan yang
tak terpisahkan. Proklamasi tanpa pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 maka tidak
lebih hanya akan menganti kekuasaan orang asing dengan kekuasaan bangsa sendiri
tetapi tidak jelas kemudian apa yang akan diselenggarakan setelah kekuasaan
bengsa sendiri. Sebaiknya pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tanpa ada
proklamasi Kemerdekaan, maka prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan bangsa
Indonesia hanya akan menjadi angan-angan belaka yang tidak akan terwujud.
·
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
memuat prinsip-prinsip pokok kenegaraan, yaitu tentang tujuan negara, ketentuan
diadakannya Undang-Undang Dasar Negara, bentuk negara dan dasar filsafat
negara. Hal tersebut dapat dapat dicermati dari isi pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 aline keempat.
Tujuan
negara yang tersurat didalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat
merupakan sesuatu yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia. Tujuan negara
tersebut merupakan tujuan nasional yang secara rinci dapat diurai sebagai
berikut: (1) membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (3) ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaikan abadi dan keadilan
sosial.
Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara itu sendiri juga dapat
dicermati dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang
menyatakan:”..... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia....”.
ketentuan ini menunjukan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan
atas hukum. Ketentuan setidaknya Undang-Undang Dasar merupakan ketentuan
keharusan bagi suatu negara untuk adanya hukum dasar yang melandasi
segala kegiatan kehidupan kenegaraan. Segala penyelenggara negara harus
didasarkan pada ketentuan hukum dasar. Demikian pula setiap pelaksanaan
kehidupan kenegaraan yang dilakukan oleh pemerintah maupun rakyat atau
warganegara haruslah berdasarkan pada segala ketentuan yang ada dalam hukum
dasar negara. Dengan hukum dasar negara penyelenggaraan kehidupan bernegara
dapat berjalan dengan tertib dan teratur.
Mengenai bentuk negara dapat di cermati dari kalimat yang ada
dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang menyatakan:
“...yang tebentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang kedaulatan
rakyat....”. kalimat ini menunjukan bahwa bentuk negara Republik yang
berkedaulatan rakyat. Republik yang berasal dari kata “res republika” yang
artinya organisasi kenegaraan yang mengerus kepentingan bersama. Kedaulatan
rakyat tanpa suatu pembatasan undang-undang. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat
mempunyai arti bahwa kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Rakyatlah yang
berdaulat, dan mewakilkan kekuasaannya pada suatu badan yaitu Pemerintah. Bila
pemerintah dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat,
maka rakyat akan bertindak mengganti pemerintah
Undang-Undang
Dasar pada umumnya berisi hal-hal sebagai berikut:
- Organisasi
negara, artinya mengatur lembaga-lembaga apa saja yang ada dalam suatu
negara dengan pembagian kekuasaan masing-masing serta prosedur
penyelenggaraan masalah yang timbul diantara lembaga tersebut.
- Hak-
hak asasi manusia.
- Prosedur
mengubah Undang-Undang Dasar,
- Adakalanya
memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar,
seperti tidak dikehendaki terulangannya kembali munculnya seorang dictator
atau kembalinya pemerintahan kerajaan yang kejam misalnya.
- Sering
pula memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara.
Bagian
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Bagian pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
merupakan suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945 (konstitusi pertama),
dikarenakan di dalamnya terkadang Empat Pokok Pikiran yang pada hakikatnya
merupakan penjelmaan asas keharmonian negara yaitu pancasila.
- Pokok
pikiran pertama, yaitu:” Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesi.
- Pokok
pikiran kedua yaitu: “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial
yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban
yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
- Pokok
pikiran yang ketiga yaitu: “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar
atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”. Hal ini menunjukan bahwa
sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar haruslah berdasarkan
atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan/perwakilan.
- Pokok
pikiran keempat yaitu: “negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini menunjukan
konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang
mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara
budi pekerti kemanusiaan yang luhu.
2.5. Isi
Undang-Undang Dasar
Konstitusi dalam objek kajian
siyasah (politik Islam) dikenal dengan istilah dustur (siyasah dusturiyah).
Istilah dustur ini pada mulanya diartikan dengan seseorang yang memiliki
otoritas, baik dalam bidang politik maupun agama. Dustur dalam konteks
konstitusi berarti kumpulan kaidah yang mengatur dasar dan hubungan kerjasama
antar sesama anggota masyarakat dalam sebuah Negara. Baik yang tidak tertulis
(konvensi) maupun yang tertulis (konstitusi).
Bila di telusuri secara literal kata konstitusi
(constitution) berasal dari bahasa Perancis contituir , kata konstitusi dikenal
dengan istilah Groundwet, yang berarti membentuk. Kemudian dalam bahasa
Belanda, kata konstitusi dikenal dengan istilah Groundwet, yang berarti
undang-undang dasar (ground=dasar, wet=undang-undang). Dalam bahasa Jerman kata
konstitusi juga dikenal dengan istilah Grundgesetz, yang juga berarti
undang-undang dasar (grund=dasar, dan gesetz=undang-undang). Baik dalam
bahasa Belanda maupun dalam bahsa Jerman, makna istilah konstitusi tersebut
menunjuk pada nashkah tertulis.
Abu Daud Busroh dan Abu Bakar Busro, juga dikutip Dede
Rosyada et al., membagi pengertian konstitusi ke dalam pengertian, yaitu:
1.
Pengertian sosiologis dan politis
(sosiologiche atau politiche begrif). Konstitusi merupakan shintesa factor
kekuatan yang nyata (dareele machfactoren) dalam masyarakat. Jadi konstitusi
menggambarkan hubungan antara kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam satu
Negara.
2.
Pengertian yuridis (yuridische
begrif). Kontitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan Negara dan
sendi-sendi pemerintahan.
Khusus
konstitusi dalam pengertian sosiologi dan politis, seperti disebutkan di atas,
menunjukan kepada kita bahwa konstitusi merupakan gambaran atau potret nyata
dari kehidupan politik masyarakat dalam suatu negara. Baik kehidupan politik
dalam pengertian benturan kepentingan antara kelompok politik maupun dalam
pengertian gambaran hubungan kekuasaan dan struktur kekuasaan politik yang
nyata. Dalam kata lain, secara sederhananya kalau kita hendak mengetahui
bagaimana gambaran persaingan kekuasaan politik dan struktur kekuatan politik
dalam masyarakat suatu negara, maka lihat konstitusinya
Akan tetapi perlu dicatat bahwa dalam kepustakaan Belanda (misalnya L.J.
van Apeldoorn) diadakan perbedaan antara pengertian undang-undang dasar
(grondwet) dan konstitusi (constitutie). Menurut paham tersebut undang-undang
dasar adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi, sedangkan konstitusi memuat
baik peraturan yang tidak tertulis. Dan rupa-rupanya pada para penyusun
undang-undang dasar 1945 menganut pikiran yang sama, sebab dalam Penjelasaan
Undang-Undang Dasar 1945 dikatan: “undang-undang dasar suatu negara ialah hanya
sebagian dari sebagian hukunnya dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah
Hukum Dasar yang tertulis, sedang disampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku
juga Hukum Dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis”.
Menurut sarjana hukum E.C.S Wade dalam buku Constitutional Law,
undang-undang dasar adalah “naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok
dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok cara kerja
badan-badan tersebut” (a document which sets out the framework and principal
functions governing the operation of those organs). Jadi, pada pokoknya dasar
dari setiap sistem pemerintahaan diatur dalam suatu undang-undang-dasar.
Bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggap
sebagai organisasi kekuasaan, maka undang-undang dasar dapat dipandang sebagai
lembaga atau kumpulan azas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi antara
beberapa negaraan, misalnya antara badan legislatif, badan eksekutif, dan badan
yudikatif. Undang-undang dasar menentukan cara-cara bagai mana pusat-pusat kekuasaan
ini kerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain; undang-undang dasar merekam
hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu negara. Sesuai dengan pandangan ini
Herman Finer dalam buku Theory and Practice of Modern Goverment menamkan
undang-undang dasar sebagai “riwayat hidup suatu hubungan-kekuasaan” (the
autobiography of a power relationship).
Pandangan ini merupakan pandangan yang luas dan yang paling tua
dalam perkembangan pemikiran politik. Dapat dicatat bahwa dalam abad ke-5 s.M.
seorang filsuf Yunani benama Aristoteles yang di dunia Barat dipandang sebagai
sarjana ilmu politik yang pertama telah berhasil untuk melukiskan undang-undang
dasar dari 186 negara-kota Yunani dengan mencatat pembagian kekuasaan dalam
setiap negara kecil itu.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
1. Berdasarkan pembahasan di atas dapat
disimpulkan bahwa Konstititusi dalam arti sempit, yaitu sebagai hukum dasar
yang tertulis dan tidak tertulis atau Undang-Undang.
2. Konstitusi dalan arti luas, yaitu sebagai
hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang tidak
tertulis / Konvensi.
3. Terbentuknya Konstitusi itu berawal
dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia
dikemudian hari, akan tetapi, janji hanyalah janji, dan penjajah tetaplah
panjajah yang selalu ingin menguasai negara indonesia.
4. Dengan adanya pembagian wewenang dan cara
bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia,
masyarakat Indonesia terasa lebih terlindungi dengan hal itulah perkembangan
konstitusi di Indonesia.
3.2.
Saran
Pembentukan konstitusi sangatlah penuh dengan perjuangan.
Perjalan pencarian jatidiri bangsa Indonesia berupa sejarah perubahan-
perubahan konstitusi cukup melelahkan. Begitu pentingnya konstitusi, mari kita
jaga bersama kekokohan tiang- tiang Bangsa Indonesia, yaitu UUD 1945.
DAFTAR
PUSTAKA
Sulaeman, Asep. 2012. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Bandung: Asman Press
Budiarjo, Miriam. 2000. Dasar-dasar Ilmu Politik.
Jakarta: Gamedia
Gatara, A.A. Sahid. 2008. Civic Education: Pendidikan
Politik, Nasionalisme Dan Demokrasi. Bandung: Q-Vision,
Priyanto, A. T Sugeng, dkk. 2008. Contextual Teaching and
Learning: Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Gramedia
http://id.wikipedia.org/wiki/
Comments
Post a Comment