MAKALAH FAKTOR-FAKTOR TANAH TERLANTAR DAN UPAYA PENERTIBAN DAN PENANGGULANGANYA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas
segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat
menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat
sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan,
petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan dalam
profesi keguruan.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah
pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki
bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan
karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan
kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun
untuk kesempurnaan makalah ini.
Palopo, 6 Juni 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR .......................................................................................... i
DAFATAR ISI ...................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang .............................................................................. 1
B.
Rumusan
Masalah ......................................................................... 1
C.
Tujuan
............................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Apa
Faktor-faktor penyebab tanah terlantar serta-
upaya pertiban dan pendayagunaan tanah
terlantar................ 2
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan
.................................................................................... 8
B.
Saran
.............................................................................................. 9
DAFTAR
PUSTAKA ........................................................................................ 10
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Tanah
merupakan karunia Tuhan YME kepada Bangsa Indonesia sehingga pengelolaannya
harus berdayaguna untuk kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Prinsip
dasar itu sudah ditetapkan dalam harus dilakukan oleh yang berhak atas tanah
selain untuk memenuhi kepentingannya sendiri juga tidak boleh merugikan
kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, bagi pihak yang telah menguasai tanah
dengan sesuatu hak sesuai ketentuan UUPA atau penguasaan lainnya, harus
menggunakan dan memanfaatkan tanahnya sesuai keadaan, sifat dan tujuan
pemberian haknya. Dengan kata lain, para pemegang hak atas tanah maupun
penguasaan tertentu tidak menelantarkan tanahnya, menjadi tanah kosong atau
tidak produktif.
B.
Rumusan
Maslah
1. Apa
Faktor-faktor penyebab tanah terlantar serta upaya penertiban dan pendayagunaan
tanah terlantar ?
C.
Tujuan
Masalah
1.
Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab
tanah terlantar serta upaya penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Faktor-Faktor
Tanah Terlantar.
Tanah terlantar adalah
tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha,
Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas
tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai
dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
Faktor-faktor
terjadinya tanah terlantar itu menyangkut masalah teknis manajemen dan
sosial-ekonomi. Berikut diuraikan keadaan faktor-faktor yang pada hakekatnya
kedua faktor ini tidak dapat dipisah secara tegas karena saling terkait satu
sama lain.
a.
Faktor Teknis
Manajemen Usaha
Tanah terlantar pada sebagian daerah
disebabkan karena faktor teknis manajemen usaha. artinya bahwa faktor teknis
manajemen usaha sangat menentukan dalam pengelolaan HGU yang dimulai pada tahap
awal permohonan kegiatan sudah harus dapat diidentifikasi BPN selaku instnasi
yang mempunyai kewenangan dalam pemberian HGU. Langkah awal itu antara lain
menyangkut kompetensi sumberdaya pelaksana dalam proses identifikasi subjek dan
objek permohonan HGU dalam Panitia B.
b. Faktor
Sosial-Ekonomi
Kasus tanah terlantar, juga berkaitan dengan aspek
sosial-ekonomi, dimana pemegang HGU tidak mampu mengamankan haknya dan harus
berhadapan dengan masyarakat sekitar lokasi HGU.
Penetapan klasifikasi perkebunan yang termasuk dalam
kategori tidak produktif (Kelas IV dan Kelas V), tidak hanya parameter fisik
kebun, namun mempertimbangkan aspek manajemen kebun, budidaya tanaman,
pengolahan hasil dan aspek lingkungan sosial ekonomi masyarakat setempat.
Pemerintah Daerah tidak ada kewenangan menanganinya karena secara teknis ijin
usaha perkebunan berada di Menteri Pertanian, sementara HGUnya ditangani oleh Badan
Pertanahan Nasional.
B. Upaya
Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
Kebijakan
penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar merupakan bagian dari sistem
pengelolaan pertanahan yang meliputi kebijakan (policy), pengaturan
(regulatory), pengendalian dan pengawasan (compliance) dan pelayanan
(services). Dalam hal ini kebijakan penertiban dan pendayagunaan tanah
terlantar tidak cukup dengan pengaturan secara normatif serta tindakan
pengendalian dan pengawasan namun perlu bermuara ke aspek pelayanan pertanahan
yang berkeadilan kepada masyarakat banyak.
a. Aspek
Yuridis
Upaya penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar
diatur oleh pemerintah pusat tingkat 1 (derah provinsi). Peraturan Pemerintah Nomor
36 tahun 1998 adalah payung hukum Pusat masih perlu disinergikan dengan payung
hukum daerah sesuai UU 32/04. Pengamatan oleh Pemerintah daerah menunjukkan
bahwa kasus tanah teralantar itu terjadi, karena pemegang HGU tidak mampu
mengamankan haknya dan berhadapan dengan masyarakat yang membutuhkan tanah.
Terhadap indikasi terjadinya tanah terlantar pada
umumnya tanahnya tidak digarap/dimanfaatkan sesuai dengan keadaan, sifat dan
tujuan pemberian haknya, Oleh karena itu diperlukan adanya perubahan khususnya
terhadap Keputusan Kepala BPN No.24 Tahun 2004 yaitu dengan kriteria sebagai
berikut : kepada perusahaan pemegang HGU yang pemanfaatannya selama 5 (lima)
tahun itu kurang dari 25% diusulkan sebagai tanah terlantar, yang pemanfatan
25% sampai 50% diberi peringatan 12 (dua belas) bulan, di atas 50% diberi peringatan
24 (dua puluh) empat bulan.
Seharusnya BPN juga mengambil langkah tegas berupa
pernyataan sebagai tanah terlantar, dengan tidak perlu lagi peringatan secara
bertahap seperti ditentukan dalam ketentuan dimaksud, misalnya dalam hal ini
cukup dengan satu kali peringatan (12 bulan), dan apabila dalam masa peringatan
tersebut ada kemajuan dalam penggarapan maka hanya yang tidak
digarap/dimanfaatkan oleh perusahaan saja yang diusulkan dinyatakan sebagai
tanah terlantar sedangkan yang dimanfaatkan tetap dimanfaatkan sesuai dengan
Pasal 20 ayat (2) Keputusan Kepala BPN No.24 Tahun 2002.
Apabila dari penilaian Panitia Penilai cukup bukti
bahwa hampir seluruh tanah telah diterlantarkan, maka langsung saja oleh Kepala
Kantor Wilayah BPN diusulkan kepada Kepala BPN untuk dinyatakan sebagai tanah
terlantar tanpa harus melalui tahapan-tahapan peringatan seperti dimaksud dalam
PP dan Keputusan Kepala BPN dimaksud. Hal ini tentunya dapat dilakukan apabila
ada revisi (penyempurnaan) terhadap peraturan dimaksud, dalam rangka lebih
mengoptimalkan penertiban tanah terlantar, dan selanjutnya mendayagunakan tanah
tersebut untuk kepentingan masyarakat yang lebih memerlukan.
Secara normatif, menurut Peraturan Pemerintah Nomor
36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, tanah
terlantar meliputi tanah yang dikuasai dengan HM, HGU, HGB, H. Pakai, Hak
Pengelolaan, dan tanah yang sudah diperoleh dasar penguasaannya tetapi belum
diperoleh hak atas tanahnya sesuai ketentuan. Dengan demikian, tanah terlantar dapat
meliputi tanah yang sudah ada haknya atau tanah yang belum dimohon haknya.
Tanah terlantar bisa sebagian atau seluruhnya.
Tanah-tanah tersebut dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar apabila dengan sengaja tidak dipergunakan oleh pemegang haknya sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan haknya atau tidak dipelihara dengan baik. Kepada pemegang hak atasnya sudah diberikan kesempatan untuk mempergunakan tanahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, sebidang tanah hak, baru memenuhi kriteria untuk dinyatakan sebagai tanah terlantar apabila kepada pemegang haknya sudah diberikan kesempatan untuk menggunakan tanahnya sesuai ketentuan melalui peringatan-peringatan yang diatur dalam PP No.36/1998 jo. Keputusan Kepala BPN No.24 Tahun 2002.
Oleh karena itu, diperlukan koridor hukum yang memberi kejelasan kepada pemegang hak atas tanah mencakup hak dan kewajiban yang harus dilakukan, tanpa harus mengorbankan hak keperdataan atas tanah yang dikuasainya. Bidang-bidang tanah yang telah secara jelas dinyatakan sebagai tanah terlantar, perlu ada payung hukum yang menetapkan bahwa pengelolaan (penggunaan dan pemanfaatannya) ada pada Pemerintah Kabupaten/Kota, tanpa mengurangi hak keperdataan pemilik/penguasa tanah yang bersangkutan.
Tanah-tanah tersebut dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar apabila dengan sengaja tidak dipergunakan oleh pemegang haknya sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan haknya atau tidak dipelihara dengan baik. Kepada pemegang hak atasnya sudah diberikan kesempatan untuk mempergunakan tanahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, sebidang tanah hak, baru memenuhi kriteria untuk dinyatakan sebagai tanah terlantar apabila kepada pemegang haknya sudah diberikan kesempatan untuk menggunakan tanahnya sesuai ketentuan melalui peringatan-peringatan yang diatur dalam PP No.36/1998 jo. Keputusan Kepala BPN No.24 Tahun 2002.
Oleh karena itu, diperlukan koridor hukum yang memberi kejelasan kepada pemegang hak atas tanah mencakup hak dan kewajiban yang harus dilakukan, tanpa harus mengorbankan hak keperdataan atas tanah yang dikuasainya. Bidang-bidang tanah yang telah secara jelas dinyatakan sebagai tanah terlantar, perlu ada payung hukum yang menetapkan bahwa pengelolaan (penggunaan dan pemanfaatannya) ada pada Pemerintah Kabupaten/Kota, tanpa mengurangi hak keperdataan pemilik/penguasa tanah yang bersangkutan.
b. Aspek Sosiologis
Berdasarkan ketentuan
Pasal 14 ayat (2) Keputusan Kepala BPN Nomor 24 Tahun 2002, terhadap tanah yang
diindikasi terlantar oleh Kakanwil BPN dapat dilakukan rekomendasi, pembinaan
atau peringatan. Setelah melalui peringatan ketiga tidak ada respon dari pemegang
HGU, atas usul Kakanwil BPN Propinsi menetapkan bidang tanah sebagai tanah
terlantar. Tanah yang sudah dinyatakan sebagai tanah terlantar menjadi tanah
yang dikuasai langsung oleh Negara untuk dilaksanakan pengaturan lebih lanjut
dalam rangka pendayagunaannya, baik yang berupa pola kemitraan, redistribusi
tanah, konsolidasi tanah, atau pemberian hak atas tanah kepada pihak
lain.
Selanjutnya berdasarkan
Pasal 15 (2) PP 36 kepada bekas pemegang hak dinyatakan sebagai tanah terlantar
diberikan ganti rugi sebesar harga perolehan berdasarkan bukti-bukti tertulis
untuk memperoleh hak, dan Pasal 23 ayat ayat (3) Keputusan Kepala BPN Nomor 24
Tahun 2002 menentukan, terhadap obyek tanah terlantar yang pengaturannya
melalui proses redistribusi tanah, konsolidasi tanah dan pemberian hak kepada
pihak lain, kepada bekas pemegang haknya diberikan ganti rugi, yang
ekskalasinya dilakukan menurut perhitungan biasa. Harus diingat bahwa penentuan
harga ganti rugi ini merupakan sanksi terhadap pemegang hak yang menelantarkan
tanahnya. Dalam pelaksanaan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar ini,
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dapat mengajukan usulan agar kegiatan
tersebut dapat dibiayai melalui anggaran yang diperoleh dari BPHTB yang
dialokasikan dalam dana perimbangan Pemerintah Daerah setempat.
Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai leading sektor penanganan tanah terlantar merupakan tindak lanjut kewenangan yang telah dimilikiantara lain ijin lokasi dan perencanaan penggunaan tanah sesuai Keputusan Presiden No.34 Tahun 2001. Dalam pelaksanaannya memerlukan input data dari instansi tekni, termasuk data/informasi pertanahan dan pertimbangan teknis dari instansi BPN di daerah. Selanjutnya diperlukan pemberdayaan fungsi aparat desa/kelurahan guna melakukan pengendalian dan pengawasan pendayagunaan tanah.
Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai leading sektor penanganan tanah terlantar merupakan tindak lanjut kewenangan yang telah dimilikiantara lain ijin lokasi dan perencanaan penggunaan tanah sesuai Keputusan Presiden No.34 Tahun 2001. Dalam pelaksanaannya memerlukan input data dari instansi tekni, termasuk data/informasi pertanahan dan pertimbangan teknis dari instansi BPN di daerah. Selanjutnya diperlukan pemberdayaan fungsi aparat desa/kelurahan guna melakukan pengendalian dan pengawasan pendayagunaan tanah.
Sebenarnya masyarakat
sekitar lokasi dapat berperan serta dalam bentuk melaporkan keberadaan tanah
terlantar serta mengusulkan pemanfaatan tanah sesuai peraturan dan kebutuhan
setempat. Laporan dan usulan itu disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan
dengan tembusan Bupati/Walikota, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi serta
Gubernur.
c.
Aspek Ekonomis
Pendayagunaan tanah
terlantar akan bersentuhan dengan aspek ekonomis. Berdasarkan data Direktorat
Jenderal Perkebunan, pemanfaatan tanah yang sudah memperoleh HGU sampai akhir
tahun 2003 adalah 1 824 kebun dari 1 437 perusahaan, dengan luas areal 5 265 428
Ha. Areal yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian areal HGU itu,
mencapai sekitar 20 % atau sekitar 1 juta hektar, akibat diokupasi masyarakat
maupun areal secara pisik tidak dapat ditanami dan areal yang belum dibangun
menjadi kebun,
Apabila mendasarkan
pada nilai ekspor perkebunan yang menjadi devisa Negara pada tahun 2003 pada
kapasitas pemanfaatan tanah 80 % areal HGU, memberikan nilai tambah sekitar US
$ 5,16 milyar, maka apabila tanah HGU dapat dimanfaatkan seluruhnya akan
memberi tambahan devisa Negara sekurang-kurangnya sekitar US $ 1,0 milyar atau
sekitar Rp 10 trilyun. Sementara itu tambahan tenaga kerja yang terserap
diperkirakan sekitar 3,5 juta orang. Dari segi ekonomi makro keadaan ini
memberi dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional maupun
wilayah.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Faktor-Faktor
Tanah Terlantar
Tanah terlantar adalah
tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha,
Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas
tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai
dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
Faktor-faktor
terjadinya tanah terlantar sebagai berikut:
a.
Faktor Teknis
Manajemen Usaha
Tanah terlantar pada
sebagian daerah disebabkan karena faktor teknis manajemen usaha. artinya bahwa
faktor teknis manajemen usaha sangat menentukan dalam pengelolaan HGU yang
dimulai pada tahap awal permohonan kegiatan sudah harus dapat diidentifikasi
BPN selaku instnasi yang mempunyai kewenangan dalam pemberian HGU.
b.
Faktor
sosial-ekonomi
aspek sosial-ekonomi,
dimana pemegang HGU tidak mampu mengamankan haknya dan harus berhadapan dengan
masyarakat sekitar lokasi HGU.
2. Upaya
Penertiban dan Pen dayagunaan Tanah Terlantar
Kebijakan penertiban dan pendayagunaan tanah
terlantar merupakan bagian dari sistem pengelolaan pertanahan yang meliputi
kebijakan (policy), pengaturan (regulatory), pengendalian dan pengawasan
(compliance) dan pelayanan (services). Dalam hal ini kebijakan penertiban dan
pendayagunaan tanah terlantar tidak cukup dengan pengaturan secara normatif
serta tindakan pengendalian dan pengawasan namun perlu bermuara ke aspek
pelayanan pertanahan yang berkeadilan kepada masyarakat banyak.
a. Aspek
yuridis itu dengan menegakkan hak dan kewajiban secara eksplisit sebagai
syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemegang HGU yang dicantumkan dalam SK
HGU.atau Sertipikat HGU.
b.
Aspek sosiologis
dengan menegakkan hak dan kewajiban untuk meningkatkan kehidupan sosial ekonomi
masyarakat setempat.
c.
Aspek ekonomis
dengan mempercepat pembangunan wilayah pedesaan melalui pengembangan
pusat-pusat pemasaran produksi pertanian yang ddukung dengan kebijakan
pengembangan kawasan komoditi andalan di areal HGU dan sekitarnya.
B.
Saran
Berhubungan
dengan kesimpulan diatas maka penulis menyarankan:
1. Seharusnya
BPN juga mengambil langkah tegas berupa pernyataan sebagai tanah terlantar,
dengan tidak perlu lagi peringatan secara bertahap seperti ditentukan dalam
ketentuan dimaksud, misalnya dalam hal ini cukup dengan satu kali peringatan
(12 bulan), dan apabila dalam masa peringatan tersebut ada kemajuan dalam
penggarapan maka hanya yang tidak digarap/dimanfaatkan oleh perusahaan saja
yang diusulkan dinyatakan sebagai tanah terlantar sedangkan yang dimanfaatkan
tetap dimanfaatkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) Keputusan Kepala BPN No.24
Tahun 2002.
DAFTAR PUSTAKA
Boedi Harsono. 2003. Hukum Agraria Indonesia (Edisi
Revisi). Penerbit Djambatan, Jakarta.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2010 Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
Risnarto, 1999. Pengelolaan Pertanahan. Pusat
Penelitian dan Pengembangan Badan Pertanahan Nasional.
-----------, 2004. Pemberdayaan Masyarakat dalam
Pengelolaan Pertanahan.. Pusat Penelitian dan Pengembangan Badan Pertanahan
Nasional.
Comments
Post a Comment