MAKALAH TANAH ABSENTEE

 FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB BANYAKNYA PEMILIKAN TANAH PERTANIAN SECARA ABSENTEE/GUNTAI

MAKALAH

Oleh:





JURUSAN ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ANDI DJEMMA PALOPO
2015




















KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah Swt, karena berkat rahmat dan kesehatan yang diberikan kepada penulis sehingga makalah yang berjudul “FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB BANYAKNYA PEMILIKAN TANAH PERTANIAN SECARA ABSENTEE/GUNTAI” ini bisa terselesaikan tepat waktu, dan tak lupa pula penulis kirimkan salam dan salawat kepada nabi besar Muhammad Saw serta keluarga dan sahabat-sahabatnya karena Beliaulah kita bisa keluar dari zaman jahilia menuju yang penuh dengan kedamaian dan keberkahan seperti saat ini. Tak lupa pula penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu dalam penulisan makalah ini karena tanpa mereka makalah ini tidak akan selesai dengan cepat.
Penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini sangat jauh dari kata sempurna, maka dari itu penulis mengharapkan Kritik dan Saran yang membangun agar penulisan makalah selanjutnya bisa lebih baik dari makalah sebelumnya.
Semoga makalah ini bisa memberikan informasi dan manfaat bagi kita semua agar makalah ini bisa berguna untuk kehidupan kita kedepannya terutama di bidang hukum.

Palopo, 19 Juni 2015

Rahman




DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR .......................................................................................... i
DAFATAR ISI ...................................................................................................... ii
BAB I   PENDAHULUAN
1.1.     Latar Belakang .............................................................................. 1
1.2.     Rumusan Masalah ......................................................................... 2
1.3.     Tujuan ............................................................................................ 2

BAB II  PEMBAHASAN
2.1.      Pengertian dan Tujuan Pelarangan-
PemilikanTanah Absentee ............................................................ 2
2.2.     Faktor-faktor dan Solusi Banyaknya-
Pemilikan Tanah Absentee ........................................................... 4

BAB III          PENUTUP
3.1       Kesimpulan .................................................................................. 11
3.2       Saran ............................................................................................ 12

DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................ 14








BAB I
PENDAHULUAN
1.1.   Latar Belakang
Tanah merupakan salah satu sumber utama bagi kelangsungan hidup dan penghidupan bangsa dalam mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang harus terbagi secara adil dan merata, maka dari itu tanah harus diusahakan atau digunakan bagi pemenuhan kebutuhan yang nyata. Sehubungan dengan itu, penyediaan, peruntukan, penguasaan, penggunaan dan pemeliharaannya perlu diatur agar terjamin kepastian hukum dalam penguasaan dan pemanfaatannya serta sekaligus terselenggara perlindungan hukum bagi rakyat banyak, terutama golongan petani, dengan tetap mempertahankan kelestarian kemampuannya dalam mendukung kegiatan pembangunan yang berkelanjutan, “Pemilik tanah pertanian yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanahnya, dalam jangka waktu 6 bulan wajib mengalihkan hak atas tanahnya kepada orang lain di kecamatan tempat letak tanah itu atau pindah ke kecamatan letak tanah tersebut”.
Indonesia telah memiliki ketentuan khusus yang mengatur tentang pertanahan yaitu dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang biasa disebut UUPA, yang mulai berlaku sejak tanggal 24 September 1960.
Dalam usianya yang mencapai 55 tahun, ada lima masalah di bidang pertanahan yang sering mencuat ke permukaan, yaitu salah satunya pemilikan tanah Absentee/guntai (Pasal 10), hal ini baik secara langsung maupun tidak langsung banyak terjadi di kalangan masyarakat. Masalah menjadi semakin rumit, karena gencarnya aktivitas pembangunan menyebabkan terlupakannya unsur keadilan di bidang pertanahan. Penerapan Pasal 6 UUPA tentang fungsi Salah satu aspek hukum penting dengan diundangkannya UUPA adalah dicanangkannya “Program Landreform” di Indonesia yang bertujuan untuk mempertinggi penghasilan dan taraf hidup para petani penggarap tanah, sebagai landasan atau prasyarat untuk menyelenggarakan pembangunan ekonomi menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Sehubungan dengan latar belakang diatas mendorong penulis untuk membuat makalah dengan judul: “FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB BANYAKNYA PEMILIKAN TANAH PERTANIAN SECARA ABSENTE/GUNTAI”.

1.2.  Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang diatas, maka permasalahan dapat di rincikan sebagai berikut:
1.    Pengertian dan tujuan pelarangan pemilikan tanah secara Absentee?
2.    Faktor-faktor dan solusi pemilikan tanah pertanian secara Absentee?

1.3.  Tujuan
Adapun tujuan yang hendak penulis paparkan, yakni :
1.    Untuk mengetahui apa pengertian dan tujuan pelarangan pemilikan tanah pertanian secara Absentee.
2.    Untuk mengetahui Faktor-faktor dan Solusi pemilikan tanah pertanian secara secara Absentee/Guntai.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1.  Pengertian dan tujuan pelarangan pemilikan tanah pertanian secara tanah Absentee.
Pengertian Tanah Absentee.
Kata absentee berasal dari kata latin “absentee” atau“absentis”,yang berarti tidak hadir. Dalam kamus Bahasa Inggris karangan John M. Echlos dan Hasan Sadily, Absentee adalah yang tidak ada atau tidak hadir di tempatnya, atau landlord yaitu pemilik tanah bukan penduduk daerah itu, tuan tanah yang bertempat tinggal di lain tempat.
Dalam Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian (telah diubah dan ditambah dengan PP Nomor 41 Tahun 1964) yang mengatur sebagai berikut :
“Pemilik tanah pertanian yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanahnya, dalam jangka waktu 6 bulan wajib mengalihkan hak atas tanahnya kepada orang lain di kecamatan tempat letak tanah itu atau pindah ke kecamatan letak tanah tersebut”. Menunjukkan bahwa pemilikan tanah pertanian secara absentee/guntai menurut Peraturan Perundang-undangan tidak diperbolehkan, karena pada prinsipnya melanggar asas dalam Pasal 10 UUPA yang mengatur bahwa setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada asasnya diwajibkan mengerjakan atau  mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan.
Tujuan pelarangan pemilikan tanah pertanian secara tanah Absentee.
Pada umumnya tanah-tanah pertanian letaknya hanya di desa, sedang mereka yang memiliki tanah secara absentee/guntai umumnya bertempat tinggal di kota. Orang yang tinggal di kota memiliki tanah pertanian di desa tentunya tidak sejalan dengan prinsip tanah pertanian untuk petani. Orang yang tinggal di kota sudah jelas bukan termasuk kategori petani. Tujuan melarang pemilikan tanah pertanian secara absentee/guntai adalah agar hasil yang diperoleh dari pengusahaan tanah pertanian sebagian besar dapat dinikmati  oleh masyarakat petani yang tinggal di pedesaan, bukan dinikmati oleh orang kota yang tidak tinggal di desa.
Menurut Boedi Harsono, tujuan adanya larangan ini adalah agar hasil yang diperoleh dari pengusahaan tanah itu sebagian besar dapat dinikmati oleh masyarakat pedesaan tempat letak tanah yang bersangkutan, karena pemilik tanah akan bertempat tinggal di daerah penghasil.
Pemilikan tanah pertanian secara absentee/guntai ini, menimbulkan penggarapan yang tidak efisien, misalnya tentang penyelenggaraannya, pengawasannya, pengangkutan hasilnya, juga dapat menimbulkan sistem-sistem penghisapan. Ini berarti bahwa para petani penggarap tanah milik orang lain dengan sepenuh tenaganya, tanggung jawabnya dan segala resikonya, tetapi hanya menerima sebagian dari hasil yang dikelolanya. Di sisi lain, pemilik tanah yang berada jauh dari letak tanah dan tidak mengerjakan tanahnya tanpa menanggung segala resiko dan tanpa mengeluarkan keringatnya akan mendapatkan bagian lebih besar dari hasil tanahnya.
Sehingga hal itu tidak sesuai dengan tujuan landreform yang diselenggarakan di Indonesia yaitu untuk mempertinggi penghasilan dan taraf hidup para petani penggarap tanah dan sebagai landasan atau persyaratan untuk menyelenggarakan pembangunan ekonomi menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
2.2.  Faktor-Faktor dan Solusi Pemilikan Tanah pertanian secara Absentee.
Faktor-Faktor penyebab banyaknya pemilikan tanah secara Absentee.
1.    Faktor Masyarakat.
Kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat Kehidupan bermasyarakat dapat berjalan dengan tertib dan teratur tentunya didukung oleh adanya suatu tatanan agar kehidupan menjadi tertib.
Dalam hal ini, walaupun pemerintah telah berusaha untuk mencegah terjadinya pemilikan tanah pertanian secara absentee/guntai, namun hal ini tidak lepas pula dari peran serta masyarakat untuk mematuhi peraturan-peraturan yang telah ada. Hal ini tidak lepas dari itikad seseorang yang sudah mengetahui tentang peraturan adanya larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee/guntai tersebut, mereka sengaja melanggar peraturan tersebut demi keuntungan ekonomi diri sendiri.
Tanah pertanian absentee/guntai yang terjadi karena jual beli di bawahtangan,  pada umumnya oleh pemiliknya dihasilkan pada penduduk setempat sebagai petani penggarap. Hubungan hukum seperti ini sudah berlaku umum dan bagi penduduk setempat, khususnya para petani penggarap dirasakan cukup menguntungkan baik dari segi ekonomi maupun hubungan sosial/kekeluargaan.

2.    Faktor Budaya yaitu pewarisan.
Dalam kaitannya dengan faktor penyebab terjadinya tanah absentee/guntai dari aspek kebudayaanyaitu karena adanya Pewarisan. Hal pewarisan ini sebagai wujud kelakuan berpola dari manusia sendiri. Pewarisan sebenarnya menjadi peristiwa hukum yang lumrah terjadi dimana-mana di setiap keluarga, akan tetapi peristiwa hukum ini menjadi penting diperhatikan sehubungan dengan adanya larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee/guntai, apalagi jika ahli warisnya berada jauh di luar kecamatan letak tanah pertanian tersebut berada. Kepemilikan tanah pertanian secara absentee/guntai itu sebenarnya bisa dihindari dengan ahli waris itu pindah ke kecamatan di mana tanah warisan itu berada, atau tanah warisan itu dialihkan kepada penduduk yang berdomisili di kecamatan itu.
Namun, dalam kenyataannya yang dijumpai di lapangan, bahwa pewarisan itu jarang sekali yang segera diikuti dengan pembagian warisan dalam tenggang waktu satu tahun sejak kematian pewarisnya. Hal itu disebabkan karena adat kebiasaan di masyarakat, dan adanya perasaan tidak etis bila ada kehendak untuk segera membagi-bagikan harta warisan sebelum selamatan 1000 hari kematian pewaris.
Oleh karenanya alternatif secara yuridis yang ditawarkan dalam rangka menghindarkan diri dari ketentuan tanah absentee/guntai sulit untuk dapat dipenuhi. Namun, walaupun terjadi demikian, para kepala desa atau aparat desa umumnya melindungi pula kepentingan para ahli waris itu. Pertimbangan yang dijadikan dasar untuk berbuat demikian antara lain karena mereka mengenal baik pewaris maupun ahli warisnya. Para ahli waris umumnya menyatakan ingin tetap memiliki tanah warisan itu sebagai penompang kehidupan di hari tua. Kehendak merantau bagi mereka adalah untuk memperbaiki kehidupannya, dan setelah tua mereka ingin menghabiskan sisa hidupnya di daerah asalnya. Dengan alasan seperti itu, maka aparat desa tidak pernah melaporkan terjadinya tanah absentee/guntai karena pewarisan itu. Kalaupun ada pewarisan, ahli waris yang berada dalam perantauan itu selalu dianggap penduduk desanya. Dengan demikian, tanah-tanah absentee/guntai yang secara materiil memang ada dan terjadi karena pewarisan itu, secara formal tidak pernah diketahui datanya, sehingga lolos dari kemungkinan ditetapkan pemerintah sebagai obyek Landreform.
Dengan demikian dilihat dari nilai yang hidup dalam masyarakat petani, larangan pemilikan tanah absentee/guntai karena pewarisan tidak sesuai dengan keinginan mereka. Para petani hampir semua mengatakan konsep tanah pertanian untuk petani dan wajib diolah sendiri harus ditegakkan. Tanah pertanian banyak yang terlantar atau tidak diolah dengan semestinya karena pemiliknya bukan keluarga petani dan tinggal di daerah lain yang umumnya di perkotaan dan telah mempunyai sumber penghidupan yang lain.

3.    Faktor sarana dan prasarana.
Selama ini Kantor Pertanahan diberbagai Kabupaten/kota tidak mempunyai data yang akurat tentang adanya pemilikan tanah pertanian secara absentee/guntai tersebut, yaitu tidak adanya laporan-laporan yang bersifat membantu dalam menanggulangi terjadinya pemilikan/ penguasaan tanah Absentee/guntai dari aparat di tingkat kelurahan/desa dan kecamatan. Kurangnya koordinasi dan kerja sama ini justru menimbulkan bentuk pelanggaran yang semakin besar terhadap larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee/guntai tersebut.  Faktor aparat atau penegak hukumnya, yaitu dengan adanya kemudahan yang diberikan oleh aparat di tingkat kelurahan dan kecamatan dalam pembuatan KTP yang mengakibatkan banyak terdapat KTP ganda yang digunakan dalam transaksi pemilikan tanah di pedesaan.
4.    Faktor ekonomi.
Sebagaimana diketahui bahwa tanah mempunyai nilai yang sangat penting karena memiliki nilai ekonomis. Kabupaten Banyumas terdiri dari berbagai kecamatan yang memiliki tanah pertanian yang cukup subur sehingga mengundang perhatian masyarakat kota-kota besar yang kondisi ekonominya cukup baik dan bermodal kuat untuk membeli dan menjadikan tanah tersebut sebagai investasi di hari tuanya nanti, karena mereka mempunyai harapan tanah tersebut harganya akan selalu meningkat.
Seperti yang telah diuraikan di atas, bagi seorang petani, tanah pertanian adalah suatu sumber kehidupan, lambang status dalam masyarakat agraris. Karena itu seorang petani tidak mungkin meninggalkan tanah pertaniannya, membiarkan tanahnya menjadi tanah absentee/guntai. Selain itu data menunjukkan bahwa yang memiliki tanah pertanian secara absentee/guntai, bukanlah para petani, tetapi orang-orang kota yang membeli tanah pertanian. Tanah itu dibeli bukan untuk diolah sebagaimana peruntukkan tanahnya, tetapi dibeli sebagai sarana investasi dan dijual kembali setelah harganya tinggi.
Dengan demikian, ketidaktahuan seorang petani mengenai adanya larangan pemilikan tanah secara absentee/guntai tidak berpotensi untuk melahirkan tanah absentee/guntai. kecenderungan yang muncul dalam masyarakat petani adalah pemilikan tanah yang melebihi batas maksimum.Kecenderungan ini terjadi karena nilai budaya masyarakat tani itu sendiri. Misalnya, seorang kelurga petani yang telah berhasil merubah kehidupannya dan tinggal menetap di kota akan menyerahkan atau menjual tanahnya kepada orang yang memegang prioritas utama yaitu sanak keluarga yang masih tetap jadi petani. Namun demikian, kadangkala terjadi juga peristiwa yang sebaliknya, dimana keluarga petani yang telah berhasil hidup layak di kota dan mengetahui bahwa tanah merupakan investasi yang menjanjikan membeli tanah-tanah pertanian di kampung halamannya. Dalam hal ini telah terjadi imitasi terhadap perilaku orang-orang kota yang senang menanam investasinya dalam jual beli tanah.

5.    Fenomena larangan tanah absentee/guntai secara nyata terjadi, tetapi tidak dilakukan sanksi yang tegas.
 Telah diketahui sebelumnya bahwa ketentuan larangan pemilikan tanah absentee/guntai termasuk ketentuan hukum yang bersifat memaksa, dengan kata lain ketentuan-ketentuan dalam Pasal 10 UUPA termasuk peraturan-peraturan yang tidak boleh dikesampingkan.
Undang-undang ini dari segi hukumnya, jelaslah bahwa secara formal keseluruhan peraturan perundangan yang mengatur adalah sah, karena dibentuk oleh pejabat/instansi yang berwenang dan dalam pembentukannya telah melalui proses sebagaimana yang ditentukan.
Namun, dari segi materiil, keseluruhan peraturan yang mengatur tentang larangan pemilikan/penguasaan tanah pertanian secara absentee/guntai adalah produk sekitar tahun 60-an. Sehingga menurut pendapat penulis, adanya pemikiran-pemikiran pada saat itu, ternyata dalam kenyataannya sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini, khususnya yang terjadi di berbagai Kabupaten/kota. Dilihat batas wilayah untuk menentukan keberadaan dari tanah absentee/guntai adalah wilayah kecamatan, atau setidaknya wilayah kecamatan yang berbatasan, yaitu dengan jarak tidak lebih dari 5 Km, namun dengan adanya perkembangan teknologi komunikasi, transportasi dan semakin canggihnya metode pertanian, ternyata jarak yang demikian jauh bahkan antar pulau tidak menjadi hambatan untuk bisa mengolah tanah pertaniannya dengan efektif. Dari jarak yang berjauhan selama perantauan, ternyata para pemilik tanah masih bisa secara aktif memantau perkembangan atas penggarapan tanahnya sehingga tidak adanya tanah terlantar.
Walaupun tidak menutup kemungkinan bahwa ada pula Tanah-Tanah pertanian yang ditelantarkan pemiliknya karena dia sendiri berdomisili di luar kota atau bahkan di luar Provinsi. Hal itu tentu saja menimbulkan kesulitan bagi sebagian pihak. Dengan demikian, jelaslah terbukti bahwa ketentuan-ketentuan larangan pemilikan/penguasaan tanah pertanian secara absentee/guntai yang ada pada saat ini masih perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat pada saat ini.
6.    Banyaknya orang kota yang membeli tanah hanya untuk investasi.
            Banyak orang dari kota yang memiliki tanah pertanian di desa hanya untuk sebagai investasi belaka, karena menurutnya jika kita membeli tanah didesa 3-5 tahun kedepan harganya akan sangat tinggi dan disaat tanah tinggi diapun akan menjual tanahnya, karena memang tujuan pembeliannya hanya untuk investasi bukan untuk dikelola seperti halnya dengan petani.
Solusi yang bisa gunakan untuk mengurangi pemilikan tanah pertanian secara Absente antara lain:
1.    Kantor pertanahan seharusnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat karena kebanyakan masyarakat masih kurang tahu mengenai pelararangan pemilikan tanah pertanian secara Absente, apalagi di masyarakat sering  melakukan jual-beli tanah tanpa memikirkan tempat tinggal dan dan letak tanah yang akan dibelinya. Dengan adanya sosialisasi yang dilakukan oleh kantor pertanahan sekiranya bisa mengurangi kepemilikan tanah secara Absentee di masyarakat.
2.    Penertiban administrasi, yaitu dengan melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemindahan hak atas tanah pertanian melalui kerja sama antara instansi yang terkait yaitu Kepala Desa, Kecamatan dan PPAT/Notaris.
3.    Penertiban hukum, yaitu melalui penyuluhan hukum yang terarah dan diselenggarakan terus menerus secara luas terhadap masyarakat juga pejabat/aparat yang berkaitan dengan masalah pertanahan.




BAB III
PENUTUP
3.1    Kesimpulan
1.    Tanah Absentee adalah tanah yang letaknya diluar tempat berdomisili atau tanah yang letaknya diluar kecamatan tempat tinggalnya.
Tujuan pelarangan pemilikan tanah pertanian secara absentee adalah untuk mempertinggi penghasilan dan taraf hidup para petani penggarap tanah dan sebagai landasan atau persyaratan untuk menyelenggarakan pembangunan ekonomi menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
2.    Faktor-faktor yang menyebabkan banyaknya pemilikan tanah secara Absente antara lain:
a.    Faktor kurangnya kesadaran hukum masyarakat, yaitu masih banyak terjadi jual beli tanah yang dilakukan secara di bawah tangan dan peralihannya juga tidak didaftarkan di Kantor Pertanahan sehingga banyak tanah-tanah yang dimiliki secara absentee/guntai yang lolos dari pantauan Kantor Pertanahan.
b.    Faktor Budaya Pewarisan Tanah.
c.    Faktor sarana dan prasarana, yaitu Kantor Pertanahan tidak mempunyai data yang akurat tentang adanya pemilikan tanah pertanian secara absentee/guntai tersebut.
d.   Faktor ekonomi, karena tanah memiliki nilai ekonomis dan masyarakat beranggapan bahwa tanah dapat digunakan sebagai jaminan hidup di hari tuanya nanti, sehingga mengakibatkan terjadinya peralihan peruntukan tanah pertanian menjadi kawasan perumahan, industri dan pariwisata.
e.    Faktor aparat atau penegak hukumnya, yaitu dengan adanya kemudahan
yang diberikan oleh aparat di tingkat kelurahan dan kecamatan dalam pembuatan KTP yang mengakibatkan banyak terdapat KTP ganda yang digunakan dalam transaksi pemilikan tanah di pedesaan.
f.     Fenomena larangan tanah absentee/guntai secara nyata terjadi, tetapi tidak dilakukan sanksi yang tegas.
3.    Solusi agar pemilikan tanah pertanian secara Absentee berkurang antara lain:
1.   Kantor pertanahan seharusnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat karena kebanyakan masyarakat kurang tahu mengenai pelararangan pemilikan tanah pertanian secara Absente, apalagi di masyarakat sering  melakukan jual-beli tanah tanpa memikirkan tempat tinggal dan dan letak tanah yang akan dibelinya. Dengan adanya sosialisasi yang dilakukan oleh kantor pertanahan sekiranya bisa mengurangi kepemilikan tanah secara Absente di masyarakat.
2.    Penertiban administrasi, yaitu dengan melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemindahan hak atas tanah pertanian melalui kerja sama antara instansi yang terkait yaitu Kepala Desa, Kecamatan dan PPAT/Notaris.
3.    Penertiban hukum, yaitu melalui penyuluhan hukum yang terarah dan diselenggarakan terus menerus secara luas terhadap masyarakat juga pejabat/aparat yang berkaitan dengan masalah pertanahan.

3.2    Saran
Berhubungan dengan kesimpulan diatas, maka disarankan:
1.        Ketentuan-ketentuan larangan pemilikan tanah absentee/guntai yang ada pada saat ini masih perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat saat ini. Dalam hal ini perlu dipertimbangkan kembali mengenai jarak antara domisili pemilik tanah dan letak tanah mengingat kemajuan di bidang teknologi transportasi, jarak antar kecamatan sudah tidak menjadikan suatu hambatan terhadap efektifitas dan produktivitas secara optimal tanah pertanian untuk dapat diolah.
2.        Hendaknya ketentuan sanksi terhadap pelanggaran larangan pemilikan tanah absentee/guntai diperbaharui dan disesuaikan dengan perkembangan kemajuan pembangunan sekarang ini, dan pelaksanaannya agar lebih dipertegas. Oleh karena dari segi materiil, keseluruhan peraturan yang mengatur tentang larangan pemilikan tanah absentee/guntai adalah produk sekitar tahun 1960-an, sehingga pemikiran-pemikiran pada saat itu ternyata dalam kenyataannya sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini.















DAFTAR PUSTAKA

Perangin, Effendi, Hukum Agraria di Indonesia, Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, CV. Rajawali, Jakarta, 1986
Prakoso, Djoko dan Budiman Adi Purwanto, Eksistensi Prona sebagai Pelaksanaan Mekanisme Fungsi Agraria, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985
Rahardjo, Satjipto, Hukum dalam Perspektif Sosial, Bandung, Alumni, 1981
Ruchiyat, Eddy, Politik Pertanahan Nasional sampai Orde Reformasi, Alumni, Bandung, 1999   
Salindeho, John, Masalah Tanah dalam Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta, 1993
Asshiddiqie, Jimly, Penegakan Hukum, Keadilan dan Hak Asasi Manusia, Jurnal Keadilan, Vol 2, No 2, Jakarta, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan, 2002
Chomzah, H.Ali Achmad, Hukum Agraria (Pertanahan) Indonesia, Jilid I, Jakarta, Prestasi Pustakaraya, 2004
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang- Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta, Djambatan, 2005
Hadi, Soetrisno, Metodologi Research, Andi Offset, Yogyakarta, 1995
Jaya, I Nyoman Budi, Tinjauan Yuridis tentang Restribusi Tanah Pertanian Dalam Rangka Pelaksanaan Landreform, Liberty, Yogyakarta, 1989
Kusumaatmadja, Mochtar, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum

Nasional, Bandung, Bina Cipta, 1976

Comments

Popular posts from this blog

SENI PERANG

Lirik dan Chord Gitar Sisir Tanah - Bebal