MAKALAH TANAH ABSENTEE
FAKTOR-FAKTOR
PENYEBAB BANYAKNYA PEMILIKAN TANAH PERTANIAN SECARA ABSENTEE/GUNTAI
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS ANDI DJEMMA PALOPO
2015
Puji syukur penulis panjatkan atas
kehadirat Allah Swt, karena berkat rahmat dan kesehatan yang diberikan kepada
penulis sehingga makalah yang berjudul “FAKTOR-FAKTOR
PENYEBAB BANYAKNYA PEMILIKAN TANAH PERTANIAN SECARA ABSENTEE/GUNTAI” ini
bisa terselesaikan tepat waktu, dan tak lupa pula penulis kirimkan salam dan
salawat kepada nabi besar Muhammad Saw serta keluarga dan sahabat-sahabatnya
karena Beliaulah kita bisa keluar dari zaman jahilia menuju yang penuh dengan
kedamaian dan keberkahan seperti saat ini. Tak lupa pula penulis mengucapkan
terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu dalam penulisan makalah ini
karena tanpa mereka makalah ini tidak akan selesai dengan cepat.
Penulis
menyadari bahwa penulisan makalah ini sangat jauh dari kata sempurna, maka dari
itu penulis mengharapkan Kritik dan Saran yang membangun agar penulisan makalah
selanjutnya bisa lebih baik dari makalah sebelumnya.
Semoga
makalah ini bisa memberikan informasi dan manfaat bagi kita semua agar makalah
ini bisa berguna untuk kehidupan kita kedepannya terutama di bidang hukum.
Palopo,
19 Juni 2015
Rahman
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR .......................................................................................... i
DAFATAR ISI ...................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang .............................................................................. 1
1.2.
Rumusan
Masalah ......................................................................... 2
1.3. Tujuan ............................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Pengertian dan Tujuan Pelarangan-
PemilikanTanah
Absentee ............................................................ 2
2.2. Faktor-faktor
dan Solusi Banyaknya-
Pemilikan Tanah Absentee ........................................................... 4
BAB
III PENUTUP
3.1
Kesimpulan
.................................................................................. 11
3.2
Saran
............................................................................................ 12
DAFTAR
PUSTAKA ........................................................................................ 14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Tanah merupakan salah satu sumber utama
bagi kelangsungan hidup dan penghidupan bangsa dalam mencapai sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat yang harus terbagi secara adil dan merata, maka dari itu
tanah harus diusahakan atau digunakan bagi pemenuhan kebutuhan yang nyata.
Sehubungan dengan itu, penyediaan, peruntukan, penguasaan, penggunaan dan
pemeliharaannya perlu diatur agar terjamin kepastian hukum dalam penguasaan dan
pemanfaatannya serta sekaligus terselenggara perlindungan hukum bagi rakyat
banyak, terutama golongan petani, dengan tetap mempertahankan kelestarian
kemampuannya dalam mendukung kegiatan pembangunan yang berkelanjutan, “Pemilik
tanah pertanian yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanahnya,
dalam jangka waktu 6 bulan wajib mengalihkan hak atas tanahnya kepada orang
lain di kecamatan tempat letak tanah itu atau pindah ke kecamatan letak tanah
tersebut”.
Indonesia telah memiliki ketentuan
khusus yang mengatur tentang pertanahan yaitu dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang biasa disebut UUPA, yang
mulai berlaku sejak tanggal 24 September 1960.
Dalam usianya yang mencapai 55 tahun,
ada lima masalah di bidang pertanahan yang sering mencuat ke permukaan, yaitu salah
satunya pemilikan tanah Absentee/guntai (Pasal 10), hal ini baik secara
langsung maupun tidak langsung banyak terjadi di kalangan masyarakat. Masalah
menjadi semakin rumit, karena gencarnya aktivitas pembangunan menyebabkan
terlupakannya unsur keadilan di bidang pertanahan. Penerapan Pasal 6 UUPA
tentang fungsi Salah satu aspek hukum penting dengan diundangkannya UUPA adalah
dicanangkannya “Program Landreform” di Indonesia yang bertujuan untuk
mempertinggi penghasilan dan taraf hidup para petani penggarap tanah, sebagai
landasan atau prasyarat untuk menyelenggarakan pembangunan ekonomi menuju
masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Sehubungan dengan latar belakang diatas
mendorong penulis untuk membuat makalah dengan judul: “FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB BANYAKNYA PEMILIKAN TANAH PERTANIAN SECARA
ABSENTE/GUNTAI”.
1.2. Rumusan Masalah
Dari
uraian latar belakang diatas, maka permasalahan dapat di rincikan sebagai
berikut:
1. Pengertian
dan tujuan pelarangan pemilikan tanah secara Absentee?
2. Faktor-faktor
dan solusi pemilikan tanah pertanian secara Absentee?
1.3. Tujuan
Adapun
tujuan yang hendak penulis paparkan, yakni :
1. Untuk
mengetahui apa pengertian dan tujuan pelarangan pemilikan tanah pertanian
secara Absentee.
2. Untuk
mengetahui Faktor-faktor dan Solusi pemilikan tanah pertanian secara secara Absentee/Guntai.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian dan tujuan pelarangan
pemilikan tanah pertanian secara tanah Absentee.
Pengertian
Tanah Absentee.
Kata absentee
berasal dari kata latin “absentee” atau“absentis”,yang berarti tidak hadir.
Dalam kamus Bahasa Inggris karangan John M. Echlos dan Hasan Sadily, Absentee
adalah yang tidak ada atau tidak hadir di tempatnya, atau landlord yaitu pemilik tanah bukan penduduk daerah itu, tuan tanah
yang bertempat tinggal di lain tempat.
Dalam Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 224
Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian
(telah diubah dan ditambah dengan PP Nomor 41 Tahun 1964) yang mengatur sebagai
berikut :
“Pemilik tanah pertanian yang bertempat
tinggal di luar kecamatan tempat letak tanahnya, dalam jangka waktu 6 bulan
wajib mengalihkan hak atas tanahnya kepada orang lain di kecamatan tempat letak
tanah itu atau pindah ke kecamatan letak tanah tersebut”. Menunjukkan bahwa
pemilikan tanah pertanian secara absentee/guntai menurut Peraturan
Perundang-undangan tidak diperbolehkan, karena pada prinsipnya melanggar asas
dalam Pasal 10 UUPA yang mengatur bahwa setiap orang dan badan hukum yang
mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada asasnya diwajibkan mengerjakan
atau mengusahakannya sendiri secara
aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan.
Tujuan
pelarangan pemilikan tanah pertanian secara tanah Absentee.
Pada umumnya tanah-tanah pertanian
letaknya hanya di desa, sedang mereka yang memiliki tanah secara
absentee/guntai umumnya bertempat tinggal di kota. Orang yang tinggal di kota
memiliki tanah pertanian di desa tentunya tidak sejalan dengan prinsip tanah pertanian
untuk petani. Orang yang tinggal di kota sudah jelas bukan termasuk kategori
petani. Tujuan melarang pemilikan tanah pertanian secara absentee/guntai adalah
agar hasil yang diperoleh dari pengusahaan tanah pertanian sebagian besar dapat
dinikmati oleh masyarakat petani yang
tinggal di pedesaan, bukan dinikmati oleh orang kota yang tidak tinggal di
desa.
Menurut Boedi Harsono, tujuan adanya larangan ini adalah agar hasil yang
diperoleh dari pengusahaan tanah itu sebagian besar dapat dinikmati oleh masyarakat
pedesaan tempat letak tanah yang bersangkutan, karena pemilik tanah akan
bertempat tinggal di daerah penghasil.
Pemilikan tanah pertanian secara
absentee/guntai ini, menimbulkan penggarapan yang tidak efisien, misalnya
tentang penyelenggaraannya, pengawasannya, pengangkutan hasilnya, juga dapat
menimbulkan sistem-sistem penghisapan. Ini berarti bahwa para petani penggarap
tanah milik orang lain dengan sepenuh tenaganya, tanggung jawabnya dan segala
resikonya, tetapi hanya menerima sebagian dari hasil yang dikelolanya. Di sisi
lain, pemilik tanah yang berada jauh dari letak tanah dan tidak mengerjakan
tanahnya tanpa menanggung segala resiko dan tanpa mengeluarkan keringatnya akan
mendapatkan bagian lebih besar dari hasil tanahnya.
Sehingga hal itu tidak sesuai dengan
tujuan landreform yang diselenggarakan di Indonesia yaitu untuk mempertinggi
penghasilan dan taraf hidup para petani penggarap tanah dan sebagai landasan
atau persyaratan untuk menyelenggarakan pembangunan ekonomi menuju masyarakat
yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
2.2. Faktor-Faktor dan Solusi Pemilikan
Tanah pertanian secara Absentee.
Faktor-Faktor
penyebab banyaknya pemilikan tanah secara Absentee.
1. Faktor
Masyarakat.
Kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat Kehidupan bermasyarakat
dapat berjalan dengan tertib dan teratur tentunya didukung oleh adanya suatu
tatanan agar kehidupan menjadi tertib.
Dalam
hal ini, walaupun pemerintah telah berusaha untuk mencegah terjadinya pemilikan
tanah pertanian secara absentee/guntai, namun hal ini tidak lepas pula dari
peran serta masyarakat untuk mematuhi peraturan-peraturan yang telah ada. Hal
ini tidak lepas dari itikad seseorang yang sudah mengetahui tentang peraturan
adanya larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee/guntai tersebut,
mereka sengaja melanggar peraturan tersebut demi keuntungan ekonomi diri
sendiri.
Tanah pertanian absentee/guntai yang terjadi karena
jual beli di bawahtangan, pada umumnya
oleh pemiliknya dihasilkan pada penduduk setempat sebagai petani penggarap.
Hubungan hukum seperti ini sudah berlaku umum dan bagi penduduk setempat,
khususnya para petani penggarap dirasakan cukup menguntungkan baik dari segi
ekonomi maupun hubungan sosial/kekeluargaan.
2. Faktor
Budaya yaitu pewarisan.
Dalam kaitannya dengan faktor penyebab terjadinya
tanah absentee/guntai dari aspek kebudayaanyaitu karena adanya Pewarisan. Hal
pewarisan ini sebagai wujud kelakuan berpola dari manusia sendiri. Pewarisan
sebenarnya menjadi peristiwa hukum yang lumrah terjadi dimana-mana di setiap
keluarga, akan tetapi peristiwa hukum ini menjadi penting diperhatikan
sehubungan dengan adanya larangan pemilikan tanah pertanian secara
absentee/guntai, apalagi jika ahli warisnya berada jauh di luar kecamatan letak
tanah pertanian tersebut berada. Kepemilikan tanah pertanian secara
absentee/guntai itu sebenarnya bisa dihindari dengan ahli waris itu pindah ke
kecamatan di mana tanah warisan itu berada, atau tanah warisan itu dialihkan
kepada penduduk yang berdomisili di kecamatan itu.
Namun, dalam kenyataannya yang dijumpai di lapangan,
bahwa pewarisan itu jarang sekali yang segera diikuti dengan pembagian warisan
dalam tenggang waktu satu tahun sejak kematian pewarisnya. Hal itu disebabkan
karena adat kebiasaan di masyarakat, dan adanya perasaan tidak etis bila ada
kehendak untuk segera membagi-bagikan harta warisan sebelum selamatan 1000 hari
kematian pewaris.
Oleh karenanya alternatif secara yuridis yang
ditawarkan dalam rangka menghindarkan diri dari ketentuan tanah absentee/guntai
sulit untuk dapat dipenuhi. Namun, walaupun terjadi demikian, para kepala desa
atau aparat desa umumnya melindungi pula kepentingan para ahli waris itu.
Pertimbangan yang dijadikan dasar untuk berbuat demikian antara lain karena
mereka mengenal baik pewaris maupun ahli warisnya. Para ahli waris umumnya
menyatakan ingin tetap memiliki tanah warisan itu sebagai penompang kehidupan
di hari tua. Kehendak merantau bagi mereka adalah untuk memperbaiki
kehidupannya, dan setelah tua mereka ingin menghabiskan sisa hidupnya di daerah
asalnya. Dengan alasan seperti itu, maka aparat desa tidak pernah melaporkan
terjadinya tanah absentee/guntai karena pewarisan itu. Kalaupun ada pewarisan,
ahli waris yang berada dalam perantauan itu selalu dianggap penduduk desanya.
Dengan demikian, tanah-tanah absentee/guntai yang secara materiil memang ada
dan terjadi karena pewarisan itu, secara formal tidak pernah diketahui datanya,
sehingga lolos dari kemungkinan ditetapkan pemerintah sebagai obyek Landreform.
Dengan demikian dilihat dari nilai yang hidup dalam
masyarakat petani, larangan pemilikan tanah absentee/guntai karena pewarisan
tidak sesuai dengan keinginan mereka. Para petani hampir semua mengatakan
konsep tanah pertanian untuk petani dan wajib diolah sendiri harus ditegakkan.
Tanah pertanian banyak yang terlantar atau tidak diolah dengan semestinya
karena pemiliknya bukan keluarga petani dan tinggal di daerah lain yang umumnya
di perkotaan dan telah mempunyai sumber penghidupan yang lain.
3. Faktor
sarana dan prasarana.
Selama
ini Kantor Pertanahan diberbagai Kabupaten/kota tidak mempunyai data yang
akurat tentang adanya pemilikan tanah pertanian secara absentee/guntai
tersebut, yaitu tidak adanya laporan-laporan yang bersifat membantu dalam
menanggulangi terjadinya pemilikan/ penguasaan tanah Absentee/guntai dari
aparat di tingkat kelurahan/desa dan kecamatan. Kurangnya koordinasi dan kerja
sama ini justru menimbulkan bentuk pelanggaran yang semakin besar terhadap
larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee/guntai tersebut. Faktor aparat atau penegak hukumnya, yaitu
dengan adanya kemudahan yang diberikan oleh aparat di tingkat kelurahan dan
kecamatan dalam pembuatan KTP yang mengakibatkan banyak terdapat KTP ganda yang
digunakan dalam transaksi pemilikan tanah di pedesaan.
4. Faktor
ekonomi.
Sebagaimana diketahui bahwa tanah mempunyai nilai
yang sangat penting karena memiliki nilai ekonomis. Kabupaten Banyumas terdiri dari
berbagai kecamatan yang memiliki tanah pertanian yang cukup subur sehingga
mengundang perhatian masyarakat kota-kota besar yang kondisi ekonominya cukup
baik dan bermodal kuat untuk membeli dan menjadikan tanah tersebut sebagai
investasi di hari tuanya nanti, karena mereka mempunyai harapan tanah tersebut
harganya akan selalu meningkat.
Seperti yang telah diuraikan di atas, bagi seorang
petani, tanah pertanian adalah suatu sumber kehidupan, lambang status dalam
masyarakat agraris. Karena itu seorang petani tidak mungkin meninggalkan tanah
pertaniannya, membiarkan tanahnya menjadi tanah absentee/guntai. Selain itu
data menunjukkan bahwa yang memiliki tanah pertanian secara absentee/guntai,
bukanlah para petani, tetapi orang-orang kota yang membeli tanah pertanian.
Tanah itu dibeli bukan untuk diolah sebagaimana peruntukkan tanahnya, tetapi
dibeli sebagai sarana investasi dan dijual kembali setelah harganya tinggi.
Dengan demikian, ketidaktahuan seorang petani
mengenai adanya larangan pemilikan tanah secara absentee/guntai tidak
berpotensi untuk melahirkan tanah absentee/guntai. kecenderungan yang muncul dalam
masyarakat petani adalah pemilikan tanah yang melebihi batas
maksimum.Kecenderungan ini terjadi karena nilai budaya masyarakat tani itu
sendiri. Misalnya, seorang kelurga petani yang telah berhasil merubah
kehidupannya dan tinggal menetap di kota akan menyerahkan atau menjual tanahnya
kepada orang yang memegang prioritas utama yaitu sanak keluarga yang masih
tetap jadi petani. Namun demikian, kadangkala terjadi juga peristiwa yang
sebaliknya, dimana keluarga petani yang telah berhasil hidup layak di kota dan
mengetahui bahwa tanah merupakan investasi yang menjanjikan membeli tanah-tanah
pertanian di kampung halamannya. Dalam hal ini telah terjadi imitasi terhadap
perilaku orang-orang kota yang senang menanam investasinya dalam jual beli
tanah.
5. Fenomena
larangan tanah absentee/guntai secara nyata terjadi, tetapi tidak dilakukan
sanksi yang tegas.
Telah diketahui sebelumnya bahwa
ketentuan larangan pemilikan tanah absentee/guntai termasuk ketentuan hukum
yang bersifat memaksa, dengan kata lain ketentuan-ketentuan dalam Pasal 10 UUPA
termasuk peraturan-peraturan yang tidak boleh dikesampingkan.
Undang-undang ini dari segi hukumnya, jelaslah bahwa
secara formal keseluruhan peraturan perundangan yang mengatur adalah sah,
karena dibentuk oleh pejabat/instansi yang berwenang dan dalam pembentukannya
telah melalui proses sebagaimana yang ditentukan.
Namun,
dari segi materiil, keseluruhan peraturan yang mengatur tentang larangan
pemilikan/penguasaan tanah pertanian secara absentee/guntai adalah produk sekitar
tahun 60-an. Sehingga menurut pendapat penulis, adanya pemikiran-pemikiran pada
saat itu, ternyata dalam kenyataannya sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi
dan kebutuhan masyarakat saat ini, khususnya yang terjadi di berbagai
Kabupaten/kota. Dilihat batas wilayah untuk menentukan keberadaan dari tanah
absentee/guntai adalah wilayah kecamatan, atau setidaknya wilayah kecamatan
yang berbatasan, yaitu dengan jarak tidak lebih dari 5 Km, namun dengan adanya
perkembangan teknologi komunikasi, transportasi dan semakin canggihnya metode
pertanian, ternyata jarak yang demikian jauh bahkan antar pulau tidak menjadi
hambatan untuk bisa mengolah tanah pertaniannya dengan efektif. Dari jarak yang
berjauhan selama perantauan, ternyata para pemilik tanah masih bisa secara
aktif memantau perkembangan atas penggarapan tanahnya sehingga tidak adanya
tanah terlantar.
Walaupun tidak menutup kemungkinan bahwa ada pula Tanah-Tanah
pertanian yang ditelantarkan pemiliknya karena dia sendiri berdomisili di luar
kota atau bahkan di luar Provinsi. Hal itu tentu saja menimbulkan kesulitan
bagi sebagian pihak. Dengan demikian, jelaslah terbukti bahwa
ketentuan-ketentuan larangan pemilikan/penguasaan tanah pertanian secara
absentee/guntai yang ada pada saat ini masih perlu ditinjau kembali untuk
disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat pada saat ini.
6. Banyaknya
orang kota yang membeli tanah hanya untuk investasi.
Banyak orang dari kota yang memiliki
tanah pertanian di desa hanya untuk sebagai investasi belaka, karena menurutnya
jika kita membeli tanah didesa 3-5 tahun kedepan harganya akan sangat tinggi
dan disaat tanah tinggi diapun akan menjual tanahnya, karena memang tujuan
pembeliannya hanya untuk investasi bukan untuk dikelola seperti halnya dengan
petani.
Solusi yang bisa gunakan untuk
mengurangi pemilikan tanah pertanian secara Absente antara lain:
1. Kantor
pertanahan seharusnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat karena kebanyakan
masyarakat masih kurang tahu mengenai pelararangan pemilikan tanah pertanian
secara Absente, apalagi di masyarakat sering
melakukan jual-beli tanah tanpa memikirkan tempat tinggal dan dan letak
tanah yang akan dibelinya. Dengan adanya sosialisasi yang dilakukan oleh kantor
pertanahan sekiranya bisa mengurangi kepemilikan tanah secara Absentee di
masyarakat.
2. Penertiban
administrasi, yaitu dengan melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemindahan
hak atas tanah pertanian melalui kerja sama antara instansi yang terkait yaitu
Kepala Desa, Kecamatan dan PPAT/Notaris.
3. Penertiban
hukum, yaitu melalui penyuluhan hukum yang terarah dan diselenggarakan terus
menerus secara luas terhadap masyarakat juga pejabat/aparat yang berkaitan
dengan masalah pertanahan.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
1. Tanah
Absentee adalah tanah yang letaknya diluar tempat berdomisili atau tanah yang
letaknya diluar kecamatan tempat tinggalnya.
Tujuan
pelarangan pemilikan tanah pertanian secara absentee adalah untuk mempertinggi
penghasilan dan taraf hidup para petani penggarap tanah dan sebagai landasan
atau persyaratan untuk menyelenggarakan pembangunan ekonomi menuju masyarakat
yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
2. Faktor-faktor
yang menyebabkan banyaknya pemilikan tanah secara Absente antara lain:
a. Faktor
kurangnya kesadaran hukum masyarakat, yaitu masih banyak terjadi jual beli
tanah yang dilakukan secara di bawah tangan dan peralihannya juga tidak
didaftarkan di Kantor Pertanahan sehingga banyak tanah-tanah yang dimiliki
secara absentee/guntai yang lolos dari pantauan Kantor Pertanahan.
b. Faktor
Budaya Pewarisan Tanah.
c. Faktor
sarana dan prasarana, yaitu Kantor Pertanahan tidak mempunyai data yang akurat
tentang adanya pemilikan tanah pertanian secara absentee/guntai tersebut.
d. Faktor
ekonomi, karena tanah memiliki nilai ekonomis dan masyarakat beranggapan bahwa
tanah dapat digunakan sebagai jaminan hidup di hari tuanya nanti, sehingga
mengakibatkan terjadinya peralihan peruntukan tanah pertanian menjadi kawasan
perumahan, industri dan pariwisata.
e. Faktor
aparat atau penegak hukumnya, yaitu dengan adanya kemudahan
yang diberikan oleh
aparat di tingkat kelurahan dan kecamatan dalam pembuatan KTP yang
mengakibatkan banyak terdapat KTP ganda yang digunakan dalam transaksi
pemilikan tanah di pedesaan.
f. Fenomena
larangan tanah absentee/guntai secara nyata terjadi, tetapi tidak dilakukan
sanksi yang tegas.
3. Solusi
agar pemilikan tanah pertanian secara Absentee berkurang antara lain:
1. Kantor
pertanahan seharusnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat karena kebanyakan
masyarakat kurang tahu mengenai pelararangan pemilikan tanah pertanian secara
Absente, apalagi di masyarakat sering
melakukan jual-beli tanah tanpa memikirkan tempat tinggal dan dan letak
tanah yang akan dibelinya. Dengan adanya sosialisasi yang dilakukan oleh kantor
pertanahan sekiranya bisa mengurangi kepemilikan tanah secara Absente di
masyarakat.
2. Penertiban
administrasi, yaitu dengan melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemindahan
hak atas tanah pertanian melalui kerja sama antara instansi yang terkait yaitu
Kepala Desa, Kecamatan dan PPAT/Notaris.
3. Penertiban
hukum, yaitu melalui penyuluhan hukum yang terarah dan diselenggarakan terus
menerus secara luas terhadap masyarakat juga pejabat/aparat yang berkaitan
dengan masalah pertanahan.
3.2
Saran
Berhubungan dengan
kesimpulan diatas, maka disarankan:
1.
Ketentuan-ketentuan
larangan pemilikan tanah absentee/guntai yang ada pada saat ini masih perlu
ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat
saat ini. Dalam hal ini perlu dipertimbangkan kembali mengenai jarak antara
domisili pemilik tanah dan letak tanah mengingat kemajuan di bidang teknologi
transportasi, jarak antar kecamatan sudah tidak menjadikan suatu hambatan
terhadap efektifitas dan produktivitas secara optimal tanah pertanian untuk
dapat diolah.
2.
Hendaknya
ketentuan sanksi terhadap pelanggaran larangan pemilikan tanah absentee/guntai
diperbaharui dan disesuaikan dengan perkembangan kemajuan pembangunan sekarang
ini, dan pelaksanaannya agar lebih dipertegas. Oleh karena dari segi materiil,
keseluruhan peraturan yang mengatur tentang larangan pemilikan tanah
absentee/guntai adalah produk sekitar tahun 1960-an, sehingga
pemikiran-pemikiran pada saat itu ternyata dalam kenyataannya sudah tidak
sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini.
DAFTAR PUSTAKA
Perangin, Effendi, Hukum Agraria di Indonesia, Suatu
Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, CV. Rajawali, Jakarta, 1986
Prakoso, Djoko dan Budiman Adi Purwanto,
Eksistensi Prona sebagai Pelaksanaan
Mekanisme Fungsi Agraria, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985
Rahardjo, Satjipto, Hukum dalam Perspektif Sosial, Bandung, Alumni, 1981
Ruchiyat, Eddy, Politik Pertanahan Nasional sampai Orde Reformasi, Alumni, Bandung,
1999
Salindeho, John, Masalah Tanah dalam Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta, 1993
Asshiddiqie, Jimly, Penegakan Hukum, Keadilan dan Hak Asasi Manusia, Jurnal Keadilan,
Vol 2, No 2, Jakarta, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan, 2002
Chomzah, H.Ali Achmad, Hukum Agraria (Pertanahan) Indonesia, Jilid
I, Jakarta, Prestasi Pustakaraya, 2004
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang- Undang Pokok Agraria,
Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta, Djambatan, 2005
Hadi, Soetrisno, Metodologi Research, Andi Offset, Yogyakarta, 1995
Jaya, I Nyoman Budi, Tinjauan Yuridis tentang Restribusi Tanah
Pertanian Dalam Rangka Pelaksanaan Landreform, Liberty, Yogyakarta, 1989
Kusumaatmadja, Mochtar, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum
Nasional,
Bandung, Bina Cipta, 1976

Comments
Post a Comment