Posts

Showing posts from July, 2015

CERITA PENDEK MAHASISWA EMPAT SERANGKAI edisi Pertama

Image
CERITA PENDEK MAHASISWA EMPAT SERANGKAI Edisi Pertama Apa pengertian Mahasiswa? Mahasiswa adalah orang yang terdaftar disalah satu Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang mengikuti semester berjalan yang tahu akan Hak dan Kewajibannya. Dan Apa itu Empat serangkai? Empat Serangkai adalah istilah yang digunakan oleh Empat orang Mahasiswa dari salah satu Perguruan Tinggi Swasta yang ada di Kota Palopo yang karena keakrapan mereka sehingga muncul lah ide konyol membuat nama persatuan mereka menjadi Empat Serangkai. Empat orang ini adalah mahasiswa FK. Hukum dari salah satu Perguruan Tinggi yang ada di Palopo. Dari Empat orang ini masing-masing memiliki Krakter dan Pemikiran yang berbeda-beda, namun dari perbedaan Karakter dan Pemikiran itu mereka saling memahami dan memberikan Kritikan yang membangun satu sama lain. Dari mereka pula banyak sekali ide-ide dan kegiatan yang ingin mereka lakukan dan laksanakan namun sebagian ide-idenya hanyalah menjadi m...

HUKUM KONSTITUSI INDONESIA VERSI DAENG

Hukum Konstitusi oleh:  Daeng Ngunjunk Sejarah singkat Konstitusi Indonesia, ada tiga konstitusi yang pernah digunakan oleh indonesia yaiutu sbb: 1. UUD 1945 yaitu berlaku mulai dari tanggal 18 Agustus 1945 sanpai dengan tanggal 27 desember 1949, 2. UUD RIS yaitu berlaku pada tanggal 27 Desember 1949 sampai dengan tanggal 17 Agustus 1950, 3. UUD Sementara berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan tanggal 05 juli 1959(tepat pada hari ini). Setelah UUD sementara kembali lagi pada UUD 1945 pada tanggal 1959 sampai sekarang. namun tidak begitu saja perjalanan dari kembalinya ke UUD 1945 pada tahun 1999 dilakukanlah Perubahan/Amandemen 1 kemudian dilakukan lagi Amandemen pada tahun 2000, sampai tahun 2002 dilakukan terus Amandemen dan UUD 1945 yang sekarang adalah masih amandemen ke-4 entah kapan dilakukan amandemen ke 5 dan seterusnya, munkin karena konstitusi indonesia bersifat Rigid jadi susah untuk merubahnya yah? adapun nilai dari konstitusi terbagi atas 3 yaitu sbb:...

ISTILAH-ISTILAH HUKUM INDONESIA LENGKAP

Image
Istilah-Istilah Hukum Pada Umumnya KAMUS ISTILAH HUKUM Abolisi Penghapusan tuntutan oleh Presiden terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana Hukum Acara Hukum tentang prosedur, panduan, dan tata cara dalam suatu proses persidangan di Pengadilan Accessoir Perjanjian tambahan yang keberlakuan dan keabsahannya tergantung pada perjanjian pokoknya Actio Popularis Prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan (Citizen Law Suit) Ad hoc Sesuatu yang diciptakan, atau seseorang yang ditunjuk untuk tujuan atau jangka waktu tertentu Agunan Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan Akta di bawah tangan Akta yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atau perantaraan pejabat yang berwenang (Notaris) Akta Otentik Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentuk yang di...